Berapa biaya notaris untuk jual beli rumah

Jual beli rumah merupakan salah satu transaksi terbesar yang bisa jadi atau pernah dialami oleh sebagian besar orang. Namun, jangan mengira bahwa Anda hanya akan mengeluarkan biaya untuk unit rumah! Setiap penjual maupun pembeli properti harus bertransaksi melalui pihak ketiga, yakni notaris.

Apakah syarat ini juga berlaku untuk rumah second? Tentu saja. Jual beli rumah dalam kondisi apa pun tidak akan terlepas dari campur tangan notaris. Artinya, diperlukan bujet tersendiri untuk membayar jasa dari pihak ketiga tersebut.

Sebagai ancang-ancang, Anda perlu mengetahui besaran biaya notaris jual beli rumah second. Mari simak pembahasan berikut dengan saksama!

  • Detail Biaya Notaris Jual Beli Rumah Second
    • Nilai Ekonomis
    • Nilai Sosiologis
  • Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Notaris?
      • Memberi saran pada klien
      • Memeriksa akta tanah dan bangunan
      • Membuat dokumen autentik
      • Menangani uang penjualan
  • Memilih Notaris dalam Transaksi Jual Beli Rumah Second

Detail Biaya Notaris Jual Beli Rumah Second

Notaris tidak boleh sembarangan menarik biaya dari seluruh pihak. Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 36 tentang Jabatan Notaris, Anda dapat melihat ketentuan honorarium notaris berdasarkan nilai ekonomis maupun nilai sosiologis.

Nilai Ekonomis

Nilai ini ditentukan menurut objek setiap akta. Berikut rinciannya:

  • Nilai objek di bawah Rp100 juta memberikan 2,5 persen honorarium.
  • Persentase honorarium untuk nilai objek antara Rp100 juta sampai Rp1 miliar adalah 1,5 persen.
  • Maksimum persentase honorarium yang diperoleh notaris untuk nilai objek di atas Rp1 miliar, yaitu 1 persen.

Sebagai contoh, berikut detail biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli rumah:

  • Bea Balik Nama (BBN) Rp750 ribu
  • Biaya Surat Ketentuan (SK) 59 Rp1 juta
  • Biaya Validasi Pajak Rp200 ribu
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Rp1,2 juta
  • Biaya Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) Rp250 ribu

Nilai Sosiologis

Sesuai undang-undang, maksimum honorarium notaris berdasarkan nilai sosiologis pada objek tiap akta ialah Rp5 juta.

Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Notaris?

Notaris berperan penting dalam jual beli rumah. Faktanya, seorang notaris harus terlibat ketika Anda menandatangani hipotek. Begini garis besar peranan notaris yang patut diketahui:

  1. Memberi saran pada klien

Notaris memberikan saran kepada pembeli, lembaga peminjaman, maupim penjual, tanpa berpihak ke sisi mana pun. Jika Anda kurang memahami kontrak yang akan ditandatangani, tanyakanlah kepada notaris.

  1. Memeriksa akta tanah dan bangunan

Notaris bertugas mengecek dokumen legalitas. Artinya, notaris memeriksa seluruh riwayat akta jual beli, mulai dari pemilik paling awal maupun pemilik terbaru. Langkah ini berguna untuk memastikan bahwa penjual benar-benar mempunyai rumah secara sah dan berhak menjualnya.

  1. Membuat dokumen autentik

Notaris membuat akta jual beli berdasarkan penawaran pembelian. Pihak ini juga mempersiapkan hipotek—apabila digunakan dalam proses pembayaran. Perlu diingat bahwa hanya notaris yang berhak mengurus hipotek untuk properti. Dokumen yang dibuat oleh pihak ini bersifat “autentik”. Artinya, mustahil untuk mengubah informasi dalam dokumen karena seluruh pihak menandatangani surat di hadapan notaris.

  1. Menangani uang penjualan

Notaris melindungi seluruh pihak dengan mengelola uang penjualan. Uang yang dibayarkan pembeli umumnya ditransfer ke rekening tepercaya. Hal ini untuk mencegah pihak penjual mengambil uang tanpa melunasi utang yang berkaitan dengan properti.

Memilih Notaris dalam Transaksi Jual Beli Rumah Second

Elena-Maria Bejan, seorang notaris dari DuProprio, menyatakan, “sesuai aturan, pembelilah yang memiliki kesempatan untuk memilih notaris. Notaris inilah yang akan mengawal transaksi secara tidak bias. Notaris juga memastikan agar kepentingan dari seluruh pihak tercapai.”

Namun, proses ini bisa berbeda untuk penawaran pembelian tertentu. Sebagai contoh, penjual bisa menyertakan kondisi ketika notaris di pihaknya yang akan menangani transaksi. Dalam kasus ini, semua pihak yang menandatangani kontrak harus mematuhi aturan yang tertera.

Itulah detail biaya notaris jual beli rumah second yang perlu diketahui. Setelah menyiapkan bujet yang cukup, tinggal pergi ke notaris tepercaya supaya transaksi Anda bisa diproses secara aman dan cepat. 

Agar lebih mudah, untuk mengurus pemasaran atau pencarian rumah seken, jasa kepemilikan properti seperti Pashouses bisa diandalkan. Pashouses merupakan platform tepercaya yang menyediakan fitur-fitur mumpuni. Sebut saja, PAS Estimator, formulir penjualan, serta  kolom pencarian rumah siap huni.Tertarik menggunakan layanan Pashouses? Klik di sini untuk informasi selengkapnya!

Berapa persen jasa notaris jual beli rumah?

Honorarium Notaris Berdasar Nilai Ekonomis Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%. Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%.

Apakah jual beli rumah harus pakai notaris?

Jika Anda beli rumah cash, kehadiran notaris tidak perlu dilakukan karena proses balik nama sertifikat bisa dilakukan langsung di BPN dan hanya membutuhkan PPAT untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Lain halnya ketika mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau mencicil ke pengembang.

Siapa yang menanggung biaya notaris jual beli rumah?

Biaya notaris jual beli rumah biasanya dibebankan kepada pembeli.

Berapa biaya pembuatan akta jual beli di notaris?

Biaya AJB: Rp2,4 juta. Biaya BBN: Rp750 ribu. Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 ribu. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta.