Bagaimana sih pandangan islam tentang wanita karir?

Abbas Kararah. Berbicara Dengan Wanita . Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1991

Abdullah Bin Muhammad Bin Abdurrahman Bin Ishaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir. Terjemahan Abdul Ghoffar, Tafsir Ibnu Katsir . Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2009..

Abdul Rahman Albaghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Suatu Tinjauan Syaariat

Anshori, M. 2017. Metode Pembelajaran Taḥfīẓ Al-Qur’an di Madrasah Aliyah Taḥfīẓ Nurul Iman Karanganyar dan Madrasah Aliyah Al-Kahfi Surakarta, Profetika: Jurnal Studi Islam 17 (02), 29-35

Islam Tentang Kehidupan Wanita. Cet. I; Bandung: Mizan, 1994.

Abubakar Muhammad, Membangun Manusia Seutuhnya Menurut Al-Quran. Surabaya: Al-Ikhlas.

Ahmad Mustafa Al-Maragi, Tafsir Al-Maragi, Terjemahan Bahrun Abu Bakar dan Hery Noer Aly, Tafsir Al-Maragi. Cet.II; Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang,1993.

Alex sobur, Pembinaan Anak Dalam Rumah Keluarga. Cet. I; Jakarta: PT. Bpk Gunung Mulia, 1987.

Ali Yahya, Dunia Wanita Dalam Islam. Jakarta: Lentera, 2000.

Amrin, M (2020) Islamic Education Values in the Tradition of Peta Kapanca of Mbojo Community Tribe in West Nusa Tenggara, International Journal of Advanced Science and Technology 29 (5), 6802 - 6812

Bahrun Abu Bakar, Terjemahan Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul. Cet.VIII; Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2009.

Burhan Bungin (ED), Metodologi Penelitian Kualitatif . Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008

_______ Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT. Gramedia, 1990.

Departemen Agama RI. Al-Quran Dan Terjemahannya . Bandung: Mizan, 1994.

_______ Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: PT. Bumi Restu , 1971.

_______, Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Bandung: CV.Penerbit Jumanatul’ali-Art J-Art,2004

_______. Al-Quran Al-Karim Dan Terjemahnya (Semarang: CV. Toha Putra, 1996.

_______, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, h. 291

Erwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cet. V Jakarta: Balai Pustaka, 1976.

Ekaningrum Indri F, (2002), The Boundaryless Career Pada Abad ke –21, Jurnal Visi. Kajian Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi. Vol.IX. No.1 Februari 2002, FE Unika Soegijapranata Semarang

Farid Maa’ruf Noor, Menuju Keluarga Sejahterah Dan Bahagia. Cet. II; Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1983.

H. Bagindo M. Letter, Tuntutan Rumah Tangga Muslim Dan Keluarga Berencana. Padang: Angkasa Raya, 1985

Ibnu Mustafa, Keluarga Islam Menyongsong Abad 21. Cet. I; Bandung: Al- Bayan, 1993

Imam Jalaluddin Al-Mahalli Dan Imam Jalaluddin As-Suyuti,Tafsis Jalalain, Terjemahan

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT. Gramedia, 1990

Maggie Steel Dan Zita Thorton. Wanita Mampu Meraih Karier Gemilang. Cet. I; Jakarta: Binarupa Aksara, 1994.

Masri Singa Rimbun dan Sofyan Effendy, Metode Penelitian Survay. Jakarta :LP3ES, 1989

Moleng lexy, Metode Penelitian Kualitatif . Bandung : PT.Remaja Rosdakarya, 2002.

Muhammad Hatta. Alam Pikiran Yunani. Cet. III; Jakarta: Ui-Press, 1986

Muhammad Utsman Al-Khusyit, Penyelesaian Problema Rumah Tangga Secara Islamy. Cet.VII; Cairo: CV. Pustaka Mantiq, 1991.

Murtadha Muthari, Wanita Dan Hijab. Cet. III: Jakarta: Lentera, 2008.

_______, Perempuan Dan Hak-Haknya Menurut Pandangan Islam, Jakarta: Lentera Mustafa, 150 Hadis-Hadis Pilihan Untuk Pembinaan Akhlak Dan Iman . Surabaya: Al-ikhlas, 1985.

M. Qurais Shihab, Wawasan Al-Qu’ran . Cet. VIII; Bandung: Mizan, 1998. :LP3ES, 1989. Moenawar Chalil, Nilai Wanit. Cet.VII; Semarang: Ramadhani, 1985.

Moenawir Khali, Nilai Wanita. Jakarta: Bulan Bintang, 1997.

Nasaruddin Umar, Kodrat Perempuan Dalam Islam. Cet. I; Jakarta: Lembaga Kajian Dan Jender, 1999.

Nasution, Metode Research, Penelitian Ilmiah (Cet. X; Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

Nuha, M. Politik Otonomi Daerah Dalam Bingkai Islam Dan Keindonesiaan, Prosiding The 3rd University Research Colloquium, 1-10, 2016.

Nuha, M. Kontekstualisasi Makna Zakat: Studi Kritis Kosep Sabilillah Menurut Masdar Farid Mas’ udi, Urecol STIKES Muhammadiyah Kudus, 185-191. 2016.

Nurlaila Iksa, Karir Wanita Dimata Islam. Cet. I; T.T: Pustaka Amanah, 1998.

Purnomo, M. 2020. Readiness Towards Halal Tourism in Indonesia Perspective of Reality and Religion International Journal of Advanced Science and Technology 29 (8), 862-870

Santoso, M. 2020. Contribution Boarding Schools for Social Changes in Central Java Indonesia. Int. J. Psychosoc. Rehabil 24 (06), 7851-7859

Simamora Henry. (2001), Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit STIE YKPN, Yogyakarta Ratna Megawangi, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam. Cet. I; Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar. Cet, I Jakarta: CV Rajawali, 1982. S. Nasution. Metode Research, Penelitian Ilmiah. Cet. X; Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet.III; Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Zakiah Daradjat, Islam Dan Peranan Wanita . Jakarta: Bulan Bintang, 1983.

https://www.translate.com/english/devenisi-dari-wanita-karir-adalah-seorang-wanita-yang-menjadikan-pekerjaan-atau-karirnya-sebagai-p/9314260.11/09/2014. Safina.Https://Www.MailArchive.Com//Msg08082.Html. 10/09/2014.

Abdul Aziz bin Abdullah, 50 Nasehat untuk Wanita Muslimah, (Jakarta: Gema Insani, 1994).

Amman ibn Ali al-Jami’, Muhammad, Pelita Rumah Tangga Islam (Wanita Karir), (Bandung: Pustaka Setia, 1984).

Asyaukani, Luthfi, Politik Ham Dan Isu-isu Teknologi Dalam Fikih Kontemporer, (Bandung : Pustaka Setia, 1998).

Atha, Abdul Qodir Ahmad, Adabun Nabi, (Beirut: Pustaka Azzam, 2000).

Farjy, Najwan, Pedoman Pembinaan Anak Dalam Islam, (Jakarta: Unisef, 1986).

Gazali, Rahasia Dibalik Tirai Pernikahan, (Jakarta: Kalam Mulia, 2001).

Hanif, Abu Rifqi, dan Lubis Salam, Analisa ciri-ciri Wanita Muslimah, (Surabaya: Terbit Terang, t.th.).

Hasymi, Muhammad Ali, Jati Diri Wanita Muslimah, (Jakarta: Gema Insani, 2004).

Iksa, Nurlaila, Karir Wanita Di Mata Islam, (Jakarta : Pustaka Amanah, 1998).

Lubis, Nur Ahmad Fadhil, Yurisprudensi Emansifatif, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2003).

Mahmud, Ali Abdul Halim, Akhlak Mulia, (Jakarta: Gema Insani, 2004).

Muhammad bin Ibrahim dkk, Panduan Ibadah Wanita Muslimah, (Yogyakarta: Darussalam Offset: 2004).

Muqbil, Abdul Aziz Bin Abdullah, 50 nasehat Untuk Wanita Muslimah, (Jakarta: Gema Insani, 2004)

Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagi Aspeknya, (Jakarta: UII Press, 1985).

Nata, Atang Abddudin dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung: Remaja Rosda Karya: 2003).

Rijal Hamid, Syamsul, Ridho Allah tergantung Ridho Orang Tua,( Bogor: Cahaya Salam, 2008).

Rose, La, Dunia Wanita Rumah Tangga, Memiliki Seribu Tangan. (Jakarta: Pustaka Kartini, 1989).

Syamsuri, Baidowi, Wanita Dan Jilbab, (Surabaya: Anugrah, 1993).

Syuqqah, Abdul Halim Abu, Kitab Tahrirul Mar’ah Fii Ashrir Risalah,

Zainuddin dan Muhammad Jamhari, Al-Islam 2 Muamlah dan Akhlak, (Jakarta: Pustaka Setia, 1990).

Kebutuhan hidup dewasa ini yang semakin tinggi memaksa para wanita untuk bekerja dan meninggalkan rumah demi membantu suami dalam memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga. Seiring perkembangan zaman, saat ini masyarakat menilai bahwa pekerjaan wanita tidak hanya membantu suaminya mengurus rumah tangga saja akan tetapi mereka bisa menuntut ilmu setinggi-tingginya  (baca hukum menuntut ilmu)dan bekerja untuk mengaktualisasi ketrampilan dan pendidikannya. Islam sendiri sebagai agama yang adil telah menetapkan hak yang hilang dari wanita sebelum kedatangan islam dan setelahnya (baca wanita dalam islam). Islam menjamin bahwa wanita berhak memiliki harta dan kepemilikannya atas harta tersebut diakui secara penuh termasuk dalam hal harta warisan (baca kedudukan wanita dalam islam) sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat berikut ini

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS An-Nisa : 7)

Wanita yang bekerja diluar rumah dikenal dengan sebutan wanita karir. Lalu bagaimanakah pandangan islam terhadap wanita karir? Simak penjelasan berikut ini mengenai wanita karir dalam pandangan islam :

Menurut hukum Islam, wanita berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah, harus ditegaskan sebelumnya bahwa Islam memandang wanita karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan isteri sebagai peran yang mulia.

Tidak ada pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang wanita juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan anak-anak (baca peran wanita dalam islam). Islam juga menganjurkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”. (Q.s. Al-Baqarah [2]: 233)

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguh nya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahl al-bayt, dan mem bersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.s. al-Ahzâb [33]: 33

Namun demikian, tidak ada satupun petunjuk maupun ketetapan dalam agama Islam yang menyatakan bahwa wanita dilarang bekerja diluar rumah khususnya jika pekerjaan tersebut membutuhkan peran dan penanganan wanita. Misalnya perawat, pengajar anak-anak dan dalam hal pengobatan.(baca hukum wanita bekerja dalam islam)

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan
mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS An-Nisaa [4] : 32)

Alasan yang Memperbolehkan Wanita Karir

Adapun ulama fiqih menyatakan ada dua alasan dimana seorang wanita diperbolehkan untuk bekerja diluar rumah dan mencari nafkah, apabila berdasarkan pada alasan berikut

  1. Rumah tangga memerlukan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menjalankan fungsi keluarga sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit atau meninggal sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri maupun anak-anaknya.(baca membangun rumah tangga dalam islam)
  2. Masyarakat memerlukan bantuan dan peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh seorang wanita seperti perawat, dokter, guru dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kodrat wanita.

Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak melarang wanita untuk melakukan pekerjaan di luar rumah :

Dari Mu‘âdh ibn Sa‘ad diceritakan bahwa budak perempuan Ka‘ab ibn Mâlik sedang menggembala kambingnya di Bukit Sala’, lalu ada seekor kambing yang sekarat. Dia sempat mengetahuinya dan menyembelihnya dengan batu. Perbuatannya itu ditanyakan kepada Rasulullah Saw. Beliau menjawab, “Makan saja!” (H.r. al-Bukhârî)

Syarat Wanita Bekerja Di Luar Rumah

Seorang wanita dapat meninggalkan rumahnya untuk bekerja apabila ia memenuhi syarat-syarat berikut ini :

1. Menutup auratnya dengan hijab

Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini wanita memiliki kewajiban untuk menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram) dan memelihara kehormatan mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka, kecuali yang zahir daripadanya. Danhendaklah mereka menutup belahan baju mereka dengan tudung kepala mereka “.(al-Nur(24):31)

2. Menghindari Campur baur dengan pria

Adapun jika seorang wanita bekerja diluar rumah, ia disarankan untuk menghindari tempat dimana pria dan wanita berbaur. Hal ini bertujuan untuk menjaga wanita dari fitnah. Wanita yang bekerja di luar rumah rentan mengalami godaan dan dapat menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga.

3. Mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah

Seorang wanita boleh bekerja atas hanya atas izin orangtua dan suaminya sebagaimana yang tercantum dalam ayat berikut ini

Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah al-Nisa’ (4):34 yang berbunyi

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”

4. Tetap menjalankan kewajibannya di rumah

Menjadi wanita karir memang tidak dilarang akan tetapi ia tidak boleh melalaikan melalaikan tugasnya sebagai seorang isteri atau ibu untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya serta mendidik anak-anaknya (baca cara mendidik anak dalam islam). Wanita selayaknya memberikan perhatian dan waktu yang cukup pada keluarganya meskipun ia bekerja diluar rumah.(baca juga wanita shalehah idaman pria shalehah)

5. Pekerjaannya tidak menjadi pemimpin bagi kaum lelaki.

Ulama Abd al-Rabb menjelaskan bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin tertinggi dalam suatu kaum seperti halnya menjadi pemimpin negara atau masyarakat sesuai hakikat bahwa pria semestinya memimpin wanita dan bukan sebaliknya.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas seba-hagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) telah menaf-kahkan sebagian dari harta mereka”. (An Nisa ;34)

Dampak Wanita Karir Bagi Keluarganya

Masuknya wanita ke dalam dunia kerja dan meniti karir memang membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan serta terbantunya masyarakat dengan peran serta wanita. Akan tetapi wanita karir yang terlalu sibuk mengejar karirnya dikhawatirkan akan menunda jodoh (baca mencari jodoh dalam islam dan penyebab terhalangnya jodoh) dan pernikahannya (baca hukum pernikahan, rukun nikah dan syarat pernikahan).

Selain itu wanita karir juga rentan mengalami masalah dalam keluarga dikarenakan sedikitnya waktu yang ia luangkan bersama keluarganya.Seorang ibu yang terlalu larut di dalam pekerjaannya terkadang melupakan perannya dan membuat anak kurang mendapat perhatian sehingga banyak kasus anak yang terlibat perbuatan kriminal dan terjerumus narkoba.(baca wanita yang baik menurut islam)