Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi pemakai eksternal. Terdapat perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional, yang akan menyebabkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Tujuan dan Peranan Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah Berdasarkan KDPPLKS paragraf 1, disebutkan bahwa KDPPLKS bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan bagi berbagai pihak antara lain :
Rerangka Prinsip Akuntansi yang berlaku umum untuk Entitas Syariah di Indonesia
Aspek yang terkait dengan transaksi syariah dan pemakaian laporan keuangan syariah
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai hakiki secara material dan spritual (falah). Azas Transaksi Syariah Berdasarkan Prinsip
Berarti bahwa transaksi yang diadakan merupakan bentuk interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat tolong – menolong.
Mengandung arti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai porsinya.
Berarti bahwa transaksi syariah haruslah merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi material dan spritual serta individu dan kolektif.
Maksudnya adalah transaksi harus memperhatikan keseimbangan aspek material dan spritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial dan aspek pemanfaatan.
Artinya transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan. Karakteristik Transaksi Syariah Transaksi Syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat :
Bisa berupa investasi untuk mendapatkan bagi hasil jual beli barang untuk mendapatkan laba atau pemberian jasa dengan imbalan.
Berupa pinjaman atau talangan (qardh) yaitu penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, waqaf, dan hibah. Laporan Keuangan Syariah Tujuan Laporan Keuangan Berdasarkan paragraf 30 KDPPLKS dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Tak hanya itu Laporan Keuangan Syariah mempunyai beberapa tujuan lainnya seperti :
Pengguna Laporan Keuangan Syariah :
Asumsi Dasar Penyusunan Lpaoran Keuangan Entitas Syariah Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian dan diungkapkan dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam lap. keuangan. Untuk perhitungan bagi hasil menggunakan dasar kas Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usaha di masa depan. Karakterisrik Kualitatif Informasi Keuangan Syariah Pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang dapat memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis. Memiliki kemampuan untuk mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi masa lalu, masa kini, dan masa depan. Dikatakan andal apabila bebas daru pengertian yang menyesatkan kesalahan materi dan disajikan dengan jujur. Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi posisi dan kinerja keuangan. Unsur – unsur laporan keuangan utama : Laporan posisi keuangan atau neraca menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik ekonominya (KDPPLKS paragraf 69). Terdapat unsur – unsur yang berkaitan dengan langsung dengan pengukuran posisi keuangan yaitu :
Laporan laba rugi adalah ukuran kinerja entitas syariah yang juga merupakan dasar bagi ukuran yang lain, seperti Imbalan investasi atau penghasilan per saham. Format umum laporan laba rugi mengacu pada Penyajian laporan keuangan syariah dan KDPPLKS yang diterbitkan. Terdapat unsur – unsur yang berkaitan dengan langsung dengan pengukuran laba yaitu :
Unsur – unsur laporan keuangan entitas syariah berdasarkan karakteristiknya (KDPPLKS Paragraf 68)
Laporan Rekonsiliasi Pendapatan Bagi Hasil Berdasarkan PAPSI 2013 (h. 17.1) Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil adalah laporan yang menyajikan rekonsiliasi antara pendapatan Bank yang menggunakan dasar akrual dengan pendapatan dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas. Latar belakang adanya laporan ini adalah karena adanya perbedaan dasar pengakuan antara pendapatan yang diterima Bank dengan pendapatan yang dibagihasilkan. Pengakuan unsur – unsur laporan keuangan Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Terdapat beberapa unsur – unsur utama laporan keuangan, yaitu : Diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya diperoleh entitas dan mempunyai nilai yang dapat diukur. Diakui dalam neraca kalau kemungkinan pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan digunakan menyelesaikan kewajiban.
Dilakukan jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya ekonomi. Diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi masa depan berkaitan dengan kenaikan dan penurunan aset. Diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset telah terjadi Pengukuran unsur – unsur laporan keuangan : Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Dasar pengukuran yang umum digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis, akan tetapi dalam kondisi tertentu dasar ini dapat dikombinasikan dengan dasar pengukuran yang lain. Untuk memenuhi kriteria relevansi suatu informasi, entitas syariah dapat merevaluasi aset, kewajiban dan dana syirkah temporer secara periodik dengan syarat harus terjamin keandalannya. |