Berapakah PPh pasal 22 yang dipungut?

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 | Jasa Perhitungan dan Pelaporan Pajak di Bali

PPh 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan perdagangan barang berupa impor, ekspor, atau re-impor.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22) dapat menggunakan rumus berikut :

Tarif Pajak x Nilai Impor/DPP PPN/Harga Pembelian/Harga Jual Lelang

Untuk mengetahui secara lengkap terkait tarif, objek, dan pemungut PPh pasal 22 dapat disimak di sini.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor

PT Maju melakukan impor barang dari Australia dengan harga faktur sebesar US$200.000 pada 20 November 2021.

Jenis barang yang diimpor merupakan jenis barang yang tidak termasuk kedalam barang-barang tertentu sesuai yang ditentukan peraturan PMK No. 16/PMK.010 Tahun 2016.

Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri adalah 4% dan biaya angkut sebesar 9% (kedua biaya tersebut dikenakan dari harga faktur). Biaya Bea Masuk (BM) yang dikenakan adalah 12% dan Bea Masuk Tambahan sebesar 8%. Kurs pajak saat itu adalah sebesar Rp14.257 per dolar Amerika Serikat.

Berikut perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut Ditjen Bea Cukai adalah :

No Diketahui Perhitungan Nilai

1

Harga Faktur (Cost)

US$200.000

2

Biaya Asuransi (Insurance)

(4% x US$200.000)

US$8.000

3

Biaya Angkut (Freight)

(9% x US$200.000)

US$18.000

4

CIF (Cost, Insurance, Freight)

(Cost + Insurance + Freight)

US$226.000

5

CIF (dalam perhitungan Rupiah)

(US$226.000 x Rp 14.257)

Rp 3.222.082.000

5

Bea Masuk (BM)

12% x Rp 3.222.082.000

Rp 386.649.840

6

Bea Masuk Tambahan

(8% x Rp 3.222.082.000)

Rp 257.766.560

7

Nilai Impor

(CIF + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan)

Rp 3.866.498.400

Apabila PT Maju memiliki Angka Pengenal Impor (API), maka perhitungan PPh Pasal 22 dari impor barang tersebut adalah :

Tarif PPh Pasal 22 memiliki API x Nilai Impor

(2,5% x Rp 3.866.498.400) = Rp 96.662.460

Namun, jika PT Maju tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API), maka perhitungannya menjadi seperti berikut :

Tarif PPh Pasal 22 tidak memiliki API x Nilai Impor

(7,5% x Rp 3.866.498.400) = Rp 289.987.380

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu

A. PT Maju adalah perusahaan semen yang menjual hasil produksinya kepada PT Mundur senilai Rp 9.800.000.000 pada bulan Mei 2021. Harga ini sudah termasuk PPN sebesar 10%.

Maka Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen adalah :

Sebelum mencari PPh Pasal 22nya, ketahui terlebih dahulu besar DPP PPN yang dikenakan dengan menggunakan rumus :

Diketahui Perhitungan Nilai

DPP PPN

(100/110) x Nilai Jual (Rp 9.900.000.000)

Rp 9.000.000.000

PPh Pasal 22 atas penjualan semen

(0,25% x DPP PPN)

Rp 22.500.000

B. Pada bulan April 2021, perusahaan kertas PT Merdeka melakukan penjualan atas hasil produksinya kepada PT Mulia senilai Rp 3.300.000.000. Harga ini sudah termasuk PPN sebesar 10%. Maka perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan kertas adalah :

Diketahui Perhitungan Nilai

DPP PPN

(100/110) x Nilai Jual (Rp 3.300.000.000)

Rp 3.000.000.000

PPh Pasal 22 atas penjualan kertas

(0,1% x DPP PPN)

Rp 3.000.000

C. Perusahaan baja yaitu PT Makmur menjual hasil produksinya kepada PT Indah senilai Rp 5.500.000.000 dan sudah termasuk PPN sebesar 10%. Maka perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan baja adalah :

Diketahui Perhitungan Nilai

DPP PPN

(100/110) x Nilai Jual (Rp 5.500.000.000)

Rp 5.000.000.000

PPh Pasal 22 atas penjualan baja

(0,3% x DPP PPN)

Rp 15.000.000

D. PT Mandiri merupakan perusahaan otomotif yang menjual hasil produksinya kepada PT Motor senilai Rp 6.600.000.000 dan sudah termasuk PPN sebesar 10%. Maka perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan otomotif adalah :

Diketahui Perhitungan Nilai

DPP PPN

(100/110) x Nilai Jual (Rp 6.600.000.000)

Rp 6.000.000.000

PPh Pasal 22 atas penjualan otomotif

(0,45% x DPP PPN)

Rp 27.000.000

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah

A. PT SIAR melakukan penjualan barang mewah berupa kapal pesiar kepada PT Kapal senilai Rp. 348.000.000.000. Nilai ini tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Maka, perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah berupa kapal pesiar adalah :

Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah Kapal Pesiar x Nilai Jual

5% x Rp 348.000.000.000 = Rp 17.400.000.000

B. PT MEW merupakan perusahaan properti yang menjual properti berupa apartemen kepada Jarwi senilai Rp 70.000.000.000. Harga jual ini tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Maka, perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah adalah :

Tarif PPh Pasal atas Penjualan Barang Mewah x Nilai Jual

1% x Rp 70.000.000.000 = Rp 700.000.000

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah

Perusahaan PT PEM berkedudukan di Kota Bekasi, dan menjadi pemasok alat-alat tulis kantor untuk Dinas Pendidikan di Kota Depok.

Pada tanggal 10 Maret 2016, PT PEM melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan nilai kontrak senilai Rp 22.000.000 (sudah termasuk PPN).

Maka perhitungan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Depok adalah :

No Diketahui Perhitungan Nilai

1

Nilai kontrak (sudah termasuk PPN)

Rp 22.000.000

2

DPP

(100/110) x Nilai Kontrak (Rp 22.000.000)

Rp 20.000.000

3

PPN dipungut

(10% dari DPP)

Rp 2.000.000

4

PPh Pasal 22 yang dipungut

(1,5% x Harga Beli (tidak termasuk PPN))

Rp 300.000

Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut Dinas Pendidikan Kota Depok adalah sebesar Rp 300.000.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan untuk Industri

PT. IND adalah perusahaan industri tekstil yang membeli bahan untuk produksinya kepada eksportir PT LIM senilai Rp 500.000.000.

Maka perhitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan industri adalah :

Tarif PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan Industri x Harga Beli

0,25% x Rp 500.000.000 = Rp 1.250.000

Contoh Perhitungan PPh 22 Hasil Produksi Migas

PT. MIG sebagai perusahaan produsen bahan bakar minyak dan melakukan penyerahan bahan bakar minyak senilai Rp 800.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada PT YAK (bukan perusahaan SPBU).

Maka PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan hasil produksi migas adalah :

Tarif PPh 22 Hasil Produksi Migas x Nilai Jual

0,3% x Rp 800.000.000 = Rp 2.400.000

Baca juga Yuk : Cara Menghitung PPN 11 Persen

Berapa tarif PPh pasal 22?

Tarif PPh Pasal 22 Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPb, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.

Berapa tarif PPh pasal 22 tahun 2022?

Melalui UU HPP ini, tarif PPh Badan berubah menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022. Artinya, tarif PPh Badan terbaru ini lebih tinggi 2% dibanding tarif PPh Badan versi peraturan sebelumnya pada UU No. 2/2020 tersebut yang sebesar 20%.

Berapakah tarif PPh pasal 22 yang dipungut oleh Bea Cukai?

Tarif PPh Pasal 22 yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor; non-API = 7,5% x nilai impor; yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

PPh pasal 22 dipungut oleh siapa?

Pemungut PPh Pasal 22 adalah: Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)