Apakah yang dimaksud dengan kesehatan keamanan dan keselamatan?

K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) – Bagi Anda yang bergelut di dunia kerja, profesi apapun itu, tentu tidak akan terlepas dari yang namanya K3. Pasalnya, K3 ini erat kaitannya dengan kesejahteraan bahkan keselamatan Anda ketika bekerja.

Dan tentunya, hal tersebut sangat penting untuk menunjang pekerjaan Anda nantinya. Untuk itu, berikut ini ulasan lengkap mengenai K3.

Pengertian K3

Apakah yang dimaksud dengan kesehatan keamanan dan keselamatan?

K3 merupakan singkatan dari Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Jika didefinisikan lebih detail, terdapat pengertian yang didasarkan pada dua kategori.

Pertama secara keilmuan, definisinya adalah sebuah ilmu pengetahuan serta proses penerapannya dalam rangka mencegah penyakit atau kecelakaan ketika seseorang bekerja.

Kedua adalah berdasar fisiologisnya. Di mana berarti sebuah upaya demi mencegah dan memastikan keutuhan jasmani serta rohani seorang pekerja maupun masyarakat pada umumnya. Selain kedua tersebut, undang-undang pun membahasnya sebagai aturan dan hal penting yang harus ada dalam mengurusi perihal tenaga kerja oleh suatu perusahaan.

Tujuan K3

Seperti yang sudah diulas sebelumnya bahwa K3 ini sangat penting bahkan harus ada dan representasikan dalam hal ketenagakerjaan. Hal ini demi mewujudkan tujuan dari K3 itu sendiri. Jika didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja, maka K3 ini mempunyai tujuan yang cukup krusial. Di mana tujuannya untuk mencegah terjadinya sebuah kecelakaan atau sakit yang diakibatkan oleh suatu pekerjaan.

Tujuan ini pun sekaligus menjadi fungsi dari K3 yang mana untuk melindungi semua sumber produksi di perusahaan sehingga nilai gunanya lebih efisien. Namun di samping undang-undang, K3 ini mempunyai tujuan secara umum sebagaimana berikut ini:

  • Melindungi serta memelihara keselamatan maupun kesehatan tenaga kerja. Dengan begitu, pemeliharaan kinerja pekerja pun bisa lebih optimal dan terpelihara.
  • Memastikan serta menjaga keselamatan semua orang yang berada di lingkungan kerja, baik tenaga kerja itu sendiri, pemilik perusahaan, maupun masyarakat lainnya yang tercakup dalam lingkungan tersebut.
  • Memastikan ketersediaan sumber produksi, sumber daya, dan hal lainnya agar lebih terpelihara dengan baik sehingga penggunaannya lebih efisien dan aman.

Manfaat K3

Apakah yang dimaksud dengan kesehatan keamanan dan keselamatan?

Melihat dari pengertian dan tujuan yang sudah dijelaskan, maka bisa dikatakan bahwa K3 ini mempunyai peranan yang sangat penting untuk menunjang keselamatan dan proses kerja. Tak heran, K3 ini pun mempunyai berbagai macam manfaat yang sangat berguna demi keamanan dan keselamatan proses kerja. Beberapa manfaat k3 seperti berikut ini:

1. Memberikan Perlindungan

Pada dasarnya, setiap orang yang bekerja atau seorang tenaga kerja mempunyai hak untuk dilindungi. Hak perlindungan tersebut untuk melindungi keselamatan dirinya ketika melakukan pekerjaan demi kesejahteraan hidup dan peningkatan produktifitasnya. Untuk itu, K3 ini mempunyai manfaat untuk memberikan perlindungan pada berbagai pihak yang bekerja.

2. Menjamin Keselamatan

Tak hanya perlindungan dalam mencari kesejahteraan, penjaminan atas keselamatan pun menjadi manfaat dari adanya K3 ini. Bagaimana pun keselamatan harus diutamakan ketika seseorang bekerja. Siapapun itu yang bekerja, harus dijamin keselamatannya.

3. Pengoptimalan Sumber Produksi dan Sumber Daya

Pada dasarnya, K3 ini erat  kaitannya dengan keselamatan pekerja. Seperti kepanjangannya yang merupakan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. Namun, di samping itu, K3 ini juga berperan dan memberikan manfaat pada pengefektifan sumber daya maupun sumber produksi. Dengan adanya K3 ini, maka sumber produksi maupun sumber daya bisa lebih digunakan secara optimal dan sesuai prosedur.

4. Memberikan Antisipasi

Ketika terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, tentu banyak pihak yang dirugikan. Baik pihak pekerja, maupun atasan yang berperan sebagai pengelola perusahaan. Bahkan bukan hal yang tidak mungkin, pembengkakan biaya akan hadir. Dengan adanya K3 ini, maka bisa mengantisipasi dan mencegah kerugian tersebut.

Temukan beragam pilihan rumah terlengkap seperti pada perumahan Grand Duta City South of Jakarta di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Gurubagi.com. Setiap perusahaan wajib menerapkan kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3) dalam kegiatan usahanya.

K3 memberikan perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja.

Selain itu, penerapan K3 juga akan memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Pengertian Keselamatan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja

Apakah yang dimaksud dengan kesehatan keamanan dan keselamatan?

1. Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.

Baca : Tujuan Mitigasi Bencana, Tahapan Penanganan, dan Contohnya

2. Keamanan Kerja

Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.

a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.

1) Baju kerja

2) Helm

3) Kaca mata

4) Sarung tangan

5) Sepatu

b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.

1) Buku petunjuk penggunaan alat

2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.

3) Himbauan-himbauan

4) Petugas keamanan

3. Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja.

Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.

Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

a. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.

b. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.

c. Teliti dalam bekerja.

d.  Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja.

Tempat kerja merupakan ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.

Tujuan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.

Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :

1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.

2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.

3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja.

4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.

5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan

6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.

Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.

Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Demikian ulasan mengenai kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3) serta pengertiannya. Semoga bermanfaat.