Bagaimana upaya pencegahan yang harus dilakukan oleh negara agar korupsi tidak terjadi?

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Dan dari bahasa Belanda itulah lahir dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi.1 Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).2 Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada  Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 jo  Undang - Undang  Nomor  20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah menjadi komitmen bangsa Indonesia. Komitmen ini ditunjukkan dengan penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dengan menegakkan Undang Undang  Tindak Pidana Korupsi serta dengan membentuk suatu lembaga yang secara khusus diadakan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara. Sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun  kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. 

Sebenarnya apa penyebab terjadinya korupsi? Ada beberapa teori penyebab terjadinya korupsi yang pada intinya terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku korupsi.

Ada Sembilan nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat. Kesembilan nilai anti korupsi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu menciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana).

Penjabaran singkat arti nilai-nilai tersebut penting dilakukan oleh kita semua dalam setiap perilaku di kesehariannya dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Arti nilai jujur adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan. Jujur berarti mengetahui apa yang benar, mengatakan dan melakukan apa yang benar. Orang yang jujur adalah orang yang dapat dipercaya, lurus hati, tidak berbohong, dan tidak melakukan kecurangan.

Disiplin adalah kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku. Disiplin berarti patuh pada aturan. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara maupun agama. Adil berarti tidak berat sebelah, tidak memihak pada salah satu. Adil juga berarti perlakuan yang sama untuk semua tanpa membeda-bedakan berdasarkan golongan atau kelas tertentu.

Berani adalah hati yang mantap, rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi ancaman atau hal yang dianggap sebagai bahaya dan kesulitan. Berani berarti tidak takut atau gentar. Peduli adalah sikap dan tindakan memperhatikan dan menghiraukan orang lain, masyarakat yang membutuhkan, dan lingkungan sekitar. Arti nilai kerja keras yaitu sungguh-sungguh berusaha ketika menyelesaikan berbagai tugas atau amanah dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kerja keras berarti pantang menyerah dan terus berjuang. Mandiri adalah dapat berdiri sendiri. Mandiri berarti tidak bergantung pada orang lain, juga berarti mampu menyelesaikan, mencari, dan menemukan solusi atas masalah yang dihadapi. Sederhana adalah bersahaja. Sederhana berarti menggunakan sesuatu secukupnya dan tidak berlebihan.

Di masa pandemi Covid 19 yang melanda di seluruh pelosok negeri, termasuk Indonesia, sangat merubah seluruh tatanan kehidupan sosial ekonomi dan berbagai sektor kehidupan. Ekonomi harus dijaga kestabilannya sebagai antisipasi keterpurukan dan inflasi. Terjadinya korupsi menjadi Kewaspadaan. Hal tersebut bisa terjadi jika kita tidak lagi memiliki nilai anti korupsi.

Sebagai pribadi dan sebagai ASN, kita harus mempunyai sembilan nilai anti korupsi dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita turut ambil peranan dan andil dalam menegakkan anti korupsi. Sekecil apapun yang dapat kita lakukan, lakukankan yang terbaik untuk negeri kita tercinta Indonesia. 

(Ditulis oleh Firda Septia,  KPKNL Malang)

(Sosialisasi Panduan Pencegahan korupsi di dunia usaha di selenggarakan oleh KPK)

Oleh   :  Widodo Rahardja

PENDAHULUAN

Korupsi merupakan penyakit yang sudah kronis, ibarat kanker akarnya sudah menjalar keseluruh tubuh sehingga sulit untuk disembuhkan secara total, tetapi harus diupayakan bahwa korupsi harus bisa ditekan seminimal mungkin dan upaya tersebut adalah dengan melakukan pencegahan terjadinya korupsi disegala lini, korupsi banyak yang menduga bahwa terjadi didunia usaha BUMN melibatkan oknum-oknum penyelenggara negara atau PNS tetapi banyak yang belum tahu bahwa korupsi di dunia usaha swasta juga menempati urutan ke dua setelah BUMN. Tindak pidana korupsi berdasar profesi dan jabatan yang dilakukan anggota DPR/DPRD th. 2004 sampai dengan 2018 sudah 247 orang yang terlibat dan dari sektor swasta 238 orang menyusul eselon I, II dan III 199 orang dan peringkat ke empat Bupati/Walikota 101 orang.

Sekitar 80% kasus yang ditangani KPK juga melibatkan sektor swasta. Modus yang sering diakukan adalah suap menyuap dan gratifikasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara. Upaya pencegahan disektor ini telah dimuat sebagai kebijakan negara diantaranya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dijabarkan dalam Aksi Pencegahan Korupsi.

Dari hasil evaluasi KPK ada 3 (tiga) hal utama terjadinya korupsi  :

  1. Pengadaan barang dan jasa di pemerintah, sektor ini sangat rawan terjadi korupsi.
  2. Masalah perijinan, terjadinya pertemuan antara pemohon dan pemberi ijin membuka peluang terjadinya korupsi
  3. Sistim anggaran, terjadinya mark up karena adanya permintaan fee untuk pemberi kerja kepada penerima kerja.

Upaya pencegahan korupsi dilakukan sejak dini sebelum korupsi itu terjadi, salah satu sektor yang berpotensi besar untuk ladang korupsi adalah sektor pangan padahal sektor pangan sangat berkaitan dengan hajat hidup masyarakat, apabila sektor pangan tidak tertangani dengan  baik maka dikawatirkan akan mengganggu kehidupan masyarakat. Oleh karena itu KPK sangat konsen dalam mensosialisasikan Panduan Pencegahan Korupsi.

PANDUAN PENCEGAHAN KORUPSI BAGI KORPORASI

Korupsi merupakan salah satu bentuk kecurangan ialah satu perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melanggar hukum dan merugikan pihak lain (Fraud /kecurangan menurut Black Law Dictionary, Bryan Garner 2004).

Di Indonesia korupsi dipahami berkaitan dengan keuangan negara yang melibatkan pejabat publik baik di pemerintahan maupun swasta yang melibatkan Pejabat penyeleggara negara, Direksi badan usaha, staf bahkan pelaku-pelaku usaha swasta. Oleh karena itu korupsi merupakan kecurangan bukan saja perorangan tetapi juga korporasi. Resiko yang timbul jika korporasi melakukan kecurangan atau korupsi tidak hanya berupa resiko finansial tetapi juga hilangnya kepercayaan publik, rusaknya reputasi dan resiko hukum.

Jenis Tindak Pidana Korupsi

Jenis Tindak Pidana Korupsi yang banyak dilakukan oleh korporasi baik itu penyelenggara negara maupun pihak swasta meliputi    :

Biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup serta ada kesepakatan. Contohnya pengusaha swasta menyuap pejabat pemerintah untuk bisa mendapatkan proyek tertentu.

  1. Penggelapan dan penyalah gunaan kekuasaan

Seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaannya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan negara

  1. Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa

Kegiatan yang bertujuan menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan melalui tender. Instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai peserta dikatagorikan korupsi.

Pemberian kepada pejabat pemerintah/PNS berhubungan dengan jabatannya memberikan fasilitas atau kemudahan urusan perijinan, bersifat balas budi, ucapan terima kasih dan tidak memerlukan kesepakatan. Contohnya, seorang pengusaha memberikan hadiah uang atau barang karena merasa terbantu dalam pengurusan perijinan usahanya.

Ada permintaan sepihak dari pejabat pemerintah/PNS biasanya bersifat memaksa atau ada target jumlah tertentu dan dilakukan dengan menyalah gunakan kewenangan atau kekuasaannya. Contohnya, pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan mengancam akan menggugurkan calon peserta dari peserta tender bila tidak dipenuhi.

Kecurangan yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan/supplier dalam pengadaan, laporan pekerjaan proyek fiktif atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Perbuatan merugikan negara dibagi 2 bagian  :

  1. Mencari keuntungan dengan melawan hukum
  2. Menyalah gunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara

7 (tujuh) jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatas merupakan pengelompokan dari 30 jenis perbuatan korupsi yang dirumuskan dari 13 pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun  2002.

Pencegahan terhadap Tindak Pidana Korupsi

Dalam proses pencegahan korupsi KPK telah menyusun sebuah Panduan Pencegahan Korupsi. Panduan ini berisi langkah-langkah umum yang harus dilakukan oleh korporasi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, langkah-langkah ini dirancang sangat sedehana dan praktis sehingga mudah diadopsi dan diimplementasikan sesuai kebutuhan korporasi.

Korupsi adalah sebuah kecurangan yang dapat merugikan korporasi dan panduan ini ditujukan kepada korporasi sebagaimana pengertian korporasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 atau biasa disebut Perma 13/2016.

Menurut Perma 13/2016 Korporasi adalah   :

  • Kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  • Korporasi induk adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki dua atau lebih anak perusahaan yang disebut perusahaan subsidiari yang juga memiliki status badan hukum sendiri.
  • Perusahaan Subsidiari adalah anak perusahaan berbadan hukum yang dimiliki dan dikontrol oleh Korporasi induk
  • Pihak lain adalah orang diluar korporasi yang mendapat kuasa khusus dari korporasi untuk melakukan perbuatan tertentu
  • Hubungan lain adalah hubungan antara korporasi dengan korporasi lain yang menjadikan Pihak lain bertindak untuk kepentingan pihak pertama berdasarkan perikatan (tertulis maupun tidak tertulis).

Sistimatika Panduan Pencegahan Korupsi menggunakan pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Action) sehingga panduan ini bersifat interaktif dan berkesinambungan, namun demikian panduan ini bisa berjalan efektif manakala ada komitmen pimpinan itulah sebabnya Commitment diletakkan sebagai pondasi dalam menjalankan upaya pencegahan. Ditahap akhir perlu adanya Response yaitu pilihan solusi bila terjadi persaingan bisnis yang tidak kompetitif yang dihadapi oleh korporasi yang menjalankan Panduan Pencegahan Korupsi, pada tahap ini melalui aksi kolektif dan lapor dimana hal ini akan mendukung  penegakan hukum sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Komitmen pimpinan merupakan hal yang mendasar untuk menentukan arah mencapai keberhasilan pelaksanaan Pencegahan Korupsi dan hal ini tercermin dari Strategi Korporasi.

Rencana diperlukan agar pencegahan korupsi berjalan efektif dan menyeluruh, untuk membuat perencanaan ini korporasi harus  :

  1. Memahami peraturan perundangan yang mengatur pidana korupsi
  2. Identifikasi resiko korupsi yang berdampak bagi korporasi
  3. Dengan identifikasi dapat memetakan resiko korupsi sehingga korporasi bisa membuat peraturan untuk mencegah korupsi tsb.

Korporasi menjalankan aktifitas untuk mencegah korupsi sesuai yang direncanakan. Aktifitas tsb antara lain  :

  1. Membuat klausul anti korupsi
  2. Uji tuntas (Due diligent)
  3. Pengaturan praktek pemberian/penerimaan fasilitas, hadiah, sponsor dan gratifikasi.
  4. Pengaturan kontribusi dan donasi politik
  5. Penyediaan layanan pengaduan
  6. Pengaturan konflik kepentingan
  7. Pengendalian transaksi keuangan
  8. Komunikasi
  9. Pelatihan berkelanjutan

Korporasi akan mengecheck kembali tahapan yang telah dilakukan dari perencanaan hingga pelaksanaan, evaluasi ini untuk memastikan bahwa upaya yang dilakukan sudah sesuai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

Tahap korektif jika tahapan sebelumnya dilakukan dengan baik maka perencanaan – pelaksanaan – evaluasi dapat diulang tetapi bila ada yang menyimpang bisa dilakukan perbaikan hingga diharapkan tercapai konsistensi dan kesinambungan dalam pencegahan korupsi

Tahapan aksi kolektif dan lapor dan diharapkan dapat mendukung penegakan hukum sehingga menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Korporasi dapat langsung menerapkan elemen-elemen yang tertuang dalam panduan sesuai ukuran dan kapasitas korporasi. Panduan ini harus diimplementasikan bukan hanya menjadi kebijakan normatif mengingat bahwa meskipun semua elemen panduan sudah ditrapkan tidak menjamin korporasi bisa bebas dari jerat hukum jika memang terbukti bersalah.

MANAJEMEN ANTI SUAP

Pencegahan korupsi di sektor swasta yang masuk dalam Inpres 10/2016 : Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, adalah implementasi Standar Manajemen Anti Suap ISO 37001, standar ini menetapkan persyaratan dan panduan untuk mengembangkan dan menerapkan sistim manajemen anti suap yang berlaku untuk perusahaan/organisasi sektor public, swasta dan nirlaba.

Pada bulan Juni 2017 pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) meluncurkan Standar Sistim Manajemen Anti Suap yakni SNI ISO 37001. Standar ini membantu organisasi/korporasi untuk mengendalikan praktek suap dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani penyuapan baik untuk prusahaan sektor publik, swasta maupun nirlaba.  Dengan demikian diharapkan iklim usaha di Indonesia semakin sehat dan berdaya saing.

Korporasi yang melaksanakan ISO 37001 mendapatkan pengakuan internasional, disamping pertumbuhan ekonomi membaik lapangan kerja akan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Sebanyak 72 perusahaan/organisasi di Indonesia telah  mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001 Manajemen Anti Suap antara lain BNN, BPK, SKK Migas dsb. Sertifikasi tsb dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Salah satu keuntungan menerapkan Manajemen Anti Suap ialah sudah dirancang untuk memperkenalkan budaya anti suap dalam suatu organisasi dan menerapkan kontrol yang sesuai yang sasarannya meningkatkan peluang mendeteksi suap menyuap dan mengurangi terjadinya suap menyuap tsb

Ada 3 (tiga) fokus 11 aksi dalam penerapan Manajemen Anti Suap  :

  1. Perijinan dan tata niaga
  2. Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perijinan dan penanaman modal
  3. Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan dan perkebunan
  4. Utilisasi nomor induk kependudukan untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi
  5. Integrasi dan sinkroniasai data impor pangan strategis
  6. Penerapan manajemen anti suap di pemerintahan dan sektor swasta.
  1. Keuangan negara
  2. Integrasi sistim perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik
  3. Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa
  4. Optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non pajak
  1. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi
  2. Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi
  3. Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa
  4. Perbaikan  tata kelola sistim peradilan pidana

Cakupan penerapan Manajemen Anti Suap meliputi 34 propinsi, 514 Kabupaten/Kota dan 51 Kementrian/Lembaga dan dalam perjalanannya dilakukan monitoring melalui aplikasi jaga.id/monitoring, melalui kunjungan dan pengecheckan fakta di lapangan dan evaluasi dampak secara berkala;

Target keberhasilan Manajemen Anti Suap    :

  • Meningkatkan penerapan manajemen anti suap disektor swasta dan badan usaha
  • Meningkatkan para profesional anti suap disektor swasta dan badan usaha

Hal tersebut dengan sasaran kepastian berusaha bagi pelaku bisnis/investor dunia usaha dan terbangunnya praktek bisnis yang efektif dan efisien untuk mengoptimalkan manfaat bisnis kepada negara dan masyarakat.

AHLI PEMBANGUN INTEGRITAS

Ahli Pembangun Integritas (API) adalah personil bersertifikat yang berkompetensi membangun sistim integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Peran API dalam organisasi/korporasi atau badan usaha ialah memastikan perusahaan memenuhi peraturan kebijakan anti kotupsi terutama suap menyuap. Juga menjadi narasumber dalam organisasi/korporasi atau badan usaha terkait peraturan anti korupsi dan anti suap.

Siapa yang bisa diusulkan perusahaan menjadi API ?

  • Karyawan dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam kepatuhan/pengawasan internal (SPI)/risk governance atau compliance pada korporasi atau instansi pemerintah.
  • Karyawan yang mempunyai Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang dikeluarkan KPK atau lembaga pelatihan lain yang mengajarkan materi sesuai kompetensi SKKNI API dengan pengalaman 2 tahun.

Karyawan tersebut diajukan oleh Direksi Perusahaan kepada KPK melalui pendaftaran di website ACLC (Anti Corruption Learning Centre), mengisi form permohonan sertifikasi dan form asesmen kemudian  diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP KPK) bila lolos mengikuti e-learning di website ACLC terakhir melalui esesmen bila lulus memperoleh Sertifikat API.

Perusahaan yang sudah mempunyai karyawan bersertifikat API merupakan perusahaan yang komitmennya terhadap pemberantasan korupsi cukup besar, paling tidak punya personil yang selalu memberikan peringatan dan pengawasan terhadap adanya tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.