Bagaimana tugas Komisi Yudisial dalam hubungan dengan Mahkamah Agung jelaskan secara singkat?

1. FUNGSI PERADILAN a.     Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b.     Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir -     semua sengketa tentang kewenangan mengadili. -     permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)

-     semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c.     Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. FUNGSI PENGAWASAN a.     Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970). b.     Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan : -     terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

-     Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. FUNGSI MENGATUR a.     Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).

b.     Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. FUNGSI NASEHAT a.     Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b.     Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. FUNGSI ADMINISTRATIF a.     Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b.     Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. FUNGSI LAIN-LAIN

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

Bagaimana tugas Komisi Yudisial dalam hubungan dengan Mahkamah Agung jelaskan secara singkat?
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus di Kantor Komisi Yudisal ,Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua Hakim Mahkamah Agung RI yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin atas dugaan pelanggaran etik. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang yang berkaitan dengan hakim. Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Komisi Yudisial harus independen tanpa campur tangan pihak mana pun. Lalu apa saja tugas Komisi Yudisial?

Dikutip dari laman komisiyudisial.go.id, tugas Komisi Yudisial  berkaitan dengan wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR guna mendapat persetujuan. Selain itu Komisi Yudisial juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011, yaitu melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan penyeleksian calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Sedangkan tugas Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011, yaitu memantapkan dan mengawasi terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam hal ini, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan jika hakim diduga melakukan pelanggaran Kode Etik maupun Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

Komisi Yudisial juga bertugas melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan mengambil langkah hukum maupun langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Selain melakukan pemantauan dan pengawasan, Komisi Yudisial juga mempublikasikan tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Begini Cara Melaporkan Hakim yang Melanggar Kode Etik ke Komisi Yudisial

Bagaimana tugas Komisi Yudisial dalam hubungan dengan Mahkamah Agung jelaskan secara singkat?

Pasal 20 dalam undang-undang yang sama, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan wewenang tersebut Komisi Yudisial mempunyai tugas  melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka  menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku  hakim.

Hubungan antara Komisi Yudisial sebagai supporting organ dan  Mahkamah Agung sebagai main organ dalam bidang  pengawasan  perilaku hakim  seharusnya  lebih  tepat dipahami sebagai hubungan kemitraan (partnership) tanpa mengganggu kemandirian masing-masing.

Bagaimana tugas Komisi Yudisial dalam hubungan dengan Mahkamah Agung jelaskan secara singkat?

alfinfauzan1993 alfinfauzan1993

Tugas Komisi Yudisial menurut pasal 14 UU No 18 tahun 2011 mempunyai tugas sebagai berikut:a. Melakukan Pendaftaran calon hakim agungb. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agungc. menetapkan calon hakim agungd. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa: a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.    Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;    Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.    Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

  • Bagaimana tugas Komisi Yudisial dalam hubungan dengan Mahkamah Agung jelaskan secara singkat?