Bagaimana menurut anda mengenai hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional?

MAKALAH

BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL?

Bagaimana menurut anda mengenai hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional?

OLEH :  

Nama : Agnes Valencia Aranda

Nim : 310118012628

Kelas / Prodi : 12/  SISTEM INFORMASI

Dosen : Budi Susarianto, S,Sos, M.A.P

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 

BANJARBARU 

2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat - NYA sehingga makalah ini yang berjudul "Bagaimana hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional"  dapat tersusun hingga selesai . Makalah ini diajukan guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Tidak lupa saya juga mengucapkan Terimakasih banyak kepada  Bapak Budi Susarianto, S,Sos, M.A.P selaku Dosen mata kuliah ini yang telah membimbing hingga dapat terselesaikannya makalah ini.


    Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para Mahasiswa / Mahasiswi maupun pembaca lainnya, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Banjarbaru, 24 November 2018

Penyusun 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...........................................................................................................  i        

DAFTAR ISI .........................................................................................................................  ii

BAB I . PENDAHULUAN ..................................................................................................  1

A.    LATAR BELAKANG ..............................................................................................  1

B.     TUJUAN ....................................................................................................................  1

BAB II. ISI ...........................................................................................................................  2

A. Konsep dan Urgensi pkn dalam pencerdasaan kehidupan bangsa ............................ 2

B.  Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan .................. 2

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di       Indonesia .......................................................................................................................... 3

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan 

     ............................................................................................................................................ 4

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan

     ........................................................................................................................................... 5

BAB III. PENUTUP ............................................................................................................. 6

A.    KESIMPULAN .........................................................................................................  6


C.     DAFTAR PUSAKA ..................................................................................................  7




BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG 

            Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.

B. TUJUAN

            Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kriteria bagi pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan ini, dalam Bab I ini, Anda akan mempelajari jati diri Pendidikan Kewarganegaraan. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah dan aktif, maka Anda akan mengikuti proses sebagai berikut: (1) Menelusuri konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam pencerdasan kehidupan bangsa; (2) Menanya alasan mengapa diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Menggali sumber historis, sosiologis, dan politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia; (4) Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan Pendidikan Kewarganegaraan; (5) Mendeskripsikan esensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk masa depan; (6) Merangkum tentang hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan; dan (7) Untuk pendalaman dan pengayaan pemahaman Anda tentang bab di atas, pada bagian akhir disediakan praktik Kewarganegaraan. Setelah melakukan pembelajaran ini, Anda sebagai calon sarjana dan profesional, diharapkan: bersikap positif terhadap fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri keindonesiaan para sarjana dan profesional; mampu menjelaskan 

BAB II

ISI

A.    Menelunsuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Pernahkah Anda memikirkan atau memimpikan menjadi seorang sarjana atau profesio nal? Seperti apa sosok sarjana atau profesional itu? Apa itu sarjana dan apa itu profesional? Coba kemukakan secara lisan berdasar pengetahuan awal Anda.

 Bila Anda memimpikannya berarti Anda tergerak untuk mengetahui apa yang dimaksud sarjana dan profesional yang menjadi tujuan Anda menempuh pendidikan di perguruan tinggi ini. Meskipun demikian, pemahaman Anda perlu diuji kebenarannya, apakah pengertian sarjana atau profesional yang Anda maksud sama dengan definisi resmi. Cobalah Anda telusuri lebih lanjut pengertian sarjana dari berbagai dokumen kenegaraan. Apa simpulan Anda? Selain itu, perlu jelas pula, mengapa pendidikan kewarganegaraan penting dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Marilah kita kembangkan persepsi tentang karakteristik sarjana atau profesional yang memiliki kemampuan utuh tersebut dan bagaimana kontribusi pendidikan kewarganegaraan terhadap pengembangan kemampuan sarjana atau profesional.

 Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka Anda berstatus warga negara.

 Apakah warga negara dan siapakah warga negara Indonesia (WNI) itu? Sebelum menjawab secara khusus siapa WNI, perlu diketahui terlebih dahulu apakah warga negara itu? Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan. Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan.

Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Siapa saja WNI? Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu siapakah yang termasuk warga negara Indonesia itu? Telusuri kembali dari berbagai sumber, siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia itu. Hasilnya dipresentasikan secara kelompok.

B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Pendidikan Kewarganegaraan

Setelah kegiatan menelusuri konsep PKn, tentu Anda menemukan persoalan dalam bentuk pertanyaan yang harus dijawab lebih lanjut. Misalnya, setelah Anda melakukan penelusuran istilah civic/citizenship education di negara lain, apakah Anda yakin bahwa setiap negara memiliki pendidikan kewarganegaran? Jika yakin, mengapa setiap negara mesti menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan kepada warganya? Pada bagian berikut, Anda akan diajak untuk melakukan refleksi dengan menanyakan alasan mengapa pendidikan kewarganegaraan diperlukan. Pertanyaannya, mengapa negara, khususnya Indonesia perlu pendidikan kewarganegaraan? Apa dampaknya bagi warga negara yang telah belajar PKn? Sejak kapan Indonesia menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan? Apakah sejak Indonesia merdeka ataukah sebelum proklamasi kemerdekaan? Coba Anda ajukan pertanyaan lainnya. Mencermati arti dan maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, maka muncul pertanyaan bagaimana upaya para pendiri negara dan pemimpin negara membentuk semangat kebangsaan dan cinta tanah air?

Setelah Anda menelusuri konsep warga negara dan kawula negara, mungkin Anda juga bertanya atau mempertanyakan, apakah benar Belanda yang memiliki tradisi Barat, yang dikenal Liberal, Egaliter memiliki istilah onderdaan? Pertanyaan ini perlu diajukan mengingat istilah onderdaan sedikit kontroversial bila dibawa dan diberlakukan oleh Belanda yang memiliki tradisi Barat. 

Anda pun perlu mempertanyakan mengapa bangsa Indonesia dan negara umumnya perlu pendidikan kewarganegaraan? Secara lebih spesifik, perlukah sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan? Untuk apakah sarjana atau profesional belajar pendidikan kewarganegaraan? 

Apabila memperhatikan hasil penelusuran konsep dan urgensi pendidikan kewarganegaraan di atas, terkesan bahwa PKn Indonesia banyak dipengaruhi oleh pendidikan kewarganegaraan dalam tradisi Barat. Apakah benar demikian? Apakah keberadaan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia karena mencontoh negara lain yang sudah lebih dahulu menyelenggarakan? Adakah model pendidikan kewarganegaraan yang asli Indonesia? Bagaimana model yang dapat dikembangkan? Lanjutkan dengan membuat pertanyaan-pertanyaan sejenis perihal pendidikan kewarganegaraan. 

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Pada subbab ini, Anda akan diajak menggali pendidikan kewarganegaraan dengan menggali sumber-sumber pendidikan kewarganegaraan di Indonesia baik secara historis, sosiologis, maupun politis yang tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan, serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga dapat disadari bahwa bangsa Indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan. 

Masih ingatkah sejak kapan Anda mulai mengenal istilah pendidikan kewarganegaraan (PKn)? Bila pertanyaan ini diajukan kepada generasi yang berbeda maka jawabannya akan sangat beragam. Mungkin ada yang tidak mengenal istilah PKn terutama generasi yang mendapat mata pelajaran dalam Kurikulum 1975. Mengapa demikian? Karena pada kurikulum 1975 pendidikan kewarganegaraan dimunculkan dengan nama mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila disingkat PMP. Demikian pula bagi generasi tahun 1960 awal, istilah pendidikan kewarganegaraan lebih dikenal Civics. Adapun sekarang ini, berdasar Kurikulum 2013, pendidikan kewarganegaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan nama mata pelajaran PPKn. Perguruan tinggi menyelenggarakan mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. 

Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. 

Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum, organisasiorganisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan Hatta). 

Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajahan, bangsa Indonesia masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan karena ternyata penjajah belum mengakui kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya. Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun1945 sampai saat ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupun diplomatis. Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai. 

D.Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Kewarganegaraan

 Suatu kenyataan bahwa Pendidikan Kewarganeg araan (PKn) telah mengalami beberapa kali perubahan, baik tujuan, orientasi, substansi materi, metode pembelajaran bahkan sistem evaluasi. Semua perubahan tersebut dapat teridentifikasi dari dokumen kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini. Mengapa pendidikan kewarganegaraan selalu mengalami perubahan? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dapat mengkaji sejumlah kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan dan kurikulum satuan pendidikan sekolah dan pendidikan tinggi. Dengan membaca dan mengkaji produk kebijakan pemerintah, dapat diketahui bahwa dinamika dan tantangan yang dihadapi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia sangat tinggi. Apa dinamika dan tantangan yang pernah dihadapi oleh PKn Indonesia dari masa ke masa? Untuk mengerti dinamika dan tantangan PKn di Indonesia, Anda dianjurkan untuk mengkaji periodisasi perjalanan sejarah tentang praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia (RI) sejak periode Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka sampai dengan periode saat ini yang dikenal Indonesia era reformasi. Mengapa dinamika dan tantangan PKn sangat erat dengan perjalanan sejarah praktik kenegaraan/pemerintahan RI? Inilah ciri khas PKn sebagai mata kuliah dibandingkan dengan mata kuliah lain. Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Status warga negara dapat meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa. Tentu peran dan fungsi warga negara berbeda-beda, sehingga sikap dan perilaku mereka sangat dinamis. Oleh karena itu, mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan/sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan

Pernahkah Anda berpikir apa yang akan terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia pada 10, 30, atau 100 tahun yang akan datang? Apakah Anda berpikir bahwa kondisi bangsa masa depan akan sama saja dengan kondisi bangsa saat ini? Pertanyaan ini memerlukan jawaban analitis tentang kehidupan bangsa pada masa lampau dan kondisi bangsa saat ini. Dapatkah Anda mengidentifikasi kondisi bangsa Indonesia pada 10 tahun, 30 tahun, dan 100 tahun yang lalu? Coba Anda bandingkan indikatorindikator berupa fakta, peristiwa yang pernah terjadi, kemudian bandingkan dengan kondisi saat ini. Apa yang berubah dalam pendidikan kewarganegaraan? Adakah hal-hal yang sama, identik, berupa fakta dan peristiwa masa lalu dengan kehidupan yang terjadi saat ini? Anda masukkan indikator-indikator berupa fakta dan peristiwa yang terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan. 

Apakah tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang akan dihadapi bangsa Indonesia di masa depan? Bagaimana Anda dapat memprediksi kondisi Indonesia di masa depan? Apa gagasan berupa pemikiran hasil analisis Anda untuk masa depan? Anda masukkan indikator-indikator berupa fakta dan peristiwa yang mungkin akan terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan. Pernahkah Anda memprediksi apa yang akan terjadi dengan negara-bangsa Indonesia pada tahun 2045 yakni Indonesia Generasi Emas?

Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia merdeka? Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 20302045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN 1. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 2. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 3. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 4. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional. 5. Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. 6. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. 7. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangs

DAFTAR PUSAKA 

http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/63989/1_Buku_PKWN_I.pdf