Bangunan yang baik dan nyaman harus memenuhi 4 syarat sebutkan

Bangunan yang baik dan nyaman harus memenuhi 4 syarat sebutkan

Assalamu’alaikum, bertemu lagi dengan kontraktor surabaya. Jadi, apa itu Konstruksi ? Berikut ulasannya.

Konstruksi bangunan terdiri dari dua suku kata yaitu konstruksi (construction) yang berarti membangun, sedangkan bangunan yang berarti suatu benda yang dibangun atau didirikan untuk kepentingan manusia dengan tujuan, biaya dan waktu tertentu. Konstruksi bangunan berarti suatu cara atau teknik membuat/mendirikan bangunan agar memenuhi syarat kuat, awet, indah, fungsional dan ekonomis.

Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal, Konstruksi Struktur Bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan. Contoh lain : Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan, Konstruksi Kapal, dan lain-lain.

Konstruksi dapat juga didefinisikan sebagai susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan, rumah, dan lain sebagainya). Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda. Pada umumnya kegiatan konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau arsitek proyek. Orang-orang ini bekerja di dalam kantor, sedangkan pengawasan lapangan biasanya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.

Bangunan yang baik dan nyaman harus memenuhi 4 syarat sebutkan

Bangunan dikelompokkan kedalam 4 kelompok yaitu :

  1. Bangunan Gedung, yaitu : kantor, rumah sakit, hotel, rumah, dan lain-lain.
  2. Bangunan Transportasi, yaitu : jalan, jembatan, rel kereta api, terminal, pelabuhan, lapangan terbang dan sebagainya.
  3. Bangunan Air, yaitu : bendungan, saluran imigrasi, saluran drainase, bangunan bagi, gorong-gorong dan sebagainya.
  4. Bangunan khusus, yaitu : anjungan lepas pantai, menara listrik tegangan tinggi, menara pemancar radio, TV dan sebagainya.

Secara umum konstruksi bangunan harus memenuhi 5 syarat yaitu :

  1. Kuat dan awet, dalam arti tidak mudah rusak sehingga biaya pemeliharaan relatif menjadi murah.
  2. Fungsional, dalam arti bentuk, ukuran dan organisasi ruangan memenuhi kebutuhan sesuai dengan fungsinya.
  3. Indah, dalam arti bentuknya enak dipandang mata.
  4. Hygienis, dalam arti sirkulasi udara dan cahayanya cukup sehingga penghuninya merasa nyaman dan sehat.
  5. Ekonomis, dalam arti tidak terdapat pemborosan sehingga pembiayaan menjadi relatif efisien da efektif.

Jadi, cukup segitu saja informasi yang kami share ya :). Tunggu artikel selanjutnya.

Konsep perencanaan bangunan rumah maupun gedung perlu memperhatikan kriteria-kriteria perencanaan, agar aman dan nyaman untuk di huni maupun indah dipandang.

kriteria perencanaan konstruksi bangunan antara lain :

1. teknis Dalam setiap pembangunan gedung, harus dipenuhi persyaratan teknis bahwa bangunan yang didirikan harus kuat untuk menerima beban yang

dipikulnya, baik beban sendiri gedung maupun beban yang berasal dari luar seperti beban hidup, beban angin dan beban gempa. Bila persyaratan teknis tersebut tidak diperhitungkan maka akan membahayakan orang yang berada di dalam bangunan dan juga bisa merusak bangunan itu sendiri. Jadi dalam perencanaan harus berpedoman pada peraturan- peraturan yang berlaku dan harus memenuhi persyaratan teknis yang ada.

2. ekonomis Dalam setiap pembangunan, persyaratan ekonomis juga harus diperhitungkan agar tidak ada aktivitas-aktivitas yang mengakibatkan membengkaknya biaya pembangunan. Selain dicapai dengan pendimensian elemen struktural dan non struktural yang efektif dan efesien persyaratan ekonomis ini bisa dicapai dengan adanya penyusunan time schedule, pemilihan bahan-bahan bangunan dan pengaturan serta pengerahan tenaga kerja profesional yang tepat. Dengan pengaturan biaya dan waktu pekerjaan secara tepat diharapkan

bisa menghasilkan bangunan yang berkualitas tanpa menimbulkan pemborosan.

3. fungsional
Hal ini berkaitan dengan penggunaan ruang, yang biasanya akan mempengaruhi penggunaan bentang elemen struktur yang digunakan.

4. estetika

Agar bangunan terkesan menarik dan indah maka bangunan harus direncanakandengan memperhatikan kaidah-kaidah estetika. Namun persyaratan estetika iniharus dikoordinasikan dengan persyaratan teknis yang ada untuk menghasilkanbangunan yang kuat, indah dan menarik.5. lingkunganSetiap proses pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungankarena hal ini sangat berpengaruh dalam kelancaran dan kelangsungan bangunanbaik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Persyaratan aspek lingkunganini, dilakukan dengan mengadakan analisis terhadap dampak lingkungan disekitar bangunan tersebut berdiri. Diharapkan dengan terpenuhinya aspeklingkungan ini dapat ditekan seminimal mungkin dampak negatif dan kerugianbagi lingkungan dengan berdirinya Rumah Tinggal Swadaya ini.6. ketersediaan bahan di pasaranUntuk memudahkan dalam mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkanmaka harus diperhatikan pula aspek ketersediaan bahan di pasaran. Dengan katalain, sedapat mungkin bahan-bahan yang direncanakan akan dipakai dalamproyek tersebut ada dan lazim di pasaran sehingga mudah didapat dengan biayahemat.

7. ketentuan standar

Perencanaan juga didasarkan pada standar perhitungan yang berlaku di Indonesia, dan jika perlu memakai standar internasional

Saat membuat perencanaan suatu konstruksi bangunan, diperlukan landasan dan analisa struktur yang berpedoman pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Perencanaan dari suatu konstruksi bangunan gedung juga harus memenuhi persyaratan struktur bangunan gedung yang telah ditentukan, yakni kuat, kokoh dan stabil sehingga dapat digunakan sesuai fungsinya.

Seperti yang kita ketahui, secara posisi geologis, Indonesia berada di Kawasan Cincin Api Pasifik (Pacifik Ring of Fire), yaitu rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempeng pasifik.

Posisi Indonesia juga berada di pertemuan antara tiga lempeng utama dunia, yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. Hal itulah yang seringkali menyebabkan Indonesia dilanda bencana geologis, baik dari letusan gunung api maupun gempa bumi.

Jika melihat gambar zonasi wilayah gempa Indonesia di bawah ini, tergambar bahwa terdapat 6 (enam) wilayah gempa, di mana wilayah gempa 1 (warna putih) adalah wilayah dengan kegempaan paling rendah dan wilayah gempa 6 (warna merah) dengan kegempaan paling tinggi.

Bangunan yang baik dan nyaman harus memenuhi 4 syarat sebutkan
Gambar klasifikasi berdasarkan lokasi pada zonasi gempa yang diambil dari draft pedoman umum Perencanaan Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan (PIP2B)

Sementara jika melihat data yang dilaporkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sejak tahun 1815 hingga 2016, setidaknya persentase kerusakan rumah tinggal paling banyak disebabkan oleh gempa bumi dan tsunami (42%), gempa bumi (31%), banjir (11%), dan sisanya disebabkan puting beliung, kebakaran, banjir dan tanah longsor, maupun bencana alam lainnya.

Mengingat kondisi geologisnya yang cukup rumit dan rentan terhadap bencana alam, setiap kelompok masyarakat haruslah memiliki pengetahuan terkait kebencanaan. Tidak hanya itu, setiap pembangunan fisik, baik yang diperuntukan umum, pemerintah, maupun masyarakat haruslah direncanakan dengan baik.

Bagaimana cara merencanakan pembangunan gedung bangunan yang baik? Berikut penjelasannya!

Syarat struktur bangunan gedung

Sementara jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung haruslah memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban.

Selain itu, terdapat 10 (sepuluh) persyaratan lain yang diatur dalam PERMEN tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap bangunan gedung, strukturnya haruslah memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya;
  2. Setiap bangunan gedung haruslah memiliki kemampuan memikul beban yang telah diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, pengaruh korosi, jamur, maupun serangga perusak struktur bangunan gedung;
  3. Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung baik dari sub struktur maupun struktur gedung haruslah diperhitungkan dalam memikul Gempa Rencana sesuai dengan zona gempanya;
  4. Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan tidak terjadi keruntuhan dan masih dapat memungkinkan pengguna maupun pengunjung bangunan gedung untuk menyelamatkan diri;
  5. Apabila bangunan gedung terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi fluktuasi, maka struktur bawah bangunan gedung harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut;
  6. Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam pedoman/petunjuk teknis tata cara pemeriksaan keandalan bangunan gedung;
  7. Perbaikan atau penguatan struktur bangunan gedung harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung maupun konsultan terkait sehingga bangunan gedung selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktur;
  8. Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktur bangunan gedung seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku;
  9. Pembongkaran bangunan gedung dilakukan apabila bangunan gedung sudah tidak laik fungsi dan membahayakan pengguna maupun orang lain. Setiap pembongkaran bangunan gedung yang dilakukan juga harus dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat beserta lingkungannya; dan
  10. Pemeriksaan keandalan bangunan gedung dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai dengan bidang yang sesuai.

Bagaimana? Apakah Anda telah memahami persyaratan struktur bangunan gedung yang telah dijelaskan di atas?

Untuk mencegah terjadinya keruntuhan struktur yang tidak diharapkan, pemeriksaan keandalan bangunan gedung harus dilakukan secara berkala. Pemeriksaan keandalan bangunan tersebut ditujukan untuk menjamin bangunan gedung tetap memenuhi kriteria laik fungsi sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga : Persyaratan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung

Bangunan yang baik dan nyaman harus memenuhi 4 syarat sebutkan
Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan tidak terjadi keruntuhan

SLF sebagai bukti keandalan bangunan gedung

Untuk meminimalkan risiko kegagalan struktur bangunan gedung, maka diperlukan adanya suatu metode pemeriksaan keandalan bangunan gedung. Pemerintah pun telah menegaskan bahwa setiap bangunan publik harus sudah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa/konsultan SLF.

Jika Anda mencari jasa konsultan penilaian keandalan bangunan gedung maupun penerbitan SLF yang berkompeten dan berpengalaman, memilih PT Eticon Rekayasa Teknik adalah pilihan yang tepat. Perusahaan kami memiliki pengalaman panjang dalam membantu pengurusan SLF bagi perusahaan-perusahaan besar yang tersebar di Bekasi, Serang, Sidoarjo, Semarang, Batam, Karawang, Yogyakarta, maupun kota-kota lainnya.

PT Eticon Rekayasa Teknik juga memiliki tenaga profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan bangunan gedung, di antaranya arsitektur, teknik sipil, utilitas bangunan, desain lanskap, desain interior, manajemen HSE (health, safety, environment), maupun keilmuan lainnya sehingga memungkinkan Anda mendapatkan rekomendasi terbaik untuk aspek keandalan bangunan gedung.

Jika Anda menggunakan jasa konsultan SLF, proses yang Anda lalui akan lebih mudah dan cepat. Hal ini dikarenakan penilaian keandalan bangunan gedung dan pengurusan SLF ditangani langsung oleh ahlinya.   

Baca juga : Pentingnya SLF Pada Bangunan Gedung

Referensi :

  • Draft pedoman umum Perencanaan Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan (PIP2B)
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Persyaratan Struktur Bangunan Gedung disebutkan pada bab III halaman 37)
  • Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung