Substansi utama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembentukan hukum tertulis. Proses itu harus melalui beberapa tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Perencanaan Peraturan Perundang-UndanganTahapan ini merupakan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Perencanaan ini dilakukan inventarisasi permasalahan yang ingin diselesaikan. Hal itu juga disertai dengan latar belakang dan tujuan dari penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut. Masalah itu harus melalui kajian dan penyelerasan, selanjutnya akan dituangkan ke dalam naskah akademik. Naskah akademik ini diusulkan untuk dimasukkan dalam program penyusunan peraturan. Penyusunan ini berbeda penyebutannya berdasarkan jenis peraturan perundang-undangannya: Naskah akademik yang telah disusun sedemikian rupa diusulkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas ialah merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Prolegnas memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Terkait dengan proses penyusunan Prolegnas, dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah yang memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden. Adapun ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Pemerintah berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden, dengan kata lain perencanaan penyusunan Peraturan Presiden sama persis dengan perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah. Hampir serupa dengan perencanaan Undang-Undang, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi, di mana proses penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi. Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota, di mana proses penyusunan prolegda ini dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dengan kata lain perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sama persis dengan perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi. Perencanaan tidak hanya mengatur sebagaimana telah dijelaskan di atas, untuk perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Nah Rencang, begitulah tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Yuk ikuti bahasan kita mengenai peraturan perundang-undangan melalui artikel ini. #TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”). Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui UU adalah:
pembentukan peraturan perundang-undangan melalui tahapan yang panjang. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan pertama-tama harus dengan melakukan perencanaan, atas dasar hukum yang lebih tinggi serta aspirasi dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan eksekutif dan legislatif di bahas bersama-sama di dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia Khusus, dan Paripurna.. Setelah rancangan undang-undang disetujui oleh legislatif, rancangan undang-undang tersebut diberikan kepada legislatif untuk disahkan menjadi undang-undang. Secara Garis Besar berikut tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan undang-undang:
Perencanaan untuk penyusunan undang-undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional yang merupakan skala prioritas untuk pembentukan UU dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Selanjutnya undang-undang dapat diajukan berasal dari eksekutif ataupun legislatif.
Pembahsan tentang RUU ini dilakukan oleh eksekutif dengan legislatif. Rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama oleh legislatif dan eksekutif diajukan oleh legislatif kepada eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang. Peraturan perundang-undangan harus disahkan secara resmi dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan. Berdasarkan tahapan tersebut, secara lebih detail proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
|