Untuk mencapai tujuan pembangunan negara Indonesia yang lebih baik, diperlukan tatanan hukum yang dapat menggerakkan, mendorong, dan juga mengendalikan berbagai aktivitas pembangunan ekonomi. Salah satu tatanan hukum yang mendapat sorotan dan sangat diperlukan dalam menggerakan roda pembangunan ekonomi ialah peraturan dalam bidang Usaha Perseorangan yang hingga saat ini masih belum terdapat pengaturannya. Sedangkan Badan Usaha Bukan Badan Hukum peraturan nya masih didasarkan pada KUH Perdata dan KUHD yang selama ini mengatur Persekutuan Perdata. Show
Dengan latar belakang tersebut maka terbentuklah Persekutuan Perdata yang lahir dari suatu Perkumpulan. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai persekutuan perdata yang harus anda ketahui. Apa Itu Persekutuan PerdataPersekutuan perdata atau yang biasa disebut dengan Maatschap merupakan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama, dengan bertujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang, ataupun, keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka. Jenis Persekutuan Perdata
Tujuan Persekutuan PerdataPada dasarnya persekutuan perdata mempunyai tujuan yang jelas, yaitu :
Contoh profesi yang sering membuat persekutuan dan telah diketahui masyarakat luas adalah para akuntan dan pengacara atau yang biasa kita kenal dengan associate, rekanan, ataupun partner. Ciri dan Karakteristik Persekutuan PerdataKarektistik dan Ciri ciri dari persekutuan perdata (Maatschap,Partnership) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUHP, yaitu :
Asas Persekutuan PerdataDalam pasal 1628 sampai dengan 1631 KUH Perdata, terdapat asas yang mengatur persekutuan perdata yang intinya adalah sebagai berikut :
Pendirian Persekutuan PerdataSesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah telah mewajibkan pendirian persekutuan perdata harus dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris. Berikut adalah tahapan mengenai pendirian persekutuan perdata :
Tahapan pendaftaran meliputi beberapa hal seperti melakukan pendaftaran akta, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan juga pendaftaran perubahan.
Dalam tahapan pengajuan penggunaan nama, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah nama yang akan diajukan harus belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain. Jika sudah pernah diajukan oleh persekutuan perdata yang lain maka nama tersebut tidak boleh diajukan kembali.
Dalam tahap ini dijelaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun sejak disahkan, persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran di PN wajib melakukan suatu pencatatan pendaftaran. Berakhirnya Persekutuan PerdataDalam Pasal 1646 KUHP telah diatur ketentuan dan peraturan yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata, antara lain adalah :
Jasa Pendirian Persekutuan PerdataBila anda kesulitan dalam mengurus pendirian persekutuan perdata untuk himpunan anda. Maka anda bisa menggunakan jasa profesional milik IZIN.CO.ID. Semua perizinan anda akan diurus oleh team kami dengan prosedur yang tepat dan juga akurat.
Pengertian CV – Apakah badan usaha berbentuk CV sangat berpengaruh untuk ekonomi? Berbagai macam perusahaan yang ada di negeri ini membantu perputaran ekonomi negara. Tanpa adanya perusahaan-perusahaan tersebut, banyak sektor dalam tata negara yang terganggu. Sebagian besar perusahaan berbentuk badan usaha yang dinaungi oleh payung hukum. Salah satunya adalah badan usaha berbentuk CV. Mengapa ada berbagai macam badan usaha? Apakah tidak cukup satu jenis badan usaha saja? Grameds, kali ini kesempatan kita untuk membahas CV. Pengertian CV (commanditaire vennootschap)CV yang kita bahas kali ini bukan curriculum vitae, namun commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Jerman, dinamakan kommanditgesellschaft (KG).CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda. Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:
Jenis-jenis CV (Persekutuan Komanditer)CV terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:1. CV BersahamCV jenis ini memiliki karakter yang khas karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih. Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku. 2. CV MurniCV jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Di dalam CV ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer. 3. CV CampuranCV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal. Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer. CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum.Dalam perjalanan bisnis, seringkali kerja sama dengan pihak lain, terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi, mensyaratkan adanya badan usaha yang legal menurut hukum. Misalkan untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender tersebut adalah perusahaan yang berbentuk CV atau PT. Hal ini bukan tanpa sebab. Bekerja sama dengan perusahaan yang legal dan resmi sesuai hukum memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding bekerja sama dengan usaha yang belum terdaftar secara hukum. Terlebih di dalam kerja sama tersebut ada transaksi yang nilainya besar. Ciri-ciri CVCV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV adalah sebagai berikut:
Dasar Hukum CVKarena sifatnya merupakan badan usaha yang diakui legal secara hukum, CV mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum keberadaan CV disebutkan dalam beberapa sumber hukum sebagai berikut
Kelebihan CVAdanya pilihan badan usaha CV yang disediakan hukum dan banyaknya perusahaan yang memilih CV sebagai badan usahanya tentu mengisyaratkan CV memiliki kelebihan. Di bawah ini merupakan kelebihan dari CV, yakni:1. Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan. 2. Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha. 3. Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan. CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak berbadan usaha.
Contoh – contoh CVDi bawah ini adalah beberapa contoh CV yang ada di Indonesia berdasarkan kelompok bisnisnya:Contoh: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya. 2. Fabrikasi mesinContoh: CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun. 3. PertanianContoh: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur. 4. ITContoh: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant. 5. PerdaganganContoh: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Snandung Ibu Pertiwi. Dan lain-lain. Cara dan Prosedur Mendirikan CVTentu Grameds ingin tahu dong gimana caranya mendirikan perusahan dengan badan usaha CV? Seperti yang kita bahas dalam paragraf-paragraf sebelumnya, pendirian CV relatif lebih mudah dibandingkan mendirikan perseroan terbatas (PT).Sebelum kita masuk ke topik cara dan prosedur pendirian CV, ada baiknya kita mengetahui apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan CV. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
Dokumen yang diperlukan dalam mengurus pendirian CV adalah sebagai berikut:
Di bawah ini merupakan cara dan prosedur untuk mendirikan CV: 1. Menentukan dua pendiri CV.Sebagaimana syarat berdirinya adalah minimal ada dua orang atau lebih, Anda diharuskan menentukan siapa dua orang atau lebih yang menjadi pendiri CV. Tidak hanya berhenti di situ saja, Anda juga perlu segera menentukan siapa yang akan menjadi sekutu komanditer (pasif) dan siapa yang menjadi sekutu komplementer (aktif). 2. Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk pendirian CV.Pengisian ini biasanya dapat Anda lakukan di kantor notaris. Hal-hal yang perlu diisi adalah sebagai berikut:
3. Membuat akta pendirian dari notaris.4. Membubuhkan tanda tangan sebagai pendiri CV.Dengan ini Anda dikukuhkan sebagai pendiri CV yang siap menerima keuntungan perusahaan dengan besaran yang telah disepakati bersama. Tidak hanya itu, dengan menandatangani dokumen tersebut, Anda telah menyatakan akan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi pada CV dengan konsekuensi masing-masing sesuai peran masing-masing. 5. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)Surat ini perlu dimiliki untuk menyatakan lokasi perusahaan Anda beroperasi. Surat ini menjadi acuan dala pembuatan dokumen-dokumen lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Izin Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pihak yang dapat menerbitkan SKDP adalah kelurahan setempat. Kebijakan mengenai SKDP bergantung pada daerah setempat. 6. Mengurus NPWPSelain NPWP pribadi, Anda diharuskan memiliki NPWP usaha agar dapat mendirikan CV. 7. Mendaftar ke Pengadilan NegeriSetelah mendapatkan akta notaris, Anda akan diarahkan untuk mendaftarkan akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri agar CV Anda disetujui di daerah setempat. 8. Mengurus ijin usaha9. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)10. Pengumuman ikhtisar resmiSetelah pendaftaran CV disetujui oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutanya Anda membuat ringkasan resmi yang dipublikasikan sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia. 11. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS)Grameds, demikianlah pembahasan kita mengenai pengertian CV. Gramedia siap menemani Anda dengan menjadi #SahabatTanpaBatas dengan menyajikan buku-buku andalan kami. Baca juga artikel lain berikut ini : Rekomendasi Buku Terkait
Penulis: Nanda Iriawan Ramadhan
|