Bagaimana bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama?

Ilustrasi Makna Pembukaan UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara yang ditulis oleh Aa Nurdiaman (2007: 37), Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang terdiri dari empat alinea yang mengandung makna universal dan lestari. Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berada di dunia, sedangkan lestari berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mampu menampung dinamika perkembangan zaman.

Pembukaan UUD 1945 bersifat fundamental, mempunyai kedudukan yang tetap, dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Mengubah Pembukaan UUD 1945 dapat membubarkan negara Republik Indonesia, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan tekad bangsa Indonesia, sumber dari cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan, dan mengandung nilai-nilai universal dan lestari seperti yang telah dijelaskan di atas.

Bunyi dan Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Pada artikel kali ini, akan dibahas bunyi dan makna alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945.

Alinea 1: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

Dikutip dari buku Super Complete SMP/MTs 7, 8, dan 9 yang ditulis oleh Elis Khoerunnisa, dkk (2020: 753), makna alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 menunjukkan dalil obyektif dan subyektif, yaitu:

  1. Dalil obyektif, berarti penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapatkan hak kemekerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.

  2. Dalil subyektif, yaitu pernyataan subyektif partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.

Selain itu, alinea pertama juga mengandung nilai-nilai berikut:

  1. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan.

  2. Pendirian bangsa Indonesia yang jelas menjadi landasan pokok politik luar negeri yang mengakui hak-hak asasi manusia untuk merdeka, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Semoga informasi tentang Sekian bunyi dan makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama ini bermanfaat! (CHL)

Bagaimana bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama?

Bagaimana bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama?

Penulis: Balqis Fallahnda
tirto.id - 2 Feb 2021 12:56 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Bagaimana bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama?
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 setingkat lebih tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh. Berikut penjelasannya disertai dengan isi, makna, dan bunyi alenia.

tirto.id - Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) terdiri dari empat bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Advertising

Advertising

Meski keempat bagian UUD 1945 merupakan satu kesatuan, kedudukan bagian Pembukaan setingkat lebih tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh karena beberapa alasan, yaitu:

    • Mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI;
    • Memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila;
    • Menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara.

Lebih lanjut, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:

    • Sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia
    • Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional
    • Nilai-nilai universal dan lestari dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia.

Dilihat dari sudut teori ketatanegaraan, pembukaan, preambule, atau mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi selalu berisikan pernyataan yang singkat tapi sungguh padat.

Di dalamnya tertuang visi, misi, dan nilai-nilai dasar sebuah institusi atau organisasi sebagai wadah kebersamaan yang hendak dibangun dan dijalankan bersama.

Infografik SC Pembukaan UUD 1945. tirto.id/Fuad

Bunyi Alinea dan Makna Pembukaan UUD 1945

Alinea 1

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Makna

    1. Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi.
    2. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.

Alinea 2

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Makna

    1. Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.
    2. Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea 3

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Makna

    1. Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakekatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.
    2. Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan.
Alinea 4

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna

    1. Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
    2. Negara Konstitusional, yaitu negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.
    3. Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.
    4. Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; yang lazim disebut dengan PANCASILA.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Balqis Fallahnda
(tirto.id - bqs/ulf)

Penulis: Balqis Fallahnda Editor: Maria Ulfa Kontributor: Balqis Fallahnda

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.