Berapa jumlah harga start up insurance company di indonesia ojk

​Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib dan Asuransi Sosial per 31 Desember 2015. Dengan rincian sebagai berikut :

1. Asuransi Umum  = 76 Perusahaan

2. Asuransi Jiwa = 50 Perusahaan

3. Reasuransi = 6 Perusahaan

4. Asuransi Wajib = 3 Perusahaan

5. Asuransi Sosial = 2 Perusahaan

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB
Gedung Menara Merdeka Lantai 18
Jalan Budi Kemuliaan 1 Nomor 2, Jakarta Pusat


Berapa jumlah harga start up insurance company di indonesia ojk

Setelah kehadiran fintech menjadi booming di Indonesia, selanjutnya muncul Insurance Technology (InsurTech). InsurTechpada dasarnya mengubah industri asuransi secara radikal dan positif melalui inovasi teknologi digital. Penyelenggara “InsurTech” terdiri dari lembaga jasa keuangan dan atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri keuangan digital.

Di Indonesia masih terdapat banyak orang yang kekurangan akses ke perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya, termasuk asuransi. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan untuk sektor perasuransian di Indonesia telah meningkat dari 15,8% di tahun 2016 menjadi 19,40% di tahun 2019. Selanjutnya, inklusi keuangan sektor perasuransianmenunjukkan peningkatan yang lebih rendah yaitu sebesar1,05% dari 12,1% di tahun 2016 menjadi 13,15% di tahun 2019. Langkah besar telah dibuat dengan adanya asuransi kesehatan dasar wajib yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan per akhir 2019, orang Indonesia yang terdaftar sebagai bagian dari skema BPJS telah mencapai 224,1 juta jiwa atau 83% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 269 juta orang. Hal tersebut berarti lebih dari setengah populasi berada dalam program ini. Namun penggunaan produk asuransi selain BPJS hanya sebesar 2%. Dengan kata lain, hanya 4,5 juta dari total penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi tambahan selain BPJS, yang paling umum adalah asuransi jiwa.

Saat ini, perkembangan InsurTech di Indonesia masih belum terlalu tinggi bila dibandingkan dengan fintech, terutama platform pinjaman online. Pinjaman online berkembang dengan cepat karena memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat. Hal ini berbeda dengan sistem asuransi, dimana masyarakat perlu membayar uang secara teratur dalam bentuk premi dan manfaat asuransi yang tidak dapat dirasakan secara instan. Potensi yang besar dalam masyarakat terkait penggunaan InsurTech belum dimanfaatkan secara maksimal. Dengan adanya InsurTech, diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk asuransi melalui penyediaan produk asuransi mikro yang sederhana dan terintegrasi dengan platform e-commerce sehingga memudahkan konsumen dalam mengakses produk asuransi.

Saat ini,terdapat banyak jenis bisnis InsurTech yang berkembangmulai dari manajemen asuransi hingga  pemrosesan, penjualan, pengelolaan data, dan lainnya. Tahukah kamu, banyak perusahaan asuransi konvensional dan perusahaan rintisan (startup) sedang berusaha menemukan cara yang lebih efisien untuk menghubungkan konsumen kepada InsurTech. Berikut beberapa contoh bentuk penyelenggaraan InsurTech :

Setelah kehadiran fintech menjadi booming di Indonesia, selanjutnya muncul Insurance Technology (InsurTech). InsurTech pada dasarnya mengubah industri asuransi secara radikal dan positif melalui inovasi teknologi digital. Penyelenggara “InsurTech” terdiri dari lembaga jasa keuangan dan atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri keuangan digital.

Di Indonesia masih terdapat banyak orang yang kekurangan akses ke perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya, termasuk asuransi. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan untuk sektor perasuransian di Indonesia telah meningkat dari 15,8% di tahun 2016 menjadi 19,40% di tahun 2019. Selanjutnya, inklusi keuangan sektor perasuransianmenunjukkan peningkatan yang lebih rendah yaitu sebesar 1,05% dari 12,1% di tahun 2016 menjadi 13,15% di tahun 2019. Langkah besar telah dibuat dengan adanya asuransi kesehatan dasar wajib yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan per akhir 2019, orang Indonesia yang terdaftar sebagai bagian dari skema BPJS telah mencapai 224,1 juta jiwa atau 83% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 269 juta orang. Hal tersebut berarti lebih dari setengah populasi berada dalam program ini. Namun penggunaan produk asuransi selain BPJS hanya sebesar 2%. Dengan kata lain, hanya 4,5 juta dari total penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi tambahan selain BPJS, yang paling umum adalah asuransi jiwa.

Saat ini, perkembangan InsurTech di Indonesia masih belum terlalu tinggi bila dibandingkan dengan fintech, terutama platform pinjaman online. Pinjaman online berkembang dengan cepat karena memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat. Hal ini berbeda dengan sistem asuransi, dimana masyarakat perlu membayar uang secara teratur dalam bentuk premi dan manfaat asuransi yang tidak dapat dirasakan secara instan. Potensi yang besar dalam masyarakat terkait penggunaan InsurTech belum dimanfaatkan secara maksimal. Dengan adanya InsurTech, diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk asuransi melalui penyediaan produk asuransi mikro yang sederhana dan terintegrasi dengan platform e-commerce sehingga memudahkan konsumen dalam mengakses produk asuransi.

Saat ini,terdapat banyak jenis bisnis InsurTech yang berkembangmulai dari manajemen asuransi hingga  pemrosesan, penjualan, pengelolaan data, dan lainnya. Tahukah kamu, banyak perusahaan asuransi konvensional dan perusahaan rintisan (startup) sedang berusaha menemukan cara yang lebih efisien untuk menghubungkan konsumen kepada InsurTech. Berikut beberapa contoh bentuk penyelenggaraan InsurTech :

Berapa jumlah harga start up insurance company di indonesia ojk

1. InsurTech Aggregator/ Marketplace.

Aggregator ini secara langsung menawarkan produk dan layanan asuransi kepada konsumen. Melalui Aggregator, calon Tertanggung dapat membandingkan harga, ketentuan, kebijakan dari berbagai produk dan layanan perusahaan asuransi. Perusahaan InsurTech Aggregator tidak melakukan kegiatan underwrite, mengeluarkan kebijakan asuransi dan atau kontrak asuransi, namun hanya menyediakan platform untuk memfasilitasi transaksi (pasif). Contoh aggregator antara lain: cekaja.com, rajapolis.com, pasarpolis.com, premikita.com, bukalapak.com, tokopedia.com, dan lainnya.

Berapa jumlah harga start up insurance company di indonesia ojk

2. InsurTech Intermediaries - Brokers/ Agents.
Merupakan aggregator yang telah memiliki izin broker/agen asuransi yang harus memiliki perjanjian dengan perusahaan asuransi terkait wewenang dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya. Intermediaries menjalankan bisnis (aktif) bertindak untuk para pihak dalam memberikan saran dalam memilih asuransi sesuai kebutuhan Tertanggung dan mengatur transaksi asuransi. Contoh intermediaries adalah futureready.com, cekpremi.com dan www.premi.co.id.

Berapa jumlah harga start up insurance company di indonesia ojk

3. The Full Stack InsurTech.
Perusahaan yang memiliki izin penyelenggaran asuransi dan telah membangun platform digitalnya untuk memberikan pelayanan dan pengalaman unik kepada pelanggannya mulai dari promosi produk, penjualan, analisis risiko, pelayanan transaksi pembayaran langsung premi maupun klaim. Contoh model Full Stack InsurTech antara lain website perusahaan asuransi yang dapat diakses oleh calon Tertanggung yang dapat memenuhi kebutuhannya dengan cara melakukan pembelian asuransi atau mengajukan klaim asuransi secara online.

Sobat Sikapi, ternyata sudah terdapat banyak platform yang menawarkan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan zaman sekarang selain kesehatan dan perlindungan jiwa loh. Platform asuransi tersebutmengintegrasikan produk asuransi dengan platform digital yang sudah memiliki basis pengguna yang masif sehingga konsumen yang akrab dengan aplikasi ini dapat membeli produk asuransi.Produk asuransi mikro untuk perlindungan kesehatan dan kecelakaan untuk pengemudi dan penumpang ojek online dan perlindungan barang yang rusak untuk pembeli/penjual online shop, sebagai salah satu produk asuransi yang menjadi produk unggulan InsurTech, dirancang dengan premi yang lebih kecil sehingga produk tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat yang belum memiliki akses ke paket konvensional.

Produk asuransi sering dipandang sebagai 'barang mewah', sehingga perlu adanya produk asuransi yang sederhana dan terjangkau oleh masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah. Inovasi tersebut turut mendorong pasar untuk segmen ini tumbuh dan menarik bagi konsumen muda atau millenial. Yuk SobatSikapi, mulai kenali produk-produk di dunia asuransi salah satunya melalui berkenalan denganInsurTech ini.

Sobat Sikapi, ternyata sudah terdapat banyak platform yang menawarkan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan zaman sekarang selain kesehatan dan perlindungan jiwa loh. Platform asuransi tersebutmengintegrasikan produk asuransi dengan platform digital yang sudah memiliki basis pengguna yang masif sehingga konsumen yang akrab dengan aplikasi ini dapat membeli produk asuransi.Produk asuransi mikro untuk perlindungan kesehatan dan kecelakaan untuk pengemudi dan penumpang ojek online dan perlindungan barang yang rusak untuk pembeli/penjual online shop, sebagai salah satu produk asuransi yang menjadi produk unggulan InsurTech, dirancang dengan premi yang lebih kecil sehingga produk tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat yang belum memiliki akses ke paket konvensional.

Produk asuransi sering dipandang sebagai 'barang mewah', sehingga perlu adanya produk asuransi yang sederhana dan terjangkau oleh masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah. Inovasi tersebut turut mendorong pasar untuk segmen ini tumbuh dan menarik bagi konsumen muda atau millenial. Yuk SobatSikapi, mulai kenali produk-produk di dunia asuransi salah satunya melalui berkenalan denganInsurTechini.

Sumber :

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book4/reader.html

https://assets.kpmg/content/dam/kpmg/id/pdf/id-ksa-insurance-in-indonesia.pdf

https://kr-asia.com/digital-insurance-indonesias-next-innovation-gold-rush

https://www.cbinsights.com/research/InsurTech-startups-indonesia/

Apakah perusahaan asuransi Diawasi OJK?

Ada banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun sayangnya, hanya sekitar 1,7 persen penduduk yang terlindungi oleh asuransi. Hal ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa asuransi itu mahal.

Perusahaan asuransi ada berapa?

Secara umum OJK membaginya menjadi: Perusahaan Asuransi Umum, sebanyak 76 perusahaan. Perusahaan Asuransi Jiwa, sebanyak 50 perusahaan.

Apa saja perusahaan asuransi di Indonesia?

DAFTAR PERUSAHAAN.
BRI Life..
AIA Financial..
PT Victoria Alife Indonesia..
PT. Asuransi Jiwa Indosurya Sukses..
Bhinneka Life..
PT. ASURANSI JIWA TASPEN..
Seainsure..
BCA Life..

Apakah bisnis asuransi halal?

Oleh sebab itu, para ulama di atas menyatakan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah halal. Asuransi yang menggunakan akad sosial merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan. Selain itu, tidak ada dalil naqli seperti ayat Quran dan hadits yang melarang praktik asuransi secara khusus.