Operational Office The Nebula Center Jakarta 2nd Floor,
Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : PER - 21/BC/2011TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan; Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN. BAB I Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengirimkan formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).BAB III Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13 Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang diteruskan Kepala Kantor Pabean sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Direktur menerbitkan TTP-RK sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima berkas Registrasi Kepabeanan.Pasal 14
BAB IV Pasal 15
Pasal 16 Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menganalisis dan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan:
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19 Tata kerja Registrasi Kepabeanan secara dalam jaringan (online) ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.BAB V Pasal 20 Direktur menerima atau menolak permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna Jasa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal TTP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 13.Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
BAB VI Pasal 24
Pasal 25 Pengguna Jasa yang telah mengirimkan pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 akan menerima bukti pengiriman isian Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28 Terhadap pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Direktur atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan data secara lengkap dan jelas.Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32 Tata Kerja perubahan data Registrasi Kepabeanan secara dalam jaringan (online) ditetapkan dalam Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.Pasal 33
BAB VII Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
BAB VIII Pasal 39 Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
Pasal 40 Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.Pasal 41
Pasal 42 Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal TTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 13.Pasal 43
Pasal 44
BAB IX Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47 Untuk pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Direktur menunjuk pegawai yang berada di lingkungan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52 Tata kerja penelitian data registrasi terhadap Pengguna Jasa yang telah memiliki NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran XVII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.BAB X Pasal 53
BAB XI Pasal 54 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-31/BC/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 55 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2011.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2011 DIREKTUR JENDERAL,ttd.AGUNG KUSWANDONO NIP 196703291991031001 |