Berbicara tentang dasar negara, terdapat perbedaan dan persamaan antara beberapa usulan rumusan dasar negara yang pernah diajukan oleh para tokoh bangsa. Tokoh bangsa yang pernah merumuskan dasar negara Indonesia adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Para tokoh beberapa kali melakukan fase perbaikan ketika merumuskan dasar negara yang kita namakan Pancasila itu baru kemudian ditetapkan rumusan resmi seperti yang bisa kita lihat sekarang ini. Jika diperhatikan lebih teliti, terdapat perbedaan dan persamaan usulan rumusan dasar negara ketika itu dengan rumusan dasar negara yang ada sekarang ini. Perbedaan tersebut menandakan adanya dinamika dalam proses perumusan dasar negara tersebut. Show
Jika kita memperhatikan rumusan dasar negara yang ada sekarang, maka kita akan melihat dasar negara tersebut terumuskan secara sangat sederhana. Namun, dibalik kesederhanaan itu terkandung makna yang sangat dalam tentang nilai-nilai yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjiwai semua aspek kehidupan masyarakatnya. Nilai-nilai tersebut antara lain; nilai ketuhanan, sosial kemasyarakatan, gotong royong, permusyawaratan, dan keadilan. Semua nilai tersebut telah lama ada dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat, jauh sebelum bangsa ini terbentuk. Jadi, persamaan yang timbul dalam usulan rumusan dasar negara menunjukkan semangat persatuan dari para tokoh bangsa perumus dasar negara. Sedangkan, timbulnya perbedaan dalam usulan rumusan dasar negara tersebut adalah bagian dari tahapan proses pencarian yang dilewati oleh para tokoh bangsa sebelum mencapai kesepakatan bersama. Nah, pada kesempatan ini kita akan memberikan ulasan seputar persamaan dan perbedaan usulan rumusan dasar negara Indonesia, selamat membaca. Adapun persamaan-persamaan yang timbul dalam rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
Selain persamaan seperti yang telah kita ulas di atas, terdapat pula perbedaan dalam usulan rumusan dasar negara Indonesia. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
Demikianlah uraian tentang Perbedaan dan Persamaan Usulan Rumusan Dasar Negara, semoga bermanfaat.
Perbedaan dan Persamaan Usulan Rumusan Dasar Negara 2017-04-02T07:33:00-07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Author Ilmusiana Pancasila puti aini yasmin Senin, 14 Maret 2022 - 18:49:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Usulan dasar negara diungkapkan oleh tiga orang tokoh berbeda. Apa saja usulan dan perbedaannya? Simak di sini informasinya. Melansir buku 'Pintar Pelajaran SD' terbitan Wahyu Media, usulan dasar negara dibahas dalam sidang pertama BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung 'Chuo Sangi In' atau sekarang dikenal dengan gedung Pancasila. Usulan Dasar Negara oleh Tokoh Perumus PancasilaAda tiga orang yang mengeluarkan usulan dasar negara, yakni Moh Yamin, Mr Soepomo dan Ir Soekarno. Bagaimana Isi Rumusan Dasar Negara Usulan Mr Muh Yamin?Usulan dasar negara Moh Yamin diusulkan pada 29 Mei 1945. Adapun, usulan nilai dasar negara kebangsaan sebagai berikut
Apa Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo?Kemudian pada 31 Mei 194, usulan dasar negara Soepomo adalah menyampaikan dasar-dasar negara sebagai berikut
BACA JUGA: Bagaimana Usulan Dasar Negara Menurut Soekarno dalam Sidang BPUPKI?Usulan Dasar Negara Ir Soekarno dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun, ia juga mengusulkan nama dasar negara adalah Pancasila dengan lima dasar, sebagai berikut
Naskah Dasar Negara Diusulkan oleh 3 Orang Tokoh dan Dirumuskan Oleh?Setelah usulan dasar negara dari tiga tokoh, BPUPKI menggelar sidang dan pertemuan tidak resmi. Usulan dasar negara dari tiga tokoh tersebut akhirnya tetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Editor : Puti Aini Yasmin TAG : pancasila dasar negara bpupki usulan Foto Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Sumber: KemdikbudPengusul rumusan dasar negara Indonesia berasal dari jajaran tokoh kemerdekaan Indonesia, di antaranya adalah Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo. Usulan rumusan dasar negara disampaikan pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Sidang tersebut membahas dasar negara yang akan dibuat dengan menghadirkan sejumlah tokoh nasional. Ide pengusul umusan dasar negara IndonesiaKetiga tokoh nasional itu memberikan gagasan dasar negara yang berbeda-beda. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra, berikut gagasan dari masing-masing tokoh mengenai dasar negara tersebut. Dasar negara yang diusulkan Moh. Yamin Moh. Yamin mengusulkan rumusan negara pada sidang BPUPKI hari pertama yakni pada tanggal 29 Mei 1945. Dasar negara yang diusulkan Soepomo Selanjutnya, pada hari kedua sidang yakni 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan usulan rumusan negara. Berikut adalah poin-poin usulannya.
Dasar negara yang diusulkan Soekarno Ir. Soekarno menyampaikan usulannya di hari ketiga yakni 1 Juli 1945. Di hari tersebut, Soekarno menyampaikan 5 poin dan mengusulkan nama 'Pancasila' untuk nama dasar negara Indonesia. Oleh karenanya, tanggal 1 Juli disebut sebagai hari kebangkitan pancasila. Berikut adalah 5 poin yang disampaikan Soekarno.
Kemudian, setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara lebih lanjut. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2014, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta. Pada akhirnya mereka berhasil menyusun sebuah dokumen yang di dalamnya berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dan disampaikan pada sidang BPUPKI kedua pada tanggal 10 Juli 1945. Rumusan Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta yaitu:
Page 2 |