Berapa harga listrik per 1 kwh

7 Fakta Seputar Rencana Penyederhanaan Golongan Tarif Listrik

JAKARTA - Rencana penggabungan golongan tarif listrik untuk rumah tangga saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero). Selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, penyederhanaan ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.

Berapa harga listrik per 1 kwh
"Saat ini Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada focus group discussion (FGD), public hearing secara terbuka memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta, Selasa (14/11).

Inilah 7 (tujuh) fakta yang perlu diketahui masyarakat soal rencana penyederhanaan golongan tarif listrik tersebut.

1. Tarif Subsidi 450VA dan 900VA Tidak Terpengaruh Rencana Penyederhanaan

Penyederhanaan golongan tarif listrik untuk rumah tangga tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA sejumlah 6 juta rumah tangga yang disubsidi oleh Pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan. Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586/kWh.

2. Tidak Ada Perubahan Harga

Pada rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik ini, golongan rumah tangga non-subsidi tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga tarif listrik sesuai dengan harga saat ini. Besaran Tarif Tenaga Listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi:

a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA; tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28/kWh;

c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA, masih dengan tarif sama (Rp 1.467,28/kWh + PPN); dan

d. Di atas 13.200 VA ke atas akan loss stroom, tarif tetap (1.467,28/kWh + PPN).

3. Tidak Dikenakan Biaya Tambah Daya

Penambahan daya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun. Semua biaya penggantian MCB (Miniature Circuit Breaker) akan ditanggung oleh PLN. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap

4. Biaya Abodemen Listrik Tidak Naik

PLN menjamin biaya dasar tagihan (abodemen) listrik bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak berubah, meski ada penambahan daya listrik seiring kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik.

5. Mendorong Berkembangnya UMKM

Masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA, juga akan diuntungkan dengan program ini. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

6.Tagihan Tergantung Konsumsi Rumah Tangga

Masyarakat membayar listrik sesuai dengan daya yang digunakannya dan sesuai tarifnya saat ini. Justru masyarakat diuntungkan dengan keleluasaan penambahan penggunaan alat-alat listrik sesuai kebutuhan tanpa ada biaya penambahan daya. Masyarakat di rumah bisa melakukan pembatasan sendiri agar tagihan listrik dapat ditekan.

7.Pindah Ke Kompor Listrik Lebih Hemat dan Kurangi Import LPG

Dengan ditambahkannya daya pada pelanggan rumah tangga, maka akan mendorong penggunaan kompor listrik yang mengkonsumsi listrik di atas 300 watt. Penggunaan kompor listrik ini bertujuan untuk menghemat biaya 50-60% dari menggunakan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Penggunaan kompor listrik dapat mengurangi impor gas LPG yang selama ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang mencapai 6,5-6,7 juta ton setahun, dimana 4,5 juta ton diantaranya impor.

Sumber: https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/7-fakta-seputar-rencana-penyederhanaan-golongan-tarif-listrik

Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik untuk kuartal III 2022. Tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi resmi naik sejak 1 Juli 2022 lalu.

Dari 5 golongan pelanggan tersebut, 2 di antaranya ialah pelanggan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga yang tarif listriknya naik ialah dengan daya di atas 3.500 VA.

Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun.

Tarif listrik untuk 5 golongan yang mengalami kenaikan

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Simak juga Video: Komisi VII Setuju Tarif Listrik Naik: Beban Subsidi Energi Sudah Tinggi

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Berapa 1 kWh listrik?

Disadur dari informasi resmi PLN, tarif listrik yang berlaku pada bulan September 2022 sebagai berikut: 1. Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh. 2. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.

Berapa harga 1 kWh listrik 900?

Golongan Tarif Harga Listrik Per Kwh 2022. 1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh. 2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.

Listrik 900 Watt sebulan berapa?

Asumsi Tagihan Listrik Golongan R.1/900 VA Bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan R.1/900 VA, tarifnya sebesar Rp1.352 per kWh. Jika asumsi pemakaian rata-rata per bulan adalah 109 kWh pelanggan akan membayar tagihan listrik sebesar Rp147.893 per bulan.

Berapa harga listrik Indonesia per kWh?

Untuk golongan rumah tangga Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, dikenakan harga Rp1.444,70 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, dikenakan harga Rp1.444,70 per kWh. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, dikenakan harga Rp1.699,53 per kWh. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, dikenakan harga Rp1.699,53 per kWh.