Badan usaha apa yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif adalah?

Badan usaha apa yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif adalah?

Secara Umum CV atau Comanditaire Venootschap merupakan suatu badan usaha alternative dengan modal terbatas yang berdiri karena adanya kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang-orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan (sekutu aktif) dan orang-orang yang memberikan pinjaman dengan tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan (sekutu pasif).

Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV) :

  • Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
  • Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
  • Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

BACA JUGA : Pajak UMKM kini lebih ringan

Kelebihan dan Kekurangan CV

Kelebihan CV / Persekutuan Komanditer

  • Proses pendiriannya tergolong mudah.
  • Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.
  • Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
  • Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
  • Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.
  • Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT)

Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer

  • Kebelangsungan dari badan usaha ini masih tidak menentu.
  • Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.
  • Tanggung jawab tiap anggota bersifat tidak terbatas.

BACA JUGA : PERHATIAN ! Aturan baru mengenai pengesahan CV

Badan usaha apa yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif adalah?

Syarat Pendirian CV

  1. Foto Copy KTP dan NPWP Seluruh Pendiri (Minimal 2 Orang)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan

Syarat tambahan bila menggunakan alamat sendiri:

  1. Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
  2. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor (Bila Kantor Sewa)
  3. Surat Keterangan RT dan RW (Bila domisili di luar DKI Jakarta)

Dokumen yang Diperoleh

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemenkumham
  3. Izin Lokasi
  4. NPWP Perusahaan
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB)

Badan usaha apa yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif adalah?

  • Bingung urus LEGALITAS PERIZINAN perusahaan?
  • Tidak punya waktu untuk mengurus LEGALITAS PERIZINAN?
  • Mau penjelasan yang lebih lengkap tentang bagaimana tata cara urus LEGALITAS PERIZINAN?
  • Jasa pembuatan PT murah? www.legalitasperizinan.com/

Segera konsultasikan dengan TEAM AHLI kami di :

0812 9365 6868

0812 8881 9689

0812 8231 7458

Sekutu dalam Commanditaire Vennotschaap (CV)
Perlu kamu ketahui, sebagai salah satu bentuk badan usaha bukan berbadan hukum, dalam CV dikenal 2 macam sekutu yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan pengertian dari keduanya sebagai berikut:

  1. Sekutu pengurus atau sekutu komplementer (complimentaris) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV; dan
  2. Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena pesero komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar.

Sedangkan pengertian CV sendiri menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”) yaitu persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Lebih lanjut, Permenkumham 17/2018 juga menjelaskan bahwa sekutu komplementer merupakan sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.

Lalu, pertanyaannya, apakah sekutu pasif dan sekutu aktif otomatis menjadi komisaris dan direksi di sebuah CV? Untuk tahu jawabannya, simak artikel ini sampai akhir!

Penentuan Direksi dan Komisaris CV
Mengenai direksi dan komisaris, umumnya kedua istilah tersebut dikenal dalam struktur organ Perseroan Terbatas (PT) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar. Sedangkan dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya sesuai anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Dari pengertian tersebut, jika dihubungkan dengan definisi sekutu aktif dan pasif dalam CV tidak serta-merta bisa disimpulkan bahwa sekutu aktif dan pasif otomatis menjadi direksi dan komisaris dalam CV, karena sekutu aktif bisa saja ikut mengurus CV tapi bukan sebagai direksi, dan begitu pula sekutu pasif dalam CV tidak serta merta mempunyai tugas untuk mengawasi pengurusan dan memberi nasihat.

Perlu dipahami untuk mendirikan CV diperlukan akta pendirian CV yang minimal memuat:

  • identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
  • kegiatan usaha;
  • hak dan kewajiban para pendiri; dan
  • jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Untuk itu, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang mengatur siapa yang diperbolehkan menduduki jabatan direksi atau komisaris dalam CV. Maka, kami menyarankan baik pesero aktif maupun pasif harus menentukan kembali siapa yang akan menjabat sebagai direksi dan komisaris CV dalam akta pendirian dan anggaran dasar.

Sebab dalam akta pendirian, biasanya terdapat daftar keterangan pendirian CV yang memuat salah satunya siapa yang akan menjadi sekutu aktif sebagai representatif CV atau yang sering disebut sebagai direksi, dan apa saja yang menjadi kewenangan sekutu pasif, apakah termasuk mengawasi pengurusan CV atau tidak. Dalam praktik yang demikian, di dalam akta pendirian CV memang banyak yang memakai istilah direksi dan komisaris.

Selain itu, perlu dipertegas apa saja hak dan kewajiban dari masing-masing sekutu aktif dan pasif yang menjabat sebagai direksi dan komisaris CV. Hal-hal tersebut dapat dimuat dalam akta pendirian atau dibuat kesepakatan tersendiri yang bisa jadi pegangan bagi masing-masing sekutu jika ke depannya ada permasalahan.

Selain itu, yang juga perlu perhatikan adalah peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu agar tidak terjadi tumpang tindih. Jangan sampai, pesero aktif yang bertindak sebagai pengurus dalam CV yang bertindak untuk dan atas nama CV dijadikan sebagai komisaris yang bertugas mengawasi jalannya kepengurusan atau sebaliknya.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Konsultan Hukum Jakarta – CV atau Persekutuan Komanditer dalam menjalankan fungsi dan usaha memiliki 2 jenis sekutu yakni sekutu aktif dan sekutu aktif. Keberadaan keduanya mutlak berada di dalam suatu CV sebagaimanadiatur di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang berbunyi: “Persekutuan Komanditer yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”

Arti dari CV sendiri mengisyaratkan terdapatnya persekutuan di dalam badan usaha tersebut. Pengertian CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.

Persekutuan antara 2 jenis sekutu yang dimaksud memungkinkan sebuah CV berfungsi selayaknya badan usaha. Kedua jenis sekutu tersebut terdiri atas sekutu pasif dan sekutu aktif.

Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer

Adalah pihak bertugas untuk memasok modal sebagai modal persekutuan. Modal yang dimaksud bisa berupa uang atau berupa benda. Sekutu pasif tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Pasal 17 KUHD

Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. Tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.

Pasal 20 KUHD

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.

Maka, sekutu pasif adalah persero komanditer yang tidak ikut bekerja dalam perseroan. Dalam soal tanggung jawab modal, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab mengenai modal usaha perusahaan. Pihak ini juga tidak bisa terlibat di dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan sekalipun mendapatkan surat kuasa dari sekutu aktif.

Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer

Adalah pihak yang menjalankan perusahaan, memastikan operasional perusahaan, berhubungan dengan pihak ketiga, dan mewakili perusahaan dalam urusan dengan hukum. Sekutu aktif mengurus perusahaan untuk kemudian keuntungannya dibagikan pula kepada sekutu pasif berdasarkan perjanjian. Sekutu aktif tidak bisa melimpahkan tugasnya kepada sekutu pasifsekalipun menggunakan surat kuasa.

Kelebihan sekutu aktif:

  • Berkuasa penuh dalam menjalankan perusahaan mulai dari kepengurusan, hingga menambah modal usaha.
  • Mengatur operasional perusahaan sehingga lebih memahami mengenai kondisi perusahaan, strategi untuk memajukan perusahaan serta memberi nilai terhadap perusahaan.

Kekurangan:

  • Karena dia bertanggung jawab terhadap perusahaan, maka segala kerugian yang dialami perusahaan dihadapinya tanpa campur tangan sekutu pasif.
  • Bertanggung jawab atas harta pribadi dan hutang-piutang perusahaan.

Sebagai catatan: sekutu aktif dan sekutu pasif di dalam pendirian sebuah CV tidak harus hanya berjumlah satu. Artinya, baik sekutu aktif maupun pasif bisa lebih dari satu. Dalam hal ini, setiap sekutu aktif yang terlibat akan bertanggung jawab bersama terhap hidupnya perusahaan. apabila salah satu sekutu aktif memiliki hutang piutang bagi perusahaan maka sekutu aktif yang lain akan ikut menanggung hutang yang dimaksud atau menanggng renteng.

Baca Juga: Material Proyek Sering Dicuri, Bagaimana Perusahaan Menyikapinya?

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau .