Berapa lama kenaikan pangkat tni al

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tingkat pangkat yang berbeda-beda. Kepangkatan tersebut berhubungan dengan penempatan prajurit TNI sesuai dengan jabatan, penugasan, dan kepentingan pendidikan. Kenaikan pangkat bagi prajurit TNI tentu tidaklah mudah dan mereka harus melewati berbagai proses. Untuk melihat seperti apa sebenarnya proses kenaikan pangkat TNI, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Kepangkatan TNI

Berapa lama kenaikan pangkat tni al
Sumber: tni.mil.id

TNI dibagi ke dalam tiga angkatan bersenjata yaitu TNI Angkatan Darat (TNI-AD), TNI Angkatan Laut (TNI-AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI-AU). Dalam hal ini, ketiga angkatan bersenjata tersebut umumnya mempunyai tingkat kepangkatan yang sama yaitu terdiri dari perwira, bintara, dan tamtama. Untuk pangkat perwira dibagi lagi menjadi 3 yaitu perwira tinggi, menengah, dan pertama. Ketiga tingkatan perwira tersebut juga masih bagi lagi dalam beberapa bagian sebagaimana berikut.

1. Perwira tinggi

a. Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI

b. Letnan Jenderal TNI, Laksamana Madya TNI, Marsekal Madya TNI

c. Mayor Jenderal TNI, Laksamana Muda TNI, Marsekal Muda TNI

2. Perwira menengah

a. Kolonel

b. Letnan kolonel

c. Mayor

3. Perwira pertama

a. Kapten

b. Letnan Satu (Lettu)

c. Letnan Dua (Letdu)

  1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  3. Sersan Mayor (Serma)
  4. Sersan Kepala (Serka)
  5. Sersan Satu (Sertu)
  6. Sersan Dua (Serda)
  1. Kopral Kepala (Kopka)
  2. Kopral Satu (Koptu)
  3. Kopral Dua (Kopda)
  4. Prajurit Kepala (Praka)
  5. Prajurit Satu (Pratu)
  6. Prajurit Dua (Prada)

Jenis dan Proses Kenaikan Pangkat

Proses kenaikan pangkat prajurit TNI pada dasarnya merupakan rangkaian proses pemeriksaan apakah prajurit TNI memenuhi kriteria kenaikan pangkat atau tidak. Selama proses tersebut, divisi administrasi akan memeriksa kelengkapan persyaratan kenaikan pangkat dari segi riwayat hidup, kelengkapan administrasi dari para prajurit TNI.

Disamping itu, para prajurit TNI juga akan melakukan tes yang berhubungan dengan ketahanan fisik. Setelahnya, pihak divisi administrasi akan membuat daftar Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan nantinya daftar tersebut diajukan ke pihak penilai. Jenis kenaikan Pangkat Bagi Prajurit TNI sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Perbedaan diantara kedua jenis kenaikan pangkat tersebut bisa disimak di bawah ini.

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler adalah jenis kenaikan pangkat bagi prajurit TNI di kala waktu tertentu terutama jika prajurit TNI telah memenuhi persyaratan jabatan. Masa peninjauan untuk kenaikan pangkat reguler diatur dalam 2 periode yaitu 1 April dan 1 Oktober (dua kali dalam setahun).

Dalam kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat perwira harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dengan ketentuan berikut:

  1. Letda ke Lettu: 3 tahun
  2. Lettu ke Kapten: 7 tahun
  3. Kapten ke Mayor: 11 tahun
  4. Mayor ke Letkol: 16 tahun
  5. Letkol ke Kolonel: 20 tahun
  6. Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: 24 tahun

Kenaikan Pangkat Khusus

Untuk kenaikan pangkat khusus dibedakan menjadi 2 yaitu kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

  1. Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB): Diberikan kepada prajurit TNI yang menunjukkan tindakan di luar panggilan tugasnya
  2. Kenaikan pangkat penghargaan (KPH): Diberikan atau ditetapkan paling lambat 1 bulan dan paling cepat 3 bulan sebelum prajurit TNI pensiun sesuai batas usia maksimum.

Wewenang Kenaikan Pangkat

Dalam proses kenaikan pangkat untuk TNI, wewenang kenaikan tersebut ditentukan oleh petinggi negara dan panglima TNI. Seperti halnya dalam penjelasan berikut.

Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Kenaikan pangkat ke Kolonel dan ke Pati: Wewenang oleh Presiden
  2. Kenaikan pangkat ke Mayor dan Letkol: Wewenang oleh Panglima TNI
  3. Kenaikan pangkat ke Lettu dan Kapten: Wewenang oleh kas angkatan
  4. Kenaikan pangkat ke Bintara dan Tamtama: Wewenang oleh kas angkatan

Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

  1. KPLB wewenang diberikan oleh Panglima TNI

Kenaikan Pangkat Penghargaan

  1. Kenaikan pangkat penghargaan ke Kolonel, Brigjen, dan Mayjen: Wewenang diberikan oleh Presiden
  2. Kenaikan pangkat penghargaan ke Mayor dan Letkol: Wewenang diberikan oleh Panglima TNI

Itulah sekilas penjelasan tentang proses kenaikan pangkat dan informasi lainnya yang berhubungan dengan kenaikan pangkat tersebut. Informasi di atas pastinya akan sangat berguna buat kamu yang ingin masuk ke akademi militer maupun sekadar ingin mendalami info tentang kepangkatan dalam TNI.

Sumber:

Buliali, J. L., Johan, F., & Fetriah, D. (2007). Sistem Berbasis Pengetahuan Untuk Kenaikan Pangkat Militer TNI AU. Jurnal Informatika, 8(1), 18-28.

Tentara Nasional Indonesia. 2011. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/18/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Petunjuk Teknis Pola Karier Prajurit di Jajaran Mabes TNI.

BANGKAPOS.COM-Sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada jenjang karier sebagaimana abdi negara lainnya.

Dengan adanya karier berdasarkan pangkat yang terus meningkat, otomatis akan mengalami kenaikan.

Gaji prajurit TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua), khusus untuk matra TNI AL dikenal dengan Kelasi Dua.

Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).

Lalu berapa tahun sekali seorang prajurit TNI naik pangkat?

Jenis dan lama kenaikan pangkat TNI

Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit.

Hal itu berlaku untuk semua matra.

Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Kompas.com

Berapa lama kenaikan pangkat tni al
Pasukan Kostrad jadi penggebuk pertama TNI AD.

TRIBUN-BALI.COM - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih jadi idaman banyak pemuda-pemudi di Indonesia.

Tunjangan dan gaji TNI yang bersifat tetap dari negara jadi salah satu alasannya.

Dengan pendapatan pasti setiap bulannya, membuat kondisi keuangan prajurit TNI relatif sangat stabil.

Selain itu, dengan karier berdasarkan pangkat yang terus meningkat, otomatis akan mengalami kenaikan.

Gaji prajurit TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: Security Vila Putri Arab Mesadu ke Disnaker Gianyar, Sebut Kerap Dipotong Gaji Tak Wajar

Baca juga: Lowongan Kerja Bali, Dibuka Loker Posisi Coding Educator Gaji hingga Rp15 Juta

Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua), khusus untuk matra TNI AL dikenal dengan Kelasi Dua.

Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).

Lalu berapa tahun sekali seorang prajurit TNI naik pangkat?

Jenis dan lama kenaikan pangkat TNI Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit.

Hal itu berlaku untuk semua matra.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Kompas.com