Bagaimana pendapatmu tentang free public sphere

dari sensor dan dominasi public sphere

disebutnya sebagai wilayah yang

memungkinkan kehidupan sosial kita untuk

membentuk opini publik yang relatif bebas.

Awalnya, ini merupakan praktek pertukaran

pandangan yang terbuka mengenai masalah-

masalah sosial yang memiliki dampak luas

pada khalayak. Penekanannya sendiri

didasarkan pada pembentukan kepekaan

(sense of public). Ia yakin bahwa

keberadaan public sphere sangat penting

bagi sebuah masyarakat yang demokratis.

Ruang publik sebagai situasi komunikasi

ideal, tidak akan tidak akan tercipta apabila

negara atau pasar, atau kedua-duanya,

berkolaborasi melakukan hegemoni terhadap

media itu sendiri.

Dikaitkan dengan ruang publik,

Media Massa (Mass Media) yang

merupakan channel, media/medium, saluran,

sarana, atau alat yang dipergunakan dalam

proses komunikasi massa, yakni komunikasi

yang diarahkan kepada orang banyak

(channel of mass communication).

Komunikasi massa sendiri merupakan

kependekan dari komunikasi melalui media

massa (communicate with media). Lebih

lanjut, peran media massa menurut Denis

McQuail yang diamainkan media massa

selama ini, yaitu: a) Industri pencipta

lapangan kerja, barang, dan jasa serta

menghidupkan industri lain utamanya dalam

periklanan/promosi,b)Sumber kekuatan

alat kontrol, manajemen, dan inovasi

masyarakat, c) Lokasi (forum) untuk

menampilkan peristiwa masyarakat,d)

Wahana pengembangan kebudayaan tata

cara, mode, gaya hidup, dan norma.

E)Sumber dominan pencipta citra individu,

kelompok, dan masyarakat. (Denis McQuail

1987) Untuk saat ini, apakah masih bisa

disebut bahwa ruang publik (public sphere)

itu ada? Apakah sangat tergantung pada

fokus utama diletakan pada bagaimana cara

para “pemilik modal” menggunakan

kekuasaan ekonomi mereka dalam sebuah

sistem pasar komersial untuk menjamin

aliran informasi publik yang sejalan dengan

misi dan tujuan mereka, sehingga yang

terjadi adalah adanya berubahnya fungsi

media sebagai dominasi kelas.

Adalah ruang publik yang dipahami

sebagai ruang kehidupan. Meminjam konsep

Habermas tentang ruang publik (pubic

sphere), bahwa manusia selalu berada dalam

ruang kehidupan, dalam ruang hidup

tersebut ada proses interaksi dan komunikasi

dengan sesama dalam sebuah ruang pula,

inilah yang disebut ruang publik. Habermas

mengatakan, semua wilayah atau ruang

kehidupan sosial yang memungkinkan

adanya terbentuk pendapat umum (public

opinion) dapat dipahami sebagai ruang

publik.

Sependapat jika ada pendapat ruang

media pertama-tama adalah ruang

komersial, bukan ruang publik yang selalu

menuntut kelayakan. Namun,

rekomersialisasi ruang media ini

mendapatkan legitimasi hukum, dalam PP

Penyiaran Nomor 49, 50, 51, 52 Tahun 2005

sebagai ketentuan pelaksana UU Penyiaran

mengarahkan penyiaran Indonesia menuju

sistem yang hampir sepenuhnya komersial.

Regulasi kepemilikan media, permodalan,

jaringan media, perizinan, dan isi siaran

amat berpihak pada kepentingan penyiaran

komersial. Tak terlihat lagi orientasi