Bagaimana pandangan anda jika melihat seorang anak yang disuruh sholat tapi tidak mau

Oleh: Haerul Akmal, M.H

Memberikan pendidikan kepada seorang anak yang sudah mulai tumbuh merupakan sebuah keharusan dan kewajiban bagi orang tua, lebih-lebih pendidikan sholat. Karena pentingnya pendidikan sholat ini, sesampai pada sebuah hadist Rasulullah saw memerintahkan kepada orang tua untuk menyuruh anak-anak mereka melaksanakan sholat pada umur 7 tahun dan memukulnya pada umur 10 tahun apabila meninggalkan sholat, sebagaimana hadist berikut:

عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: مُرُوا أولادَكم بالصلاةِ وهم أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، واضْرِبُوهُمْ عليها، وهم أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ

Artinya: Dari Amr Bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tinggal sholat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya.” (H.R Abu Daud)

Manusia tumbuh melalui fase-fase kehidupan, dimulai dari anak kecil yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan antara yang baik dan buruk), terdapat perkataan ulama tentang usia ini: “mereka adalah anak yang belum bisa membedakan antara kurma dan bara api begitu juga antara kebaikan dan keburukan”. Maka anak seperti ini belum dibebankan kepada mereka kewajiban apapun dari pada syariat, Akan tetapi apabila mereka sudah bisa melakukan suatu perbuatan, maka orang tua harus membimbingnya. Apabila orang tua mereka tahu bahwa mereka bisa menghafal al Qur’an, maka hendaklah ia membantu mereka menghafal, jika ia tahu bahwa mereka suka sholat maka janganlah ia melarangnya, akan tetapi orang tua harus memotivasinya untuk sholat dan sholat, dengan catatan bahwa mereka tidak dipertintahkan dan atau dibebankan kepada mereka, karena mereka belum pantas untuk diperintah dan mereka dan dibebankan.

Setelah itu, ia akan berpindah menuju usia tamyiz, patokannya adalah sebagaimana perkataan sebagian ulama: “Tidak ada batas tertentu, tapi dengan sikap anak itu”. Apabila seorang anak telah mampu membedakan antara hal yang merugikan dan bermanfaat, maka diaktakan ia telah masuk usia tamyiz. Dan sebagian ulama berpendapat: “Tamyiz dimulai dari umur tujuh tahun”. Dan pendapat ini lebih tepat sebagaimana hadist Rasulullah saw di atas.

Perintah Rasulullah saw diatas merupakan perintah yang sangat lembut, membimbing dan menyemangati, tanpa ada hukuman sama sekali tanpa ada hukuman. Dan dari hadist ini kita dapat mengetahui bahwa Rasulullah saw memerintahkan untuk memotivasi tanpa mengancam, tanpa memukul, tanpa mencela, tanpa menghina, dan tanpa hukuman apapun, sampai ia berumur 10 tahun.

Perlu diperhatikan bahwa, bahwa wajib bagi orang tua selama 3 tahun, memerintahkan anak-anak mereka untuk sholat, walaupun sebenarnya sholat belum wajib atas mereka. Artinya bahwa orang tua wajib memerintahkan sholat kepada mereka, tapi hukum shoalt belum wajib atas mereka. Artinya lagi bahwa apabila orang tua tidak memerintahkan anak-anaknya untuk sholat pada umur ini, maka orang tua berdosa, dan apabila anak-anak tersebut tidak sholat, maka mereka tidak berdosa. Dan usahakan untuk selalu memerintahkan anak untuk sholat setiap kali waktu sholat datang.

Apabila mereka sudah mencapai umur 10 tahun, dan mereka meninggalkan sholat, tetap mereka tidak berdosa. Akan tetapi apabila mereka meninggalkan sholat pada umur 10 tahun, maka wajib untuk dipukul. Hal tersebut untuk membiasakan mereka, agar kelak ketika sudah dewasa, mereka sudah terbiasa untuk sholat.

Dari umur 10 tahun sampai anak balilgh, mulailah dididik dengan hukuman, dan diantara bentuk hukuman itu adalah pukulan. Dengan tujuan agar anak tersebut mau melaksanakan sholat. Seperti inilah cara mendidik untuk sholat, yang diajarkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW.

Kontribusi artikel dari Prodi Perbandingan Madzhab

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,

ٱلَّذِينَ هُمۡ فِي صَلَاتِهِمۡ خَٰشِعُونَ

(yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam Shalatnya,

Shalat merupakan salah satu sarana yang paling utama dalam hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Shalat juga merupakan sarana komunikasi bagi jiwa manusia dengan Allah swt. Shalat juga mempunyai kedudukan yang sangat penting dan mendasar dalam Islam, yang tidak bisa disejajarkan dengan ibadah-ibadah yang lain. Shalat sering kali disebutkan dalam Al-Qur’an diantaranya adalah: Q.S At-Taubah:18; Q.S Al-Baqarah:45; Q.S Al-Baqarah:110 ; Q.S Al-Baqarah:177;  Q.S Ar-Ra’d:22; Q.S Ibrahim:31; Q.S Al-A’raf:170; Q.S At-Taubah:18;  Q.S An-Nisa:43; Q.S An-Nisa:101; Q.S An-Nisa:102; Q.S An-Nisa:103; Q.S An-Nisa:162; Q.S Al-Maidah:6; Q.S Al-Maidah:12; Q.S Hud:114; Q.S Ibrahim:37; Q.S Ibrahim:40; Q.S Al-Hijr:98; Q.S Al-Isra’:78; Q.S Maryam:31; Q.S Maryam:59 Q.S Thaha:14; Q.S Thaha:132; Q.S Al-Hajj:77; Q.S Al-Mukminun:2; Q.S An-Nur:56; Q.S Al-Ankabut:45; Q.S Luqman:17; Q.S Fathir:29; Q.S Al-Fath:29; Q.S Al-A’la:15; Q.S Al-Bayyinah:5. Dari sekian ayat dalam surat-surat yang terdapat Al-Qur’an tersebut menunjukkan betapa pentingnya kedudukan shalat dalam kehidupan. Diantara pentingnya Shalat dalam kehidupan adalah sebagai berikut:

  1. Shalat adalah tolok ukur amal, yang berarti bahwa kualitas amal seseorang ditentukan oleh Shalatnya. Hal ini seperti disebutkan dalam hadist Rasulullan yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirdzi, “hal pertama yang akan dihisab kelak di hari pembalasan adalah Shalat. Apabila baik Shalatnya, maka akan baik pula amal-amal lainnya. Dan apabila Shalatnya rusak, maka akan rusak pula amal-amal lainnya,”
  2. Shalat adalah tiang agama. Hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Baihaqi “Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama; dan barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah merubuhkan agama”
  3. Shalat adalah kunci surga. Hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir yang dikutip dari kitab Ihya Uumuddin karya Imam Ghazali.
  4. Shalat merupakan perintah langsung dari Allah swt tanpa perantara malaikat kepada Nabi Muhhamad saw ketika perjalanan Isra dan Mi’raj.
  5. Shalat menjadi benteng yang menjaga diri kita dari perbuatan keji dan maksiyat. Hal ini disebutkan dalam Al-Ankabut: 45, “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
  6. Shalat sebagai pengingat kita kepada Allah swt, seperti yang dituliskan dalam Surat Ta Ha ayat 14, “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.”

Bahkan Rasulullah dalam sebuah hadistnya menegaskan bahwa Shalat menjadi pembeda atau pembatas yang tegas antara seorang muslim dengan orang kafir. “Perjanjian antara kami dengan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).  Senada dengan hadis tersebut, Umar bin Khattab juga menyatakan, “Tidak ada islam bagi seseorang yang tidak menegakkan shalat”.

Dari ulasan diatas sudah seharusnya sebagai seorang muslim kita harus menaruh perhatian yang sangat besar dalam menjalankan Shalat dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan bukan sekedar rutinitas atau penggugur kewajiban. Dengan demikian kita akan menjadi orang-orang yang akan mewarisi  surga Firdausnya Allah dan Insya Allah kekal di dalamnya. Aaminn. (DenPoer-DLA)

Referensi:

© Copyright - Direktorat Layanan Akademik - Universitas Islam Indonesia

Rincian Kategori: Jawaban Konsultasi Dilihat: 38553

Assalamu'alaikum Wr. Wb Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan yang ingin di sampaikan: 1. Jika ada seorang ibu/bapak sampai usia tuanya tidak pernah melakukan solat dikarenakan kurangnya pengetahuan dan karena oleh orang tuanya dulu tidak pernah diajarkan mengenai ilmu agama, berdosakah ia atas ketidaktahuannya itu? 2. Kemudian, jika anak dari bapak/ibu itu tidak mengingatkan/ mengajari ibu/ bapaknya itu solat, apakah anak itu bedosa? 3. Jika anak dari bapak/ibu itu ingin mengajari mereka solat, namun bapak/ibu itu sulit membaca apalagi menghafal bacaan solat dalam bahasa arab, bagaimana solusi dari ustadz? 4. Apakah ada fidyah untuk menebus dosa karena solat yang ditinggalkan di waktu lampau sebagaimana hukum fidyah karena meninggalkan ibadah puasa. Mohon jawabannya ustadz. Syukron katsiiron

Wassalamu'alaikum wr.wb

dari: Hamba Alloh

JAWABAN :

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

1.       Jika ada seorang ibu/bapak sampai usia tuanya tidak pernah melakukan solat dikarenakan kurangnya pengetahuan, atau karena orang tuanya dulu tidak pernah mengajarkan ilmu agama kepadanya, maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidak dikategorikan sebagai orang yang berdosa, dan tidak dihukumi sebagai orang kafir disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

2.       Kemudian, jika anak dari bapak/ibu itu tidak mengingatkan/ mengajari ibu/ bapaknya itu solat, apakah anak itu bedosa?

Ya, seorang anak yang tidak mengingatkan / mengajari orangtuanya untuk sholat  maka ia berdosa.


Jika anak dari bapak/ibu itu ingin mengajari mereka solat, namun bapak/ibu itu sulit membaca apalagi menghafal bacaan solat dalam bahasa arab, bagaimana solusi dari ustadz?


mungkin solusinya adalah dengan mengajarkan kepada mereka dengan menggunakan bahasa latin, ditulis dengan ejaan huruf latin, untuk memudahkan mereka membaca dan menghafal. Dan sepertinya banyak buku panduan ibadah shalat yang mencantumkan bacaan-bacaan dalam shalat dengan tulisan latin disamping menggunakan bahasa Arab.

4.      Apakah ada fidyah untuk menebus dosa karena solat yang ditinggalkan di waktu lampau sebagaimana hukum fidyah karena meninggalkan ibadah puasa.?

 Tidak ada


Wallaahu a’lamu bish showaab