Apakah pajak mempengaruhi harga jual mobil

JAKARTA- Penerapan kebijakan pajak berlapis dan tarif bea masuk yang tinggi membuat industri otomotif nasional sulit melaju di basis produksi.

Investor asing pun harus berpikir panjang untuk mem benamkan dana investasi yang lebih besar.

Besarnya tarif pajak yang dikenakan pemerintah kepada industri otomotif berdampak pada mahalnya harga jual kendaraan. Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut harga jual mobil di Indonesia tiga kali lebih mahal dari harga jual di negara asal prinsipal.

Tingginya harga jual kendaraan di dalam negeri merupakan konsekuensi yang harus diambil oleh produsen. Pajak dikenakan mulai dari komponen hingga penghasilan perusahaan.

“Jika harga itu dibuat 100%, sekitar 35% di antaranya adalah pungutan pajak dan bea, baik dari pusat mau pun daerah. Pajak Indonesia termasuk yang sangat mahal,” kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto ke pada Bisnis, akhir pekan lalu.

Sebagai gambaran, mobil Honda HRV berkapasitas 1.8 L. di Malaysia di pasarkan seharga 92.874 ringgit—111.248 ring git atau sekitar Rp305,86 juta—Rp366,37 juta (1 ringgit=Rp3.293). Di Indonesia dengan kapasitas yang sama, harga yang di tawarkan Rp353,70 juta—Rp372,30 juta.

Contoh lainnya adalah satu unit sedan premium Lexus LS di Indonesia di banderol dengan harga sekitar Rp3 miliar. Harga itu diklaim jauh lebih tinggi ketimbang negara lainnya.

Bahkan, untuk pemasaran di AS, Lexus serupa boleh jadi dihargai Rp1 miliar. Di Taiwan, harga Lexus LS pun hanya separuh dari kocek yang ha rus dirogoh pembeli di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis dari sejumlah produsen kendaraan bermotor di dalam negeri, pajak dikenakan oleh pemerintah mulai saat importasi komponen atau bahan baku hingga biaya balik nama (BBN). [lihat tabel]

General Manager Lexus Indonesia Adrian Tirtadjaja menyebutkan tarif pajak tinggi terhadap dunia industri justru berpotensi kontraproduktif terhadap pembangunan jangka panjang.

“Memikat perusahaan multinasional tak cukup dengan iming-iming besaran populasi. Jika pajak terlalu memberatkan pelaku usaha, maka produk harganya mahal, konsumenpun jadinya tak banyak, sehingga potensi investasi nihil.”

Struktur pajak berlapis dan tarif tinggi, katanya, membuat dunia industri kian rentan dan enggan menggenjot proses manufaktur.

Pengenaan pajak dimulai sejak hulu. Kurangnya pasokan bahan ba ku baja untuk bahan baku industri otomotif menyebabkan pelaku harus mengimpor. Saat importasi, produsen di kenakan bea masuk dan membayar pajak pertambahan nilai atas impor itu.

Ketika kendaraan telah diproduksi perusahaan juga harus membayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPN, serta BBN yang dibayarkan konsumen. BBN ini yang ke mudian menjadi harga on the road.

Inilah yang menyebabkan tingginya harga jual mobil di dalam negeri, mengingat pajak menjadi faktor terbesar produsen dalam menentukan harga jual. Rata-rata 50% dari harga jual kendaraan diterapkan dengan mengacu pada beban pajak.

Beban tersebut masih belum termasuk biaya yang harus dikeluarkan per usahaan untuk pajak non-produksi, yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak penghasilan perusahaan (PPh). Jika tarif pajak bisa dipangkas, harga jual kendaraan akan tertekan.

Jongkie D. Sugiarto menambahkan, pemerintah harus berani memangkas tarif pajak di sektor produksi agar harga jual semakin kompetitif dan konsumsi kendaraan akan meningkat.

“Kalau konsumsi meningkat, pendapatan pemerintah dari pajak juga akan meningkat. Harus dibuat bertahap saja, misal produk apa dulu yang akan dikenakan keringanan.”

General Manager Marketing Stra tegy and Product Planning PT Nissan Motor Indonesia Budi Nur Mukmin menambahkan pemerintah harus melakukan peninjauan kembali tarif pajak yang dikenakan kepada industri. Tujuannya adalah untuk meng gai rahkan sektor otomotif sehingga Indonesia bisa menjadi basis produksi.

Direktur Marketing Divisi Pemasaran Mitsubishi Fuso Truck & Bus Cor poration PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Duljatmono menilai pemerintah selama ini berpegang teguh bahwa pajak merupakan alat pengendalian pasar.

Padahal sekarang, katanya, produk mobil sudah dapat diakses hingga kelas menengah bawah. “Jadi setidak nya, pajak pun harus bisa memacu industri,” tukasnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan selama usulan yang diajukan pelaku usaha masih rasional, bukan tidak mungkin akan ada penyesuaian terhadap tarif pajak di sektor otomotif.

“Diajukan saja dulu baru kemudian kami kaji. Ini bukan tidak mungkin selama ada pengkajian yang dalam. Kalau tujuannya untuk menggerakkan perekonomian bisa saja dilakukan penyesuaian,” katanya.

Mekar menjelaskan, pemerintah beberapa kali melakukan penyesuaian di sektor pajak untuk meng gerakkan perekonomian. Dia mencontohkan penaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang memang sering dilakukan oleh pemerin tah.

Kenaikan PTKP menggerus pendapatan negara dari sektor pajak perorangan. Namun di sisi lain dengan ada nya kenaikan PTKP maka daya beli atau tingkat konsumsi masyarakat – terutama kelas menengah ke bawah – akan meningkat.

POPULASI

Meski demikian, keringanan pajak produksi bukannya tanpa risiko. Apabila tarif pajak bisa ditekan dan harga jual kian rendah, maka daya beli masyarakat akan meningkat dan populasi kendaraan terutama di kotakota besar akan membludak.

Populasi ini perlu mendapat perhatian oleh pemerintah. Sejauh ini pemerintah, baik pusat maupun daerah, masih belum berhasil mengendalikan populasi kendaraan. Kementerian Perindustrian pun mengaku tidak melakukan antisipasi khusus terkait dengan hal ini.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan,pihaknya hanya berusaha menjadikan Indonesia sebagai produsen otomotif global baik untuk pasar domestik maupun ekspor. “Pengendalian populasi kendaraan menjadi tugas pihak yang berwenang dalam menerbitkan BPKB dan STNK.”

Di sisi lain, Deputy Managing Direc tor PT Suzuki Indomobil Sales, Davy Tuilan menambahkan pemerintah pun harus memikirkan untuk membuka lahan garapan baru berupa pembangunan industri di daerah. Satu-satunya cara saat ini,katanya, mengebut pembangunan infrastruktur di luar Jawa.

Indonesia masih merupakan pasar yang gemuk bagi industri otomotif.

Sebagaimana dicatat Organisation In ternationale des Constructeurs d’Automobiles (OICA), tingkat populasi pada 2013 mencapai 77 unit per 1.000 orang. Sedangkan pada 2014, mencapai 83 unit per 1.000 orang.

Sayangnya, sejauh ini pasar terkonsentrasi hanya di Jawa, khususnya regional Jabodetabek. Dari total penjualan domestik 1,02 juta unit, Jabodetabek menyerap sekitar 60%. Sisanya, kota-kota besar lain seperti Surabaya dan Makassar. (Rahayuningsih)

Jual

"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan pengusaha kena pajak dan penjualan atau pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” kata Neilmadrin.

Berapa persen pajak penjualan mobil?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.

Apa yang mempengaruhi pajak mobil?

Pajak mobil adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik mobil per tahunnya. Hal ini dikarenakan mobil dihitung sebagai aset pribadi. Besarannya biasanya ditentukan dari beberapa faktor seperti nilai, bobot, pencemaran yang ditimbulkan, kerusakan jalan, dan lain sebagainya.

Apakah pajak mobil makin lama makin murah?

Nah, ternyata begini penjelasan resminya. Beruntunglah saat membayarkan pajak mobil tua, karena nilainya pasti lebih murah dari mobil yang masih gress atau baru. Sekalipun mobil punya volume mesin besar, namun dipastikan semakin tua usianya maka jumlah pajak yang dibayarkan terus menyusut.