Bagaimana orang pegadaian menganalisis barang gadai tersebut bukan barang curian

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman uang/kredit kepada para nasabah yang didasarkan pada hukum perjanjian gadai, yaitu didahului dengan adanya perjanjian kredit antara kreditur dan debitur dalam hal pinjam meminjam uang yang kemudian diikuti dengan penyerahan benda bergerak sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Gadai merupakan hak kebendaan yang selalu mengikuti bendanya (droit de suite) dan akan tetap ada meskipun benda itu jatuh ketangan orang lain. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui apakah sah perjanjian gadai terhadap barang yang digadaikan bukan milik pemberi gadai dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur pemegang gadai dan pemilik barang yang barangnya tanpa sepengetahuannya digadaikan oleh debitur. Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi deskriptif analistis, data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasi penelitian dalam praktek gadai di perum pegadaian, pihak pegadaian menerima barang bergerak kecuali yang tidak diatur dalam pasal 6 Aturan Dasar Pegadaian (ADP). Pelaksanaan perjanjian gadai di perum pegadaian cabang Depok Semarang calon nasabah yang membawa barang jaminan untuk digadaikan dianggap sebagai pemilik barang. Namun ada kasus yang terjadi bahwa barang yang digadaikan adalah bukan merupakan barang milik nasabah sendiri, melainkan barang yang didapatkan dari hasil pencurian dan pinjam meminjam. Namun pelaksanaan perjanjian gadai tetap sah karena berdasarkan pasal 1977 ayat (1) bahwa barang yang dikuasainya dianggap sebagai pemiliknya. Dalam kasus barang yang digadaikan adalah hasil pinjam-meminjam dengan penyerahan sukarela maka yang dilindungi oleh hukum adalah pemegang gadai yaitu pihak pegadaian yang didasarkan pada pasal 1152 ayat (4) dan pasal 1977 ayat (1). dan pemilik barang sebenarnya dapat menuntut kembali barangnya dengan melunasi hutang debitur sedangkan untuk barang yang digadaikan adalah barang curian yang dilindungi oleh hukum adalah pemilik barang sebenarnya (eigenaar) mempunyai hak untuk menuntut kembali barangnya selama 3 tahun (revindikasi), yang peraturannya didasarkan pada pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata. Pawnship office represent one of financial institution non bank giving money loan / credit to all client which relied on pawn contractual law, that is preceded with existence of agreement of credit between debitor and creditor in the case of money loan which then followed with delivery of movable goods as its redeem guarantee. Pawn resresent materialism rights which always follow its object (droit de suite) and will be immanent though that object fall others hand. Research purposeses is to know validity agreement pf pawn to pledge non property of giver mortage and to know law protection to owner creditor mortage and goods owner which goods without the knowledge mortgaged by debitor. Is this thesis writing writer used research method juridical empirical approach, with descriptive specification analysis, data which collected are primary data and secondary data. From research resulth in practice mortage in pawnship office, pawnship office party accept movable goods except which not arranged in section 6 Elementary Order of Pawnship office (ADP). Execution of agreement of pawn in pawnship office branch Depok Semarang client candidate bringing mortagage to be mortgaged considered as goods owner. But there is case that happened that pledge not representing goods property of client alone, but got goods from loan result and theft. But agreement execution of pawn remain to validate because according to section 1977 sentence (1) that mastered goods is considered to be its owner. In pledge case is result of loan with voluntary delivery hence which under the aegis of law is owner mortgage that is relied on pawnship office party section 1152 sentence (4) and section 1977 sentence (1) and goods owner in fact can claim again its goods by paying debitor debt while for pledge stolen goods which under the aegis of law is goods owner in fact (eigenaar) have the right to claim again its goods during 3 year (revindikasi), which its regulation relied on section 1977 sentence (2) KUHPerdata

  • Thesis
  • NonPeerReviewed
  • K Law (General)

Pristiana, Noerindah (2016) ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TERHADAP BARANG BUKAN MILIK DEBITOR DI PERUM PEGADAIAN KABUPATEN LAMONGAN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Abstract

Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Gadai merupakan suatu perjanjian yang riil yaitu perjanjian yang disamping kata sepakat diperlukan suatu perbuatan yang nyata (dalam hal ini penyerahan kekuasaan atas barang gadai). Namun sering terjadi pula benda/barang yang digadaikan bukan milik pemberi gadai sendiri melainkan milik orang lain yang didapat dari sewa menyewa, peminjaman maupun curian sehingga dapat menimbulkan masalah hukum, apabila pemilik yang sebenarnya melakukan gugatan. Seperti yang terjadi di Perum Pegadaian Kabupaten Lamongan, dimana nasabah menggadaikan barang hasil curian dan peminjaman dari pihak ketiga. Dengan demikian perlu ada perlindungan hukum terhadap mereka yang dirugikan baik kepada Perum Pegadaian selaku pemegang gadai dan maupun pihak ke III yang mempunyai barang yang telah digadaikan di Perum Pegadaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian gadai terhadap barang bukan milik debitor di Perum Pegadaian Kabupaten Lamongan dan menganalisis kendala-kendala dan solusinya dalam pelaksanaan perjanjian gadai terhadap barang bukan milik debitor di Perum Pegadaian Kabupaten Lamongan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dalam arti mengkaji peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, dan juga dilakukan pendekatan lapangan untuk memperoleh informasi sebagai bahan penunjang. Khususnya menganalisa perjanjian gadai terhadap barang yang bukan milik pemberi gadai. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa Pelaksanaan perjanjian gadai terhadap barang gadai bukan milik debitor pada Perum Pegadaian Kabupaten Lamongan bahwa barang jaminan tersebut bukan miliknya yang berasal dari pinjam meminjam atau barang yang berasal dari barang perjanjian gadai tetap sah karena Perum Pegadaian dengan itikad baik menganggap bahwa barang yang dibawa atau dikuasainya adalah dianggap sebagai pemiliknya. Kendala yang dihadapi oleh Perum Pegadaian Kabupaten Lamongan dalam pelaksanaan perjanjian gadai terhadap barang bukan milik debitor di Perum Pegadaian Kabupaten Lamongan adalah jika terdapat permasalahan benda gadai dari hasil kejahatan pencurian atau penggelapan, benda yang digadaikan rusak dalam penyimpanan, tidak adanya kesepakatan ganti kerugian antara debitor dengan Perum Pegadaian Kabupaten Lamongan. Kata Kunci : gadai, barang bukan milik sendiri, perjanjian gadai

Actions (login required)

Bagaimana orang pegadaian menganalisis barang gadai tersebut bukan barang curian
View Item

Dulu saya juga sering bertanya-tanya mengenai hal ini. Terutama karena cara pegadaian menjalankan bisnisnya cukup berbeda dengan bank yang biasanya memiliki persyaratan lebih rumit dan waktu pencairan yang lebih lama. 


Sementara itu di pegadaian dana dapat cair hanya dalam waktu 15 menit saja. Untuk menjalankan model bisnis yang demikian, pegadaian punya cara sendiri untuk mencegah adanya barang curian yang masuk ke gudang mereka. Mari kita lihat cara pegadaian melakukan hal tersebut.

Cara Pegadaian Melakukan Verifikasi Barang


Teman saya bekerja di pegadaian dan dia mengatakan bahwa pegadaian memiliki bagian hukum. Ada banyak pegadaian yang telah di upgrade dengan lebih banyak tampilan retail. Anda hanya perlu masuk ke sebuah pegadaian untuk melihatnya sendiri.



Sebagai sebuah badan usaha yang memberikan penyaluran kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang yang mereka bawa, sebenarnya memang merupakan hal yang penting bagi pegadaian untuk dapat membedakan apakah barang yang dibawa adalah benar milik nasabah atau merupakan barang curian, terlebih karena barang yang dapat digadaikan di pegadaian sangat bervairasi. 


Sayangnya, tidak ada cara bagi pegadaian untuk memastikan bahwa barang yang digadaikan adalah barang curian. Tapi pegadaian sebagai operator bisnis yang sangat etis, selalu berusaha sebaik-baiknya untuk menyaring barang-barang yang diduga merupakan barang curian dan mencegah barang-barang tersebut masuk ke pegadaian.




Cara pegadaian melakukannya dengan memberikan pertanyaan kepada nasabah mengenai barang yang digadaikan. 


Misalnya, jika seorang nasabah datang dengan gitar akustik deluxe merk Gibson, mereka akan meminta si nasabah untuk memainkan sesuatu. Jika nasabah tersebut tidak bisa memainkan sebuah lagu, maka kemungkinan gitar itu bukan milik mereka. 


Contoh lainnya: 


Seorang pemuda Ambon berusia 22 tahun datang dengan sebuah iPhone tanpa charger. Pegawai pegadaian melihat iPhone tersebut dan menemukan gambar keluarga Sunda di dalamnya dan iPhone tersebut didaftarkan atas seorang wanita bernama Sutinah, maka sudah jelas bahwa iPhone itu bukan milik si pemuda. Selain itu, jika nasabah mengatakan, "Hey, saya mau menjual ini di luar catatan" maka orang pegadaian akan mengatakan kepada nasabah tersebut untuk pergi dan mungkin akan memanggil polisi. 


Di Amerika, banyak negara bagian yang menyuruh pegadaian untuk melaporkan segala barang yang mereka terima ke dalam database polisi.



Pengecekan Barang Curian di Pegadaian

Sebenarnya ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pihak pegadaian untuk mengecek apakah barang yang dibawa ke pegadaian merupakan barang curian atau bukan, seperti:


  • Laporan ke polisi: Petugas pegadaian menelepon ke polisi dan bertanya apakah seseorang melaporkan kehilangan barang yang sama dengan barang yang akan mereka terima. Jika jawabannya adalah ya, maka mereka akan mencocokan model, nomor seri, dan deskripsi barang. 
  • Tingkah laku nasabah. Jika orang yang membawa barang untuk dijaninkan tidak dapat menjelaskan darimana mereka mendapatkan barang tersebut, atau tidak mengetahui apapun mengenai barang yang dia bawa, hal tersebut merupakan suatu pertanda bahwa mereka bukan pemilik yang sah dari barang yang dipertanyakan.
  • Tanda kerusakan. Situasi lain yang mungkin terjadi adalah jika terlihat tanda-tanda bahwa barang yang dibawa oleh nasabah baru saja disobek atau dihilangkan nomor serinya. Tapi hal ini jarang terjadi.

Pegadaian tidak akan mau menerima barang curian karena hal tersebut akan merugikan bagi kami ketika polisi menyitanya dan kami juga mungkin harus mengeluarkan biaya untuk pengadilan jika kami ingin mendapatkan kembali barang tersebut. Mereka pasti berusaha sebaik mungkin untuk memastikan bahwa barang yang dibawa ke pegadaian memang milik nasabah yang datang. 


Secara statistik, kurang dari 10% barang di pegadaian disita karena merupakan barang curian. Angka ini sangat rendah. 


Jika seorang penjahat berusaha menjual barang curian ke pegadaian, mereka adalah orang bodoh karena mereka akan tertangkap. Hal itu sama saja seperti mengangkat tangan sambil berkata, "Saya melakukannya". Polisi akan melihat barang yang dibawa dan pegadaian akan memberikan copy id nasabah, rekaman video nasabah saat berada di pegadaian, dan di beberapa kota, mereka mungkin akan mendapatkan sidik jari nasabah jika terdapat peraturan bahwa nasabah yang ingin menggadaikan barangnya harus memberikan sidik jari. 


Faktanya adalah, para penjahat biasanya menjual barang hasil curiannya secara online, melakukan pertemuan di tempat parkir, hotel, penawaran di gang belakarang, dan lain sebagainya. Meski demikian, saya tidak yakin bahwa pegadaian online dapat menjalankan langkah-langkah verifikasi yang sama untuk mencegah penerimaan barang curian sebagai jaminan pemberian dana. Tapi tentu saja hal ini hanya ada di luar negeri.


Jadi sekalipun pegadaian tidak dapat memastikan apakah barang yang dibawa ke pegadaian adalah barang curian atau bukan, mereka memiliki cara-cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir masuknya barang curian ke dalam gudang mereka.