Jawaban: Bagian UUD tahun 1945 yang tidak dapat di amandemen adalah Pembukaan UUD 1945 Pembahasan: Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara atau konstitusi Indonesia. UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Pemerdekaan Indonesia) pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 boleh diubah pada bagian batang tubuh (pasal-pasalnya), melalui amandemen. Yang tidak boleh diganti adalah bagian Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah, sebab mencantumkan dasar negara yaitu sila-sila Pancasila. Namun batang tubuh UUD 1945 dapat diamandemen sesuai perkembangan zaman dan kondisi negara Indonesia. Ini membuat UUD 1945 bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi sesuai kebutuhan bangsa. UUD 1945 pada bagian batang tubuh ini telah mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yaitu: 1. Perubahan Pertama UUD 1945 (Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999) 2. Perubahan Kedua UUD 1945 (Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000) 3. Perubahan Ketiga UUD 1945 (Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001) 4. Perubahan Keempat UUD 1945 (Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002) Pelajari lebih lanjut berapa kali UUD 1945 mengalami amandemen di: brainly.co.id/tugas/88685 Pelajari lebih lanjut karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD RI tahun 1945 di: brainly.co.id/tugas/7149866 Pelajari lebih lanjut maksud UUD 1945 bersifat singkat dan supel di: brainly.co.id/tugas/915399 ------------------------------------------------------------------------------------- Detail Jawaban Kode: 8.9.2 Kelas: VIII Mata pelajaran: PPKN Materi: Bab 2 - Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia Kata kunci: Perubahan UUD 1945 Penjelasan: Jakarta - Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 mengalami 4 kali amandemen hingga saat ini. Apa beda UUD 1945 sebelum dengan setelah diamandemen? Amandemen UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dikutip dari Sejarah Pergerakan Indonesia oleh Fajrudin Muttaqin, dkk. Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR punya wewenang dalam mengubah dan menetapkan UUD. Untuk mengubah UUD, sekurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR harus hadir. Keputusan diambil dengan pesetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang tidak hadir. UUD 1945 Sebelum dan Setelah AmandemenUUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat dari 16 pasal berayat tunggal, sementara 49 ayat lainnya berasal dari 21 pasal yang berisi 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan, seperti dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen oleh Tim Ilmu Educenter. UUD 1945 pada periode pertama mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. UUD 1945 dalam kurun 1945-1950 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan, kekuasaan legislatif diserahkan pada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) karena MPR dan DPR saat itu belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi Presidensial atau Semi Parlementer yang pertama. Peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945. Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" [Gambas:Video 20detik] (twu/lus)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945 Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli. Tujuan amandemenTujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto. Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi. Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi. Amandemen UUD 1945Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Konsolidasi naskah UUD 1945 (2003). Berikut empat emendemen UUD 1945: Amandeman I Amandemen yang pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen pertama menyempurnakan sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13. Kemudian pasal 13, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21. Ada dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR, dan pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandeman II Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010. Pada amandemen tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan/tambahan dan perubahan 6 bab. Perubahan yang penting itu ada delapan hal, yakni: Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Wacana Amendemen UUD 1945 yang Makin Tak Jelas...
Amandemen III Amandeman ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan. Perubahan mendasar meliputi 10 hal, yakni:
Baca juga: Dikunjungi MPR, Ini Tanggapan Muhammadiyah, PBNU, MUI, hingga PHDI soal Amendemen UUD 1945 Amandemen IV Amandemen IV berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab. Dalam empat kali amandemen UUD 1945 tersebut relatif singkat. Bahkan selama pembahasannya tidak banyak menemui kendala meski pada Sidang MPR berlangsung alot dan penuh argumentasi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |