Badan otonom yang menghimpun kaum perempuan muda NU yang berusia antara 20 sampai 40 tahun adalah

Badan otonom yang menghimpun kaum perempuan muda NU yang berusia antara 20 sampai 40 tahun adalah

Badan otonom yang menghimpun kaum perempuan muda NU yang berusia antara 20 sampai 40 tahun adalah
Lihat Foto

-

Nahdlatul Ulama

KOMPAS.com - Salah satu organisasi Islam di Indonesia adalah Nahdlatul ulama atau NU. NU memiliki badan otonom atau banom di dalam organisasinya.

Badan otonom adalah perangkat yang bertugas menjalankan program NU sesuai dengan basis keanggotaannya. Setiap badan otonom memiliki ketua umum dan ketua umum dipilih oleh anggotanya melalui forum kongres.

Badan otonom memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama.

Banom terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan usia dan berdasarkan keprofesian atau kekhususan lainnya.

Baca juga: Tokoh-tokoh Pendiri Nahdlatul Ulama

Badan Otonom NU Berdasarkan Usia

  • Muslimat Nahdlatul Ulama: Anggota Muslimat NU adalah perempuan NU. Organisasi ini lahir pada 29 Maret 1946. Tampilnya perempuan di organisasi NU sudah terlihat sejak Muktamar ke-13 di Banten pada tahun 1938. 
  • Fatayat Nahdlatul Ulama: Anggota Fatayat NU adalah perempuan muda NU berusia maksimal 40 tahun. Banom ini lahir pada 24 April 1950 di Surabaya.
  • Gerakan Pemuda Ansor NU atau GP Ansor NU: Anggota GP Ansor NU adalah laki-laki muda NU maksimal berusia 40 tahun. GP Ansor mengembangkan kepanduan barisan NU yang pada perkembangannya menjadi Barisan Ansor Serbaguna atau Banser.
  • Ikatan Pelajar NU atau IPNU: Anggota IPNU adalah pelajar dan santri laki-laki NU yang berusia maksimal 27 tahun. IPNU memiliki organisasi kepanduan di bawahnya yaitu Corp Brigade Pembangunan atau CBP yang lahir pada Oktober 1964 di Pekalongan.
  • Ikatan Pelajar Putri NU atau IPPNU: Anggota IPPNU adalah pelajar dan santri perempuan NU yang berusia maksimal 27 tahun. IPPNU memiliki organisasi kepanduan bernama Korps Pelajar Putri atau KPP yang lahir di Pekalongan.
  • Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII: Anggota PMII adalah mahasiswa. Organisasi ini lahir pada 17 April 1960 di Surabaya dengan ketua umum pertamanya Mahbub Djunaidi. Kelahiran PMII bermula dari Departemen Perguruan Tinggi di Ikatan Pelajar NU.

Baca juga: Sejarah Singkat Berdirinya Nahdlatul Ulama (NU): Latar Belakang, Tokoh, dan Tujuannya

Badan Otonom NU Berdasarkan Keprofesian dan Kekhususan Lainnya

  • Jam'iyyah Ahlit Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyah atau Jatman: Jatman bertugas sebagai pelaksana kebijakan NU dalam pengamalan dan pengembangan tasawuf. Jatnam memiliki badan otonom untuk mahasiswa yaitu Mahasiswa Ahlit Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyah atau Matan yang diresmikan pada Januari 2012
  • Jam'iyyattul Qurra wal Huffazh NU atau JQHNU: Jam'iyyattul Qurra wal Huffazh NU atau JQHNU bertugas melaksanakan kebijakan NU dalam pengembangan kajian dan tilawatil Quran.
  • Ikatan Sarjana NU atau ISNU: ISNU adalah banom pelaksana kebijakan NU dalam pengembangan, penerapan, dan tanggung jawab keilmuan. ISNU lahir atas rekomendasi dari Muktamar ke-32 di Makassar tahun 2010 dan baru dibentuk organisasinya tahun 2012.
  • Serikat Buruh Muslim Indonesia atau Sarbumusi: Sarbumusi memegang mandat NU dalam melakukan kebijakan NU di bidang pengembangan dan peningkatan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja Indonesia.
  • Pencak Silat Pagar Nusa: Pencak silat pagar nusa bertugas mengembangkan seni bela diri. Kesenian yang sudah menjadi tradisi warga NU mengalami penurunan, maka para pendekar turun gunung membentuk organisasi pada 3 Januari 1986.
  • Persatuan Guru NU atau Pergunu: Pergunu ditugaskan NU untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan ustaz dan guru. Pimpinan pusat pergunu berhasil dibentuk pada 14 Februari 1959.
  • Serikat Nelayan NU: Serikat nelayan NU lahir sebagai pelaksana kebijakan NU untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Banom ini didirikan pada Muktamar NU ke-33 Tahun 2015 di Jombang.
  • Ikatan Seni Hadrah Indonesia NU atau Ishari NU: Ishari NU merupakan badan otonom yang melaksanakan kebijakan NU dalam pengembangan budaya seni hadrah dan shalawat. Ishari NU lahir pada tahun 1959 dan masuk menjadi badan otonom pada 1961 atas permintaan KH Abdul Wahab Hasbullah.

Referensi

  • Albani, Muhammad Arief. 2021. Memahami Nahdlatul Ulama. Surabaya: Cipta Media Nusantara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

DAFTAR LEMBAGA DI LINGKUNGAN NAHDLATUL ULAMA

  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal
  2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran
  3. Rabithah Ma’ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan
  4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul
  5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian yang berwawasan
  6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan
  7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya
  8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan
  9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan
  10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada
  11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul
  12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul
  13. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan
  14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan
  15. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan IImu
  16. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal
  17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul
  18. Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam poencegahan dan penanggulangan bencana, eksplorasi kelautan dan perubahan

DAFTAR BADAN OTONOM DI LINGKUNGAN NAHDLATUL ULAMA

– Badan Otonom Berbasis Usia dan Kelompok Masyarakat Tertentu:

  1. Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul
  2. Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh)
  3. Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
  4. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh)
  5. Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri disingkat KOPRI NU untuk mahasiswi Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
  6. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki- laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh)
  7. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh)

– Badan Otonom Berbasis Profesi dan Kekhususan Lainnya:

  1. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
  2. Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
  3. Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum
  4. Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenagakerja.
  5. Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela
  6. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau
  7. Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai
  8. Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan

Sesuai AD/ART NU Tahun 2015-2020