Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tingkat pangkat yang berbeda-beda. Kepangkatan tersebut berhubungan dengan penempatan prajurit TNI sesuai dengan jabatan, penugasan, dan kepentingan pendidikan. Kenaikan pangkat bagi prajurit TNI tentu tidaklah mudah dan mereka harus melewati berbagai proses. Untuk melihat seperti apa sebenarnya proses kenaikan pangkat TNI, yuk simak penjelasannya di bawah ini. Show Kepangkatan TNISumber: tni.mil.idTNI dibagi ke dalam tiga angkatan bersenjata yaitu TNI Angkatan Darat (TNI-AD), TNI Angkatan Laut (TNI-AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI-AU). Dalam hal ini, ketiga angkatan bersenjata tersebut umumnya mempunyai tingkat kepangkatan yang sama yaitu terdiri dari perwira, bintara, dan tamtama. Untuk pangkat perwira dibagi lagi menjadi 3 yaitu perwira tinggi, menengah, dan pertama. Ketiga tingkatan perwira tersebut juga masih bagi lagi dalam beberapa bagian sebagaimana berikut. 1. Perwira tinggi a. Jenderal TNI, Laksamana TNI, Marsekal TNI b. Letnan Jenderal TNI, Laksamana Madya TNI, Marsekal Madya TNI c. Mayor Jenderal TNI, Laksamana Muda TNI, Marsekal Muda TNI 2. Perwira menengah a. Kolonel b. Letnan kolonel c. Mayor 3. Perwira pertama a. Kapten b. Letnan Satu (Lettu) c. Letnan Dua (Letdu)
Jenis dan Proses Kenaikan PangkatProses kenaikan pangkat prajurit TNI pada dasarnya merupakan rangkaian proses pemeriksaan apakah prajurit TNI memenuhi kriteria kenaikan pangkat atau tidak. Selama proses tersebut, divisi administrasi akan memeriksa kelengkapan persyaratan kenaikan pangkat dari segi riwayat hidup, kelengkapan administrasi dari para prajurit TNI. Disamping itu, para prajurit TNI juga akan melakukan tes yang berhubungan dengan ketahanan fisik. Setelahnya, pihak divisi administrasi akan membuat daftar Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan nantinya daftar tersebut diajukan ke pihak penilai. Jenis kenaikan Pangkat Bagi Prajurit TNI sendiri dibagi menjadi dua macam yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus. Perbedaan diantara kedua jenis kenaikan pangkat tersebut bisa disimak di bawah ini. Kenaikan Pangkat RegulerKenaikan pangkat reguler adalah jenis kenaikan pangkat bagi prajurit TNI di kala waktu tertentu terutama jika prajurit TNI telah memenuhi persyaratan jabatan. Masa peninjauan untuk kenaikan pangkat reguler diatur dalam 2 periode yaitu 1 April dan 1 Oktober (dua kali dalam setahun). Dalam kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat perwira harus memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dengan ketentuan berikut:
Kenaikan Pangkat KhususUntuk kenaikan pangkat khusus dibedakan menjadi 2 yaitu kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.
Wewenang Kenaikan PangkatDalam proses kenaikan pangkat untuk TNI, wewenang kenaikan tersebut ditentukan oleh petinggi negara dan panglima TNI. Seperti halnya dalam penjelasan berikut. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
Kenaikan Pangkat Penghargaan
Itulah sekilas penjelasan tentang proses kenaikan pangkat dan informasi lainnya yang berhubungan dengan kenaikan pangkat tersebut. Informasi di atas pastinya akan sangat berguna buat kamu yang ingin masuk ke akademi militer maupun sekadar ingin mendalami info tentang kepangkatan dalam TNI. Sumber: Buliali, J. L., Johan, F., & Fetriah, D. (2007). Sistem Berbasis Pengetahuan Untuk Kenaikan Pangkat Militer TNI AU. Jurnal Informatika, 8(1), 18-28. Tentara Nasional Indonesia. 2011. Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/18/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Petunjuk Teknis Pola Karier Prajurit di Jajaran Mabes TNI.
BANGKAPOS.COM-Sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada jenjang karier sebagaimana abdi negara lainnya. Dengan adanya karier berdasarkan pangkat yang terus meningkat, otomatis akan mengalami kenaikan. Gaji prajurit TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua), khusus untuk matra TNI AL dikenal dengan Kelasi Dua. Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU). Lalu berapa tahun sekali seorang prajurit TNI naik pangkat? Jenis dan lama kenaikan pangkat TNI Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit. Hal itu berlaku untuk semua matra. Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Kompas.com
Pasukan Kostrad jadi penggebuk pertama TNI AD.
TRIBUN-BALI.COM - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih jadi idaman banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Tunjangan dan gaji TNI yang bersifat tetap dari negara jadi salah satu alasannya. Dengan pendapatan pasti setiap bulannya, membuat kondisi keuangan prajurit TNI relatif sangat stabil. Selain itu, dengan karier berdasarkan pangkat yang terus meningkat, otomatis akan mengalami kenaikan. Gaji prajurit TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Baca juga: Security Vila Putri Arab Mesadu ke Disnaker Gianyar, Sebut Kerap Dipotong Gaji Tak Wajar Baca juga: Lowongan Kerja Bali, Dibuka Loker Posisi Coding Educator Gaji hingga Rp15 Juta Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua), khusus untuk matra TNI AL dikenal dengan Kelasi Dua. Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU). Lalu berapa tahun sekali seorang prajurit TNI naik pangkat? Jenis dan lama kenaikan pangkat TNI Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit. Hal itu berlaku untuk semua matra. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Kompas.com |