Bagaimana mengetahui suatu masyarakat memiliki kesadaran hukum tinggi atau kesadaran hukum rendah?

Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan adanya pembinaan maupun penyuluhan-penyuluhan agar warga masyarakat benar-benar mengetahui atau mengerti kegunaan atau manfaat dari peraturan hukum itu sehingga warga masyarakat dengan suka rela mentaati dan mematuhi peraturan hukum tersebut.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa :

  • a.Indikator pertama adalah pengetahuan hukum

Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.

  • b.Indikator kedua adalah pemahaman hukum

Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

  • c.Indikator yang ketiga adalah sikap hukum

Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.

  • d.Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Keempat indikator tadi sekaligus menunjukkan tingkatan-tingkatan pada kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudan nya. Apabila seseorang mengetahui hukum. maka bisa dikatakan bahwa tingkat kesadarahn hukum nya masih rendah. Tetapi jikalau seseorang atau suatu masyarakat telah berperilaku sesuai hukum, maka tingkat kesadaran hukum nya telah tinggi. thx..


Lihat Catatan Selengkapnya

tirto.id - Kesadaran hukum merupakan faktor penting yang menentukan dipatuhinya aturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah kesadaran membayar pajak tepat waktu. Lantas, apa pengertian kesadaran hukum dan indikator-indikatornya?

Secara definitif, kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya kesadaran tersebut, ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan keadilan dapat terwujud di kelompok masyarakat Indonesia.

Apabila kesadaran hukum tergolong lemah, kehidupan bermasyarakat cenderung meresahkan dan pergaulan antarsesama juga kurang tentram.
Selain itu, kesadaran hukum juga merupakan faktor efektif atau tidaknya suatu hukum perundang-undangan yang berlaku. Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, lazimnya penegakan hukum dan ketertiban masyarakat juga kian teratur, serta mudah untuk memajukan bangsa tersebut.

4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara


Untuk mengukur kesadaran hukum pada suatu negara, terdapat 4 indikator sebagai penentunya. Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam Sosiologi Hukum dalam Masyarakat (1982) menuliskan 4 indikator kesadaran hukum yang terdiri dari pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Penjelasan mengenai indikator-indikator kesadaran hukum tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pengetahuan Hukum

Indikator pertama dari kesadaran hukum adalah pengetahuan terkait hukum yang diberlakukan di suatu negara. Pengetahuan hukum itu meliputi pemahaman terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti melanggar lalu lintas, menganiaya orang lain, hingga melakukan penipuan. Selain itu, warga negara juga mesti paham terkait perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, hingga perjanjian niaga.

2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum

Pemahaman terhadap kaidah hukum ditunjukkan dengan dengan menghayati isi hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dengan memahami tujuan hukum yang dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

3. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum

Sikap terhadap norma-norma hukum berupa penilaian baik atau buruk terhadap kaidah-kaidah atau aturan-aturan hukum. Sebagai misal, perampokan termasuk perbuatan tercela karena merugikan orang lain.Demikian juga mengenakan helm termasuk perbuatan baik karena berguna untuk melindungi diri (bagian kepala) jika terjadi hal-hal tak diinginkan di jalan raya.

4. Perilaku Hukum

Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Contoh Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia

Contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah perilaku hukum yang nampak. Kendati tidak semua orang yang mematuhi hukum memiliki kesadaran hukum yang baik, namun bisa dipastikan bahwa orang-orang yang sadar hukum akan senantiasa patuh terhadap aturan hukum di Indonesia

Contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kesadaran hukum adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) yang ditulis oleh Salikun, dkk.

  • Memiliki akta kelahiran.
  • Mematuhi aturan berlalu lintas.
  • Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
  • Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
  • Membayar pajak tepat waktu.


KOMPAS.com – Hukum didirikan demi mewujudkan perdamaian dan cita-cita bangsa. Dalam penegakan hukum, diperlukan kesadaran hukum dari warga negara. Tuliskan 4 indikator kesadaran hukum warga negara!

Kesadaran hukum warga negara membantu menentukan efektif tidaknya suatu hukum yang berlaku. Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, maka akan semakin mudah penegakan hukum untuk memajukan suatu negara.

Menurut Mustafa Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam buku berjudul Sosiologi Hukum dalam Masyakarakat (1982), 4 indikator kesadaran hukum adalah pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.

Pengetahuan hukum

Menurut Ahmad Ubbe dalam jurnal Beberapa Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat Peusangan (Studi tentang Pelembagaan Undang-Undang Perkawinan 1974) (1988), pengetahuan terhadap keberadaan peraturan hukum adalah inikator minimal adanya kesadaran hukum.

Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Hukum Sipil

Dengan pengetahuan hukum, seseorang memiliki kesadaran hukum apa saja yang ada, apa saja yang dilarang, dan apa saja yang diperbolehkan. Pelanggaran hukum kerap kali terjadi karena minimnya pengetahuan hukum.

Misalnya, ada masyarakat yang berburu hewan dilindungi untuk makanan sehari-hari. Hal tersebut dilakukan karena mereka tidak tahu bahwa hewan tersebut adalah hewan langka yang dilarang perburuannya oleh hukum.

Pemahaman hukum

Pemahaman hukum adalah salah satu indikator kesadaran hukum yang tidak hanya mengetahui keberadaan suatu hukum, namun juga memahami isinya.

Pemahaman hukum memungkinkan seseorang memahami isi, tujuan, manfaat, dan juga konsekuensi dari pelanggarannya.

Pemahaman hukum tidak hanya berlaku pada hukum tertulis, namun juga hukum tidak tertulis seperti norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Baca juga: Norma-norma di dalam Masyarakat

Sikap hukum

Menurut Soerjono Soekanto dalam buku Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (1977), sikap hukum adalah suatu kecenderungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan tergadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum tersebut ditaati.

Sikap hukum lahir dari penilaian individu maupun warga negara kepada suatu hukum yang berlaku.

Perilaku hukum

Perilaku hukum adalah indikator utama kesadaran hukum yang dimiliki warga negara. Pola perilaku warga negara yang mematuhi hukum, berarti hukum tersebut benar-benar berlaku dan efektif di masyarakat.

Sedangkan, jika terjadi banyak pelanggaran maka hukum tersebut tidak benar-benar berlaku atau tidak efektif dalam masyarakat. Sehingga, perilaku hukum menjadi indikator kesadaran hukum yang dilihat dari derajat kepatuhan warga negaranya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

[www.uinsgd.ac.id] Hubungan antara hukum dengan masyarakat di Indonesi sangat rendah. Ini bisa dilihat dari penegakan hukum, kesadaran hukum  dan budaya hukum. “Kesadaran akan kewajiban hukum tidak semata-mata berhubungan dengan kewajiban hukum terhadap ketentuan undang-undang saja, tidak berarti kewajiban untuk taat kepada undang-undang saja, tetapi juga kepada hukum yang tak tertulis, seperti adat, kebiasaan masyarakat,” ungkap Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH., M.Hum. saat menjadi Keynote Speech pada Seminar Internasional bertajuk “Peran Teologi dan Budaya dalam Meningkatkan Kesadara Hukum Masyarakat” yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Islam (HPI) di Aula Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) lantai IV, Selasa (11/06).

“Berkaitan dengan penegak hukum hukum di Indonesia, saya risaukan dengan adanya praduga salah. Orang yang memiliki kecenderungan salah sekarang ditahan terlebih sebelum ia terbukti salah atau tidaknya. Tidak bisa seperti itu,”tegas Rektor.

Ia menyatakan bahwa penegak hukum hari ini hanya dibekali dengan kekuasaan belaka tetapi tidak dibeli ilmu sehingga mereka kurang memiliki sifat manusiawi.

Kesadaran hukum itu, terkait erat dengan masalah budaya hukum yang berupa nilia-nilia, pendangan-pandangan dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.”Ketika seseorang melakukan tindakan kejahatan dan melaporkan kepada polisi atas segala perbuatannya. Perilaku ini tidak ada. Artinya tingkat kesadaran hukumnya sangat rendah,” tegasnya. 

Faktor penyebab kurangnya kesadaran di masyarakat dikarenakan; Pertama, Kaidah Hukum. Seperangkat peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang yang masih belum memperlihatkan perlindungan masyarakat. Kedua, masyarakat. merasa hukum di Indonesia masih belum bisa memberikan jaminan terhadap mereka. Ketiga, Aparat Penegak Hukum sebagai pembuat dan pelaksana hukum itu sendiri masih belum bisa untuk benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Malahan sering aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana malah melanggar hukum.

Peran agama dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan, “khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat startegis bagi proses peningkatan kesadaran hukum di Indonesia. Perilaku ini telah diperaktekan oleh Rasulullah mellaui Al-Quran yang berusaha untuk menciptakan tatanan masyarakat Islam, sehingga melahirkan generasi Qurani,” jelasnya.   

Untuk itu, budaya hukum menjadi unsur penting dalam memahami perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam sistem hukum yang satu dengan yang lain. “Budaya hukum sebagai bagian integral dari suatu sistem hukum,” sambungnya.

Pentingnya kesadaran dan budaya hukum itu harus menjadi; Pertama, Struktur Hukum. Kedua, Subtansi Hukum. Ketiga, Kultur Hukum.

Sebelumnya Rektor menyampaikan beberapa hal terkait dengan situasi dan kondisi UIN kepada Tadhasi dan Aigoto***[Ibn Ghifarie, Dudi]