Show Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara yang ditulis oleh Aa Nurdiaman (2007: 37), Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang terdiri dari empat alinea yang mengandung makna universal dan lestari. Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berada di dunia, sedangkan lestari berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mampu menampung dinamika perkembangan zaman. Pembukaan UUD 1945 bersifat fundamental, mempunyai kedudukan yang tetap, dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Mengubah Pembukaan UUD 1945 dapat membubarkan negara Republik Indonesia, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan tekad bangsa Indonesia, sumber dari cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan, dan mengandung nilai-nilai universal dan lestari seperti yang telah dijelaskan di atas. Bunyi dan Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Pada artikel kali ini, akan dibahas bunyi dan makna alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945. Alinea 1: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Dikutip dari buku Super Complete SMP/MTs 7, 8, dan 9 yang ditulis oleh Elis Khoerunnisa, dkk (2020: 753), makna alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 menunjukkan dalil obyektif dan subyektif, yaitu:
Selain itu, alinea pertama juga mengandung nilai-nilai berikut:
Semoga informasi tentang Sekian bunyi dan makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama ini bermanfaat! (CHL)
Penulis: Balqis Fallahnda View non-AMP version at tirto.id tirto.id - Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) terdiri dari empat bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia atau pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai tujuan dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Meski keempat bagian UUD 1945 merupakan satu kesatuan, kedudukan bagian Pembukaan setingkat lebih tinggi dari Pasal-Pasal Batang Tubuh karena beberapa alasan, yaitu:
Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Lebih lanjut, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 menurut Aim Abdulkarim dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2005) adalah sebagai berikut:
Dilihat dari sudut teori ketatanegaraan, pembukaan, preambule, atau mukadimah dalam setiap dokumen konstitusi selalu berisikan pernyataan yang singkat tapi sungguh padat. Di dalamnya tertuang visi, misi, dan nilai-nilai dasar sebuah institusi atau organisasi sebagai wadah kebersamaan yang hendak dibangun dan dijalankan bersama.
Infografik SC Pembukaan UUD 1945. tirto.id/Fuad Bunyi Alinea dan Makna Pembukaan UUD 1945Alinea 1 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Makna
Alinea 2 Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Makna
Alinea 3 Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Makna
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Makna
Baca juga: Baca juga artikel terkait PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Balqis Fallahnda Penulis: Balqis Fallahnda Editor: Maria Ulfa Kontributor: Balqis Fallahnda |