Berapa lama bpjs ketenagakerjaan dapat dicairkan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi jaminan hari tua bagi pekerja di Indonesia. Asuransi ini bisa dicairkan saat pekerja memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah asal kamu mencari tahu informasi soal syarat yang diperlukan dan mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang benar serta setelah menunggu satu bulan sejak pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Untuk membantu kamu, berikut informasi soal syarat lengkap dan cara mudah pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan.

Dokumen Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. Buku tabungan milik peserta JHT sendiri

  3. Formulir klaim JHT yang sudah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani di atas materai 6000

  4. Foto copy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring)

  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya

  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan aslinya

  7. Foto copy kartu peserta tenaga kerja asli dan aslinya

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menerapkan persyaratan yang berbeda-beda untuk mencairkan BPJS Ketenagaaankerjaan berdasarkan persentasenya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Pencairan sebesar 10%

Untuk pencairan sebesar 10%, para peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
  • Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
  • Terdaftar sebagai peserta selama minimal 10 tahun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
  • Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.

2. Pencairan sebesar 30%

Selain 10%, dana BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan sebanyak 30% asal memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
  • Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
  • Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
  • Masih berstatus karyawan aktif dan bekerja di dalam perusahaan dan terbukti dalam surat pernyataan.
  • Apabila klaim NPWP lebih dari 50 juta rupiah.
  • Dokumen asli dan fotokopi perumahan.

3. Pencairan sebesar 100%

Terakhir, berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100%.

  • Memiliki dan membawa kartu BPJS/Jamsostek fotokopi dan asli.
  • Menyediakan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • KTP ataupun Paspor asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
  • Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing empat rangkap.
  • Sudah tidak berstatus karyawan dalam perusahaan. Dibuktikan dengan Surat Paklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
  • Jika diperlukan, email dari HRD tempat perusahaan terakhir.
  • Apabila alasan berhenti bekerja adalah pemutusan kontrak, sediakan akta penetapan PHK yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Kalau kamu lebih suka cara yang konvensional, cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Tapi perlu diingat ya, tetap mengikuti arahan protokol kesehatan ketika sampai di sana. Beberapa cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Daftarkan diri melalui layanan antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Kemudian datang sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan tersebut

  2. Bila sudah sampai ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar, kamu perlu mengambil nomor antrian dan sudah membawa semua dokumen di atas ya

  3. Mengisi formulir pengajuan klaim yang diperoleh dari petugas dengan jujur dan lengkap, kemudian berikan berkas syarat dokumen yang dibawa. Jangan sampai lupa untuk membawamaterai 6000 sebanyak 1 lembar untuk ditempelkan pada lembar pengajuan

  4. Lalu petugas akan memeriksa apakah seluruh dokumen yang dibawa sudah sesuai dan lengkap atau belum. Bila memang sudah lengkap, maka peserta bisa memperoleh nomor antrian untuk menuju ke petugas bagian pengajuan klaim

  5. Setelah itu, petugas pengajuan klaim akan mengecek kembali semua dokumen kamu. Bila dianggap sudah sesuai, kamu akan mendapatkan tanggal pencairan saldo JHT peserta yang akan dikirimkan melalui rekening kamu. Biasanya masa tunggu sampai uang masuk dalam rekening kamu bisa mencapai satu atau dua minggu

Baca juga: Tidak Perlu Repot! Ini Cara Praktis Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online

Kalau kamu ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang lebih praktis, sekarang bisa loh melakukannya lewat cara online. Bagaimana caranya? Simak informasinya berikut ini:

  1. Men-download aplikasi BPJSTKU di App Store bagi pengguna iOS atau Play Store untuk pengguna Android. Bisa juga dilakukan melalui situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  2. Selanjutnya sign in pada akun BPJS Ketenagakerjaan. Kamu harus mendaftar terlebih dulu jika belum memiliki akun

  3. Bila sudah bisa masuk pada akun tersebut, klik menu 'Klaim Saldo JHT'

  4. Kamu harus mengisi beberapa informasi yang diperlukan pada setiap kolom dengan benar

  5. Kamu akan melihat pilihan 'Jenis Klaim', yang bisa dipilih (salah satu saja) meliputi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun

  6. Submit soft copy tujuh dokumen persyaratan pencairan BPJS yang diperlukan, kemudian klik tombol 'Kirim'

  7. Bila berhasil tersubmit, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas

  8. Setelah menunggu beberapa hari, petugas akan menginformasikan hasil verifikasi melalui telepon, SMS, email, atau WhatsApp

  9. Peserta akan menerima uang JHT yang dicairkan dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang ditetapkan oleh petugas

Bagaimana, cukup mudah bukan melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Bukan hanya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saja yang mudah, tapi kalau kamu juga ingin cek atau membayar tagihan bulanan BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dilakukan dengan praktis. Caranya?

Kamu bisa mengandalkan aplikasi LinkAja. Ya, jadi aplikasi buatan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) ini bisa memudahkan kamu dalam melakukan dua hal tersebut. LinkAja juga memungkinkan kamu melakukan transaksi lainnya seperti pembelian pulsa, tagihan telepon dan TV berlangganan, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, bertransaksi online atau offline di merchant-merchant yang bekerja sama dengan donasi, LinkAja, dan kirim uang.

Cukup banyak kan layanan yang dimiliki LinkAja? Ayo tunggu apalagi, download sekarang aplikasi LinkAja di App Store atau Google Play ya!

Baca juga: Cari Tahu Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan di Sini!

Oleh:

Bisnis.com Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal 5 hari dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada buruh/pekerja.

"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga : Revisi Aturan JHT, Menaker: Kado Lebaran Buat Buruh

Dia menjelaskan klaim pencairan JHT antara lain pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.

Ida menuturkan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring.

Penegasan mengenai pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima
lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Hore! JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Revisi Aturannya

Ida menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015.

Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : jht, jaminan hari tua, Kemenaker

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Rio Sandy Pradana