Berapa lama kartu kis bisa digunakan

Jakarta (09/03/2022) – BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan bagi peserta JKN-KIS, salah satunya dalam hal mengecek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri setiap saat untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.

“Ada banyak kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS. Mulai dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), bahkan bisa juga melalui direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan,” kata Iqbal, Rabu (09/03).

Menurut Iqbal, secara kontinu pihaknya melakukan edukasi, inovasi, evaluasi hingga berbagai upaya penyempurnaan layanan demi menjawab kebutuhan peserta JKN-KIS. Meski demikian, tetap masih ada sejumlah kondisi di lapangan yang belum memungkinkan masyarakat setempat memanfaatkan layanan digital JKN-KIS, seperti tidak semua lapisan masyarakat familier dengan teknologi digital, atau sulitnya akses jarkomdat di daerah perifer.

“Oleh karena itu, peserta JKN-KIS juga bisa mengecek status kepesertaan JKN-KIS secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS) yakni layanan jemput bola ke daerah-daerah pelosok, Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, Mal Pelayanan Publik, hingga Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” terang Iqbal.

Berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan:

1.     Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

·       Buka Aplikasi Mobile JKN

·       Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password

·       Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login

·       Pilih menu peserta

·       Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

2.     Pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:

·       Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp

·       Pilih menu cek status peserta

·       Ketik nomor peserta/NIK

·       Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta

·       CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

3.     Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:

·       Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165

·       Memilih jenis layanan 1 (satu)

·       Memilih layanan status kepesertaan

·       Ketik nomor peserta/NIK

·       Ketik tanggal lahir

·       VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

JawaPos.com – BPJS Kesehatan kembali menonaktifkan kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN dari pemerintah pusat kemarin (2/10). Penonaktifan kartu itu dilakukan sejak Agustus 2019. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 8/HUK/2019 tentang Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2019.

Menurut data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial, masih banyak warga yang dianggap mampu, tetapi masuk kategori tidak mampu Hal tersebut disebabkan bawaan di era Askes. Misalnya, pada Agustus berdasar Kepmensos Nomor 79/HUK/2019, 21.902 jiwa dikeluarkan dari PBI APBN Surabaya. Per September, ada 762 jiwa yang dikeluarkan.

”Maka, di era BPJS ini Kemensos mencoba cek-ricek kembali,” kata Wiedho Widiantoro, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan KCU Surabaya, kemarin.

Wiedho menjelaskan, kartu JKN-KIS yang tidak dapat digunakan atau nonaktif tersebut disebabkan pemerintah menganggap peserta sudah mampu. Akibatnya, mereka dikeluarkan dari PBI. Namun, pemerintah telah memasukkan sederet nama peserta baru ke daftar PBI. ”Jadi, ini bukan hanya penonaktifan. Tapi, lebih ke penggantian. Yang sudah mampu dikeluarkan PBI. Yang peserta baru tidak mampu dimasukkan PBI,” ucapnya. Pada Agustus contohnya, ada 23.661 jiwa yang ditambahkan sebagai PBI APBN Surabaya. Pada September 2019, ada 6 jiwa yang masuk PBI.

Wiedho menjelaskan, selama penggantian tersebut, banyak peserta yang mengalami penonaktifan kartu JKN-KIS saat mereka berobat ke fasilitas kesehatan. ”Yang banyak terjadi, kartu peserta JKN-KIS pada minggu lalu masih bisa digunakan berobat, tapi minggu ini sudah tidak bisa,” katanya.

Namun, bagi pemilik kartu JKN-KIS yang tidak aktif, bukan berarti kartunya tidak bisa digunakan lagi. Wiedho mengatakan, kartu tersebut masih bisa digunakan untuk berobat. Tetapi, ada syaratnya. Untuk mengaktifkannya lagi, peserta bisa mendaftar kepesertaan mandiri dengan membayar iuran rutin setiap bulan sesuai dengan kelasnya.

Berapa lama kartu kis bisa digunakan

”Saya merekomendasikan layanan mandiri kelas III jika memang ada keperluan mendesak. Misalnya, harus segera berobat ke fasilitas kesehatan,” ucapnya. Dengan kepesertaan mandiri, kartu BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan. Tidak harus menunggu pengaktifan kartu selama 14 hari.

Namun, apabila peserta benar-benar merupakan warga tidak mampu, mereka bisa mengurus kartu JKN-KIS yang tidak aktif melalui kelurahan. Pihak kelurahan akan menyetorkan data ke dinas kesehatan (dinkes). ”Nanti pemerintah kota melalui dinkes melakukan survei apakah warga tersebut benar-benar tidak mampu,” ucapnya. Kalau tidak mampu, dinkes akan mengusulkan ke BPJS Kesehatan sebagai PBI APBD. ”Jadi, yang menentukan peserta PBI APBD itu dinkes,” jelasnya.

Sementara itu, proses pengaktifan kembali peserta PBI membutuhkan waktu minimal satu bulan. ”Memang cukup lama. Maka, kami sarankan membuat kepesertaan mandiri terlebih dahulu. Minimal yang kelas III,” sarannya.

Sulastri Batal Operasi

Sulastri senang bukan kepalang ketika Selasa lalu melalui anaknya, Ita Susanti, ditelepon pihak RS Mata Undaan. Petugas yang menelepon mengatakan, ibu 73 tahun itu bisa mendapatkan penanganan operasi katarak mata kemarin (2/10). Operasi kali ini merupakan yang ketiga. Sebelumnya, dia pernah menjalani operasi katarak dan operasi pengangkatan daging tumbuh.

Di ujung telepon, petugas mengatakan bahwa Sulastri harus datang ke RS pagi-pagi. Yakni, pukul 06.00 agar bisa mempersiapkan berkas, data, dan menjalani pemeriksaan praoperasi.

Sesuai instruksi petugas, Sulastri tiba di RS sebelum pukul 06.00. Dia ditemani Ita Sesampai di sana, anak perempuan Sulastri itu mengisi formulir kesediaan operasi dan mengurus berkas-berkas persyaratan. Serangkaian pemeriksaan pun dijalani Sulastri. Misalnya, cek tekanan darah.

”Ibu saya sudah diberi obat tetes mata yang kata dokter biasanya diberikan sebelum operasi,” papar Ita. Bagian kening juga diberi penanda lokasi yang akan dibedah. Sementara itu, petugas menjanjikan Sulastri akan dioperasi pada pukul 13.00.

Setelah semua persiapan beres, ibu-anak itu hanya perlu menunggu. Mereka pun tak beranjak dari RS, khawatir sewaktu-waktu dipanggil petugas untuk melengkapi berkas atau ada informasi lain. Benar saja, pukul 10.00 Ita dipanggil petugas. Tetapi, bukan panggilan operasi yang mereka dapat. ”Mereka bilang kalau kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, Red) milik ibu sudah dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan,” tutur perempuan 35 tahun itu.

Ita mengeluh dan bertanya mengapa itu bisa terjadi. ”Kok tidak ada pemberitahuan? Kenapa dadakan begini?” protesnya. Terlebih ibunya sudah mematuhi untuk datang ke RS pukul 06.00 dan mempersiapkan seluruh berkas.

Namun, petugas hanya berkata bahwa kartu JKN-KIS Sulastri dinonaktifkan sejak Selasa (1/10). Ita tidak mendapatkan informasi soal kelanjutan operasi katarak mata ibunya. Operasi pun tidak jadi dilakukan.

Kecewa. Mau tidak mau, Sulastri dan Ita pulang dengan tangan hampa. Ita menumpahkan kekecewaannya di media sosial. ”Kalau memang sudah dinonaktifkan, kenapa tidak diberi tahu sejak awal waktu ibu saya antre pukul 06.00?” Begitu potongan status dari pemilik akun Ita Sukrisno itu. ”Seharusnya kalau memang tidak aktif lagi, ada pemberitahuan dari awal. Apalagi ini yang sakit orang tua,” ucapnya penuh kekesalan kemarin.

Kepada Jawa Pos, dia menyatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak kelurahan atau RT bahwa kartu JKN-KIS milik ibunya sudah tidak aktif.”Minggu lalu ketika konsultasi ke dokter, kartu masih bisa dipakai. Tadi pagi (kemarin, Red) juga masih bisa dipakai,” ucap Ita.

Ibu-anak yang tinggal di Jalan Kenjeran Lebak Permai tersebut pulang dengan kesal. Perasaan getun masih tak terbendung hingga mereka kembali ke rumah. Sementara itu, mereka juga tidak tahu cara mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS