Beberapa hal yang menjadi Pokok amandemen UUD 1945

Artikel () 22 Mei 2015 04:29:14 WIB

Empat Kali Amandemen UUD 1945

  1. 1.Perubahan Pertama UUD 1945

Perubahan terhadap Undang-Undang 1945 terjadi setelah berkumandangnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkenaan dengan reformasi konstitusi (constitusional reform). Sebagaimana diketahui sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden RI sangat dominan, lebih-lebih dalam praktek penyelenggaraan negara. Parameter yang terlihat dalam kurun waktu demokrasi terpimpin 1959 sampai 1967, MPR (S) yang menurut UUD merupakan lembaga tertinggi dikendalikan oleh presiden. Sehingga dengan amandemen UUD 1945 dilakukan upaya: Pertama, mengurangi/ mengendalikan kekuasaan presiden; Kedua, hak legislasi dikembalikan ke DPR, sedangkan presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.

  1. 2.Perubahan Kedua UUD 1945

Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi: 1). pemerintahan daerah, 2). wilayah negara, 3). warga negara dan penduduk, 4). hak azasi manusia, 5). pertahanan dan keamanan negara,6). Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan dan 7). Lembaga DPR, Khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak, maupun tentang cara pengisianya.

Pada amandemen kedua ini, substansi mendasar yang menjadi mendasar titik tumpu adalah dimuatnya ketentuan tentang hak azasi manusia (HAM) yang lebih luas dan dalam bab tersendiri, yaitu Bab XA tentang Hak Azasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28 A hingga Pasal 28 J.Substansi perubahan juga menyangkut keberadaan lembaga DPR dipilih secara langsung oleh rakyat.

  1. 3.Perubahan Ketiga UUD 1945

Perubahan ketiga UUD diputuskan pada rapat paripurna MPR-RI ke 7, tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan MPR-RI. Perubahan substansi amendemen ketiga meliputi: 1) kedudukan dan kekuasaan MPR; 2). Eksistensi negara hukum Indonesia; 3) jabatan presiden dan wakil presiden termasuk mekanisme pemilihan; 4) pembentukan lembaga baru dalam sitem ketatanegaraan RI; 5) pengaturan tambahan bagi lembaga DPK; 6) pemilu.

Melihat materi perubahan ketiga terhadap UUD 1945, jelaslah bahwa perubahan ketiga ini menyangkut substansi yang lebih mendasar. Dari perubahan ketiga ini secara nyata dapat kita lihat, bahwa sistem pemerintahan yang dianut benar-benar sistem pemerintahan presidensial. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial terlihat antara lain: 1). Prosedur dan mekanisme pemelihan presiden dan wakil presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat; 2). Sistem pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden atas kinerjanya, sebagai lembaga eksekutif yang tidak lagi kepada MPR. Karena MPR tidak lagi dimanifestasikan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Selain itu, pada amandemen ketiga ini juga dilakukan perubahan yang cukup mendasar terhadap terhadap kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 mendapatkan bahwa:

“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan: pertama, kekuasaan kehakiman tidak lagi dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan di bawahnya dalam keempat lingkungan peradilan, tetapi dilakukan pula oleh sebuah MK. Kedua, kedudukan MK setara dengan setara dengan MA serta berdiri sendiri, tidak merupakan bagian dari struktur MA dan badan peradilan di bawahnya. Ketiga, MA merupakan pengadilan tertinggi dari badan peradilan di bawahnya.

  1. 4.Perubahan Keempat UUD 1945

Perubahan keempat terhadap UUD 1945 ini merupakan perubahan terakhir yang menggunakan Pasal 37 UUD 1945 pra-amandemen yang dilakukan oleh MPR. Ada sembilan item substansial pada perubahan keempat UUD 1945, antara lain: 1). Keanggotaan MPR, 2) pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua, 3) kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, 4). Tentang kewenangan presiden, 5) hal keuangan dan bank sentral, 6) pendidikan dan kebudayaan, 7) perekonomian dan kesejahteraan sosial, 8) aturan tambahan dan aturan peralihan, dan 9). Kedudukan penjelasan UUD 1945.

Berkaitan dengan keanggotaan MPR dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini berarti tidak ada satupun anggota MPR yang keberadaanya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan ABRI melalui proses pengangkatan bukan pemilihan.

Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara terjadi perubahan yang mendasar, dimana setiap kebijakan presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR. Dengan kata lain, perubahan keempat ini “membatasi” kewenangan presiden yang sebelumnya “mutlak” menjadi kewenangan dalam pengawasan rakyat melalui wakilnya, yaitu DPR. (sumber: Konstruksi Hukum HTN Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 karangan Titik Triwulan, SH, MH. tahun 2010).

Sekitar akhir tahun 2019, perpolitikan Tanah Air sempat diramaikan dengan munculnya wacara amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu wacana yang menuai sorotan ialah masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang disuarakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Wacana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, mulai dari Demokrat, PKS, Golkar, hingga Pak Presiden Jokowi. Minggu ini, isu mengenai amandemen UUD kembali “berhembus” akibat Polemik kepemimpinan Partai Demokrat setelah terselenggara kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Beberapa hal yang menjadi Pokok amandemen UUD 1945

Berbicara mengenai rencana amandemen UUD 1945, sebenarnya apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa dilakukan?

Berikut ini penjelasan syarat-syarat amandemen UUD 1945 di Indonesia sesuai dengan pasal 37 UUD 1945: 1. Usul Perubahan Diajukan oleh Minimal 1/3 Anggota MPR

Di dalam pasal 37 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa usulan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 harus diajukan oleh minimal satu per tiga dari seluruh anggota MPR. Anggota MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

2. Alasan Terhadap Perubahan Pasal Tersebut Haruslah Jelas

Selanjutnya, pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap usulan terhadap pasal dalam UUD harus disampaikan dengan jelas mana bagian yang hendak diubah beserta dengan alasannya. Alasannya pun harus valid dan dapat dibuktikan agar MPR dapat menerimanya.

3. Sidang MPR Harus Dihadiri Minimal 2/3 Anggota MPR

Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang untuk memutuskan apakah usulan perubahan pasal UUD 1945 harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota MPR. Apabila anggota yang hadir kurang dari jumlah tersebut, maka sidang tidak dapat diilanjutkan.

4. Keputusan Perubahan Harus Disetujui Minimal 50% + 1 Anggota MPR

Berdasarkan ayat (4) pasal 37, keputusan apakah pasal UUD 1945 dapat diubah harus disetujui oleh minimal 50%+1 atau setengah dari jumlah anggota MPR dan ditambah satu orang dari anggota MPR pula. Apabila kurang dari jumlah ini, maka perubahan terhadap pasal UUD 1945 tidak dapat dilakukan dan harus melalui prosedur kembali dari awal agar dapat mengubah pasal yang dikehendaki.

5. Pasal Mengenai Bentuk Negara Tidak Dapat Diubah

Dalam ayat terakhir mengenai perubahan pasal dalam UUD 1945, terdapat aturan bahwa khusus pasal mengenai bentuk negara kesatuan Indonesia ini tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Hal ini sebagai bentuk trauma psikologis bangsa ini ketika masa penggunaan bentuk negara serikat. saat itu terjadi banyak konflik sosial dan politik, baik yang berupa konflik antara rakyat di daerah atau di tingkat nasional yang menunjukkan bahwa negara ini tidak cocok dengan bentuk negara serikat.

Artikel Terkait :

  • Berikut Ulah Tetangga yang Bisa Diperkarakan

Tags: amandemen uud 1945, uud, uud 1945


Beberapa hal yang menjadi Pokok amandemen UUD 1945


Beberapa hal yang menjadi Pokok amandemen UUD 1945


Beberapa hal yang menjadi Pokok amandemen UUD 1945


Beberapa hal yang menjadi Pokok amandemen UUD 1945


Beberapa hal yang menjadi Pokok amandemen UUD 1945


Beberapa hal yang menjadi Pokok amandemen UUD 1945