Bagaimana Cara Pembagian warisan Menurut Islam?

3 menit

Al-Qur’an membahas tentang banyak hal, salah satunya adalah pembagian harta warisan menurut islam yang benar. Jika kamu kebingungan untuk membagikan warisan, yuk simak cara menghitung warisan di sini!

Banyak orang merasa kebingungan untuk membagikan warisan kepada keluarga mereka karena pembagiannya yang rumit.

Namun, ternyata pembagian warisan menurut Islam cukup jelas karena setiap orang memiliki bagiannya tersendiri.

Pembagian warisan yang benar akan membuat setiap orang mendapatkan warisan mereka secara adil.

Penasaran cara menghitung warisan menurut Islam seperti apa?

Yuk, simak pembahasannya di bawah ini!

Pengertian Warisan Menurut Islam

Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan dibagi berdasarkan dengan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya.

Namun, warisan juga dapat dibagi berdasarkan dengan wasiat seseorang.

Wasiat hanya diperbolehkan memberi sepertiga dari harta warisan kecuali jika semua ahli waris setuju untuk memberikan seluruh harta warisan.

Sementara itu, ahli waris menurut Islam adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli pewaris.

Kelompok-kelompok ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdiri dari:

  • Menurut hubungan darah: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
  • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Pembagian Ahli Waris dan Besarannya

  • Anak perempuan yang hanya seorang akan mendapatkan setengah bagian, bila 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian, bila bersama dengan anak laki-laki maka anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapatkan 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak maka ayah mendapatkan 1/6.
  • Ibu mendapatkan 1/6 bagian bila ada anak atau 2 saudara atau lebih. Bila tidak ada, maka ibu mendapatkan 1/3 bagian.
  • Ibu mendapatkan 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapatkan ½ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka duda mendapatkan ¼.
  • Janda mendapatkan ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8.
  • Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.
  • Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dirinya memiliki saudara kandung seayah, maka ia mendapatkan ½ bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian. Bila mereka memiliki saudara laki-laki seayah maka bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

Pembagian Kelompok Ahli Waris

1. Dzulfaraidh

Dzulfaraidh adalah ahli waris yang menerima bagian pasti, yaitu ayah, ibu, janda, dan duda.

Artinya, bagian untuk ahli waris ini dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan.

2. Dzulqarabat

Dzulqarabat adalah ahli waris yang mendapatkan bagian tidak tentu.

Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian ahli waris dzulfaraidh telah dikeluarkan.

Kelompok ini berisi anak perempuan dan laki-laki dari pewaris.

3. Dzul-arham

Dzul-arham adalah kerabat jauh atau orang yang menerima warisan jika kelompok dzulfaraidh dan dzulqarabat tidak ada.

Yang tergolong kelompok ini adalah:

  • Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan;
  • Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan;
  • Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek;
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu);
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu;
  • Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;
  • Saudara perempuan bapak dan saudara perempuan kakek;
  • Saudara laki-laki seibu dengan bapak dan saudara laki-laki seibu dengan kakek;
  • Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; dan
  • Anak perempuan paman dan bibi dari pihak ibu.

Cara Menghitung Warisan Menurut Islam

Berikut adalah cara menghitung warisan menurut Islam:

  • Menentukan ahli waris yang ada dan berhak untuk mendapatkan harta warisan;
  • Hitung total harta waris yang ditinggalkan;
  • Menentukan bagian masing-masing ahli waris;
  • Menentukan Asal Masalah atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut;
  • Menentukan Siham nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris.

Cara menghitung total jumlah warisan cukup mudah, berikut rumusnya:

(harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabat)

Jika kamu masih kebingungan, kamu dapat melihat beragam contoh pembagian harta warisan di bawah ini.

Contoh Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal

Sebagai contoh, seseorang meninggalkan warisan pada ayah, ibu, istri, dan 3 anaknya (1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan).

Pembagiannya adalah ayah dan ibu mendapatkan 1/6 karena pewaris memiliki anak, sedangkan istri mendapatkan 1/8.

Sisanya akan diberikan pada anak-anaknya dengan sistem pembagian anak laki-laki mendapatkan 2 kali lebih besar daripada anak perempuan dengan perbandingan 2:1.

Contoh Pembagian Harta Warisan Jika Ayah Meninggal

Seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan warisan pada 3 orang anak laki-laki.

Maka pembagiannya adalah tiap anak mendapatkan 1/3 warisan ayah, atau warisan ayah dibagi menjadi 3 kemudian ketiga bagian tersebut dibagikan.

Contoh Pembagian Harta Warisan Jika Ibu Meninggal

Seorang ibu meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki.

Pembagian harta warisnya berarti suami akan mendapatkan 1/4 bagian, ibu akan mendapatkan 1/6 bagian, sedangkan anak laki-laki akan mendapatkan sisa dari warisan tersebut.

***

Semoga bermanfaat, ya!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Tangerang Selatan?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Paradise Serpong City hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembagian harta warisan kadang menimbulkan konflik di keluarga. Agar tak menjadi masalah di kemudian hari, tak ada salahnya jika menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan perselisihan, terutama bagi yang Muslim.

Melansir buku berjudul "Pembagian Warisan Menurut Islam" yang dikarang Muhammad Ali Ash- Shabuni, setidaknya ada enam macam jumlah pembagian warisan yang ada di Al-Quran. Yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Berikut penjelasannya:

1.Setengah

Setidaknya ada lima orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah setengah dari harta waris. Satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan.

Mereka, disebut juga dengan ashhabul furudh. Meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah.

2. Seperempat

Mereka yang berhak mendapat seperempat dari harta peninggalan ada dua orang. Yakni suami atau istri.

3. Seperdelapan

Dari sederet ashhabul furudh yang berhak menerima warisan, jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.

4.Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga harta terdiri dari empat orang. Mereka semuanya adalah wanita.

Meliputi anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih).

5. Sepertiga

Kelompok ashhabul furudh yang berhak mendapat sepertiga warisan adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu.

6. Seperempat

Islam juga mengatur kelompok orang yang menerima seperempat warisan. Ada tujuh orang.

Mereka adalah, ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.

Halaman 2>>>

Page 2

Meski demikian, ada sejumlah hal yang bisa menyebabkan hak warisan seseorang gugur. Yaitu:

Berstatus budak

Dalam Islam, seseorang yang berstatus budak tidak memiliki hak untuk mewarisi harta, sekalipun ia saudara kandung. Sebab, apa yang dimiliki budak akan secara langsung menjadi milik tuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Terjadi pembunuhan

Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tak berhak mendapat warisan.

Perberdaan agama

Dalam Islam seorang muslim tak dapat mewariskan harta ataupun diwarisi harta oleh non muslim.


Lebih lengkap klik di sini>>


[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA