dari sensor dan dominasi public sphere disebutnya sebagai wilayah yang memungkinkan kehidupan sosial kita untuk membentuk opini publik yang relatif bebas. Awalnya, ini merupakan praktek pertukaran pandangan yang terbuka mengenai masalah- masalah sosial yang memiliki dampak luas pada khalayak. Penekanannya sendiri didasarkan pada pembentukan kepekaan (sense of public). Ia yakin bahwa keberadaan public sphere sangat penting bagi sebuah masyarakat yang demokratis. Ruang publik sebagai situasi komunikasi ideal, tidak akan tidak akan tercipta apabila negara atau pasar, atau kedua-duanya, berkolaborasi melakukan hegemoni terhadap media itu sendiri. Dikaitkan dengan ruang publik, Media Massa (Mass Media) yang merupakan channel, media/medium, saluran, sarana, atau alat yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, yakni komunikasi yang diarahkan kepada orang banyak (channel of mass communication). Komunikasi massa sendiri merupakan kependekan dari komunikasi melalui media massa (communicate with media). Lebih lanjut, peran media massa menurut Denis McQuail yang diamainkan media massa selama ini, yaitu: a) Industri pencipta lapangan kerja, barang, dan jasa serta menghidupkan industri lain utamanya dalam periklanan/promosi,b)Sumber kekuatan – alat kontrol, manajemen, dan inovasi masyarakat, c) Lokasi (forum) untuk menampilkan peristiwa masyarakat,d) Wahana pengembangan kebudayaan – tata cara, mode, gaya hidup, dan norma. E)Sumber dominan pencipta citra individu, kelompok, dan masyarakat. (Denis McQuail 1987) Untuk saat ini, apakah masih bisa disebut bahwa ruang publik (public sphere) itu ada? Apakah sangat tergantung pada fokus utama diletakan pada bagaimana cara para “pemilik modal” menggunakan kekuasaan ekonomi mereka dalam sebuah sistem pasar komersial untuk menjamin aliran informasi publik yang sejalan dengan misi dan tujuan mereka, sehingga yang terjadi adalah adanya berubahnya fungsi media sebagai dominasi kelas. Adalah ruang publik yang dipahami sebagai ruang kehidupan. Meminjam konsep Habermas tentang ruang publik (pubic sphere), bahwa manusia selalu berada dalam ruang kehidupan, dalam ruang hidup tersebut ada proses interaksi dan komunikasi dengan sesama dalam sebuah ruang pula, inilah yang disebut ruang publik. Habermas mengatakan, semua wilayah atau ruang kehidupan sosial yang memungkinkan adanya terbentuk pendapat umum (public opinion) dapat dipahami sebagai ruang publik. Sependapat jika ada pendapat ruang media pertama-tama adalah ruang komersial, bukan ruang publik yang selalu menuntut kelayakan. Namun, rekomersialisasi ruang media ini mendapatkan legitimasi hukum, dalam PP Penyiaran Nomor 49, 50, 51, 52 Tahun 2005 sebagai ketentuan pelaksana UU Penyiaran mengarahkan penyiaran Indonesia menuju sistem yang hampir sepenuhnya komersial. Regulasi kepemilikan media, permodalan, jaringan media, perizinan, dan isi siaran amat berpihak pada kepentingan penyiaran komersial. Tak terlihat lagi orientasi |