Sebutkan 5 kebijakan aturan bernegara pada masa Umar bin Khattab

Jawaban:

Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Umar bin Khatab

Lembaga Baitul Mal

Pada tahun 16 H, khalifah Umar mendirikan lembaga Baitu Mal yang berpusat di Madinah dan diikuti bebagai cabang-cabangnya di berbagai Ibu Kota Provinsi. Pembangunan Baitul Mal sangat dibutuhkan karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada pemerintahannya, sehingga pendapatan negara mengalami kenaikan signifikan. Cikal bakal lembaga Baitul Mal telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah SAW dan diteruskan oleh Abu Bakar, semakin dikembangkan fungsinya oleh Umar bin Khattab sehingga menjadi lembaga yang regular dan permanen. Baitul Mall mungkin lebih cocok disebut Bank Sentral atau Bank BI dalam konteks Indonesia. Baitul Mal bertugas untuk mengumpulkan, menyimpan dan menyalurkan devisa Negara. Kekayaan itu berasal dari berbagai sumber diantaranya zakat, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, fai, rikaz, pinjaman dan sebagainya

Pendapatan Negara [Devisa Negara]

Pada masa pemerintahannya Umar bin Khattab mengklasifikasikan pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu: Pertama, Pendapatan zakat dialokasikan kepada delapan asnaf. Kedua, Pendapatan khums dan sedekah dialokasikan kepada fakir miskin baik muslim atau nonmuslim. Ketiga, Pendapatan kharaj, fai’, jizyah, ‘ushr dan sewa tanah, dialokasikan untuk membayar dana pensiun, operasional administrasi kebutuhan militer dan sebaginya. Dan Pendapatan lain-lain, dialokasikan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan sebagainya.

Mencetak Uang Atas Nama Negara Islam

Penerbitan uang pada masa Khalifah Umar bin Khattab hanya sebatas pada dirham saja. Percetakan uang tidak dengan ukiran ala Arab murni, namun dicetak dengan ala Ajam dengan penambahan ungkapan-ungkapan Arab. Terdapat lukisan raja Heraklius dan lukisan agama Nasrani atau gambar raja Kisra serta rumah api. Dirham yang dicetak ditambahkan kata “alhamdulillah”, dalam bagian lain dengan kata “rasulullah”, bagian lainnya lagi dengan kata “lailahaillallah”.

Lembaga Pekerjaan Umum

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab memiliki tanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung pemerintah, saluran-saluran, jalan-jalan, jembatan-jembatan dan rumah sakit. Salah satu kebijakan dari jawatan pekerjaan umum adalah melakukan penggalian beberapa saluran-saluran untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat dan kota-kota seperti Kufah, Bashrah, dan Fusthat.

Lembaga Hisbah

Selain Baitul Maal Umar juga menggunakan Hisbah sebagai pengontrol pasar. Umar sendiri sangat sering turun ke pasar untuk mengecek harga-harga barang agar tidak ada kecurangan. Umar tidak pernah menahan kekayaan Negara, semuanya didistribusikan kepada rakyat sehingga peredaran uang terjadi dalam masyarakat.Umar mengawasi harga barang di pasar sehingga tidak terjadi monopoli, oligapoli dan sebagainya. Kebijakan ini merupakan upaya pelepasan uang kedalam masyarakat untuk ketersediaan modal kerja.

Ilustrasi artikel 5 Kebijakan Islam di Masa Kepemimpinan Umar bin Khattab yang Lestari Hingga Kini. Sumber: unsplash.com

Umar bin Khattab adalah salah satu dari khulafaur rasyidin, yaitu para khalifah yang meneruskan kepemimpinan Islam setelah meninggalnya Rasulullah SAW. Umar bin Khattab adalah khalifah kedua sepeninggal Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq. Umar bin Khattab dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, berani, amanah pada rakyatnya, dan cerdas.

Sebagai khalifah, Umar bin Khattab banyak memberikan jasa dengan berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi perkembangan Islam. Apa saja kebijakan tersebut? Simak dalam artikel berikut ini.

Kebijakan Khalifah Umar bin Khattab.

Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, Islam berkembang dengan pesat, wilayah Islam pun berkembang dengan luas. Kebijakan Khalifah Umar bin Khattab mencakup berbagai macam bidang antara lain dalam bidang pendidikan, pengetahuan, sosial, serta politik dan pemerintahan.

Menurut buku Sejarah Pendidikan Islam oleh Muhammad Tisna Nugraha [2019: 46-47], kebijakan pada masa Khalifah Umar bin Khattab dua di antaranya adalah:

Pada masa Umar bin Khattab, hari Jumat ditetapkan sebagai hari libur nasional dengan pertimbangan sebagai waktu menyiapkan diri mengikuti Sholat Jumat. Usulan ini kemudian menjadi sistem yang terus diikuti hingga saat ini, khususnya bagi lembaga pendidikan Islam di tingkat pesantren.

Mulai dikembangkannya penanggalan hijriyah. Dalam bidang astronomi, umat Islam mulai mengembangkan ilmu falak atau ilmu astronomi Islam serta penanggalan hijriyah. Hal ini memiliki peran besar terhadap pelaksanan kegiatan ibadah umat islam, yaitu dalam hal penetapan tahun Hijriyah. Penetapan tanggal hijriyah berdasarkan tradisi Islam dilaksanakan dengan mengikuti kalender peredaran bulan.

Selanjutnya ada pula kebijakan-kebijakan lain, yaitu sebagai berikut:

3. Sholat Tarawih Berjamaah

Semenjak meninggalnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat terus menjalankan shalat tarawih dengan berpencar-pencar atau bermakmum kepada imam yang berbeda-beda. Akhirnya Umar bin Al-Khattab menyatukan mereka untuk bermakmum kepada satu imam. Abdurrahman bin Abdul Qariy berkata:

Setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat menjalankan sholat tarawih dengan terpencar atau dengan imam yang berbeda-beda. Kemudian Khalifah Umar bin Khattab menyatukan mereka untuk bermakmum pada satu imam.

Abdurrahman bin Abdul Qariy berkata:

"Suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar bin Khattab menuju masjid. Ternyata kami dapati manusia berpencar-pencar di sana sini. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat mengimami beberapa gelintir orang. Beliau berkomentar: "[Demi Allah], seandainya aku kumpulkan orang-orang itu untuk sholat bermakmum kepada satu imam, tentu lebih baik lagi". Kemudian beliau melaksanakan tekadnya, beliau mengumpulkan mereka untuk shalat bermakmum kepada Ubay bin Ka'ab Radhiyallahu'anhu. Abdurrahman melanjutkan: "Pada malam yang lain, aku kembali keluar bersama beliau, ternyata orang-orang sudah sedang shalat bermakmum kepada salah seorang qari mereka". Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Uwattha [I:136-137], demikian juga Al-Bukhari [IV:203], Al-Firyabu [II:73, 74:1-2], Dan juga Ibnu Abi Syaibah [II:91:1].

4. Pendidikan dan Lembaga Kajian Al Quran

Khalifah Umar bin Khattab menaruh kepedulian yang besar terhadap bidang pendidikan. Oleh karena itu pada masa kepemimpinannya pendidikan pun berkembang. Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, Khalifah Umar bin Khattab meresmikan Madinah sebagai kota negara Islam dan sebagai pusat pembentuk hukum-hukum Islam. Pada masa kepemimpinannya sebagai khalifah, salah satu agenda Umar bin Khattab adalah menjadikan Madinah sebagai pusat kajian Al-Quran dan fikih.

5. Menerangi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan Lampu.

Umar bin Khattab merencanakan menerangi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bahkan berlanjut hingga setelahnya. Ali bin Abi Thalib berkata, "Semoga Allah menerangi Umar di kuburnya, sebagaimana ia menerangi kita di masjid ini."

Ilustrasi artikel 5 Kebijakan Islam di Masa Kepemimpinan Umar bin Khattab yang Lestari Hingga Kini. Sumber: unsplash.com

Itulah lima kebijakan Khalifah Umar bin Khattab pada masa kepemimpinannya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda mengenai kebijakan dan jasa yang telah ditorehkan Khalifah Umar bin Khattab dalam sejarah perkembangan Islam. [IND]

Page 2

Video yang berhubungan

Sejarah Negara Com – Setelah sebelumnya telah dibahas pada sejarah Islam 7 kebijakan ekonomi yang dilakukan Umar bin Khattab, selanjutnya akan dibahas secara sekilas apa saja kebijakan beliau dalam bidang pemerintahan.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, negara dalam keadaan aman, tenteram, damai dan makmur. Kebijakan khalifah Umar bin Khattab dalam bidang pemerintahan yaitu sebagai berikut:

1. Membagi wilayah Islam

Umar bin Khattab membagi wilayah Islam menjadi 8 provinsi. Mengangkat gubernur untuk memimpin setiap provinsi dan bertanggung jawab kepada khalifah. Kedelapan provinsi tersebut adalah : Mekah, Madinah, Jazirah, Suriyah, Basrah, Kufah, Mesir, dan Palestina.

2. Membentuk lembaga-lembaga negara

Umar bin Khattab membentuk lembaga-lembaga negara seperti Dewan Militer yang mengurusi keamanan negara dan Badan Permusyawaratan para sahabat yang memberikan kesaksian dan pendapat terhadap permasalahan yang timbul demi kemajuan pemerintahan.

3. Membentuk Dewan Hakim

Umar bin Khattab membentuk Dewan Hakim yang bertugas untuk memutuskan perkara baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Setiap gubernur didampingi  oleh seorang dewan hakim.

4. Menetapkan kalender Islam

Umar bin Khattab menetapkan kalender Islam, yaitu menetapkan tanggal 1 Muharam sebagai tahun baru Hijriyah, dihitung berdasarkan peredaran bulan dan dimulai pada saat Rasulullah hijrah ke Madinah.

Itulah 4 garis besar kebijakan dalam bidang pemerintahan yang diambil Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya, sehingga negara yang diperintahnya aman, tentram, adil dan makmur.

Baca juga: 4 sifat Umar bin Khattab yang patut diteladani