Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah

Salah satu unsur legalitas yang wajib dimiliki setiap pemilik rumah adalah sertifikat rumah, kira-kira berapa biaya pembuatan sertifikat rumah?

Sertifikat rumah adalah dokumen yang menjelaskan tentang kepemilikan rumah secara resmi dan dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Memiliki sertifikat rumah sangat penting karena dokumen ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset berharga tersebut.

Itulah mengapa Anda sebaiknya tidak membeli rumah atau lahan yang tidak bersertifikat. Bagi Anda yang baru saja membeli rumah, pastikan juga untuk mengurus dokumen agar lebih tenang karena sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Persyaratan Membuat Sertifikat Rumah

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk membuat sertifikat rumah.

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah
Image by Michal Jarmoluk from Pixabay

Berikut adalah di antaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat kuasa apabila dikuasakan
  7. Bukti kepemilikan tanah
  8. Pernyataan tanah tidak sengketa

Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah
biaya pembuatan sertifikat rumah – Image by Gerd Altmann from Pixabay

Bicara tentang sertifikat rumah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menghimbau kepada masyarakat agar langsung mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional.

Hal ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari pungutan liar (pungli) atau praktik birokrasi yang merugikan. Namun apabila anda kesulitan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya klik di sini

Anda bisa datang langsung ke loket pelayanan dan menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan serta membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya untuk pengukuran tanah ini sendiri disesuaikan dengan ukuran tanah yang Anda miliki.

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah
image : https://pengendalian.atrbpn.go.id/siwastek/auth

Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), berikut adalah rincian biaya pelayanan pengukuran tanah yang berlaku di BPN.

  1. Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  2. Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  3. Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Selain biaya pengukuran tanah, Anda juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Simulasi Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Agar lebih jelas, berikut akan dijelaskan simulasi perhitungan biaya pembuatan sertifikat rumah. Untuk biaya balik nama rumah bisa klik di sini

Sebagai contoh, Anda membeli sebuah rumah di Jakarta Selatan dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.

Biaya Pengukuran dan Pendaftaran Tanah

1.Biaya PengukuranTU = (400 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp164.000
2.Biaya Pemeriksaan TanahTPA = (400 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp403.600
3.Biaya Pendaftaran Tanah Pertama KaliRp50.000
 TOTALRp617.600

Keterangan:

  • HSBKU yang berlaku = Rp80.000
  • HSBKPA yang berlaku = Rp67.000

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTP wajib dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Rumus perhitungan BPHTB adalah (NPOP – NPOPTKP)x5%. Contoh:

NPOPRp300.000.000
NPOPTKP khusus wilayah DKI JakartaRp60.000.000
NPOP – NPOPTKPRp240.000.000
BPHTB(5% x Rp240.000.000) = Rp12.000.000

Biaya tersebut wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat sesuai dengan lokasi tempat tanah berada. Pembuatan sertifikatnya sendiri membutuhkan waktu sekitar 98 hari atau kurang lebih tiga bulan.

Demikianlah penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat rumah. Semoga bermanfaat.

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah

Simak berapa biaya mengurus sertifikat tanah, plus syarat dan tata caranya. Pastikan kamu mengikuti tahapan yang baik dan benar.

Berencana untuk mengurus sertifikat tanah? Ternyata ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk hal ini,

Saat ini, kamu memang harus mempunyai sertifikat tanah atas lahan dan/atau properti yang dimiliki. 

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kamu tidak hanya menguasai tanah atau bukti penguasaan lahan. 

Namun, juga menjadi bukti kepemilikan tanah atau lahan yang sah menurut peraturan perundangan seperti UU Pokok Agraria

Untuk itu, kamu harus langsung mengurus sertifikat tanah setelah membeli lahan dari orang lain atau menerima hibah dan warisan dari orang tua.

Untuk mengurus sertifikat tanah, ada sejumlah biaya atau ongkos yang dikeluarkan untuk melakukannya. 

Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan segala hal terkait biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap. 

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah
Sumber: Businessinsider.com

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Akta Jual Beli (AJB)

Bagi kamu yang ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah, ada baiknya kamu melakukannya langsung ke BPN. 

Masyarakat memang diminta untuk langsung mengurus sertifikat langsung ke BPN, tentunya agar bisa mengetahui seluruh prosedur. 

Hal ini membuat masyarakat mengetahui biaya pembuatan sertifikat, lama pembuatan, hingga prosesnya.

Saat melakukan proses jual beli tanah atau rumah akan melalui tahap mengurus AJB (Akta Jual Beli), inilah cara mengurus sertifikat tanah dari AJB.

Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) akan membuat AJB, lantas dokumen ini dipakai untuk membuat sertifikat tanah. 

Biasanya, ada pertanyaan mengenai biaya mengurus sertifikat tanah di notaris, biaya pembuatan sertifikat tanah ini akan diulas dalam artikel lainnya. 

Lantaran begitu banyak biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris, tentunya  tidak bisa dibahas dalam ulasan singkat seperti ini. 

Proses pembuatan sertifikat tanah dari AJB dilaksanakan di kantor BPN, pastinya sesuai dengan tempat tinggal.

Biaya proses pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) sama dengan biaya pembuatan SHM. 

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah
Sumber: Financemonthly.com

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Perihal biaya pembuatan sertifikat tanah atau rumah telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah. 

Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015 mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada ATR dan atau BPN. 

Biaya pembuatan sertifikat di setiap daerah di Indonesia memang berbeda-beda, kamu perlu mendatangi kantor BPN setempat. 

Di bawah ini adalah simulasi penghitungan biaya pembuatan sertifikat tanah untuk lahan seluas 1000 meter persegi di DKI Jakarta. 

1. Biaya pengukuran Rp340.000

2. Biaya panitia Rp390.000

3. Biaya pendaftaran Rp50.000

Total biaya Rp780.000 

Kalau kamu sedang mencari tahu cara mengurus sertifikat tanah warisan atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah, sebenarnya tidak jauh berbeda. 

Caranya tidak jauh berbeda, kamu hanya perlu menambahkan akta wasiat notaris saat mengurusnya. 

Sementara cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang, tentu saja berbeda.

Begitu juga cara membuat sertifikat tanah online atau cara mengurus sertifikat tanah warisan yang tentunya berlainan.

Pastinya, ada sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi dibandingkan mengurus sertifikat tanah yang baru.

Beberapa di antaranya adalah surat kehilangan dari kepolisian, iklan di media, surat permohonan ke BPN, dan lainnya. 

Begitu juga dengan cara mengurus sertifikat tanah hibah, ada salah satu persyaratan seperti menyertakan akta hibah. 

Jika kamu ingin mencari tahu cara mengurus sertifikat tanah dari petok D, Rumah123.com pernah membahasnya. 

Perlu kamu ketahui, cara di atas sesungguhnya cara mengurus sertifikat tanah yang belum bersertifikat lantaran petok D bukan bukti kepemilikan yang sah. 

Sebenarnya, banyak pertanyaan terkait hal ini termasuk cara mengurus sertifikat tanah kavling, namun satu persatu akan dibahas dalam artikel lainnya. 

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah
Sumber: Housingwire.com

Syarat Membuat Sertifikat Tanah 

Sebelum mengurus sertifikat tanah ke BPN serta membayar seluruh biaya pembuatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

Pastikan kamu membawa semua persyaratan ini sebelum datang ke kantor BPN sesuai domisili tinggal. 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

1. Identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Kartu keluarga (KK)

3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

4. Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang telah ditandatangani dari notaris atau kantor kecamatan

5. Pernyataan tanah tidak sengketa

6. Surat kuasa kalau pembuatannya diwakilkan (kamu bisa mencari tahu contoh surat kuasa mengurus sertifikat tanah kalau tidak bisa mengurusnya sendiri)

7. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditandatangani

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah
Sumber: Thebalance.com

Cara Mengurus Sertifikat Tanah 

Setelah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tanah ini, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. 

1. Mendatangi kantor BPN dengan membawa semua dokumen lengkap

2. Setelah melakukan verifikasi dokumen, menuju ke loket pendaftaran untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS)

3. Membayar biaya pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah

4. Memasang tanda batas tanah dan mendampingi petugas ukur dari BPN

5. Menunggu proses data lapangan dari BPN yang mengolah peta bidang dan membuat surat ukur

6. Mendaftarkan hak di loket khusus pendaftaran hak dan kemudian mendapatkan STT dan membayar SPS 

7. Menunggu proses panitia pemeriksa tanah dari BPN yang mengecek tanda-tanda batas 

8. Menanti pembuatan Surat Keputusan Hak atau SK Hak dari BPN untuk pendaftaran sertifikat tanah

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah
Sumber: Housingwire.com

Lama Pembuatan Sertifikat Tanah

Setelah tahu syarat, biaya, dan cara mengurus sertifikat tanah, pastinya kamu akan bertanya berapa proses pembuatan sertifikat tanah? 

Ada yang menyatakan lama pembuatan 60 sampai 120 hari, amun biasanya prosesnya memakan waktu 90 hari.

Kamu bisa berkonsultasi langsung dengan notaris/PPAT dan juga kantor BPN setempat untuk mengetahuinya. 

Nah, itulah pembahasan cara mengurus sertifikat tanah, biaya, syarat, hingga lama pembuatannya. 

Rumah123.com pernah membahas sejumlah bukti kepemilikan tanah tradisional seperti tanah gogolan di Jawa

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah

Terinspirasi

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah

Terhibur

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah

Biasa Saja

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah

Tidak Menarik

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah

Terganggu

Berapa lama proses pemutihan sertifikat tanah

Tidak Suka