Batas harga beras tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah bermaksud untuk

Price Floor (Harga Dasar) dan Price Ceiling (Harga Tertinggi) merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam perekonomian untuk mempengaruhi bekerjanya mekanisme pasar, yang bertujuan untuk mengendalikan keseimbangan (ekuilibrium) pasar.

Batas harga beras tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah bermaksud untuk
Batas harga beras tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah bermaksud untuk

Price Floor atau harga dasar adalah harga eceran terendah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap suatu barang yang disebabkan oleh melimpahnya penawaran barang tersebut di pasar. Price Floor efektif melindungi produsen dari penurunan harga barang yang tak terhingga. Pada kondisi ini tingkat  penawaran barang lebih tinggi dari permintaan (surplus). Penawaran yang lebih tinggi akan mengurangi tingkat permintaan barang. Terus menurunnya jumlah permintaan mengakibatkan harga barang terus merosot sampai dibawah harga keseimbangan. Bila hal tersebut terus dibiarkan maka produsen akan merugi. Oleh sebab itu pemerintah menetapkan harga dasar, untuk mencegah harga pasar terus merosot tajam. Mekanisme kebijakan pemerintah lainnya adalah dengan cara membeli surplus produksi atau kelebihan penawaran tersebut. Kelebihan penawaran juga bisa diekspor ke luar negeri untuk mengurangi kerugian.

Batas harga beras tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah bermaksud untuk
Batas harga beras tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah bermaksud untuk

Sedangkan Price Ceiling atau harga tertinggi adalah harga maksimum yang ditetapkan berkenaan dengan menurunnya penawaran barang di pasar. Price Ceiling efektif dalam melindungi konsumen dari gejolak harga yang tak terhingga. Pada price ceiling, harga maksimum terdapat di bawah harga keseimbangan. Dengan menurunnya harga jual, maka permintaan akan meningkat (hukum permintaan).  Kondisi ini mendorong permintaan terus bertambah, sehingga jumlah barang yang diminta lebih tinggi dari barang yang ditawarkan (shortage). Hal tersebut yang akhirnya mengakibatkan kelangkaan barang . Kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui “Operasi Pasar” yang dilakukan pada waktu tertentu. Pemerintah terus memantau jumlah penawaran, permintaan dan harga keseimbangan. Bila sudah sampai titik shortage, maka pemerintah akan menambah jumlah penawaran barang di pasar, contohnya dengan cara pemberian subsidi, mengimpor barang, mengurangi pajak, dan lain sebagainya.

Batas harga beras tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah bermaksud untuk

Bentuk intervensi pemerintah dalam ekonomi mikro adalah kontrol harga. Tujuan kontrol harga adalah untuk melindungi konsumen atau produsen. Bentuk kontrol harga yang paling umum digunakan adalah penetapan harga dasar ( floor price) dan harga maksimum ( ceiling price).

Penetapan Harga Maksimum ( Ceiling Price )

Batas harga beras tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah bermaksud untuk

Penetapan harga maksimum merupakan batas tertinggi harga penjualan yang harus dipatuhi oleh produsen. Kebijakan penetapan harga maksimum ini bertujuan untuk melindungi konsumen, agar konsumen dapat menikmati harga yang tidak terlalu tinggi. Jika harga suatu barang dianggap terlalu tinggi sehingga tidak dapat dijangkau lagi oleh masyarakat, maka pemerintah dapat menetapkan harga maksimum atau biasa disebut Harga Eceran Tertinggi ( HET ) atau ceiling price. Maksud HET adalah bahwa suatu barang tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Jika HET ditetapkan sama dengan atau lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebagaimana ditetentukan oleh supply dan demand di pasaran, maka penetapan harga ini tidak banyak pengaruhnya, dan hanya sekadar untuk mencegah para penjual menaikkan harga lebih daripada batas yang ditetapkan itu. Tetapi bila HET itu lebih rendah daripada harga keseimbangan, akan timbul berbagai persoalan.Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan antara supply dan demand adalah Rp 3000. Harga ini dipandang terlalu tinggi. Maka pemerintah menetapkan HET sebanyak Rp 2.000, agar barang dapat dibeli oleh masyarakat. Tetapi pada harga Rp 2.000 ini Qd >Qs. Jumlah yang mau dibeli 30, sedangkan jumlah yang mau dijual pada harga itu hanya 15. jadi ada kekurangan. Kekurangan ini dapat menimbulkan pasar gelap sebab untuk memperoleh jumlah sebanyak 15 tersebut para pembeli bersedia membayar sampai Rp 3.500.Seandainya jumlah 15 ini dijual di pasar bebas, maka akan bisa mencapai harga Rp 3.500. Tetapi HET yang ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp 2.000. Inilah yang menimbulkan pasar gelap, barang dijual secara gelap dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Cara ini hanya menguntungkan pedagang, sedang masyarakat yang membutuhkan barang tidak kebagian.Persoalan yang timbul bila HET ditetapkan lebih rendah daripada harga keseimbangan pasar adalah bahwa pada harga HET itu jumlah yang mau dibeli lebih besar daripada jumlah yang mau dijual ( Qd > Qs ) sehingga timbul kekurangan suplai.

Penetapan Harga Dasar ( Floor Price )

Batas harga beras tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah bermaksud untuk

Harga dasar merupakan tingkat harga minimum yang diberlakukan pemerintah. Penetapan harga dasar ini bertujuan untuk melindungi produsen, karena dirasakan harga pasar produk yang dihasilkan dianggap terlalu rendah sehingga pendapatan para produsen terancam. Untuk melindungi para produsen maka pemerintah dapat campur tangan dengan menetapkan harga minimum atau Harga Eceran Terendah. Harga minimum ini lebih tinggi daripada harga keseimbangan yang berlaku di pasar dan disebut Harga Dasar ( Floor Price ). Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan hanya mencapai Rp 2.000. Harga ini dianggap terlalu rendah. Maka pemerintah menetapkan harga terendah Rp 3.000. Dengan demikian, pendapatan para produsen tidak terlalu minim. Tetapi, pada harga Rp 3.000 ini ternyata timbul suatu surplus, karena Qs > Qd. Terhadap adanya surplus, mungkin pemerintah akan membelinya untuk disimpan sebagai stock atau untuk dijual ke luar negeri. Hanya dengan jalan demikian penawaran tidak berkurang.Sumber : Buku Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro

Mata Kuliah Teori Ekonomi I ( Dosen - Pak Prihantoro )

♔ About | Materi Pelajaran | Gerbang Informasi | Peta Situs ♔

Laman ini adalah tampilan mode baca. Klik di sini untuk keluar dari mode baca: Harga Tertinggi (Price Ceiling)

FacebookTwitterPinItShortURL

Harga tertinggi (en: price ceiling) adalah harga maksimum di mana suatu barang (atau jasa) boleh dijual. Sehingga, penjual tidak dapat menjual suatu barang dengan harga di atas harga tertinggi tersebut.[1][2][3][4] Harga tertingi ini sering disebut juga dengan harga batas atas. Harga tertinggi merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melindungi konsumen agar tetap mampu membeli suatu barang atau jasa.

Pengaruh Harga Tertinggi pada Penawaran dan Permintaan (Pasar)

Ketika pemerintah melakukan intervensi pada pasar, maka "teori invisible hand" menjadi tidak lagi berlaku. Pada kasus ini terjadi apabila harga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah berada di bawah harga keseimbangan. Namun apabila harga tertinggi ditetapkan di atas harga keseimbangan, maka intervensi tersebut tidak berpengaruh pada pasar. Untuk memahami bahasan tersebut, mari kita lihat tabel dan grafik di bawah ini:

Daftar Permintaan dan Penawaran Mie Instan
Pilihan Harga (Rp) Jumlah Permintaan (Unit) Jumlah Penawaran (Unit)
A 5.000 9 18
B 4.000 10 16
C 3.000 12 12
D 2.000 15 7
E 1.000 20 0

Batas harga beras tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah bermaksud untuk
Harga tertinggi pada kurva permintaan dan penawaran | Gambar berlisensi hak cipta Tentorku

Dari data mie instan di atas, harga keseimbangan terjadi pada harga Rp. 3.000 dengan jumlah barang yang diminta 12 unit dan jumlah barang yang ditawarkan 12 unit. Apabila pemerintah menetapkan harga tertinggi lebih tinggi dari harga keseimbangan, misalnya Rp. 4.000 (garis i), ini berarti penjual tidak boleh menjual barang dengan harga di atas Rp. 4.000. Keadaan ini tidak berpengaruh karena penjual boleh menjual barang dengan harga yang lebih rendah, maka boleh juga menjual pada harga keseimbangan Rp. 3.000.

Perdebatan timbul ketika pemerintah menetapkan harga tertinggi di bawah harga keseimbangan, misalnya Rp. 2.000 (garis ii), ini berarti penjual tidak boleh menjual barang dengan harga di atas Rp. 2.000. Akibatnya harga keseimbangan tidak dapat tercapai atau terjadi perbedaan jumlah permintaan dan penawaran (titik D). Pada titik D ini jumlah barang yang diminta lebih besar daripada jumlah barang yang ditawarkan sehingga terjadi kekurangan barang atau market shortage.

Contoh Implementasi Harga Tertinggi

Kita pastinya sudah seringkali mendengar harga tertinggi atau harga batas atas dari berbagai media cetak maupun elektronik. Berikut ini adalah contoh-contoh ketika pemerintah mengintervensi pasar menggunakan harga tertinggi:

  • Subsidi BBM: harga BBM di Indonesia ditentukan oleh pemerintah sehingga SPBU tidak dapat mengubah harga BBM sesuai mekanisme pasar. Hal ini membuat kelebihan permintaan yang mengakibatkan kelangkaan karena penawaran tidak dapat mencukupi permintaan pembeli.[5]
  • Harga batas atas taksi online: pemerintah menetapkan harga tertinggi agar konsumen mampu membayar harga taksi online. Namun tentu saja harga batas atas ini tidak berpengaruh karena harga keseimbangan berada di bawah harga batas atas. Kasus ini adalah polemik yang masih hangat di tahun 2017 ini.[6]
  • Harga batas atas pesawat: pemerintah menetapkan harga tertinggi agar maskapai tidak seenaknya menaikkan harga diluar kewajaran ketika high-season (misalnya ketika masa mudik lebaran).[7]

Ketika pemerintah mengintervensi pasar dengan penetapan harga tertinggi, tentunya akan timbul pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut. Penganut sistem ekonomi pasar bebas tentunya berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dalam pasar dan biarkan hukum permintaan dan penawaran berlaku. Sebab, adanya campur tangan pemerintah dapat membuat pasar tidak lagi efisien.

Apabila kita tinjau dari contoh subsidi BBM, maka intervensi pemerintah dapat menyebabkan kelebihan permintaan yang membuat market shortage (barang sulit didapatkan) bila harga batas atas yang ditetapkan lebih rendah daripada harga ekuilibrium. Lalu bagaimana kalau tidak dibatasi? Di Indonesia yang daya beli masyarakatnya rendah, dikhawatirkan jika hukum permintaan dan penawaran berlaku maka harga keseimbangan (harga BBM) tidak lagi dapat dijangkau oleh kelompok berpenghasilan rendah. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat gejolak di masyarakat dan membuat gaduh pemerintahan.

Pendukung penetapan harga BBM memandang kebijakan ini adalah cara untuk mengatasi masalah kemiskinan. Mereka menganggap kelompok berpenghasilan rendah tidak dapat menikmati BBM apabila tidak disubsidi. Memang ada "efek samping" yaitu kelangkaan di sejumlah tempat tertentu, namun efek buruk ini dianggap kecil dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapatkan dari penetapan harga BBM.

Sedangkan mereka yang menolak penetapan harga BBM berpendapat bahwa kebijakan ini bukanlah kebijakan terbaik untuk mengatasi rendahnya daya beli masyarakat. Kebijakan ini dianggap tidak efisien untuk menyalurkan daya beli pada kelompok berpenghasilan rendah. Menurut mereka lebih baik menyalurkan penghasilan secara langsung (seperti BLT) daripada "mengganggu" pasar.[2][3]

Senada dengan subsidi BBM, harga batas atas untuk barang atau jasa juga menimbulkan kontroversi. Penetapan harga batas atas membuat masyarakat yang berpenghasilan tinggi harus ikut berkompetisi dengan yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan barang. Selain itu, harga batas atas juga dapat menurunkan laba perusahaan. Hal ini dapat mengganggu iklim investasi pada sistem ekonomi pasar bebas.

Referensi

  1. Case et al., 2011, “Constraints on the Market and Alternative Rationing Mechanisms,” Principles of Economics, 10th edition, Prentice Hall, Boston, MA.
  2. Samuelson & Nordhaus, 2009, “MINIMUM FLOORS AND MAXIMUM CEILINGS,” Economics, 19th edition, McGraw-Hill, New York, NY.
  3. Mankiw, N. G., 2014, “6-1 Controls on prices,” Principles of Economics, 7th edition, Cengage Learning, Stamford, CT.
  4. Boyes & Melvin, 2008, “3.c. Price Ceilings: The Market for Rental Housing,” Fundamentals of Economics, 4th edition, Houghton Mifflin, Boston, MA.
  5. Junaedi, “BBM Langka di Majene, Nelayan Menganggur dan Sopir Angkot Sulit Penuhi Setoran,” Kompas.com, http://regional.kompas.com/read/2016/09/26/18325111/bbm.langka.di.majene.nelayan.menganggur.dan.sopir.angkot.sulit.penuhi.setoran (diakses 27 Mei 2017).
  6. Fauzi, A., “Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi ‘Online’,” Kompas.com, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/24/090000126/ini.penjelasan.11.poin.revisi.pm.32.2016.tentang.taksi.online. (diakses 26 Mei 2017).
  7. Sukmana, Y., “Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU Tuntut Tarif Batas Bawah Dihapus,” Kompas.com, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/06/07/183210726/harga.tiket.pesawat.mahal.kppu.tuntut.tarif.batas.bawah.dihapus. (diakses 26 Mei 2017).