Bagaimanakah cara mengolah limbah B3 secara biologi *?

Bahaya limbah B3 adalah ancaman yang sangat nyata. Tidak hanya mencemari lingkungan, limbah berbahaya juga merugikan manusia bahkan perusahaan yang menjadi penyebabnya. Pengolahan limbah B3menjadi satu-satunya jalan untuk meredam pencemaran. Pemahaman akan metode pengolahan limbah yang benar pun dibutuhkan untuk mewujudkan itu semua.

1. Metode Stabilisasi dan Solidifikasi

Sifat beracun dari limbah B3 tidak akan begitu merusak jika limbah tersebut ditampung dalam satu tempat khusus sehingga tidak menyebar dan mencemari lingkungan sekitar. Sifat inilah yang berusaha ditekan lewat metode stabilisasi dan solidifikasi.

Dalam metode stabilisasi, limbah B3 dicampur dengan zat tertentu guna mengurangi kecepatan perpindahan limbah. Di sisi lain, solidifikasi merupakan sebuah proses penggunaan aditif yang dalam penerapannya disesuaikan dengan sifat fisis dari limbah itu sendiri.

Beberapa contoh bahan yang biasa digunakan dalam metode stabilisasi dan solidifikasi di antaranya adalah kapur, semen dan bahan termoplastik. Pemilihan bahan-bahan dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi toksisitas limbah dan mobilitas limbah.

Karena menggunakan zat kimia dalam penerapannya, metode stabilisasi dan solidifikasi juga disebut sebagai metode kimia.

2. Metode Insinerasi

Metode ini juga disebut dengan metode pembakaran dan masuk ke dalam kategori metode fisik. Tujuan dari metode insinerasi sendiri sebenarnya untuk memperkecil volume dan menghancurkan senyawa berbahaya dalam limbah B3. Dengan demikian, daya rusaknya juga semakin kecil.

Biasanya, metode insinerasi banyak digunakan untuk mengelola limbah medis dan beberapa racun kimia. Meski demikian, penerapannya harus dilakukan dengan ketat. Jika tidak, gas beracun hasil pembakaran justru bisa mencemari udara.

Pengolahan limbah B3 industridengan metode insinerasi sendiri cukup populer di negara-negara maju seperti Jepang. Biaya yang lebih terjangkau juga menjadi salah satu alasan kenapa metode ini kerap dijadikan pilihan. Hanya saja, pembangunan instalasi pembakarannya bisa memakan biaya yang tidak sedikit. Emisi gas yang dihasilkan juga bisa menimbulkan efek rumah kaca.

baca juga artikel tentang : kerap mencemari lingkungan inslag contoh limbah B3 yang kerap dihasilkan industri

3. Metode Bioremediasi dan Vitoremediasi

Metode pengolahan limbah B3yang satu ini bisa disebut sebagai metode pengolahan limbah secara biologi. Dalam metode bioremediasi, limbah B3 diurai atau didegradasi dengan memanfaatkan bakteri ataupun mikroorganisme lain.

Enzim yang diproduksi oleh mikroorganisme akan memodifikasi kandungan racun dalam limbah B3 dengan cara mengubah struktur kimia polutan di dalamnya. Kejadian ini juga dikenal dengan istilah biotransformasi.

Sejalan dengan bioremediasi, dalam vitoremediasi digunakan tumbuhan untuk menyerap dan mengumpulkan senyawa beracun yang terkandung di dalam tanah. Melalui pendekatan bioremediasi dan vitoremediasi inilah, bahaya limbah B3 dapat ditekan.

Untuk menerapkan metode pengolahan limbah B3 industri, tentunya dibutuhkan peralatan dan pengetahuan khusus. Keahlian dalam mengolah limbah juga sangat penting. Meski demikian, untuk mendapatkan semua itu tentu membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Besarnya jumlah investasi inilah yang pada akhirnya mendorong perusahaan untuk mengambil jalan pintas dan membuang limbahnya begitu saja.

Sebenarnya membangun fasilitas pengolahan limbah dan mengolahnya secara mandiri bukanlah satu-satunya pilihan. Ada opsi yang lebih mudah dan lebih terukur. Salah satunya adalah dengan menggunakan jasa pengolahan limbah B3 seperti Wastec International. Dengan cara ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya investasi yang begitu besar tanpa harus mengabaikan kelestarian lingkungan.

Pengolahan Limbah B3 – Limbah B3 adalah limbah yang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup. Karena bahaya yang dapat ditimbulkan, penanganannya tak boleh sembarangan.

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat yang secara langsung maupun tidak langsung mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup.

Limbah ini juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk hidup lain. Hal ini dapat terjadi karena sifat, konsentrasi, dan jumlah zat atau komponen berbahaya di dalamnya.

Jenis Limbah B3

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah B3 dapat dibedakan berdasarkan kategori bahayanya dan sumbernya.

Berdasarkan bahayanya, limbah B3 dibedakan atas dua kategori. Kategori 2 memiliki tingkat bahaya yang lebih besar daripada kategori 1. Contoh zat pencemar yang termasuk dalam kategori 1 adalah aseton, tetrakloroetilen, metanol, kresol, benzena, dan sebagainya. Ada pula zat pencemar kategori 1 yang tidak spesifik seperti aki/baterai bekas.

Contoh zat pencemar yang termasuk dalam kategori 2 adalah debu dan fiber asbes putih (chrysotile), kemasan bekas B3, minyak pelumas bekas, limbah resin atau penukar ion, limbah elektronik, filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara, dan sebagainya.

Berdasarkan sumbernya, jenis limbah B3 dapat dibedakan atas industri yang menghasilkannya. Ada banyak industri yang menghasilkan limbah B3 dalam proses produksinya, di antaranya pupuk dan bahan senyawa nitrogen, pestisida dan produk agrokimia, petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, pengawetan kayu, peleburan besi dan baja, peleburan nikel, dan sebagainya.

Karakteristik Limbah B3

Suatu zat disebut sebagai limbah B3 jika memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Nah, untuk menentukan apakah suatu zat memiliki salah satu atau beberapa karakteristik tersebut, harus dilakukan uji karakteristik.

Untuk limbah yang mudah meledak, misalnya, disebut berbahaya jika meledak pada suhu dan tekanan 25 derajat Celcius atau 760 mmHg. Untuk limbah yang mudah menyala dapat diuji dengan seta closed tester atau pensky martens closed cup. Sementara itu, karakteristik beracun pada limbah B3 dapat diuji melalui TCLP dan Uji Toksikologi LD50.

Cara Menangani dan Mengolah Limbah B3

Menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku, tiap orang yang menghasilkan limbah B3 berkewajiban untuk mengolah limbah tersebut. Nah, ada beberapa tahap yang bisa dilakukan dalam penanganan dan pengelolaan limbah B3, yaitu:

Salah satu tahap yang bisa dilakukan adalah mengurangi jumlah limbah B3 yang dihasilkan. Caranya antara lain dengan menggunakan bahan substitusi, melakukan modifikasi proses, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Substitusi bahan bisa dilakukan dengan memilih bahan baku yang tidak mengandung B3. Modifikasi proses bisa dilakukan dengan memilih dan menerapkan proses yang lebih efisien.

Dalam melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan, ada aturan yang harus dipenuhi. Pertama, limbah B3 tidak dicampur dengan limbah lainnya. Kedua, penghasil limbah harus memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan.

Izin tersebut bisa didapatkan dengan syarat memiliki izin dari lingkungan dan telah mengajukan permohonan tertulis kepada bupati.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan limbah B3 adalah syarat lokasi yang bebas banjir serta tidak rawan bencana alam. Jika hal ini tidak terpenuhi, lokasi penyimpanan harus bisa direkayasa menggunakan teknologi sehingga limbah B3 tidak mencemari lingkungan hidup. Adapun fasilitas penyimpanan yang harus tersedia adalah bangunan, tangki, silo, tempat tumpukan limbah, dan waste impoundment.

Apabila limbah B3 dikemas, kemasan yang digunakan harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu terbuat dari bahan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan, dapat menahan limbah B3 dalam kemasan, memiliki penutup yang kuat, dan berada dalam kondisi baik atau tidak rusak.

Pengumpulan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara segregasi dan penyimpanan. Ini juga merupakan kewajiban perusahaan penghasil limbah B3. Kemudian, limbah akan dikumpulkan oleh pengumpul limbah yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Untuk melakukan pengangkutan limbah B3, alat angkut yang digunakan harus tertutup. Pihak pengangkut limbah B3 juga harus sudah memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Pemanfaatan limbah B3 bisa dilakukan oleh perusahaan penghasil limbah B3 atau pemanfaat limbah B3 jika tidak bisa sendiri. Beberapa bentuk manfaat limbah B3 adalah sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, dan bahan baku. Sebelumnya, bisa dilakukan uji coba pemanfaatan limbah B3. Uji coba tersebut harus dilengkapi dengan persetujuan dari pihak yang berwenang.

Untuk mengolah limbah B3, cara yang bisa dilakukan adalah termal, stabilisasi dan solidifikasi, atau cara lain berdasarkan teknologi yang terkait. Standar yang harus dipenuhi jika menggunakan pengolahan cara termal adalah emisi udara, efisiensi pembakaran, serta efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa POHCs.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menimbun limbah B3, yaitu menggunakan penimbusan akhir, sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang, dam tailing, atau fasilitas lain.

Untuk memilih lokasi penimbunan limbah B3, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu bebas banjir, permeabilitas tanah, daerah aman secara geologis, stabil, dan tidak rawan bencana, serta berada di luar kawasan lindung. Lokasi tersebut juga bukan merupakan daerah yang digunakan sebagai resapan air tanah, khususnya untuk kebutuhan air minum.

Untuk melakukan pembuangan limbah B3, harus ada izin dari Menteri terkait. Izin tersebut dibutuhkan untuk keperluan pembuangan limbah yang dilakukan di media lingkungan hidup seperti tanah atau laut. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi telah tercantum dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Menanggulangi Pencemaran Lingkungan Hidup

Tahap-tahap yang dilakukan mulai dari pengurangan hingga pembuangan limbah B3 merupakan tanggung jawab industri yang menghasilkan limbah tersebut. Namun, untuk melakukannya harus berdasarkan izin dari Menteri terkait. Jika tidak bisa dilakukan sendiri, tanggung jawab tersebut dapat diambil alih oleh pihak lain yang berfungsi sama.

Namun, kewajiban pemilik usaha penghasil limbah bukan hanya itu saja. Kewajiban lain adalah melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup hingga pemulihan fungsi lingkungan hidup. Langkah penanggulangan bisa dilakukan dengan memberi peringatan adanya pencemaran lingkungan hidup, melakukan isolasi, atau menghentikan sumber pencemaran.

Sementara itu, yang dimaksud dengan pemulihan fungsi lingkungan hidup adalah dengan melakukan tahap-tahap mulai dari menghentikan sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lain yang sesuai perkembangan teknologi.

Baca juga: Lembaga pelataihan Terbaik se Indonesia

Untuk melakukan semua tahap tersebut, izin pengelolaan limbah B3 wajib dimiliki. Perusahaan dapat mengantongi izin dengan cara memiliki tenaga yang kompeten untuk menangani limbah B3.

Tenaga tersebut harus mengikuti training khusus untuk mendapatkan sertifikasi. Setelah mengikuti training, tenaga ini dapat diandalkan untuk urusan pengolahan limbah B3.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training Limbah B3? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya?Segera hubungi kami melalui  atau 0819-1880-0007.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA