Bagaimana perlakuan pada aset tidak berwujud yang sudah habis masa ekonomisnya

    KEBIJAKAN AKUNTANSI NO. 17

  • AKUNTANSI ASET TAK BERWUJUD

  • Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

  • Tujuan kebijakan akuntansi aset

  • adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi asset tak berwujud yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan

  • untuk entitas akuntansi/pelaporan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.

  • Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
  • Definisi aset tak berwujud mensyaratkan bahwa aset tak berwujud harus memenuhi kriteria dapat diidentifikasi, dikendalikan oleh entitas, dan mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan.
  • Kriteria pertama untuk ATB adalah dapat diidentifikasi. Yang dimaksud dengan kriteria ini adalah:

    1) Dapat dipisahkan, artinya aset ini memungkinkan untuk dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset-aset yang lain pada suatu entitas. Oleh karena aset ini dapat dipisahkan atau dibedakan dengan aset yang lain, maka ATB dapat dijual, dipindahtangankan, diberikan lisensi, disewakan, ditukarkan, baik secara individual maupun secara bersama-sama. Namun demikian tidak berarti bahwa ATB baru diakui dan disajikan di neraca jika entitas bermaksud memindahtangankan, menyewakan, atau memberikan lisensi kepada pihak lain.

    2) Timbul dari kesepakatan yang mengikat, seperti hak kontraktual atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.

  • Pengendalian merupakan syarat yang harus dipenuhi. Tanpa adanya kemampuan untuk mengendalikan aset maka sumber daya dimaksud tidak dapat diakui sebagai aset satu entitas. Suatu entitas disebut "mengendalikan aset" jika entitas memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut.

  • Manfaat Ekonomi Masa Depan

    Karakteristik aset secara umum adalah kemampuannya untuk memberikan manfaat ekonomis dan jasa potensial (potential services) di masa depan. Manfaat ekonomis dapat menghasilkan aliran masuk atas kas, setara kas, barang, atau jasa ke pemerintah. Jasa yang melekat pada aset dapat saja memberikan manfaat kepada pemerintah dalam bentuk selain kas atau barang, misalnya dalam meningkatkan pelayanan publik sebagai salah satu tujuan utama pemerintah atau peningkatan efisiensi pelaksanaan suatu kegiatan pemerintah.

  • Aset tak berwujud yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara perolehan, dan masa manfaat.
  • Berdasarkan jenis sumber daya, aset tak berwujud pemerintah dapat berupa:

    a. Software komputer, yang dapat disimpan dalam berbagai media penyimpanan seperti flash disk, compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya; Software komputer yang masuk dalam kategori aset tak berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini dapat digunakan di komputer lain.

    b. Lisensi dan franchise

    Lisensi dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, melalui sebuah perjanjian. Franchise merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

    c. Hak Paten dan Hak Cipta

    Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    d. Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang

    Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial di masa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset.

    e. Aset tak berwujud yang mempunyai nilai sejarah/budaya

    Film dokumenter, misalkan, dibuat untuk mendapatkan kembali naskah kuno/alur sejarah/rekaman peristiwa lalu yang pada dasarnya mempunyai manfaat ataupun nilai bagi pemerintah ataupun masyarakat.

    f. Aset tak berwujud dalam Pengerjaan

    Suatu kegiatan perolehan aset tak berwujud dalam pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum selesai dikerjakan dan menjadi aset tak berwujud, belum memenuhi salah satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan untuk operasional pemerintah. Namun dalam hal ini seperti juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga dapat diakui sebagai bagian dari aset tak berwujud.

  • Berdasarkan cara perolehan, aset tak berwujud dapat berasal dari:

    a. Pembelian

    Pembelian aset tak berwujud dapat dilakukan secara terpisah (individual) maupun secara gabungan. Hal ini akan berpengaruh pada identifikasi aset tak berwujud serta pengukuran biaya perolehan.

    b. Pengembangan secara internal

    Aset tak berwujud dapat diperoleh melalui kegiatan pengembangan yang dilakukan secara internal oleh suatu entitas.

    c. Pertukaran

    Aset tak berwujud dapat diperoleh melalui pertukaran dengan aset yang dimiliki oleh suatu entitas lain.

    d. Kerjasama

    Pengembangan suatu aset tak berwujud yang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan dapat dilakukan melalui kerjasama oleh dua entitas atau lebih. Hak dan kewajiban masing- masing entitas harus dituangkan dalam suatu perjanjian, termasuk hak kepemilikan atas aset tak berwujud yang dihasilkan.

    e. Donasi/hibah

    Aset tak berwujud, dapat berasal dari donasi atau hibah, misalnya suatu perusahaan software memberikan software kepada suatu instansi pemerintah untuk digunakan tanpa adanya imbalan yang harus diberikan.

    f. Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets)

    Pemerintah dapat memiliki aset tak berwujud yang berasal dari warisan sejarah, budaya, atau lingkungan masa lalu. Aset ini pada umumnya dipegang oleh instansi pemerintah dengan maksud tidak semata-mata untuk menghasilkan pendapatan, namun ada alasan-alasan lain kenapa aset ini dipegang oleh pemerintah, misalnya karena mempunyai nilai sejarah dan untuk mencegah penyalahgunaan hak atas aset ini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  • Berdasarkan masa manfaat, aset tak berwujud dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • a. Aset tak berwujud dengan umur manfaat terbatas (finite life)

  • Umur manfaat aset tak berwujud dalam kelompok ini dapat dibatasi dari umur atau banyaknya unit produk yang dihasilkan, yang didasarkan pada harapan entitas untuk menggunakan aset tersebut, atau faktor hukum atau faktor ekonomis mana yang lebih pendek.

    b. Aset Tak Berwujud dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite life)

    Dari berbagai faktor relevan yang adat aset tak berwujud tertentu diyakini tidak mempunyai batas- batas periode untuk memberikan manfaat kepada entitas. Oleh karena itu, atas aset tak berwujud yang mempunyai umur manfaat yang tak terbatas, harus dilakukan reviu secara berkala untuk melihat kemampuan aset tersebut dalam memberikan manfaat.

  • 6. Aset tak berwujud diakui pada saat:

    a. Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari aset tak berwujud tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan

    b. Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal.

    Suatu entitas harus menilai kemungkinan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial dengan menggunakan dukungan asumsi logis yang mewakili estimasi terbaik dari manajemen tentang kondisi ekonomi yang akan diperoleh selama umur ekonomis dari aset tak berwujud. Entitas menggunakan pertimbangan untuk menilai derajat kepastian aliran manfaat ekonomi di masa datang sebagai akibat dari penggunaan aset tak berwujud dengan basis bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal, dengan lebih menekankan pada bukti-bukti eksternal.

  • Pengeluaran Setelah Perolehan

    7. Pada kebanyakan kasus, sifat alamiah aset tak berwujud adalah tidak adanya penambahan nilai aset tak berwujud dan tidak diperlukannya penggantian dari bagian aset tak berwujud dimaksud setelah perolehan awal. Oleh karena itu, kebanyakan pengeluaran setelah perolehan aset tak berwujud mungkin dimaksudkan untuk memelihara manfaat ekonomi di masa datang atau jasa potensial yang terkandung dalam aset tak berwujud dimaksud dan pengeluaran tersebut bukan merupakan upaya untuk memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset tak berwujud. Dengan kata lain, seringkali sulit untuk mengatribusikan secara langsung pengeluaran setelah perolehan terhadap suatu aset tak berwujud tertentu sehingga diperlakukan sebagai beban operasional suatu entitas.

    8. Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap aset tak berwujud tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai aset tak berwujud dimaksud.

    9. Kapitalisasi terhadap pengeluaran setelah perolehan terhadap software komputer harus memenuhi salah satu kriteria ini:

    a. Meningkatkan fungsi software;

    b. Meningkatkan efisiensi software.

    10. Terdapat kemungkinan pengembangan suatu aset tak berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembangannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai aset tak berwujud dalam pengerjaan (Intangible Asset-Work In Progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifikasi menjadi Aset Tidak Berwujud yang bersangkutan.

  • 11. Aset tak berwujud disajikan sebesar:

    a. Harga beli, termasuk biaya import, pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat serta setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan untuk aset tak berwujud yang diperoleh dengan pembelian, kerjasama atau pengembangan internal;

    b. Nilai wajar, apabila diperoleh dari pertukaran atau donasi/hibah.

    c. ATB yang berasal dari aset bersejarah (heritage assets) tidak diharuskan untuk disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun apabila ATB bersejarah tersebut didaftarkan untuk memperoleh hak paten maka hak patennya dicatat di neraca sebesar nilai pendaftarannya.

  • 12. Amotisasi adalah penyusutan terhadap aset tidak berwujud yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaat. Metode amotisasi yang digunakan oleh pemerintah kota Cimahi adalah metode garis lurus, dilakukan setiap akhir periode dan masa manfaat sebagai berikut :

    No

    Aset Tak Berwujud

    Masa Manfaat

    1

    Lisensi, franchise, Hak cipta (copyright), paten, dan hak lainnya

    Sesuai masa berlaku/ perjanjian yang ditetapkan pemberi hak seperti Ditjen HAKI dll.

    2

    Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang

    5 (lima) Tahun

    3

    Software Komputer

    4 (empat) Tahun

    13. Perhitungan amortisasi aset tak berwujud dilakukan mulai tahun berikutnya setelah tahun perolehannya. Rumus amortisasi adalah sebagai berikut:

    Bagaimana perlakuan pada aset tidak berwujud yang sudah habis masa ekonomisnya

    a. Amotisasi per periode merupakan nilai amortisasi untuk aset tidak berwujud suatu periode yang dihitung pada akhir tahun;

    b. Masa manfaat adalah periode suatu Aset Tidak Berwujud yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.

    14. Aset tak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas (seperti goodwill) tidak boleh diamortisasi. Nilai aset tak berwujud yang tidak diamortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah aset tak berwujud tersebut masih memiliki manfaat ekonomi di masa depan. Jika tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa depan atau manfaat ekonominya berkurang dari nilai tercatat maka aset tak berwujud tersebut mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai aset tak berwujud harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Jika terbukti aset tak berwujud tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomis di masa mendatang, maka entitas dapat mengajukan proses penghapusan aset tak berwujud sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

  • PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TAK BERWUJUD

    15. Aset tak berwujud diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pemerintah. Namun demikian, pada saatnya suatu aset tidak berwujud harus dihentikan dari penggunaannya. Beberapa keadaan dan alasan penghentian aset tidak berwujud antara lain adalah penjualan, pertukaran, hibah, atau berakhirnya masa manfaat aset tidak berwujud sehingga perlu diganti dengan yang baru.

    16. Penghapusan Aset tak berwujud harus diungkapkan dalam CaLK.

  • 17. Aset tak berwujud disajikan dalam neraca sebagai bagian dari aset lainnya.

    18. Pengungkapan aset tak berwujud dalam catatan atas laporan keuangan sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut :

    a. Besaran dan rincian aset tak berwujud;

    b. Kebijakan amotisasi atas aset tidak berwujud; dan

    c. Informasi penting lainnya.


Diundangkan di Cimahi

pada tanggal 14 Februari 2018

  • SEKRETARIS DAERAH,

  • MUHAMAD YANI

  • BERITA DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 393