dari sensor dan dominasi public sphere
disebutnya sebagai wilayah yang
memungkinkan kehidupan sosial kita untuk
membentuk opini publik yang relatif bebas.
Awalnya, ini merupakan praktek pertukaran
pandangan yang terbuka mengenai masalah-
masalah sosial yang memiliki dampak luas
pada khalayak. Penekanannya sendiri
didasarkan pada pembentukan kepekaan
(sense of public). Ia yakin bahwa
keberadaan public sphere sangat penting
bagi sebuah masyarakat yang demokratis.
Ruang publik sebagai situasi komunikasi
ideal, tidak akan tidak akan tercipta apabila
negara atau pasar, atau kedua-duanya,
berkolaborasi melakukan hegemoni terhadap
media itu sendiri.
Dikaitkan dengan ruang publik,
Media Massa (Mass Media) yang
merupakan channel, media/medium, saluran,
sarana, atau alat yang dipergunakan dalam
proses komunikasi massa, yakni komunikasi
yang diarahkan kepada orang banyak
(channel of mass communication).
Komunikasi massa sendiri merupakan
kependekan dari komunikasi melalui media
massa (communicate with media). Lebih
lanjut, peran media massa menurut Denis
McQuail yang diamainkan media massa
selama ini, yaitu: a) Industri pencipta
lapangan kerja, barang, dan jasa serta
menghidupkan industri lain utamanya dalam
periklanan/promosi,b)Sumber kekuatan –
alat kontrol, manajemen, dan inovasi
masyarakat, c) Lokasi (forum) untuk
menampilkan peristiwa masyarakat,d)
Wahana pengembangan kebudayaan – tata
cara, mode, gaya hidup, dan norma.
E)Sumber dominan pencipta citra individu,
kelompok, dan masyarakat. (Denis McQuail
1987) Untuk saat ini, apakah masih bisa
disebut bahwa ruang publik (public sphere)
itu ada? Apakah sangat tergantung pada
fokus utama diletakan pada bagaimana cara
para “pemilik modal” menggunakan
kekuasaan ekonomi mereka dalam sebuah
sistem pasar komersial untuk menjamin
aliran informasi publik yang sejalan dengan
misi dan tujuan mereka, sehingga yang
terjadi adalah adanya berubahnya fungsi
media sebagai dominasi kelas.
Adalah ruang publik yang dipahami
sebagai ruang kehidupan. Meminjam konsep
Habermas tentang ruang publik (pubic
sphere), bahwa manusia selalu berada dalam
ruang kehidupan, dalam ruang hidup
tersebut ada proses interaksi dan komunikasi
dengan sesama dalam sebuah ruang pula,
inilah yang disebut ruang publik. Habermas
mengatakan, semua wilayah atau ruang
kehidupan sosial yang memungkinkan
adanya terbentuk pendapat umum (public
opinion) dapat dipahami sebagai ruang
publik.
Sependapat jika ada pendapat ruang
media pertama-tama adalah ruang
komersial, bukan ruang publik yang selalu
menuntut kelayakan. Namun,
rekomersialisasi ruang media ini
mendapatkan legitimasi hukum, dalam PP
Penyiaran Nomor 49, 50, 51, 52 Tahun 2005
sebagai ketentuan pelaksana UU Penyiaran
mengarahkan penyiaran Indonesia menuju
sistem yang hampir sepenuhnya komersial.
Regulasi kepemilikan media, permodalan,
jaringan media, perizinan, dan isi siaran
amat berpihak pada kepentingan penyiaran
komersial. Tak terlihat lagi orientasi