Show
Badan usaha adalah kesatuan hukum dengan prinsip ekonomi yang mengolah ekuitas berikut sumber daya lainnya dengan tujuan mencari imbal hasil. Terdapat beberapa hal yang Anda perlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, salah satunya jenis produk barang atau jasa yang akan diperjualbelikan dan metode pemasaran produk. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa pelajari beberapa macam badan usaha dibawah ini. Macam-Macam Badan Usaha1. Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya
2. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
3. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
Bentuk Badan Usaha di Indonesia1. KoperasiBadan usaha dengan bentuk koperasi menjunjung tinggi asas-asas kekeluargaan. Sederhananya, organisasi ekonomi ini dijalankan untuk kepentingan masing-masing anggotanya. Koperasi sendiri bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum. Modal utamanya diperoleh dari akumulasi dana yang diserahkan anggotanya dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi. Adapun beberapa ciri umum yang dimiliki koperasi adalah:
2. Badan Usaha Milik Negaraa. Perusahaan JawatanTujuan utama pendirian Perusahaan Jawatan adalah membuat masyarakat sejahtera melalui pelayanannya. Pengabdian tersebut dilakukan tanpa menghiraukan poin esensi, ekonomis, efektifitas, dan pelayanan yang baik. b. Perusahaan PerseroanPerusahaan dalam bentuk Persero memiliki target untuk mengejar imbal hasil dengan memiliki saham atau sebagian atau seluruhnya (minimum 51%) dengan kepemilikan atas nama Indonesia. Beberapa ciri-ciri dari Persero adalah dipimpin oleh seorang direksi, tidak memiliki fasilitas negara, pemerintah berperan sebagai stakeholders, hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata, dan lain sebagainya. 3. Badan Usaha Milik Swastaa. Commanditaire VennootschapUmumnya, Commanditaire Vennootschap berbentuk kemitraan dengan 2 orang atau lebih sebagai anggotanya. Dimana salah satu anggota akan dibebani dengan tanggung jawab tidak terbatas, sementara beberapa lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Commanditaire Vennootschap terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. b. Perusahaan PerseoranganKarena dimiliki oleh 1 orang saja, Perusahaan Perseorangan biasanya mensyaratkan modal yang relatif kecil. Begitu pula dengan jenis dan jumlah produk yang diproduksi secara terbatas. Singkatnya, badan usaha ini akan dimiliki, dikelola, serta dipimpin oleh individu. Kesimpulannya, badan usaha adalah kesatuan organisasi yang dibentuk dengan tujuan mencapai target imbal hasil. Mendirikan badan usaha sangat penting untuk mengembangkan usaha Anda lebih jauh lagi. Selain itu, Anda harus memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usaha. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Referensi : Ahmad. Badan Usaha: Pengertian, Macam dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Gramedia.com: https://bit.ly/3knqTOQ
Badan usaha adalah kesatuan hukum dan usaha ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Masih banyak orang menafsirkan bahwa badan usaha pengertiannya sama dengan perusahaan, padahal kedua hal ini adalah hal yang jauh berbeda. Perlu Anda tahu bahwa badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha itu mengelola produksi dalam kegiatan usaha. Ada banyak bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Seperti koperasi, BUMN dan juga BUMS. Berikut akan dijelaskan mengenai bentuk bentuk badan usaha. Bentuk-Bentuk Badan Usaha1. KoperasiKoperasi merupakan bentuk usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya yang ikut membangun ekonomi bersama. Macam-macam koperasi yang ada di Indonesia adalah koperasi simpan pinjam, koperas unit desa, kopersai serba usaha, koperasi sekolah dll. 2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk usaha yang sebagian modalnya dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Macam-macam BUMN yang ada di Indonesia antara lain: Perusahaan Jawatan (Perjan)Perusahaan jawatan atau Perjan adalah bentuk usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah untuk kesejahteraan masyarakat umum. Perusahaan ini umumnya tidak mencari keuntungan sehingga sekarang perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi. Perusahaan Umum (Perum)Perusahaan umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal Dari Persian APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Contoh perusahaan umum negara adalah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri. PerseroanPersero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya. Hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero atau PT. Contoh perseroan terbatas (Persero) negara Indonesia adalah Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri. Perusahaan Daerah (PD)Perusahaan Daerah atau PD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis usaha lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Contoh perusahaan daerah adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah). 3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Ada banyak macam BUMS yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah macam-macam BUMS: Perusahaan PerseoranganPerusahaan perseorangan yaitu usaha yang dimana modal usaha dan menajemennya ditangangi sendiri. Kepemilikan tunggal menempatkan semua kewajiban untuk keuangan dan operasi pada pemilik usaha. Properti pribadi pemilik terikat dengan bisnis, sehingga ia mengambil risiko terhadap aset pribadinya jika bisnis mengalami kesulitan keuangan. Keuntungan dan kerugian bisnis dilaporkan melalui pemilik dan dikenakan pajak sesuai tarif masing-masing. Badan usaha kepemilikan tunggal adalah bentuk paling sederhana untuk didirikan, tetapi pemilik biasanya harus menjual bisnis untuk mengambil investasinya. Firma (Fa)Firma adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok individu untuk terlibat dalam dan mengoperasikan bisnis bisa berbentuk perusahaan komersial atau industri. Jenis badan usaha ini yaitu didirikan 2 orang atau lebih. Tiap-tiap anggota memiliki tanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri firma. Kemudian keuntungan yang didapat di bagikan dengan anggota dan sesuai dengan perjanjian di awal. Persekutuan Komanditer (CV)Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (disingkat CV) adalah suatu persekutuan rule didirikan oleh dua orang atau lebih atas asas kepercayaan. Ketika dua atau lebih mitra bersatu untuk menjalankan bisnis di mana satu atau lebih mitra hanya bertanggung jawab hingga memenuhi jumlah investasi yang telah.mereka. Mitra terbatas tidak menerima dividen tetapi menikmati akses langsung pendapatan dan pengeluaran dari CV. Keuntungan utama dari struktur ini adalah bahwa pemilik biasanya tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan. Perseroan Terbatas (PT)Perseroan terbatas atau disingkat PT adalah badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Sehingga PT memperoleh nomor identifikasi pajak, membuka rekening bank dan melakukan bisnis, semuanya dengan namanya sendiri. Setiap orang yang memegang saham memiliki hak atas perusahaan serta keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. YayasanYayasan adalah salah satu badan usaha yang tidak mencari keuntungan. Bentuk usaha ini hanya untuk kegiatan sosial yang memiliki badan hukum. Yayasan tidak memiliki anggota dan dimiliki oleh siapa pun. Namun tujuan dari yayasan di realisasikan oleh pengurus yayasan KesimpulanDalam membentuk sebuh bisnis, penting bagi Anda merancang landasan hukum untuk usaha yang akan Anda bangun dan menetukan bentuk usahanya. Hal ini sangat penting mengingat landasan hukum dalam suatu bisnis adalah komponen terpenting. Anda harus pintar memilih bentuk usaha apa yang akan Anda pakai untuk bisnis Anda dengan mempertimbangkan baik dan buruknya. Untuk pembukuan dalam bisnis, Anda bisa menggunakan software akuntansi untuk mempercepat proses pembukuan. Pilihlah softeware akuntansi yang bisa digunakan untuk semua jenis bisnis seperti Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud dengan fitur terbaik dan cocok digunakan untuk semua jenis bisnis. Tidak seperti software lain yang membedakan harga untuk fitur yang berbeda, Accurate Online menggunakan sistem 1 harga untuk semu fitur. Tidak ada perbedaan untuk setiap ukuran bisnis. Bagi Anda yang mau mencoba menggunkan Accurate Online, Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui Link ini. Ingin mengetahui tips lainnya seputar akuntansi dan bisnis? Silahkan baca artikel pilihan kami dibawah ini: |