Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly


VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Rikwanto mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

"Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya cenderung gosip di dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini," ujar Rikwanto di Dewan Pers, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.

Rikwanto menjelaskan, ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

"Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE.

Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Semuel mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

"Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar," kata Semuel.

Sumber:

http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/869912-penebar-hoax-bisa-dijerat-segudang-pasal

Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen SDPPI-Kemenkominfo) mengemb Selengkapnya

Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Proses literasi media sosial perlu dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat, baik itu pelajar dan mahasiswa maupun Selengkapnya

Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menguji coba penggunaan pita frekuensi 700 MHz untuk keperluan penanggulanga Selengkapnya

Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menggencarkan sosialisasi bagi para pemilih je Selengkapnya

Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly


Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masyarakat belum memahami pentingnya melindungi data pribadi mereka di tengah era pertumbuhan pengguna ponsel dan internet yang kian masif.

Oleh sebab itu, pihaknya berusaha untuk mengharmonisasikan 32 regulasi soal data pribadi yang diatur oleh sejumlah kementerian.

"Pertumbuhan pengguna telepon seluler dan internet saat ini kan belum dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi mereka," jelas Semuel menjadi pembicara di acara diskusi Wantiknas (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7).

"Maka kami tengah berusaha untuk menyatukan 32 regulasi itu [data pribadi] agar masyarakat tahu pentingnya melindungi data pribadinya," tambahnya. 


Semuel pun menjabarkan lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi. 

1. Intimidasi online terkait gender 


Semuel menyebut data pribadi berupa jenis kelamin patut dilindungi untuk menghindari kasus pelecehan seksual atau perundungan (bullying) secara online.

Perlindungan terhadap data penting dilakukan agar menghindari ancaman kejahatan dunia maya termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). 

2. Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Dalam diskusi itu, Kemenkominfo juga membeberkan empat tujuan dibuatnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini masih "digodok" dengan kementerian lainnya sebelum diserahkan ke DPR.3. Menjauhi potensi penipuan.

4. menghindari potensi pencemaran nama baik.

5. Hak kendali atas data pribadi


"Alasan terakhir, secara global kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu sudah dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," jelas Semuel.

Pertama, menurut Semuel data pribadi termasuk hak asasi dan privasi yang tercantum dalam Deklarasi Universal Manusia 1948 Pasal 12. Kedua, data pribadi merupakan aset atau komoditas bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital. 

Ketiga, RUU PDP dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran privasi. Terakhir, penyalahgunaan data pribadi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi sendiri
.

Sumber: CNNindonesia.com

Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly

Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly

KOMPAS.com - Ada satu hikmah di balik pandemi Covid-19, yakni menciptakan masyarakat yang lebih "melek teknologi ". Sebab, sebagian besar da Selengkapnya

Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengedepankan isu kedaulatan dan keamanan data pada pertemuan Selengkapnya

Berikan 5 alasan mengapa perlu dilakukan validasi brainly

Pemerintah Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian pertemuan G20 Digital Economy Ministerial Selengkapnya

Ketika Anda telah menyelesaikan presentasi Anda, maka tentu Anda akan menghadapi sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab itu, audiens Anda akan menanyakan beberapa pertanyaan yang mereka akan ajukan. Bisa jadi ada selusin audiens Anda yang mengangkat tangan untuk bertanya.

Ada beberapa pertanyaan dapat Anda jawab dengan mudah. Namun, ada juga kemungkinan beberapa pertanyaan yang Anda akui bahwa Anda tidak memiliki jawabannya atau tidak ingin menjawabnya. Itulah pertanyaan yang Anda takuti.

Pertanyaan-pertanyaan itu bisa terkait dengan fitur-fitur dalam rilis produk yang baru, waktu acara pendanaan seperti penawaran umum perdana (initial public offering/IPO), atau komentar pada beberapa acara yang layak diberitakan baru-baru ini yang merupakan topik yang hangat secara politik.

Dalam situasi seperti ini memberikan jawaban yang jelas dan langsung mungkin merugikan Anda dalam beberapa hal. Jadi pertanyaan sebenarnya adalah bagaimana Anda dapat menanggapi dengan cara yang dapat menjaga kredibilitas Anda dan memuaskan penanya.

Berita baiknya, Matt Abrahams yang merupakan seorang Professor yang mengajar di Sekolah Pascasarjana Bisnis Universitas Stanford dimana dia mengajar dua kelas yang sangat populer yang berhubungan dengan Komunikasi Strategis dan Presentasi Virtual yang Efektif menjelaskan bahwa ada 3 langkah yang dapat gunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Mari kita bahas ketiga langkah tersebut.

Langkah # 1 : Reframe

Saat dihadapkan dengan pertanyaan yang sulit, disarankan Anda mulai dengan memparafrasekan pertanyaan (mengungkapkan kembali pertanyaan) sebelum menjawab. Parafrase ini menegaskan bahwa Anda mendengar pertanyaan dengan benar, memvalidasi penanya, memberi Anda waktu untuk berpikir, dan memungkinkan Anda untuk mengubah pertanyaan agar Anda lebih mudah untuk menjawabnya.

Misalnya, bayangkan seorang calon klien yang penting bertanya kepada Anda tentang ketersediaan fitur tertentu dalam produk Anda yang Anda tahu tidak mungkin ada di masa mendatang. Parafrase pertanyaan yang mungkin Anda sampaikan, “Anda bertanya tentang peta jalan kami dan bagaimana kami memprioritaskan fitur produk kami.”

Parafrase ini memperluas pertanyaan, memberi Anda kesempatan untuk menetapkan visi yang lebih luas dan mungkin menyoroti fungsi yang berdekatan atau terkait dengan fitur yang dicari oleh prospek Anda. Pembingkaian ulang ini melalui parafrase memberi Anda cara untuk mengubah pertanyaan menjadi sesuatu yang lebih mudah diatur dan memungkinkan Anda memfokuskan kembali komunikasi Anda.

Langkah # 2 : Blame

Memberikan alasan yang sah untuk tidak menjawab pertanyaan secara langsung adalah alat lain untuk pertanyaan jenis ini.

Mengutip masalah hukum, pedoman peraturan, atau praktik masa lalu dapat menjadi alasan yang sah bagi Anda untuk tidak menanggapinya secara langsung.

Alternatifnya, Anda dapat menggunakan kebijakan yang ada yang melarang mengomentari pertanyaan seperti yang ditanyakan.

Terakhir, Anda dapat menyalahkan ketidakmampuan Anda untuk menanggapinya karena kurangnya informasi yang Anda miliki tentang topik tersebut. Misalnya, jika seseorang menanyakan pendapat Anda tentang arah baru pesaing, Anda dapat mengatakan bahwa Anda ingin melakukan penelitian yang lebih mendalam sebelumnya untuk memastikan tanggapan Anda benar.

Langkah # 3 : Explain

Dalam beberapa situasi, Anda dapat menyatakan bahwa Anda tidak dapat menjawab pertanyaan secara langsung, tetapi Anda dapat berbagi beberapa alasan atau kerangka kerja yang akan digunakan dalam menangani topik pertanyaan.

Misalnya, jika Anda bekerja untuk sebuah perusahaan dan ditanya tentang rencana IPO-nya, Anda dapat menjawab dengan mengatakan, “Pertanyaan Anda mengacu pada keputusan internal yang mungkin atau mungkin tidak kami buat, tetapi pilihan kami akan selalu didorong oleh keinginan kami untuk melayani klien, karyawan dan investor kami.”

Menjelaskan prinsip dibalik jawaban Anda memungkinkan Anda memenuhi kewajiban untuk menanggapi pertanyaan tanpa mengungkapkan informasi yang tidak ingin Anda bagikan.

Ketika Anda menghadapi pertanyaan yang Anda tidak mengetahui jawabannya atau tidak ingin menjawabnya, maka Anda dapat menggunakan 3 langkah tersebut.

Misalnya, Anda ditanya, “Kapan fitur ini akan dimasukan dalam produk Anda?”.

Penerapan 3 langkah tersebut adalah sebagai berikut :

Reframe : “Anda bertanya tentang proses prioritas fitur kami …”

Blame    : “Kami memiliki kebijakan perusahaan yang mencegah kami membicarakan tentang peta jalan produk kami.”

Explain  : “Meskipun saya tidak dapat membahas fitur spesifik tersebut, saya dapat memberi tahu Anda bahwa semua keputusan kami tentang fitur tersebut dipandu oleh kemudahan penggunaannya untuk klien kami.”

Demikianlah, 3 langkah menjawab pertanyaan yang Anda tidak mengetahui jawabannya atau tidak ingin menjawabnya.

Pertama, reframe.

Kedua, blame.

Ketiga, explain.

Dengan meluangkan waktu untuk berlatih menjawab pertanyaan sulit, maka Anda akan merasa lebih nyaman pada saat dihadapkan pada pertanyaan tersebut. Mulailah dengan melakukan latihan sebelum sesi tanya jawab :

  • Pikirkan tentang pertanyaan yang berpotensi menantang yang tidak dapat atau tidak ingin Anda jawab.
  • Identifikasi kemungkinan jalur pembingkaian ulang (parafrase). Contoh: Fitur adalah tentang prioritas peta jalan, harga tentang nilai, dan lain sebagainya.
  • Persiapkan alasan mengapa Anda tidak bisa atau tidak harus merespons. Contoh: Peraturan, mengikuti pedoman perusahaan, dan lain-lain.
  • Kumpulkan penjelasan untuk komentar Anda. Contoh: Pelanggan dan mitra yang menyenangkan akan selalu memandu pengambilan keputusan kita; kualitas adalah yang terpenting dalam segala hal yang kami lakukan, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, berlatihlah menanggapi pertanyaan yang berpotensi menantang dengan suara yang lantang. Anda bahkan mungkin ingin merekam tanggapan Anda secara digital. Terakhir, validasi ide Anda dengan membagikan jawaban potensial Anda kepada kolega untuk memastikan konsistensi dan dukungan untuk pendekatan Anda.

Setelah Anda bersiap untuk jenis pertanyaan ini, maka Anda dapat mempertahankan ketenangan dan kredibilitas Anda sambil tetap menguasai ruangan selama sesi tanya jawab.

Sumber : erry-ricardo.com