Show
3 menit Al-Qur’an membahas tentang banyak hal, salah satunya adalah pembagian harta warisan menurut islam yang benar. Jika kamu kebingungan untuk membagikan warisan, yuk simak cara menghitung warisan di sini! Banyak orang merasa kebingungan untuk membagikan warisan kepada keluarga mereka karena pembagiannya yang rumit. Namun, ternyata pembagian warisan menurut Islam cukup jelas karena setiap orang memiliki bagiannya tersendiri. Pembagian warisan yang benar akan membuat setiap orang mendapatkan warisan mereka secara adil. Penasaran cara menghitung warisan menurut Islam seperti apa? Yuk, simak pembahasannya di bawah ini! Pengertian Warisan Menurut IslamMenurut hukum Islam, pembagian harta warisan dibagi berdasarkan dengan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun, warisan juga dapat dibagi berdasarkan dengan wasiat seseorang. Wasiat hanya diperbolehkan memberi sepertiga dari harta warisan kecuali jika semua ahli waris setuju untuk memberikan seluruh harta warisan. Sementara itu, ahli waris menurut Islam adalah orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli pewaris. Kelompok-kelompok ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdiri dari:
Pembagian Ahli Waris dan Besarannya
Pembagian Kelompok Ahli Waris1. Dzulfaraidh Dzulfaraidh adalah ahli waris yang menerima bagian pasti, yaitu ayah, ibu, janda, dan duda. Artinya, bagian untuk ahli waris ini dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. 2. Dzulqarabat Dzulqarabat adalah ahli waris yang mendapatkan bagian tidak tentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian ahli waris dzulfaraidh telah dikeluarkan. Kelompok ini berisi anak perempuan dan laki-laki dari pewaris. 3. Dzul-arham Dzul-arham adalah kerabat jauh atau orang yang menerima warisan jika kelompok dzulfaraidh dan dzulqarabat tidak ada. Yang tergolong kelompok ini adalah:
Cara Menghitung Warisan Menurut IslamBerikut adalah cara menghitung warisan menurut Islam:
Cara menghitung total jumlah warisan cukup mudah, berikut rumusnya: (harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabat) Jika kamu masih kebingungan, kamu dapat melihat beragam contoh pembagian harta warisan di bawah ini. Contoh Pembagian Harta Warisan Jika Suami MeninggalSebagai contoh, seseorang meninggalkan warisan pada ayah, ibu, istri, dan 3 anaknya (1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan). Pembagiannya adalah ayah dan ibu mendapatkan 1/6 karena pewaris memiliki anak, sedangkan istri mendapatkan 1/8. Sisanya akan diberikan pada anak-anaknya dengan sistem pembagian anak laki-laki mendapatkan 2 kali lebih besar daripada anak perempuan dengan perbandingan 2:1. Contoh Pembagian Harta Warisan Jika Ayah MeninggalSeorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan warisan pada 3 orang anak laki-laki. Maka pembagiannya adalah tiap anak mendapatkan 1/3 warisan ayah, atau warisan ayah dibagi menjadi 3 kemudian ketiga bagian tersebut dibagikan. Contoh Pembagian Harta Warisan Jika Ibu MeninggalSeorang ibu meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki. Pembagian harta warisnya berarti suami akan mendapatkan 1/4 bagian, ibu akan mendapatkan 1/6 bagian, sedangkan anak laki-laki akan mendapatkan sisa dari warisan tersebut. *** Semoga bermanfaat, ya! Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia. Sedang mencari hunian impian di Tangerang Selatan? Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Paradise Serpong City hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembagian harta warisan kadang menimbulkan konflik di keluarga. Agar tak menjadi masalah di kemudian hari, tak ada salahnya jika menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan perselisihan, terutama bagi yang Muslim. Melansir buku berjudul "Pembagian Warisan Menurut Islam" yang dikarang Muhammad Ali Ash- Shabuni, setidaknya ada enam macam jumlah pembagian warisan yang ada di Al-Quran. Yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.
Berikut penjelasannya: 1.Setengah Setidaknya ada lima orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah setengah dari harta waris. Satu dari kelompok laki-laki dan empat perempuan. Mereka, disebut juga dengan ashhabul furudh. Meliputi suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan se-ayah. 2. Seperempat Mereka yang berhak mendapat seperempat dari harta peninggalan ada dua orang. Yakni suami atau istri. 3. Seperdelapan Dari sederet ashhabul furudh yang berhak menerima warisan, jumlah seperdelapan diberikan hanya ke satu pihak, yakni istri. Ia akan menerima seperdelapan harta suami, bila sang suami memiliki anak atau cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain. 4.Dua per Tiga Ahli waris yang berhak mendapat dua per tiga harta terdiri dari empat orang. Mereka semuanya adalah wanita. Meliputi anak kandung (dua atau lebih), cucu perempuan keturunan anak laki-laki (dua atau lebih). Lalu saudara kandung perempuan (dua atau lebih) dan saudara perempuan se-ayah (dua atau lebih). 5. Sepertiga Kelompok ashhabul furudh yang berhak mendapat sepertiga warisan adalah ibu dan dua saudara, baik laki-laki ataupun perempuan yang satu ibu. 6. Seperempat Islam juga mengatur kelompok orang yang menerima seperempat warisan. Ada tujuh orang. Mereka adalah, ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu. Halaman 2>>> Page 2
Meski demikian, ada sejumlah hal yang bisa menyebabkan hak warisan seseorang gugur. Yaitu: Berstatus budak Dalam Islam, seseorang yang berstatus budak tidak memiliki hak untuk mewarisi harta, sekalipun ia saudara kandung. Sebab, apa yang dimiliki budak akan secara langsung menjadi milik tuannya.
Terjadi pembunuhan Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tak berhak mendapat warisan. Perberdaan agama Dalam Islam seorang muslim tak dapat mewariskan harta ataupun diwarisi harta oleh non muslim.
[Gambas:Video CNBC] (sef/sef) |