Untung Rugi Sistem “Outsourcing” May Day, telah lewat beberapa hari yang lalu. Akankah berbagai upaya buruh membawa aspirasinya membuat perubahan kebijakan ketenagakerjaan menjadi lebih baik? Apakah memang untuk suatu perubahan diperlukan dahulu suatu penunjukkan kekuatan massa sebagai bukti bahwa banyak orang yang mendukung sehingga layak dipertimbangkan? Apakah pemerintah sendiri tidak mempunyai mekanisme “kesadaran internal” untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh rakyatnya sendiri dan membuat solusinya? Ataukah berbagai upaya untuk menggugah pemerintahpun akhirnya hanya akan menjadi sekedar selingan dan tontonan yang tidak berdampak apa-apa? Mungkin aspirasi buruh adalah aspirasi kepentingan dari satu sisi, sementara pemerintah perlu juga mempertimbangkan aspirasi dari pihak lain, pengusaha, atau mungkin investor asing. Dari perbedaan kepentingan ini, dimanakah posisi pemerintah? Apakah pemerintah lebih memihak kepada pengusaha atau lebih memihak buruh? Ataukah pemerintah bersikap netral sehingga menguntungkan dan merugikan juga bagi kedua belah pihak? Pengusaha adalah pihak yang kuat sebagai pemilik modal (pemilik lapangan kerja bagi buruh) sementara buruh adalah pihak yang lemah (membutuhkan lapangan kerja yang dimiliki pengusaha). Perbedaan kekuatan tersebut jelas berpotensi terjadinya “eksploitasi” yang dilakukan pihak pengusaha terhadap buruh. Keadilan dalam mekanisme pasar memerlukan kontrol berupa keseimbangan kekuatan. Dan untuk keseimbangan itulah pemerintah ada. Jika pemerintah kemudian juga memihak pengusaha (pihak yang kuat), lalu kemana lagi buruh (pihak yang lemah) akan memperoleh keadilan? Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada buruh, kepada pihak yang lebih lemah untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan. Dan mungkin karena masih kurangnya peran pemerintah itulah maka buruh masih harus berjuang sendiri. Banyak perusahaan sekarang yang merekrut tenaga kerja mereka melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau yang lebih dikenal dengan outsourcing. Pelajari lebih lanjut mengenai sistem kerja outsourcing. Belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing menjadi terdengar akrab di telinga kita. Sayangnya meskipun begitu, masih banyak diantara calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri. Apa itu outsourcing? Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan. Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu. Berikut ini adalah kelebihan dari model outsourcing, yaitu:
Sementara itu terdapat kelemahan dari model ini yaitu :
Kunci utama dalam kesuksesan outsourcing adalah pemilihan vendor yang tepat (choose the right vendor) karena outsourcing merupakan kerjasama jangka panjang sehingga penunjukkan vendor yang tepat sebagai mitra perusahaan menjadi sangat krusial baik dari pertimbangan aspek teknologi, bisnis, maupun tujuan finansial. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan dituntut untuk dapat memahami dasar pertimbangan dalam pemilihan vendor. Faktor-faktor yang harus diperhatikan antar lain :
Sistem Kerja Outsourcing Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya. Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa. Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini: Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. Alasan adanya Outsoucing Menurut Hurley dan Schaumann (1997), salah satu alasan perusahaan menggunakan outsourcing adalah biaya. Biaya yang yang dikeluarkan perusahaan untuk menyediakan infrastruktur dan tenaga ahli di dalam perusahaan tidaklah murah dan tidaklah mudah mendapatkan tenaga ahli. Kesulitan-kesulitan tersebut dianggap membebani perusahaan jika harus melakukan semuanya sendiri, oleh karena itulah perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan outsourcing karena diharapkan biaya yang dikeluarkan tidak sebesar jika perusahaan menyediakan semuanya sendiri. Selain alasan biaya, terdapat alasan lainnya yaitu :
Sumber: http://wewew.blogstudent.mb.ipb.ac.id/2010/12/03/kelebihan-dan-kelemahan-outsorcing-insorcing-dan-cosourcing/ Jogiyanto. 2001. Analisis Dan Desain Sistem Informasi. Andi Offset, Yogyakarta. O’Brien, J. A. and G. M. Marakas. 2010. Introduction to Information Systems, fifteenth edition. The McGraw-Hill Companies, Inc. Zilmahram, T. 2009. Outsourcing dan Insourcing.http://habahate.blogspot.com/2009/06/ outsourcing-dan-insourcing.html. Paper Outsourcing http://www.mitra-kerja.com/seputar-outsourcing-14/6-kekurangan-outsourcing-dampak-buruk-bagi-perusahaan-241/ http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7 |