Bagaimana hukum shalat Jumat bagi orang yang sedang sakit?

Mukisi.com-Shalat Jumat adalah shalat wajib bagi pria muslim yang tidak memiliki udzur. Barang siapa yang meninggalkannya, ia terjermus dalam dosa besar sebagaimana hadits-hadits yang ada. Lalu bagaimana jika sedang dalam keadaan sakit? Bagaimana pula dengan dokternya? Bolehkah mereka meninggalkan shalat Jumat?

Rasulullah bersabda, “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit” (H.R. Abu Dawud).

Seperti yang dilansir dalam laman nu.or.id,  penulis ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud telah menjelaskan maksud orang sakit yang tidak wajib shalat Jumat dalam hadits tersebut. Dalam penjelasannya, orang sakit yang tidak berkewajiban shalat Jumat itu adalah ketika ia hadir untuk shalat malah menimbulkan masyaqqah (kondisi amat sulit atau memberatkan) bagi dirinya. Ini artinya tidak semua orang sakit tidak wajib shalat Jumat. Tetapi hanya orang-orang yang memang masuk kategori sakit berat. Sebab kalau ikut shalat Jumat malah menambah penderitaannya.

Meskipun kewajiban shalat Jumat menjadi gugur karena adanya masyaqqah, kewajiban shalat Dhuhur tetap berlaku karena itu merupakan kewajibannya sebagai hamba Allah sepanjang hidup. Shalat dhuhur dilaksanakan sebagaimana biasanya. Dalam praktiknya, bila ada kendala lantaran sakit gerakan dan bacaan disesuaikan menurut kemampuan orang yang melakukannya.

Hal ini sebagaimana keterangan dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat (bersama imam Jumat) maka dia mendapatkan Jumatan. Dan siapa yang tidak mendapatkan rakaat imam maka dia harus shalat zuhur.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477).

Dokter Boleh Tidak Shalat Jumat Ketika Menangani Pasien Darurat

Ada beberapa sebab yang membolehkan seseorang meninggalkan Jumatan. Dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzair, as-Suyuthi – ulama Syafiiyah – menyebutkan beberapa udzur yang membolehkan seseorang tidak shalat jamaah dan tidak jumaatan. Diantara udzur yang beliau sebutkan adalah menangani orang sakit (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 439).

Namun hal ini berlaku, jika tidak ada orang lain yang bisa menggantikan. Sebagaimana yang dikatakan ustadz Ammi Nur Baits, ustadz yang merupakan alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh, bahwa jika ada orang lain yang bisa menggantikan, misalnya ada perawat wanita atau dokter wanita yang tidak wajib Jumatan, maka wajib digantikan mereka (dokter) yang tidak wajib Jumatan. Hal ini sebagaimana yang ia tuliskan dalam konsultasisyariah.com.

Kemudian Ustadz yang juga menjadi dewan Pembina Media Dakwah Yufid TV tersebut menyertakan fatwa Lajnah Daimah yang mengatakan bolehnya dokter tidak shalat Jumat dan diganti dengan shalat dhuhur biasa ketika sedang menangani pasien.

“Dokter tersebut sedang melakukan tugas besar yang manfaatnya besar bagi kaum muslimin. Yang jika dia tinggal untuk Jumatan, bisa mengancam bahaya besar. Karena itu, tidak masalah baginya untuk meninggalkan Jumatan. Namun dia wajib shalat dzuhur di waktunya. Dan selama memungkinkan untuk mengerjakan dzuhur secara berjamaah, wajib untuk dia lakukan. Berdasarkan firman Allah (yang artinya), “Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” Jika ada beberapa karyawan yang mendapat tugas bersamanya, maka mereka semua wajib shalat dzuhur berjamaah.” (Fatwa Lajnah Daimah, 8/190). (Din)

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Hari Jumat disebut dengan sayyidul ayyam (tuannya hari-hari). Hari Jumat juga disebut dengan hari rayanya umat Muslim setiap minggunya dengan diselenggarakannya salat Jumat yang wajib dilakukan bagi laki-laki muslim. Rasul SAW bahkan memberikan peringatan bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat, bahkan disebut sebagai kafir.

Lalu, adakah kekhususan bagi orang tertentu, sehingga diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat? Jawabnya, ada.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ  أَوْ امْرَأَةٌ  أَوْ صَبِيٌّ  أَوْ مَرِيضٌ

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

Namun, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam kitab karangannya yang berjudul Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan tujuh golongan orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat, salah empatnya sudah dijelaskan dalam hadis di atas, yakni anak kecil, perempuan, hamba sahaya dan orang sakit.

Penulis Syarh al-Yaqut al-Nafis ini menambahkan tiga hal lagi:

Pertama, non-muslim. Jelas sekali, bahwa non-muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, orang yang tidak berakal, seperti orang gila, mabuk dan orang yang tidak sadarkan diri. Sehingga ia tidak diwajibkan mengerjakan shalat Jumat.

Ketiga, musafir. Oleh karena itu, tidak diwajibkan bagi musafir untuk melakukan shalat Jumat, walaupun perjalanannya tidak melebihi jarak diperbolehkan mengqashar shalat.

Namun tidak semua musafir diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat, hanya musafir tertentu saja yang diperbolehkan, yakni dengan syarat, perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar dan juga perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk sesuatu yang dilarang, seperti merampok, berzina, dan lain sebagainya.

Meninggalkan shalat Jumat dalam hal ini adalah boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dhuhur.

Apa Hukum shalat Jumat bagi orang yang sakit?

"Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim).

Apakah boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur karena sakit?

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur adalah mubah atau boleh. Alasannya bisa karena ancaman wabah yang mematikan atau sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.