Apa fungsi spk dalam kontrak konstruksi pbj

Padahal rancangan kontrak yang baik, merupakan ikhtiar awal terbaik bagi Pengguna Jasa / Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menjalankan tugas pengendalian kontrak. Namun disayangkan, masih cukup dengan mudah ditemukan Pengguna Jasa / Pejabat Penandatangan Kontrak yang hanya sekedar menyalin standar rancangan kontrak yang ada di dalam Standar dan pedoman Pengadaan, tanpa terlebih dahulu melengkapi dan memberikan sentuhan ikhtiar mitigasi risiko dalam pembuatan rancangan kontrak.

Guna mencegah hal yang kerap terjadi tersebut, terlampir Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang dikemas dengan pemberian Kode Warna, sehingga diharapkan dapat membantu Pengguna Jasa / Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menyiapkan rancangan kontrak dan juga bagi Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan dalam mereviu Rancangan Kontrak yang dibuat.

Kode warna yang digunakan adalah :

  1. Merah, wajib sudah diisi sebelum pemilihan penyedia
  2. Biru, diisi pada saat finalisasi kontrak setelah diperoleh calon penyedia
  3. Kuning, petunjuk Pengisian, jangan lupa di hapus jika sudah diisi atau dipilih
  4. Hijau, substansi mitigasi risiko / strategi kerja / hal-hal yang dapat diedit, disesuaikan, dan didiskusikan lebih lanjut.

Semoga bermanfaat.

Lampiran :

Please follow and like us:

Apa fungsi spk dalam kontrak konstruksi pbj

Apa fungsi spk dalam kontrak konstruksi pbj

SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SEBAGAI OBJEK

JAMINAN KREDIT

Bima Ade Wiyatno

Universitas Airlangga

Abstract

The Work Order (SPK) has the same use as the work contract, which is to show the relationship

between the user and the service provider. With the existence of a Work Order (SPK) or employment

contract, this will lead to the right to claim service providers to service users for a payment if the

project’s work has been completed. This claim right is identical to the receivable in the name because

the one who can collect is the person whose name is listed in the Work Order (SPK). The claim rights

that are born from the Work Order (SPK) can be used as the main guarantee in applying for credit

to the bank whose binding is done cessie or by afrming the transfer of project terms accompanied

by a letter of participation. In addition to the main guarantee in the form of a Work Order (SPK)

which gives birth to the claim right, there is also an additional guarantee. Additional guarantees are

used to pay off debts from service providers to banks if the main guarantee cannot be used to repay

the debt. The existence of the main guarantee in the form of claim rights plus additional collateral

required by the bank causes the position of the bank as a preverent creditor. If the debtor is unable

to fulll his achievements as agreed so as to cause a default. Default can occur due to intentional

or accidental actions. When a default occurs, the bank will try to keep the service provider able

to complete the project so that the debtor’s debt repayment can be settled through the transfer of

claim rights born from the Work Order (SPK) between the service provider and the service user. If

all has been done by the bank but the service provider still cannot complete the project so that the

repayment of the debt with a Work Order (SPK) cannot be carried out then the repayment of the

debtor’s debt is carried out by executing an additional guarantee.

Keywords: Work Order (SPK); Guarante; Bank Position.

Abstrak

Surat Perintah Kerja (SPK) mempunyai kegunaan yang sama dengan kontrak kerja yaitu untuk

menunjukkan adanya hubungan antara pihak pengguna dan penyedia jasa. Dengan adanya Surat

Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kerja inilah yang nantinya akan menimbulkan suatu hak tagih

penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran jika pengerjaan proyeknya telah selesai.

Hak tagih ini identik dengan piutang atas nama karena yang dapat menagih adalah orang yang

namanya tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Hak tagih yang lahir dari Surat Perintah

Kerja (SPK) ini dapat dijadikan sebagai jaminan utama dalam pemohonan kredit kepada bank

yang pengikatannya dilakukan secara cessie atau dengan penegasan pelimpahan termijn proyek

yang disertai dengan surat penyertaan. Selain jaminan utama yang berupa Surat Perintah Kerja

(SPK) yang melahirkan hak tagih, terdapat juga jaminan tambahan. Jaminan tambahan digunakan

untuk melunasi utang dari penyedia jasa kepada bank jika jaminan utama tidak dapat digunakan

untuk melunasi utang tersebut. Adanya jaminan utama yang berupa hak tagih ditambah dengan

jaminan tambahan yang dipersyaratkan oleh pihak bank menyebabkan kedudukan pihak bank

sebagai kreditur preverent. Apabila debitor tidak bisa memenuhi prestasinya sebagaimana yang

telah diperjanjikan sehingga menyebabkan terjadinya wanprestasi. Wanprestasi dapat terjadi karena

perbuatan yang disengaja maupun tidak sengaja. Ketika wanprestasi terjadi maka pihak bank

akan berusaha agar penyedia jasa tetap dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang

debitor dapat diselesaikan melalui pengalihan hak tagih yang lahir dari Surat Perintah Kerja (SPK)

Bima Ade: Surat Perintah Kerja 433

Jurist-Diction

Volume 1 No. 2, November 2018

Article history: Submitted 1 October 2018; Accepted 8 October 2018; Available online 1 November 2018

434 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

Pendahuluan

Pembangunan infrasturuktur di Indonesia semakin membaik. Hal ini dibuktikan

oleh indeks daya saing infrastruktur Indonesia tahun 2018 berada di peringkat 52,

yang sebelumnya pada tahun 2012-2013 berada diperingkat 78 dari 137 negara.1

Infrastruktur yang handal merupakan kunci utama dalam meningkatkan daya saing

Indonesia. Namun masih ada permasalahan yang harus dihadapi oleh Indonesia

dalam melakukan pembangunan infrastruktur, mulai dari disparitas wilayah dan

pemanfaatan sumber daya manusia dan alam. Oleh karena itu, infrastruktur harus

ditempatkan sebagai prioritas kebijakan pembangunan nasional, tujuannya adalah

untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Adanya kualitas dan

ketersediaan infrastruktur yang memadai, daya saing Indonesia semakin membaik.

Hal ini menyebabkan Indonesia masuk kedalam daftar layak investasi di pasar

global. Selain itu, mengingat tujuan negara guna memajukan kesejahteraan umum,

maka diperlukan percepatan pembangunan infrastruktur prioritas. Berdasarkan

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan

Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Penyediaan Infrastruktur Prioritas.2

Indonesia pada saat ini berada dalam perubahan-perubahan yang besar,

yang terjadi hampir di semua lini kehidupan bangsa, baik sosial, politik, ekonomi,

dan budaya. Sebagai salah satu hasil dari perubahan besar tersebut, adalah

kehidupan politik bangsa kita bergeser secara sangat mendasar dari masyarakat

yang hidup dalam alam kekuasaan monolitik, kedalam kehidupan masyarakat

1 https://economy.okezone.com/read/2018/04/13/320/1886166/infrastruktur-indone-

sia-di-peringkat-52-dunia-apa-masalahnya yang diakses pada tanggal 13 Mei 2017

2 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No-

mor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Lembaran Negara Tahun

2016 Nomor 363

antara penyedia jasa dengan pengguna jasa . Apabila semua sudah dilakukan oleh pihak bank tetapi

pihak penyedia jasa tetap tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang dengan

Surat Perintah Kerja (SPK) tidak dapat terlaksana maka pelunasan utang debitor dilakukan dengan

mengeksekusi jaminan tambahan.

Kata Kunci: Surat Perintah Kerja (SPK); Jaminan; Kedudukan Bank.

435

yang jauh lebih berkualitas.3 Lebih lagi dari sentralisasi masih yang cukup lama

menuju desentralisasi dan otonomi daerah yang sangat luas, sehingga cenderung

berlebih dalam mengintepretasikannya.Infrastruktur pembangunan jasa konstruksi

menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam

melaksanakan pengembangan jasa konstruksi yang kokoh dan handal, serta iklim

usaha yang kondusif, transparan, esien, beretika profesi dan beretika bisnis adalah

misi dalam jasa konstruksi tersebut.

Dewasa ini, kontrak pemerintahan merupakan salah satu jenis kontrak

yang berkembang sangat dinamis meskipun belum banyak diatur dalam

peraturan perundang-undangan. Termasuk diantaranya adalah kontrak pengadaan

(procurement contract) dan kontrak-kontrak lain yang dibuat tidak dalam rangka

pengadaan barang dan/atau jasa (non-procurement contract).4 Berdasarkan jenis-

jenis kontrak yang telah dibuat oleh Pemerintah merupakan suatu hal yang rutin

dilakukan yang bersumber pada kontrak komersial sekalipun didalam ketentuan

kontrak tersebut terkandung elemen publik. Kontrak pengadaan barang dan/atau

jasa (procurement contract) dimaksudkan untuk mengadakan barang dan/atau jasa

tertentu dengan beban yang ditimbulkan kepada negara. Sedangkan pada kontrak

bukan pengadaan barang dan/atau jasa adalah kontrak-kontrak yang merupakan

bentuk pelayanan publik dan biasanya memberikan keuntungan (benet) bagi

pemerintah.5

Dalam Kontrak Konstruksi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah

dan swasta, serta swasta dan swasta tunduk pada beberapa sumber hukum baik

3 Joetata Hadihardaja, Membangun Industri Konstruksi Indonesia Menjadi Kelas Dunia,

ejournal.undip.ac.id, Vol 13, No.2, 2005.[11].

4 Y. Sogar Simamora, Prinsip dan Pengaturan Kontrak Pemerintah di Indonesia, Semiloka

Pembaharuan Hukum Perdata Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2013,

h.1 (selanjutnya disebut Y. Sogar Simamora I)

5 Reifon Cristabella Eventia, Prinsip Hukum Dalam Pembentukan dan Pelaksanaan Kon-

trak Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT), Disertasi, Fakultas Hukum Universitas

Airlangga, Surabaya, 2016.[7].

Bima Ade: Surat Perintah Kerja

436 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

yang bersifat peraturan perundang-undangan maupun Lex Mercatoria6 yang dapat

digunakan sebagai acuan pelaksanaan kontrak konstruksi. Secara nasional, terdapat

beberapa aturan pokok mengenai kontrak konstruksi, antara lain: Burgelijk Wetboek

(BW),7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontrak Konstruksi8

yang selanjutnya disebut sebagai UU JK. Dalam bidang konstruksi, penggunaan

istilah kontrak disebabkan oleh nuansa bisnis atau komersial dalam hubungan

hukum yang dibentuk diantara para pihak. Kontrak sangat melekat pada transaksi

bisnis atau komersial. Hal ini bertujuan agar memberikan kepastian diantara para

pihak yang terikat dengan kontrak atas segala hal yang telah diperjanjikan terpenuhi.

Selain sumber hukum yang mengatur secara materiil, salah satu aspek yang

paling menunjang dalam kontrak kontruksi adalah keberadaan jaminan dusia.

Jaminan mempunyai fungsi yang amat penting dalam kegiatan ekonomi. Hal ini

ditunjukkan dalam rangka pemberian modal.

Adapun syarat-syarat disebut prestasi dalam suatu perikatan, adalah sebagai

berikut:9

1. Suatu prestasi harus merupakan suatu prestasi tertentu, atau sedikitnya dapat

ditentujan jenisnya, tanpa adanya ketentuan sulit untuk menentukan apakah

debitor telah memenuhi prestasi atau belum;

2. Prestasi harus dihubungkan dengan suatu kepentingan, karena tanpa adanya

kepentingan maka seorang tersebut tidak dapat melakukan tuntutan;

3. Prestasi harus diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, kesusilaan,

dan ketertiban umum.

Prestasi harus mungkin dilaksanakan.

6 Lex Mercatoria yang lazim juga disebut The New Lex Mercatoria merupakan bentuk har-

monisasi hukum perdagangan internasioanl yang berupa kebiasaan internasional, ketentuan inter-

nasional (International Legislation), dan Model Hukum (Model Law) yang dirancang oleh badan-

badan internasional, diambil dari Y. Sogar Simamora, Hukum Kontrak : Kontrak Pengadaan Barang

dan Jasa Pemerintah di Indonesia, Kantor Hukum WINS & Partners-Laksbang Justitia Surabaya,

Surabaya, 2012, h. 18 (selanjutnya disebut Y. Sogar Simamora II)

7 Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita,

Jakarta, 1981

8 Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Lembaran

Negara Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6018

9 Ibid.

437

Dalam pelaksanaan kontrak konstruksi yang melibatkan kontraktor dan

pemilik proyek tentunya sangat terkait dengan bentuk imbalan dan/atau jasa dari

pengerjaan proyek tersebut yang menjadi hak dari kontraktor. Aspek pembayaran

merupakan kewajiban kontraktual dari pemilik proyek untuk membayar jasa

kontraktor dan hak kontraktual kontraktor atas pekerjaan yang diberikan oleh

pemilik proyek sebagaimana yang tertuang dalam kontrak konstruksi. Besaran

pembayaran yang biasa disebut dengan “nilai kontrak” merupakan konsensus yang

telah disepakati kedua belah pihak realisasi pekerjaan. Beberapa jenis pembayaran

yang dilakukan oleh pemilik proyek kepada kontraktor adalah:10

1. Pembayaran uang muka;

2. Sejumlah uang yang disepakati dalam sertikat pembayaran berkala (interim

payment certicate);

3. Sejumlah uang yang disepakati dalam sertikat pembayaran nal;

4. Klaim konstruksi.

Selain sejumlah pembayaran tersebut di atas, yang sering menjadi persoalaan

dalam kontrak konstruksi juga meliputi beberapa hal, yaitu:

1. Sumber permbiayaan;

2. Mekanisme pembayaran (sekali/berkala/sesuai permintaan);

3. Prosedur pembayaran;

4. Mata uang yang disepakati dalam pembayaran;

5. Metode pembayara (cek/transfer/letter of credit);

6. Metode pengamanan pembayaran (jaminan).

Surat Perintah Kerja adalah surat yang diberikan oleh pihak atasan atau

instansi untuk bawahan atau anggota instansi agar melaksanakan tugas tertentu

yang diberikan atasan dimana hal tersebut dilakukan agar memperoleh modal kerja.

Pada saat menjaminkan Surat Perintah Kerja kepada kreditor, pihak kreditor dapat

menerima dan menolak Surat Perintah Kerja sebagai jaminan untuk modal kerja.

Dengan dikeluarkannya SPK atau Kontrak Kerja menimbulkan akibat hukum,

yaitu membuat kedua belah pihak terikat untuk menjalankan segala hal yang telah

menjadi kesepakatan bersama.

10 Seng Hansen, Manajemen Kontrak Konstruksi, Jakarta: Kompas Gramedia, 2016.[134].

Bima Ade: Surat Perintah Kerja

438 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

Keabsahan Surat Perintah Kerja sebagai Objek Jaminan

Penyedia jasa dalam mengerjakan proyek tidak mempunyai dana yang

cukup untuk melakukan proses pengerjaan, maka penyedia jasa dapat mengajukan

permohonan kredit di Bank untuk proses pengerjaan proyek tersebut. Kredit untuk

pengerjaan proyek ini disebut dengan Kredit Modal Kerja Pola Keppres. Kredit

Modal Kerja Pola Keppres adalah fasilitas kredit modal kerja kepada Kontraktor

untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja dengan plafon

tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termyn Proyek

yang bersangkutan.11 Hal ini disebabkan karena sebelum bank menyetujui suatu

permohonan kredit, bank akan menjalankan prinsi kehati-hatian yang salah satunya

adalah prinsip 5C.

Didalam prinsip 5C terdapat unsur yang terpenting, yaitu Prinsip Capital.

Prinsip Capital (Modal)adalah modal awal yang harus dimiliki oleh debitor (penyedia

jasa) agar dapat menjalankan pengerjaan proyek tersebut. Nilai proyek merupakan

nilai kontrak dikurangi dengan pajak-pajak yang wajib dibayar oleh penyedia jasa

dan uang muka pembayaran proyek bila ada. Sedangkan nilai kontrak merupakan

besaran nilai atau harga yang disepakati antara pengguna jasa dengan penyedia

jasa dalam rangka pengadaan atau penyelesaian proyek yang dicantumkan didalam

SPK atau Kontrak Kerja. Bidang Usaha yang dapat dibiayai dengan fasilitas Kredit

Modal Kerja Pola Keppres adalah badan usaha yang bergerak di bidang :

a. Jasa Konstruksi;

b. Jasa Pengadaan;

c. Jasa Konsultan;

d. Jasa Lainnya.

Mekanisme pengajuan kredit dari pihak penyedia jasa kepada bank, yaitu sebagai

berikut:12

a. Adanya permohonan kredit lengkap beserta berkas penyedia jasa;

b. Bank mencari data status kredit debitor diseluruh bank dimana penyedia

11 http://www.bankjatim.co.id/id/bisnis/pinjaman-1/kredit-modal-kerja, diakses pada tanggal

18 Agustus 2018 pukul 17.10 WIB

12 Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2005.[97 - 98].

439

jasa selaku debitor pernah dan masih mengajukan kredit. Apakah kreditnya

memenuhi kolektibilitas yang non performingloan atau performing loan. Hal

ini dapat diketahui melalui SID (Sistem Informasi Debitor);

c. Laporan kunjungan untuk melihat jaminan dan usaha, taksasi jaminan, serta

tafsiran jaminan;

d. Terjadinya pembahasan apakah kredit tersebut akan diberikan atau

tidak kepada penyedia jasa. Keputusan pemberian kredit ini merupakan

kewenangan dari kelompok pemutus kredit, setelah diputuskan maka dibuat

Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang selanjutnya disebut SPPK.

Tahap terakhir dari permohonan kredit adalah tahap perjanjian kredit yang mana

penandatanganan perjanjian ini mengikat antara pihak bank dengan pihak penyedia

jasa. Perjanjian kredit merupakan salah satu aspek terpenting dalam pemberian kredit,

tanpa adanya perjanjian kredit yang ditandatangani oleh bank dan debitor maka tidak

ada pemberian kredit.13 Dalam perbankan pihak-pihak yang berhubungan dengan

transaksi kredit ialah pihak yang memberikan kredit disebut kreditor yaitu bank,

sedangkan yang menerima kredit adalah debitor yaitu penyedia jasa.14

Tenggang waktu ini disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan proyek

berdasarkan SPK atau kontrak kerja. Kredit dapat diperpanjang dengan ketentuan

bahwa :Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan

Jasa.

1. Perpanjangan kredit untuk proyek yang belum selesai harus ada perpanjangan

kontrak atau Addendum kontrak.

2. Perpanjangan kredit untuk proyek yang telah selesai tetapi pembayarannya

mengalami penundaan oleh pemberi kerja, maka cukup melampirkan:

a) Berita acara serah terima proyek bahwa proyek telah selesai dan telah

diterima oleh pemberi kerja

b) Surat keterangan yang diberikan oleh pemberi kerja yang isinya penundaan

pembayaran proyek

13 Sutarno, loc.cit

14 Ibid.[95].

Bima Ade: Surat Perintah Kerja

440 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

Keberadaan jaminan yang berupa SPK atau kontrak kerja melahirkan suatu

hak kebendaan termasuk dalam perjanjian accessoir yang mengikuti perjanjian

pokok yaitu perjanjian kredit di bank.

Selain jaminan pokok terdapat jaminan tambahan untuk mendukung

pemberian kredit yang diberikan oleh bank. Jaminan tambahan berupa :

a. Barang tidak bergerak berupa hak atas tanah, bangunan, kapal laut;

b. Barang bergerak berupa kendaraan bermotor, stok barang;

c. Deposito / Giro / Tabungan yang diblokir;

d. Surat berharga.

Pengikatan atas benda-benda tersebut dapat dibebani dengan hak tanggungan, dusia,

gadai atau hipotek di dasarkan pada jenis bendanya. Hak tanggungan berdasarkan

Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunan

atas Tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah (selanjutnya disebut

dengan UUHT) adalah:

“Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud

dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar

Pokok – pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang

merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu,

yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu

terhadap kreditor – kreditor lain.”

Perumusan hak tanggungan yaitu :

1. Hak jaminan;

2. Atas tanah berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan

kesatuan dengan tanah yang bersangkutan;

3. Untuk pelunasan suatu utang;

4. Memberikan kedudukan yang diutamakan.15

Pengikatan dengan jaminan dusia dilakukan terhadap jaminan berupa

barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan

hak tanggungan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas

dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya

dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 Undang

– undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang

15 J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

(selanjutnya disingkat J. Satrio I).[300].

441

kemudian disebut dengan UUJF. sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu,

yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima dusia terhadap

kreditor lainnya. Unsur-unsur Fidusia yaitu:

1. Hak jaminan;

Hak jaminan adalah hak – hak yang memberikan kepada kreditor suatu

kedudukan yang lebih baik dari para kreditor yang lain. Ketentuan Undang-

undang Fidusia yang mengatur tentang hak yang diutamakan dan hak yang

didahulukan tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UUJF dan Pasal 27 UUJF.

2. Benda bergerak;

3. Benda tidak bergerak, khususnya bangunan;

4. Tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan;

Bangunan yang dapat dijadikan jaminan dusia adalah bangunan – bangunan

yang tidak terdiri di atas tanah hak milik, hak guna usaha, dan hak pakai atas

tanah negara.

5. Sebagai agunan;

6. Untuk pelunasan hutang;

7. Kedudukan yang diutamakan.16

Menurut Pasal 3 UUJF menyatakan bahwa jaminan dusia ini tidak berlaku

terhadap :

1. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang

peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas

benda-benda tersebut wajib terdaftar;

2. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh)

atau lebih;

3. Hipotek atas pesawat terbang;

4. Gadai.

Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan objek yang dapat diikat secara

dusia dapat berupa:

a. Pasal 1 angka 4 UUJF menjelaskan tentang barang berwujud maupun tidak

terwujud, yang terdaftar maupun tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak

bergerak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;

b. Pasal 9 UUJF menjelaskan tentang benda termasuk piutang baik yang telah

ada pada saat jaminan yang diberikan maupun yang diperoleh kemudian;

c. Pasal 10 UUJF menjelaskan tentang hasil dari benda yang menjadi objek

jaminan dusia serta klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek

jaminan dusia diasuransikan;

d. Pasal 20 UUJF menjelaskan tentang benda persediaan.

16 J. Satrio I, op.cit..[164].

Bima Ade: Surat Perintah Kerja

442 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

Untuk barang yang bergerak selain diikat oleh jaminan dusia dapat juga

diikat dengan gadai.

Jenis Surat Perintah Kerja

SPK adalah surat perintah kerja yang digunakan oleh perusahaan manufaktur

dalam mengerjakan pesanan pelanggan, sehingga akan terlihat laba rugi per – SPK.

Fungsi SPK:17

a. Sebagai surat resmi perintah pengerjaan suatu proyek;

b. Sebagai dokumentasi proyek yang sudah dikerjakan;

c. Alat estimasi biaya dan laba proyek tertentu secara historical.

Berdasarkan pengertian tentang Surat Perintah Kerja (SPK) di atas maka

kesimpulannya adalah surat yang diberikan oleh pihak atasan atau instansi untuk

bawahan atau anggota instansi agar melaksanakan tugas tertentu yang diberikan atasan.

Surat Perintah berisi macam-macam,sesuai dengan tugas atau perintah apa

yang telah dimandatkan oleh pemberi tugas. Sebagai salah satu surat resmi, surat

perintah wajib mencantumkan Kop Surat dari instansi atau perusahaan pembuat

surat dengan alamat yang lengkap. Surat Perintah Kerja (SPK) perlu dibuat karena

tidak lain bahwa ada kalanya suatu pekerjaan harus dikerjakan oleh orang-orang

tertentu yang benar-benar berpengalaman dalam bidangnya dan memiliki otoritas

dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan

yang dipercayakan kepadanya. Maka dengan demikian Surat Perintah Kerja (SPK)

dibuat oleh perusahaan/pemberi kerja yang memiliki tujuan untuk memberikan

suatu kententuan pengerjaan pekerja yang sesuai dengan bidangnya. kuasa pengguna

anggaran atau pejabat pembuat komitmen dibantu ULP atau pejabat pengadaan

barang dan jasa menyusun dan menerbitkan Surat Perintah Kerja, dengan ketentuan

untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dengan nilai

sampai dengan Rp100.000.000.- (dalam draft perubahan Perpres Nomor 16 Tahun

2018 nilainya adalah sampai dengan RP200.000.000) dan untuk Jasa Konsultasi

17 www.konsultasi-hukum-online.com diakses pada tanggal 18 September 2018, pukul 15.36 WIB.

443

dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,- melalui Penerbitan Surat Perintah

(SPK), sedangkan untuk pengadaan barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya yang

nilainya diatas Rp100.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres Nomor 16 Tahun

2018 nilainya adalah diatas Rp200.000.000) dan untuk pengadaan jasa konsultasi

yang nilainya diatas Rp50.000.000.- dilakukan dengan penerbitan Surat Perjanjian.

Surat Perintah Kerja lebih sederhana dibanding dengan surat perjanjian,

namun tetap ditandatangani oleh kedua belah pihak baik oleh Penyedia Barang/

Jasa maupun KPA/PPK dan sekurang – kurang memuat:18

1. Judul SPK;

2. Nomor dan tanggal SPK;

3. Nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;

4. Nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;

5. Sumber dana;

6. Waktu pelaksanaan;

7. Uraian pekerjaan yang dilaksanakan;

8. Nilai pekerjaan;

9. Tata cara pembayaran;

10. Sanksi;

11. Tanda tangan kedua belah pihak;

12. Standar ketentuan dan syarat umum SPK

Perjanjian atau Kontrak

Perjanjian atau kontrak di jelaskan di dalam Pasal 1313 BW yaitu suatu

peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain

atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu

hal. Di dalam perjanjian terdapat beberapa jenis yaitu antara lain :

A. Berdasarkan Bentuk Imbalan

1. Lump sum

2. Harga satuan

3. Gabungan Lump sum dan harga satuan

4. Kontrak Persentase

5. Terima jadi

18 Http://id.ahmad.wikia.com/wiki/pengadaan_barang/Jasa_Pemerintah/Penerbitan_Su-

rat_Perintah_Kerja_dan_Kontrak/Surat_Perjanjian diakses pada tanggal 17 September 2018, pukul

13.21 WIB.

Bima Ade: Surat Perintah Kerja

444 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

B. Berdasarkan Jangka Waktu

Tahun Tunggal Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran

untuk masa 1 tahun anggaran:

1. Tahun Jamak

Adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran

untuk masa lebih dari 1 tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan

Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai dari APBN dan bernilai

diatas Rp 10.000.000.000,-, persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang

bersangkutan untuk pengadaan yang dibiayai dari APBN dan bernilai

sampai dengan Rp 10.000.000.000,-, dan persetujuan Gubernur/Bupati/

Walikota untuk yang dananya dibiayai dari APBD.

Berdasarkan draft perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan

Barang dan Jasa, ketentuan mengenai kontrak tahun jamak adalah sebagai berikut:

1. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai

kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis

laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana

di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan

sampah dan pengadaan jasa cleaning service.

2. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas Rp10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp

10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam

kriteria pada huruf a diatas. Persetujuan oleh Menteri Keuangan diselesaikan

paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

3. Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah

seusai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

C. Berdasarkan Jumlah Pengguna Barang/Jasa

1. Kontrak Pengadaan Tunggal;

2. Kontrak Pengadaan Bersama;

3. Kontrak Payung (Framework Contract).

445

Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, menetapkan isi yang terdapat di

dalam kontrak minimal memuat ketentuan :

1. Pokok Perjanjian, yang meliputi :

a. Pembukaan, memuat tentang :

1. Judul Kontrak;

2. Nomor Kontrak, apabila Kontrak berupa perubahan Kontrak

maka nomor Kontrak harus berurut sesuai dengan berapa

kali mengalami perubahan;

3. Tanggal Kontrak;

4. Kalimat Pembuka, menjelaskan bahwa para pihak pada hari,

tanggal, bulan dan membuat dan menandatangani kontrak;

5. Para pihak dalam Kontrak meliputi nama, jabatan dan alamat

serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah

sebagai pihak pertama atau kedua;

6. Latar belakang, menjelaskan latar belakang ditandatanganinya

kontrak yang meliputi informasi.

b. Isi, sedikitnya memuat :

1. Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk

mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan

sesuai dengan jenis pekerjaannya.

2. Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya

harga kontrak. Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan

huruf, serta rincian sumber pembiayaannya.

3. Pernyataan bahwa ungkapan – ungkapan dalam perjanjian

harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang

tercantum dalam kontrak.

4. Pernyataan bahwa kontrak dibuat ini meliputi beberapa

dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak.

5. Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara

ketentuan yang ada dalam dokumen – dokumen kontrak

maka yang dipakai adalah dokumen yang urutannya lebih

dulu sesuai dengan hirarkinya.

6. Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk

melaksanakan kewajiban masing – masing, yaitu pihak

pertama membayar harga yang tercantum dalam Kontrak

dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan

dalam kontrak.

7. Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan,

yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.

8. Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya

kontrak.

Bima Ade: Surat Perintah Kerja

446 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

c. Penutup

1. Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah

menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan

peraturan perundang – undangan di Indonesia.

2. Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan

dibubuhi materai.

3. Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukkan penyedia.

Oleh karena itu, tanggal penandatanganan kontrak tidak

boleh mendahului tanggal SPPBJ.

Objek Surat Perintah Kerja

Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat suatu pengikatan antara pihak

pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa yang mana pada saat melakukan

perjanjian dan kontrak kerja yang akan dilakukan oleh pihak penyedia jasa ddalam

proyek yang telah di perjanjikan dan nilai anggaran yang sudah di tentukan, maka

Surat Perintah Kerja diturunkan oleh pihak pengguna jasa sebagai Jaminan yang

dipergunakan untuk pengkreditan dana yang dipergunakan untuk pihak penyedia

jasa. Pada nilai jaminan yang di tentukan dalam suatu suatu surat SPK tersebut

memiliki nilai sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang

Penggadaan Barang dan Jasa.

Dengan demikian, Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan suatu jaminan yang

dapat dipergunakan oleh pihak penyedia jasa sebagai objek jaminan yang dapat

dijaminkan kepada bank, karena didalam SPK tersebut terdapat Nilai materiel yang

pasti ada karena dalam SPK tersebut terkandung besarnya anggaran yang akan

diperoleh saat menyelesaikan proyek tersebut. Pada Undang – undang Nomor 7

Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 10 Tahun

1998 tentang Perbankan. Pada dasarnya SPK bukan merupakan surat berharga,

tetapi dapat dijadikan objek jaminan pada bank karena memenuhi syarat benda

sebagai objek jaminan kredit, yaitu didalam SPK terkandung suatu nilai ekonomis

dan dapat dialihkan.

Perlindungan Bank Sebagai Penerima Jaminan Surat Perintah Kerja Dalam

Kontrak Pengadaan Barang dan jasa

Kedudukan Bank sebagai Penerima Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Kredit merupakan tulang punggung bagi pembangungan di bidang ekonomi.19

Oleh karena itu, perkreditan mempunyai arti yang penting dalam berbagai aspek

pembangunan seperti : bidang perdagangan, perindustrian, perumahan, transportasi

dll. Sektor perkreditan sarana modal bagi masyarakat bisnis, bagi pengusaha

mengambil kredit merupakan factor yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan

bisnis. Namun bagi perbankan setiap pemberian kredit yang disalurkan kepada

pengusaha selalu mengandung risiko. Oleh karena itu, perlu unsur pengamanan

dalam pengembaliannya. Unsur pengamanan (safety) merupakan salah satu prinsip

dasar dalam peminjaman kredit selain unsur keserasiannya (suitability) dan

keuntungan (protability).20 Bentuk pengamanan kredit dalam praktik perbankan

dilakukan dalam pengikatan jaminan.

Keberadaan jaminan kredit merupakan upaya guna memperkecil risiko,

dimana jaminan merupakan sarana perlindungan bagi keamanan debitur yaitu

kepastian hukum akan pelunasan utang debitur atau pelaksanaan prestasi oleh

debitur atau penjamin debitur.21 Pemberian jaminan kebendaan selalu menyendirikan

suatu bagian dari kekayaan seseorang (si pemberi jaminan) dan menyediakan guna

pemenuhan kewajiban (pembayaran hutang) seorang debitur, sedangkan jaminan

perorangan merupakan suatu perjanjian antara si pemberi piutang (kreditur) dengan

orang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban – kewajiban si berhutang

(debitur).22 Menurut ketentuan Undang – undang, para kreditur mempunyai hak

jaminan terhadap pemenuhan suatu hutang terhadap seluruh harta kekayaan debitur

19 Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Alumni, Band-

ung, 2004.[1].

20 Muchdarsya Sinungun, Dasar – Dasar dan Teknik Manajemen Kredit, Bina Aksara, Jakar-

ta, 1999.[4].

21 Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang

Melekat pada Tanah dalam Konsep Penerapan Asas Pemisahan Horizontal, Citra Aditya Bakti,

Bandung, 1996.[23].

22 R. Subekti, Jaminan – Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia (Ter-

masuk Hak Tanggungan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.[15].

447Bima Ade: Surat Perintah Kerja

baik yang berwujud bunga bergerak maupun tidak bergerak, baik benda – benda

yang telah ada maupun yang akan ada. Menurut Pasal 1132 BW jika hasil penjualan

benda – benda tersebut tidak memenuhi pembayaran piutang para kreditur, maka

hasil antara para kreditur seimbang dengan piutangnya masing – masing. Hak

pemenuhan dari para kreditur yang demikian itu adalah sama dan satu dengan

yang lainnya. Kreditur tersebut dikenal dengan sebutan kreditur konkuren atau

unsecuredcreditors.23

Jaminan Fidusia adalah salah satu sarana perlindungan hukum bagi

keamanan bank yaitu sebagai kepastian bahwa debitur akan melunasi kreditnya

dan mengantisipasi adanya itikad buruk debitur maka benda objek jaminan dusia

tersebut telah dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, sehingga

penerima jaminan dusia telah mendapatkan hak sebagai kreditur preferen yaitu

hak mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi

objek jaminan dusia mendahului kreditur kreditur lainnya, bahkan sekalipun

pemberi dusia dinyatakan pailit atau dilikuidasi karena hak yang didahulukan dari

penerima dusia tidak hapus karena benda yang menjadi objek jaminan dusia

tidak termasuk dalam harta pailit pemberi dusia.

Kreditur pemegang jaminan memiliki hak untuk mengeksekusi barang

jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur, jika debitur

lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut

dengan wanprestasi. Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan

kebendaan yang diberikan oleh debitur dijelaskan di dalam peraturan perundang-

undangan berikut ini:

1. Pasal 1155 BW;

2. Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang

Jaminan Fidusia;

3. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak

Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

23 Ibid.[80].

448 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

449Bima Ade: Surat Perintah Kerja

Pada Pasal 21 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan “cidera

janji” (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan

perjanjian pokok, perjanjian jaminan dusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.

Terdapat 3 macam bentuk prestasi berdasarkan Pasal 1234 BW, yaitu :

1. Untuk memberikan sesuatu;

2. Untuk berbuat sesuatu;

3. Untuk tidak berbuat sesuatu.

Berdasarkan bentuk-bentuk prestasi pada Pasal 1234 BW, wujud wanprestasi bisa

berupa :

1. Debitur sama sekali tidak berprestasi;

2. Debitur keliru berprestasi;

3. Debitur terlambat berprestasi.

Apabila kredit macet terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya,

sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi

objek jaminan yang diberikan oleh debitur.

Pada dasarnya SPK bukan merupakan surat berharga, tetapi dapat dijadikan

jaminan pada bank karena di dalam SPK terkandung suatu nilai ekonomis dan dapat

dipindahtangankan. Bilamana bank mengalami kredit bermasalah bahkan sampai macet

dalam pemberian kredit dengan jaminan berupa SPK, maka bank dapat melakukan

upaya restrukturisasi kredit terlebih dahulu sebagaimana diatur pada Peraturan Bank

Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal

1. 26 yang dimaksud Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan

Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk

memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:

a. penurunan suku bunga Kredit;

b. perpanjangan jangka waktu Kredit;

c. pengurangan tunggakan bunga Kredit;

d. pengurangan tunggakan pokok Kredit;

e. penambahan fasilitas Kredit; dan/atau

f. konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang

memenuhi kriteria sebagai berikut:

450 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

a. debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan

b. debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi

kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.

Sedangkan penyelesaian melalui jalur hukum antara lain :

1. Melalui panitia urusan piutang negara;

2. Melalui badan peradilan;

3. Melalui arbitrase atau badan alternative penyelesaian sengketa.

Berdasarkan Pasal 7 UUJF menjelaskan bahwa Utang yang pelunasannya dijamin

dengan dusia dapat berupa:

a. Utang yang telah ada;

b. Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam

jumlah tertentu; atau

c. Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan

perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Penyelesaian kredit bermasalah umumnya ditempuh dengan 2 (dua) cara yakni

penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Penyelamatan kredit yang dimaksud

adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali

antara bank sebagai kreditur dan nasabah peminjam sebagai debitur, sedangkan

penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui

lembaga hukum.

Denisi cessie di Indonesia menurut Subekti adalah “suatu cara pemindahan

piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang

nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut

tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur

baru”.24 Cessie adalah cara pengalihan dan atau penyerahan piutang atas nama

sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata (KUHPerdata).25 Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan

24 Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1998.[71] (selanjutnya disebut Subekti I)

25 Soeharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Kencana, Jakarta,

2008.[101].

451Bima Ade: Surat Perintah Kerja

dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat ditunjuk

dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen”. Unsur-unsur

yang dapat disimpulkan berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata tersebut dalam suatu

tindakan cessie, yakni:

1. Dibuatkan akta otentik atau akta di bawah tangan.

2. Hak-hak yang melekat pada piutang atas nama dialihkan/berpindah kepada

pihak penerima pengalihan.

3. Cessie hanya berakibat hukum kepada debitur jika telah diberitahukan

kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.

Dalam cessie, Pihak yang mengalihkan atau menyerahkan disebut Cedent,

sedangkan pihak yang menerima pengalihan atau penyerahan disebut Cessionaris,

lalu debitur dari tagihan yang dialihkan atau diserahkan disebut Cessus.26

Penyerahan utang piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan

dengan jalan sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hakhak

atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Oleh karena itu, cessie harus

tertulis. Penyerahan yang demikian bagi si berutang tidak ada akibatnya, melainkan

setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan

diakuinya. Cessionaris bisa menyatakan menerima cessie dalam suatu akta/surat

tersendiri dan secara tertulis.27

Dengan adanya, penyerahan piutang secara cessie maka pihak ketiga menjadi

kreditur yang baru yang menggantikan kreditur yang lama yang diikuti pula dengan

beralihnya seluruh hak dan kewajiban kreditur lama terhadap debitur kepada

pihak ketiga selaku kreditur baru. Hubungan hukum antara debitur dan kreditur

berdasarkan perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya tidak menjadi putus,

sehingga tidak terjadi hubungan hukum yang baru yang menggantikan hubungan

hukum yang lama. Dengan demikian yang terjadi adalah pengalihan seluruh hak

26 Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Keno-

tariatan, Citra Aditya, Bandung, 2010.[185].

27 Rachmad Setiawan dan J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, Gramedia, Jakarta,

2010.[47].

452 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

dan kewajiban kreditur berdasarkan perjanjian kredit yang ada kepada pihak ketiga

yang selanjutnya menjadi kreditur baru.28 Dengan adanya cessie, akibat hukum

yang terpenting adalah sebagai berikut:

1. Piutang beralih dari cedent ke cessionaris.

2. Setelah terjadinya cessie, kedudukan cessionaris menggantikan kedudukan

cedent, yang berarti segala hak yang dimiliki oleh cedent terhadap cessus

dapat digunakan oleh cessionaris sepenuhnya.29

Prosedur Penilaian Surat Perintah Kerja Sebagai Jaminan

Berdasarkan pengertian Surat Perintah Kerja adalah surat yang diberikan

oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dibantu ULP/

Pejabat Pengadaan Barang/jasa menyusun/menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK)

dan Surat Perjanjian agar melaksanakan tugas tertentu yang telah di tentukan. Maka

dalam hal perwujudan Surat Perintah Kerja ini sangat penting untuk digunakan

bagi para penyedia jasa tentunya dibidang Barang/Jasa/Konstruksi/Konsulta yang

dimana dalam proses pemaparan kerjanya dapat dilaksanakan apabila terdapat

Surat Perintah Kerja yang dapat dijaminkan atas suatu dana yang dipergunakan

dalam proses perwujudan suatu proyek yang telah ditentukan.

Sebelum terwujudnya Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat konrak yang telah

disepakati antar para pihak dengan memberikan nilai proyek yang dikeluarkan

dalam proses perwujudtan konstruksi, dan kontrak tersebut dapat dibuat setelah

ditentukannya pemenang tender dalam suatu proyek tersebut. Maka dengan

demikian Surat Perintah Kerja dapat dibuat.

Melihat dari proses untuk mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) melalui

proses kesepakatan kontrak kedua belah pihak maka pemenang tender harus sepakat

dengan kontrak yang telah ditentukan oleh pemerintah atas proyek yang telah di

adakan. Kontrak itu sendiri merupakan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih

yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan

28 Ibid.[21].

29 Ibid.[56].

453Bima Ade: Surat Perintah Kerja

secara sebagian. Kontrak dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam

kesepakatan yang saling menguntungkan. Kontrak tertuang di dalam dokumen

tertulis yang berisi persetujuan dari para pihak, dengan syarat dan ketentuan sebagai

bukti dari segala kewajiban.

Dengan demikian, kontrak lebih spesik berdasarkan ketentuan Perlem

LKPP No. 9 Tahun 2018 yang merupakan aturan turunan dari Perpres 16/2018

menjelaskan bahaw PPK memilih jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan

mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesikasi teknis/KAK, volume,

lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan. Dalam modul

Tingkat Menengah yang dikeluarkan LKPP menyebutkan bahwa prakteknya tidak

dibedakan antara kontrak (contract) dan nama lainnya. Nama lain dari kontrak

(contract) adalah:

1. Perjanjian (Agreement)

2. Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement)

3. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)

4. Surat Pernyataan Keinginan (Letter of Intent)

5. Treaty

6. Convenant

7. Accord

Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa bentuk lain dari kontrak

dalam pengadaan barang/jasa adalah Dokumen Pengadaan. Sesuai dengan Pasal 1

ayat (21) disebutkan Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh

ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati

oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.

Jenis-jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres

16/2018 dan Aturan Turunannya

Jenis-jenis kontrak dalam PBJ sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 akan

lebih sederhana. Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi tiga jenis pengaturan

saja, yaitu sebagai berikut. Untuk pekerjaan barang/konstruksi/jasa lainnya hanya

akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan

kontrak payung. Jenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

454 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

Lainnya terdiri dari:

1. Lumsum

Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan,

dan produk/keluaran dapat didenisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum

digunakan misalnya:

a. Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi Sederhana;

b. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build)

c. Pengadaan Peralatan Kantor;

d. Pengadaan Benih;

e. Pengadaan Jasa Boga;

f. Sewa Gedung; atau

g. Pembuatan Video Gras.

Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai

dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan

sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan

berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan.

2. Harga Satuan

Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak

dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan

dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan

berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan

dan total pembayaran (nal price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari

hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan

yang dituangkan dalam sertikat hasil pengukuran (contoh monthly certicate).

Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung

atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di Rumah Sakit.

3. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan

Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat

bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumsum dan

terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga

Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya

untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang

455Bima Ade: Surat Perintah Kerja

dan bangunan atas.

4. Terima Jadi (Turnkey)

Kontrak Terima Jadi digunakan dalam hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan

Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan;

dan

b. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam

kontrak.

Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasonalkan/difungsikan

sesuai kinerja yang telah ditetapkan. Kontrak Terima Jadi biasa digunakan

dalam Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, misalnya Enginnering Procurement

Construction (EPC) pembangunan pembangkit tenaga listrik, pabrik, dan lain-

lain.

5. Kontrak Payung

Kontrak payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara

berulang dengan spesikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan

belum dapat ditentukan. Kontrak Payung digunakan misalnya pengadaan obat

tertentu pada rumah sakit, jasa boga, jasa pelayanan perjalanan (travel agent),

atau pengadaan material.30

Berdasarkan macam-macam bentuk kontrak Konstruksi Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah dalam Perpres 16/2018. Merupakan suatu tahapan sebagai syarat untuk

terwujudnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang akan dipergunakan sebagai jaminan.

Surat Perintah Kerja (SPK) Memiliki Nilai Jaminan

Berdasarkan kesepakatan kontrak yang telah dibuat antara Penyedia Jasa dan

Pengguna Jasa untuk melakukan proyek konstruksi dengan ketentuan yang ada,

30 http://id.ahmad.wikia.com/wiki/Pengadaan_Barang/Jasa_Pemerintah/Penerbitan_Surat_

Perintah_Kerja_dan_Kontrak/Surat_Perjanjian, diakses pada tanggal 5 Oktober 2018 pukul 15.00

WIB

456 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

maka dengan demikian berdasarkan hasil penetapan pemenang/keputusan pemenang

lelang, Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dibantu ULP/

Pejabat Pengadaan Barang/jasa menyusun/menerbitkan Surat Perintah Kerja

(SPK) dan Surat Perjanjian, dengan ketentuan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai yang telah di tentukan Perpres Nomor 16 Tahun

2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan demikian Surat Perintah Kerja (SPK)

yang telah dikeluarkan mengandung nilai materil yang telah di tentukan dari suatu

kontrak konstruksi yang telah di sepakati tersebut. dan di dalam Surat Perintah Kerja

itu terdapat suatu hak tagihan atas sejumlah uang yang pasti akan ada. Berdasarkan

Ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Kedudukan Surat Perintah Kerja Sebagai Objek Jaminan

Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan surat yang dipergunakan sebagai

jaminan yang terdapat nilai suatu dana yang akan dipergunakan sebagai kebutuhan

yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa, dengan demikian Surat Perintah tersebut

sangat penting untuk kelancaran suatu proyek agar berjalan sesuai dengan waktu

yang telah ditentukan antara pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa. Namun

selain Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai jaminan pokok yang akan dipergunakan

terdapat juga kebijakan Bank yang akan dikeluarkan berupa jaminan tambahan

yaitu jaminan yang setara dengan kontrak yang telah di perjanjikan dapat berupa

jaminan berupa benda bergerak/tidak bergerak.

Berdasarkan kesepakatan kontrak yang telah dibuat antara Penyedia Jasa dan

Pengguna Jasa untuk melakukan proyek konstruksi dengan ketentuan yang ada,

maka dengan demikian berdasarkan hasil penetapan pemenang/keputusan pemenang

lelang, Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dibantu ULP/

Pejabat Pengadaan Barang/jasa menyusun/menerbitkan Surat Perintah Kerja

(SPK) dan Surat Perjanjian, dengan ketentuan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai yang telah di tentukan Perpres Nomor 16

Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan demikian Surat Perintah Kerja

(SPK) yang telah dikeluarkan mengandung nilai materil yang telah di tentukan dari

457Bima Ade: Surat Perintah Kerja

suatu kontrak konstruksi yang telah di sepakati tersebut. dandi dalam Surat Perintah

Kerja itu terdapat suatu hak tagihan atas sejumlah uang yang pasti akan ada. Melihat

dari perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 28 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kesimpulan

1. Dalam hal pemberian kredit, bank mensyaratkan adanya suatu jaminan.

Jaminan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman pada bank. Salah

satu objek yang dapat dijadikan jaminan di Indonesia adalah Surat Perintah

Kerja (SPK). Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan bagian kecil dari kontrak

kerja dimana SPK mempunyai kesamaan dengan kontrak kerja yaitu untuk

menunjukkan adanya hubungan antara pihak pengguna dan penyedia jasa.

Jaminan yang berupa SPK atau kontrak kerja dapat dijadikan objek jaminan

karena mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindah tangakan. SPK atau

kontrak kerja yang dibebani lembaga jaminan dusia akan melahirkan hak

kebendaan. Pemberian kredit dengan jaminan berupa SPK tidak hanya berupa

tagihan proyek yang lahir dari SPK saja tetapi juga terdapat jaminan tambahan

lainnya berupa barang tidak bergerak, barang bergerak, deposito/ giro/ tabungan

yang diblokir dan surat berharga.

2. Perlindungan hukum bagi bank yang memberikan kredit kepada pihak pemenang

tender bahwa dana tersebut oleh Penyedia jasa selaku pemenang tender tersebut

dipergunakan untuk keberlangsungan kelancaran suatu proyek kontruksi yang

telah di perjanjikan dalam suatu kontrak pada masa pelelangan tersebut. Bank

memberikan suatu dana kepada pihak penyedia jasa dengan jaminan yaitu

Surat Perintah Kerja (SPK) yang diikuti dengan adanya cessi, didalam surat

perintah tersebut telah berisikan dana yang akan ada dengan nilai dana kontrak

yang telah di perjanjikan pada saat sebelum di turunkannya Surat Perintah

Kerja (SPK) tersebut. Bilamana nasabah wanprestasi dan menimbulkan kredit

bermasalah maka upaya yang dapat dilakukan oleh bank dengan restrukturisasi

kredit terlebih dahulu apabila tidak berhasil maka objek jaminan tersebut dapat

dieksekusi sebagai pelunasan kreditnya.

458 Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018

Daftar Bacaan

Buku

Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2001.

Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang

Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung: Citra Aditya, 2010.

Gunawan Widjadja, Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grando Persada, 2001.

Hansen, Seng, Manajemen Kontrak Konstruksi, Kompas Gramedia, 2016.

Hasan, Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain

yang Melekat pada Tanah dalam Konsep Penerapan Asas Pemisahan

Horizontal, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.

Kamelo, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan,

Alumni, Bandung, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Masjchoen, Sri Soedewi, Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan,

Liberty, Jogjakarta, 2003.

Rachmad Setiawan dan J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, Gramedia,

Jakarta, 2010.

Satrio, J., Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung,

2007.

Simamora, Y. Sogar, Hukum Kontrak : Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah di Indonesia, Kantor Hukum WINS & Partners-Laksbang Justitia

Surabaya, Surabaya, 2012.

-------------------------------, Prinsip dan Pengaturan Kontrak Pemerintah di

Indonesia, Semiloka Pembaharuan Hukum Perdata Indonesia, Fakultas

Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.

Sinungun, Muchdarsya Sinungun, Dasar Dasar dan Teknik Manajemen Kredit,

Bina Aksara, Jakarta, 1999.

Soeharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Kencana,

Jakarta: Kencana, 2008.

459Bima Ade: Surat Perintah Kerja

Subekti, R., Jaminan – Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia

(Termasuk Hak Tanggungan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1998.

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2005.

Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum

Perbankan Hukum Jaminan , Revka Petra Media, Surabaya, 2013.

Jurnal

Hadihardaja, Joetata, Membangun Industri Konstruksi Indonesia Menjadi Kelas

Dunia, ejournal.undip.ac.id, Vol 13, No.2, 2005.

Karya Ilmiah

Eventia, Reifon Cristabella, Prinsip Hukum Dalam Pembentukan dan Pelaksanaan

Kontrak Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT), Disertasi,

Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2016.

Laman

https://economy.okezone.com/read/2018/04/13/320/1886166/infrastruktur-

indonesia-di-peringkat-52-dunia-apa-masalahnya yang diakses pada tanggal

13 Mei 2017.

http://www.bankjatim.co.id/id/bisnis/pinjaman-1/kredit-modal-kerja, diakses pada

tanggal 18 Agustus 2018 pukul 17.10 WIB.

www.konsultasi-hukum-online.com diakses pada tanggal 18 September 2018,

pukul 15.36 WIB.

Http://id.ahmad.wikia.com/wiki/pengadaan_barang/Jasa_Pemerintah/Penerbitan_

Surat_Perintah_Kerja_dan_Kontrak/Surat_Perjanjian diakses pada tanggal

17 September 2018, pukul 13.21 WIB.

HOW TO CITE: Bima Ade Wiyatno, ‘Surat Perintah Kerja (Spk) Sebagai Objek Jaminan Kredit’ (2018) Vol. 1 No. 2 Jurist-Diction.