Bandingkan usulan dasar negara masing masing tokoh

Berbicara tentang dasar negara, terdapat perbedaan dan persamaan antara beberapa usulan rumusan dasar negara yang pernah diajukan oleh para tokoh bangsa. Tokoh bangsa yang pernah merumuskan dasar negara Indonesia adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Para tokoh beberapa kali melakukan fase perbaikan ketika merumuskan dasar negara yang kita namakan Pancasila itu baru kemudian ditetapkan rumusan resmi seperti yang bisa kita lihat sekarang ini. Jika diperhatikan lebih teliti, terdapat perbedaan dan persamaan usulan rumusan dasar negara ketika itu dengan rumusan dasar negara yang ada sekarang ini. Perbedaan tersebut menandakan adanya dinamika dalam proses perumusan dasar negara tersebut.

Jika kita memperhatikan rumusan dasar negara yang ada sekarang, maka kita akan melihat dasar negara tersebut terumuskan secara sangat sederhana. Namun, dibalik kesederhanaan itu terkandung makna yang sangat dalam tentang nilai-nilai yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjiwai semua aspek kehidupan masyarakatnya. Nilai-nilai tersebut antara lain; nilai ketuhanan, sosial kemasyarakatan, gotong royong, permusyawaratan, dan keadilan. Semua nilai tersebut telah lama ada dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat, jauh sebelum bangsa ini terbentuk.

Jadi, persamaan yang timbul dalam usulan rumusan dasar negara menunjukkan semangat persatuan dari para tokoh bangsa perumus dasar negara. Sedangkan, timbulnya perbedaan dalam usulan rumusan dasar negara tersebut adalah bagian dari tahapan proses pencarian yang dilewati oleh para tokoh bangsa sebelum mencapai kesepakatan bersama.

Nah, pada kesempatan ini kita akan memberikan ulasan seputar persamaan dan perbedaan usulan rumusan dasar negara Indonesia, selamat membaca.

Adapun persamaan-persamaan yang timbul dalam rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:

  1. Dari segi tujuan, terdapat persamaan di antara rumusan dasar negara tersebut. Rumusan dasar negara sebagai cikal bakal dasar negara memiliki tujuan yang sama, yaitu sebagai dasar hukum dalam sistem pemerintahan dan kenegaraan Indonesia.
  2. Persamaan selanjutnya terletak pada jumlah poin atau butir dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan masing-masing berjumlah 5 butir. Kelimanya diusulkan sebagai pijakan utama untuk dasar negara.
  3. Selanjutnya, persamaan usulan rumusan dasar negara dapat kita temukan juga pada kata “ketuhanan” dalam setiap rumusannya. Jika kita perhatikan antara rumusan dasar negara dengan dasar negara yang ada sekarang, masing-masing memuat kata “ketuhanan” di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa para tokoh bangsa perumus dasar negara sangat menyadari tentang kebesaran Tuhan sebagai pemberi kekuatan dalam proses kemerdekaan Indonesia.
  4. Persamaan usulan rumusan dasar negara yang terakhir adalah terletak pada kata "berkebangsaan internasional". Hal ini menunjukkan bahwa para tokoh bangsa perumus dasar negara mengusulkan agar Indonesia menjadi bangsa yang turut serta dalam kehidupan Internasional bersama bangsa-bangsa lainnya di dunia.

Bandingkan usulan dasar negara masing masing tokoh

Selain persamaan seperti yang telah kita ulas di atas, terdapat pula perbedaan dalam usulan rumusan dasar negara Indonesia. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Perbedaan pertama dalam usulan rumusan dasar negara bisa kita lihat dari ungkapan atau kalimat Ketuhanan dalam rumusan Piagam Jakarta. Dalam piagam tersebut, kalimat yang digunakan adalah "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Bisa kita lihat bahwa, rumusan kalimat ini hanya berfokus pada 1 golongan/agama saja, yaitu Islam. Para tokoh bangsa sepakat untuk menggunakan kalimat yang lebih universal yang dapat mewakili semua agama/golongan di indonesia. Maka, digunakanlah konsep ketuhanan dengan rumusan kalimat yang baru, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal inilah yang disepakati oleh para tokoh bangsa dan terus digunakan hingga kini.
  2. Perbedaan usulan rumusan dasar negara yang kedua dapat kita temukan pada cara-cara para tokoh bangsa dalam memaknai Pancasila tersebut. Moh. Yamin berpandangan bahwa Pancasila merupakan lima dasar negara yang menjadi panduan aturan atas perilaku manusia yang baik. Sedangkan, Bung Karno melihat Pancasila sebagai jiwa dari seluruh rakyat Indonesia yang telah lama tumbuh dalam masyarakat Indonesia dan menjadi falsafah hidup bangsa. 

Demikianlah uraian tentang Perbedaan dan Persamaan Usulan Rumusan Dasar Negara, semoga bermanfaat.

Perbedaan dan Persamaan Usulan Rumusan Dasar Negara 2017-04-02T07:33:00-07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Author Ilmusiana

Bandingkan usulan dasar negara masing masing tokoh
Pancasila

puti aini yasmin Senin, 14 Maret 2022 - 18:49:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Usulan dasar negara diungkapkan oleh tiga orang tokoh berbeda. Apa saja usulan dan perbedaannya? Simak di sini informasinya. 

Melansir buku 'Pintar Pelajaran SD' terbitan Wahyu Media, usulan dasar negara dibahas dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung 'Chuo Sangi In' atau sekarang dikenal dengan gedung Pancasila.

Usulan Dasar Negara oleh Tokoh Perumus Pancasila

Ada tiga orang yang mengeluarkan usulan dasar negara, yakni Moh Yamin, Mr Soepomo dan Ir Soekarno.

Bagaimana Isi Rumusan Dasar Negara Usulan Mr Muh Yamin?

Usulan dasar negara Moh Yamin diusulkan pada 29 Mei 1945. Adapun, usulan nilai dasar negara kebangsaan sebagai berikut

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Apa Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo?

Kemudian pada 31 Mei 194, usulan dasar negara Soepomo adalah menyampaikan dasar-dasar negara sebagai berikut

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

BACA JUGA:
Mengenal BPUPKI: Ketua, Anggota, Tugas dan Hasil Sidangnya

Bagaimana Usulan Dasar Negara Menurut Soekarno dalam Sidang BPUPKI?

Usulan Dasar Negara Ir Soekarno dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun, ia juga mengusulkan nama dasar negara adalah Pancasila dengan lima dasar, sebagai berikut

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau perikemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Naskah Dasar Negara Diusulkan oleh 3 Orang Tokoh dan Dirumuskan Oleh?

Setelah usulan dasar negara dari tiga tokoh, BPUPKI menggelar sidang dan pertemuan tidak resmi. Usulan dasar negara dari tiga tokoh tersebut akhirnya tetapkan sebagai dasar negara Indonesia.


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : pancasila dasar negara bpupki usulan

​ ​ ​

Foto Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Sumber: Kemdikbud

Pengusul rumusan dasar negara Indonesia berasal dari jajaran tokoh kemerdekaan Indonesia, di antaranya adalah Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo. Usulan rumusan dasar negara disampaikan pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Sidang tersebut membahas dasar negara yang akan dibuat dengan menghadirkan sejumlah tokoh nasional.

Ide pengusul umusan dasar negara Indonesia

Ketiga tokoh nasional itu memberikan gagasan dasar negara yang berbeda-beda. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra, berikut gagasan dari masing-masing tokoh mengenai dasar negara tersebut.

Dasar negara yang diusulkan Moh. Yamin

Moh. Yamin mengusulkan rumusan negara pada sidang BPUPKI hari pertama yakni pada tanggal 29 Mei 1945.

Dasar negara yang diusulkan Soepomo

Selanjutnya, pada hari kedua sidang yakni 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan usulan rumusan negara. Berikut adalah poin-poin usulannya.

  • Keseimbangan lahir dan batin

Dasar negara Indonesia yakni Pancasila. Sumber: Shutterstock

Dasar negara yang diusulkan Soekarno

Ir. Soekarno menyampaikan usulannya di hari ketiga yakni 1 Juli 1945. Di hari tersebut, Soekarno menyampaikan 5 poin dan mengusulkan nama 'Pancasila' untuk nama dasar negara Indonesia. Oleh karenanya, tanggal 1 Juli disebut sebagai hari kebangkitan pancasila. Berikut adalah 5 poin yang disampaikan Soekarno.

  • Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme

  • Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)

Kemudian, setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara lebih lanjut.

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2014, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta.

Pada akhirnya mereka berhasil menyusun sebuah dokumen yang di dalamnya berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dan disampaikan pada sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10 Juli 1945.

Rumusan Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta yaitu:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Page 2