Bagaimana kepemilikan perusahaan persekutuan brainly?

Untuk mencapai tujuan pembangunan negara Indonesia yang lebih baik, diperlukan tatanan hukum yang dapat menggerakkan, mendorong, dan juga mengendalikan berbagai aktivitas pembangunan ekonomi. Salah satu tatanan hukum yang mendapat sorotan dan sangat diperlukan dalam menggerakan roda pembangunan ekonomi ialah peraturan dalam bidang Usaha Perseorangan yang hingga saat ini masih belum terdapat pengaturannya. Sedangkan Badan Usaha Bukan Badan Hukum peraturan nya masih didasarkan pada KUH Perdata dan KUHD yang selama ini mengatur Persekutuan Perdata. 

Dengan latar belakang tersebut maka terbentuklah Persekutuan Perdata yang lahir dari suatu Perkumpulan. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai persekutuan perdata yang harus anda ketahui.

Apa Itu Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata atau yang biasa disebut dengan Maatschap merupakan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama, dengan bertujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang, ataupun, keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka.

Jenis Persekutuan Perdata

  • Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap), merupakan persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian, atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.
  • Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap), merupakan persekutuan perdata yang mengadakan secara terperinci atas harta kekayaan yang dimasukan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.
  • Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints), merupakan pengecualian dari persekutuan perdata umum, yaitu tidak diperkenankan terdapat persekutuan perdata kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikan dengan rata.

Tujuan Persekutuan Perdata

Pada dasarnya persekutuan perdata mempunyai tujuan yang jelas, yaitu :

  • Diperuntukan terhadap kegiatan yang bersifat komersial
  • Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi

Contoh profesi yang sering membuat persekutuan dan telah diketahui masyarakat luas adalah para akuntan dan pengacara atau yang biasa kita kenal dengan associate, rekanan, ataupun partner.

Ciri dan Karakteristik Persekutuan Perdata

Karektistik dan Ciri ciri dari persekutuan perdata (Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUHP, yaitu :

  • Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih.
  • Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
  • Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

Asas Persekutuan Perdata

Dalam pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata, terdapat asas yang mengatur persekutuan perdata yang intinya adalah sebagai berikut :

  • Kewajiban pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu.
  • Aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang.

Pendirian Persekutuan Perdata

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah telah mewajibkan pendirian persekutuan perdata harus dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris. Berikut adalah tahapan mengenai pendirian persekutuan perdata :

  • Pendaftaran Persekutuan Perdata

Tahapan pendaftaran meliputi beberapa hal seperti melakukan pendaftaran akta, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan juga pendaftaran perubahan. 

  • Pemilihan dan Pemakaian Nama Persekutuan Perdata

Dalam tahapan pengajuan penggunaan nama, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah nama yang akan diajukan harus belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain. Jika sudah pernah diajukan oleh persekutuan perdata yang lain maka nama tersebut tidak boleh diajukan kembali.

  • Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Perdata

Dalam tahap ini dijelaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun sejak disahkan, persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran di PN wajib melakukan suatu pencatatan pendaftaran.

Berakhirnya Persekutuan Perdata

Dalam Pasal 1646 KUHP telah diatur ketentuan dan peraturan yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata, antara lain adalah :

  • Perijinan telah berakhir
  • Tugas pokok persekutuan perdata terlah terselesaikan
  • Salah satu sekutu meninggal dunia atau dinyatakan mengalami pailit
  • Keinginan membubarkan persekutuan perdata dari keseluruhan anggota persekutuan

Jasa Pendirian Persekutuan Perdata

Bila anda kesulitan dalam mengurus pendirian persekutuan perdata untuk himpunan anda. Maka anda bisa menggunakan jasa profesional milik IZIN.CO.ID. Semua perizinan anda akan diurus oleh team kami dengan prosedur yang tepat dan juga akurat. 

Pengertian CV – Apakah badan usaha berbentuk CV sangat berpengaruh untuk ekonomi? Berbagai macam perusahaan yang ada di negeri ini membantu perputaran ekonomi negara. Tanpa adanya perusahaan-perusahaan tersebut, banyak sektor dalam tata negara yang terganggu. Sebagian besar perusahaan berbentuk badan usaha yang dinaungi oleh payung hukum. Salah satunya adalah badan usaha berbentuk CV. Mengapa ada berbagai macam badan usaha? Apakah tidak cukup satu jenis badan usaha saja? Grameds, kali ini kesempatan kita untuk membahas CV.

Pengertian CV (commanditaire vennootschap)

CV yang kita bahas kali ini bukan curriculum vitae, namun commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Jerman, dinamakan kommanditgesellschaft (KG).

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Tidak ikut terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.
  2. Setiap sekutu pasif (komanditer) disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau asetnya sebagai modal agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
  3. Kerugian CV juga ditanggung oleh sekutu pasif namun hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.
  4. Sekutu pasif bisa juga disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.

Jenis-jenis CV (Persekutuan Komanditer)

CV terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. CV Bersaham

CV jenis ini memiliki karakter yang khas karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih. Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku.

2. CV Murni

CV jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Di dalam CV ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.

3. CV Campuran

CV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal. Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer.

CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum.

Dalam perjalanan bisnis, seringkali kerja sama dengan pihak lain, terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi, mensyaratkan adanya badan usaha yang legal menurut hukum. Misalkan untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender tersebut adalah perusahaan yang berbentuk CV atau PT.

Hal ini bukan tanpa sebab. Bekerja sama dengan perusahaan yang legal dan resmi sesuai hukum memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding bekerja sama dengan usaha yang belum terdaftar secara hukum. Terlebih di dalam kerja sama tersebut ada transaksi yang nilainya besar.

Ciri-ciri CV

CV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
  2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
  4. Sekutu pasif menanamkan modal.
  5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
  7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
  8. Diakui secara legal.
  9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.

Dasar Hukum CV

Karena sifatnya merupakan badan usaha yang diakui legal secara hukum, CV mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum keberadaan CV disebutkan dalam beberapa sumber hukum sebagai berikut

  1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19, 20, dan 21 yang membahas tentang pendirian, permodalan CV, dan pembahasan mengenai sekutu komplementer maupun komanditer.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
  3. KUHD pasal 31 yang membahas tentang pembubaran CV.
  4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran CV.
  5. KUHPer pasal 1651 yang membahas tentang pewarisan sekutu.

Kelebihan CV

Adanya pilihan badan usaha CV yang disediakan hukum dan banyaknya perusahaan yang memilih CV sebagai badan usahanya tentu mengisyaratkan CV memiliki kelebihan. Di bawah ini merupakan kelebihan dari CV, yakni:

1. Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.

2. Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha.

3. Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan.

CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak berbadan usaha.

  1. Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha. Karena memiliki akta perusahaan yang didaftarkan di notaris. CV juga memiliki dasar hukum yang diakui oleh negara.
  2. Meskipun modal dapat dikumpulkan dengan mudah, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan modal awal 50 juta, CV tidak ada batasan minimal modal. Oleh karena itu, CV seringkali menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang masih berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa beroperasi dan berkompetisi.
  3. Lebih mudah berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki, pada umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial yang paling baik.
  4. Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu.
  5. Pengambilan keputusan yang lebih cepat. Tidak seperti PT, keputusan besar harus diambil sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). CV dapat menentukan keputusan besar tanpa melakukan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi demi kebaikan perusahaan.
  6. Perubahan akta yang lebih mudah. Pemilik dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlabih dahulu dengan pengurus.
  7. Sistem pajak yang lebih mudah. CV bukan termasuk bentuk badan usaha yang disertai badan hukum. Di satu sisi, hal ini tampak sebagai kekurangan, namun dari sudut pandang pengenaan pajak, hal ini merupakan keuntungan. Laba yang diterima CV saat akhir tahun hanya dibebani satu kali pajak, yakni pajak perusahaan. Pemilik yang menerima bagian laba CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
  8. Nama perusahaan bisa sesuai keinginan. Nama perusahaan mencerminkan identitas perusahaan baik dari brand, berbisnis apa, asal daerah, pemilik, atau lainnya. Perusahaan yang berbentuk PT tidak bisa memakai sembarang nama karena adanya kemungkinan perusahaan lain telah menggunakannya. Hal ini tidak berlaku untuk CV, nama perusahaan tidak dibatasi.

Walaupun demikian, bukan berarti badan usaha yang berbentuk CV tidak memiliki kekurangan. Badan usaha berbentuk CV juga memiliki kekurangan. Beberapa kekurangan yang dihadapi jika Anda memilih badan usaha Anda berbentuk CV adalah sebagai berikut:

  1. Riskan terjadi konflik dan gesekan di antara anggota sekutu.
  2. Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yakni sekutu aktif atau komplementer yang berperan sebagai pelaku aktivitas perusahaan CV, dibandingkan sekutu lainnya.
  3. Kemajuan atau kemunduran CV bergantung pada sekutu aktif atau komplementer sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. Jika sekutu aktif merupakan orang-orang yang kompeten hal ini tentu menjadi nilai plus. Namun yang dikhawatirkan adalah perusahaan dijalankan oleh orang-orang yang tidak kompeten, tentu hal ini memberikan resiko yang besar terhadap keberlangsungan jalannya perusahaan.
  4. Kerugian ditanggung secara bersama-sama. Hal ini bisa menjadi kelebihan, bisa juga menjadi kekurangan CV. Bagi persekutuan pasif, hal ini tentu menjadi kerugian karena dia harus merelakan modal yang ditanamkan pada CV berkurang akibat kerugian yang ditanggung.
  5. Tidak dapat dinyatakan pailit, sehingga apabila terjadi kerugian dan harta perusahaan tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut walaupun harus menggunakan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam di dalam CV.
  6. Modal susah ditarik kembali.
    Modal yang telah disetorkan kepada CV sangat susah untuk ditarik kembali, sehingga hal ini menjadi salah satu kekurangan CV.
  7. Pengawasan dan kekuasaan CV sangat kompleks.
  8. Tanggung jawab sekutu komanditer (pasif) yang terbatas bisa mengendorkan semangat mereka dalam memajukan perusahaan. Hal ini jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu yang terdapat pada firma.

Contoh – contoh CV

Di bawah ini adalah beberapa contoh CV yang ada di Indonesia berdasarkan kelompok bisnisnya:

Contoh: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya.

2. Fabrikasi mesin

Contoh: CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun.

3. Pertanian

Contoh: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur.

4. IT

Contoh: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant.

5. Perdagangan

Contoh: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Snandung Ibu Pertiwi.

Dan lain-lain.

Cara dan Prosedur Mendirikan CV

Tentu Grameds ingin tahu dong gimana caranya mendirikan perusahan dengan badan usaha CV? Seperti yang kita bahas dalam paragraf-paragraf sebelumnya, pendirian CV relatif lebih mudah dibandingkan mendirikan perseroan terbatas (PT).

Sebelum kita masuk ke topik cara dan prosedur pendirian CV, ada baiknya kita mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan CV. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
  3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI).
  4. Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh pebisnis WNI. Adanya kontribusi WNA tidak diperbolehkan.

Dokumen yang diperlukan dalam mengurus pendirian CV adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen pribadi: kartu keluarga (KK), e-KTP, dan Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  2. Fotocopy sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika Anda bukan pemilik lokasi tersebut, Anda perlu memberikan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung yang sejenis.
  3. Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pemilik toko yang menyewakan tempat.
  4. Fotocopy tanda terima pajak dari kantor pajak.
  5. Foto lokasi perusahaan, baik dari luar dan dalam.

Di bawah ini merupakan cara dan prosedur untuk mendirikan CV:

1. Menentukan dua pendiri CV.

Sebagaimana syarat berdirinya adalah minimal ada dua orang atau lebih, Anda diharuskan menentukan siapa dua orang atau lebih yang menjadi pendiri CV. Tidak hanya berhenti di situ saja, Anda juga perlu segera menentukan siapa yang akan menjadi sekutu komanditer (pasif) dan siapa yang menjadi sekutu komplementer (aktif).

2. Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk pendirian CV.

Pengisian ini biasanya dapat Anda lakukan di kantor notaris. Hal-hal yang perlu diisi adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen-dokumen yang telah disebutkan menjadi persyaratan pendirian CV.
  2. Nama yang akan digunakan di CV.
  3. Mengisi resume Anda untuk melengkapi tujuan dan sasaran Anda.
  4. Nama sekutu yang nantinya akan berkuasa.
  5. Pendaftaran tanggal akta (biasanya diisi oleh notaris).
  6. Dan lain-lain.

3. Membuat akta pendirian dari notaris.

4. Membubuhkan tanda tangan sebagai pendiri CV.

Dengan ini Anda dikukuhkan sebagai pendiri CV yang siap menerima keuntungan perusahaan dengan besaran yang telah disepakati bersama. Tidak hanya itu, dengan menandatangani dokumen tersebut, Anda telah menyatakan akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi pada CV dengan konsekuensi masing-masing sesuai peran masing-masing.

5. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat ini perlu dimiliki untuk menyatakan lokasi perusahaan Anda beroperasi. Surat ini menjadi acuan dala pembuatan dokumen-dokumen lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Izin Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Pihak yang dapat menerbitkan SKDP adalah kelurahan setempat. Kebijakan mengenai SKDP bergantung pada daerah setempat.

6. Mengurus NPWP

Selain NPWP pribadi, Anda diharuskan memiliki NPWP usaha agar dapat mendirikan CV.

7. Mendaftar ke Pengadilan Negeri

Setelah mendapatkan akta notaris, Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri agar CV Anda disetujui di daerah setempat.

8. Mengurus ijin usaha

9. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

10. Pengumuman ikhtisar resmi

Setelah pendaftaran CV disetujui oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutanya Anda membuat ringkasan resmi yang dipublikasikan sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

11. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS)

Grameds, demikianlah pembahasan kita mengenai pengertian CV. Gramedia siap menemani Anda dengan menjadi #SahabatTanpaBatas dengan menyajikan buku-buku andalan kami.

Baca juga artikel lain berikut ini :

Rekomendasi Buku Terkait

  • Buku Peluang Usaha
  • Buku Usaha Peternakan
  • Buku Kewirausahaan
  • Buku Ekonomi

Penulis: Nanda Iriawan Ramadhan

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA