Apa itu tour and travel

Di era pandemi seperti yang sedang terjadi saat ini, bisnis tour travel menjadi salah satu bisnis yang terkena dampak cukup besar. Di mana, orang-orang dianjurkan untuk tetap stay at home dan tidak keluar rumah untuk keperluan yang tidak penting. Hal inilah yang membuat industri pariwisata merosot dan kurang peminatnya.

Meski saat ini bisnis tour and travel masih berusaha untuk memulihkan diri, bisnis ini diprediksi akan menjadi salah satu industri yang akan diminati banyak orang ketika pandemi sudah selesai. Hal ini karena mereka sudah bosan dan ingin me-refresh-kan diri dengan melakukan traveling. Bisnis ini juga akan tetap menjadi primadona untuk menggerakan ekonomi negara.

Bagi Anda yang ingin memulai bisnis tour travel, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mempersiapkan bisnis ini.. Sehingga, jika Indonesia sudah memasuki masa new normal dan industri ini telah mulai dibuka kembali, maka Anda sudah siap menjalankan bisnis ini dengan rencana yang matang. Salah satu hal yang perlu kamu persiapkan adalah legalitas bisnis. Oleh karena itu, pada artikel ini LIBERA akan memberikan beberapa cara bisnis tour travel dan cara mendirikan bisnis tour travel.

Pastikan Anda Telah Mendirikan Badan Usaha PT

Mengurus perizinan untuk bisnis tour and travel atau biro perjalanan tidaklah sulit. Izin ini bisa Anda ajukan dengan mudah melalui Dinas Perizinan Daerah Tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota. Namun, sebelum mengurusnya, Anda harus terlebih dulu mendirikan badan usaha.

Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal ayat (1) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata, di mana badan usahanya haruslah merupakan badan hukum. Artinya, untuk memulai bisnis tour and travel, Anda harus mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Dengan mendirikan PT, maka akan ada pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan karena PT berstatus badan hukum. 

Baca Juga: Cara Mendirikan PT Sebagai Badan Hukum

Buat Akta Pendirian Perusahaan Biro Perjalanan Wisata

Setelah Anda berhasil mendirikan badan usaha PT, maka hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah membuat Akta Pendirian Perusahaan. Di mana, di dalam akta ini harus tercantum jelas bidang usaha Biro Perjalanan Wisata. Sebisa mungkin, Anda tidak perlu mencantumkan atau menambahkan bidang usaha lain di akta pendirian yang tidak berhubungan dengan pariwisata. Selain itu, dalam Akta Pendirian tersebut harus dicantumkan modal yang disetor minimal Rp300 juta.

Memiliki Izin Domisili Usaha

Setelah Akta Pendirian telah berhasil Anda kantongi, proses selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengurus domisili usaha. Persyaratan ini menjadi salah satu persyaratan yang sulit dipenuhi UMKM atau startup dengan modal pas-pasan. Apalagi, jika Anda melakukan bisnis ini di sekitar wilayah Jakarta. Selain ada larangan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, bisnis travel agent juga disyaratkan untuk memiliki izin gangguan (HO). Sehingga, harus dipastikan bahwa tempat yang akan ditempati selain berada di zonasi usaha, juga harus memiliki izin gangguan atas nama perusahaan.

Persyaratan untuk memiliki izin gangguan atas nama perusahaan inilah yang mengharuskan bisnis memiliki kantor secara fisik dan tidak bisa menggunakan virtual office atau service office. Hal ini karena di virtual office atau service office izin gangguan yang ada pasti atas nama perusahaan penyedia (provider) layanan tersebut.

Mengurus BPJS Ketenagakerjaan & NPWP Perusahaan

Setelah urusan akta pendirian & domisili usaha telah Anda kantongi, hal selanjutnya yang perlu Anda urus adalah BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bisnis.

Untuk mengurus kedua dokumen ini sangatlah mudah, selama Anda telah memenuhi persyaratannya. Pengurusannya pun bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kantor Pajak.

Mendapatkan TDUP BPW (Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata)

Izin selanjutnya yang harus Anda kantongi adalah TDUP BWP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata. Untuk mendapatkan izin ini, Anda harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti: 

  • Pas photo Direktur Utama perusahaan dengan latar belakang merah dan ukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing 4 lembar);
  • Akta pendirian PT dan SK Kemenkumham;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha;
  • Surat Persetujuan dari tetangga sekitar domisili usaha;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  • Undang-Undang Gangguan (UUG/HO); serta
  • Proposal bisnis dan company profile PT.

TDUP ini adalah pengganti SIUP sebagai izin usaha ketika Anda mendirikan PT atau CV yang bidang usahanya perdagangan umum (general trading). Di mana, TDUP bisa dikatakan sebagai pass khusus yang perlu dimiliki bisnis Biro Perjalanan Wisata.

Mengantongi TDP atau Tanda Daftar Perusahaan

Dokumen legalitas terakhir yang harus Anda miliki adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika dokumen legalitas yang telah disebutkan di atas telah Anda miliki, maka mendapatkan TDP tidaklah sulit. Untuk mengajukan dokumen ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti:

  • Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baru;
  • Scan KTP asli Direktur atau Pemilik Perusahaan;
  • Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum;
  • Scan Izin Teknis/Operasional;
  • Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
  • Scan bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
  • Scan Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM); dan
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

Bergabung Menjadi Anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies)

Ketika seluruh dokumen legalitas bisnis sudah Anda lengkapi dan Anda ingin bisnis yang dijalankan lebih kredibel, maka Anda bisa bergabung menjadi anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies). Untuk menjadi anggota ASITA, Anda harus memiliki Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata setempat.

Untuk bergabung ke dalam keanggotaan ASITA, Anda bisa memilih jenis keanggotaan, apakah keanggotaan penuh (full member) atau keanggotaan peserta (associate member). Kedua jenis keanggotaan ini memiliki beberapa persyaratan.

Jika Anda ingin bergabung menjadi anggota penuh atau full member, maka Anda harus terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor 2 perusahaan yang telah menjadi anggota penuh. Kemudian, lampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, izin gangguan HO, TDUP, dan TDP. Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan seperti Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli, Struktur Organisasi Perusahaan, status Kantor Tempat Usaha (apabila sewa/kontrak), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Sedangkan, jika Anda hanya ingin bergabung menjadi anggota peserta atau associate member tidak diperlukan syarat seperti di atas. Anda hanya perlu mengisi formulir keanggotaan, melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, melampirkan surat izin usaha, serta melampirkan daftar riwayat hidup. Anggota Peserta di sini, bukan hanya perusahaan Biro Perjalanan Wisata atau Travel Agent, namun juga beberapa perusahaan yang masih bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restoran, objek wisata, perusahaan transportasi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah mendapatkan izin usaha dari Dinas Pariwisata.

Itulah beberapa cara bisnis tour & travel beserta cara mengurus perizinan dan dokumen legalitasnya. Bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perizinan untuk usaha ini, Anda bisa memanfaatkan LIBERA sebagai salah satu startup yang membantu mengurus perizinan dan legalitas bisnis.

Dengan LIBERA, Anda juga bisa melakukan konsultasi terkait masalah hukum maupun legalitas bisnis. Jadi tunggu apalagi? Temukan solusi untuk setiap permasalahan hukum dan perizinan bisnis Anda bersama LIBERA!

Apa itu Tours and travel?

Perjalanan wisata yaitu suatu kegiatan mengunjungi suatu tempat untuk sementara dengan tujuan menikmati obyek dan daya tarik wisata.

Apa itu bisnis Tour travel?

Mengutip dari 99 Business Ideas, bisnis pariwisata adalah area luas yang menyediakan berbagai jenis layanan. Bukan hanya tour guide atau penginapan saja. Bisnis tour and travel mencakup restoran, layanan makanan, hotel, transportasi, fotografi, perjalanan bisnis, kegiatan liburan, berkemah, transportasi, dan lain-lain.

Apa saja pekerjaan di Tour and travel?

Beberapa tugas agen perjalanan lainnya antara lain :.
Memberi jasa bantuan atau berkomunikasi dengan klien menentukan paket wisata yang akan dipilih. ... .
Menentukan biaya perjalanan dan akomodasi..
Memesan transportasi dan hotel..
Menawarkan ke konsumen akan pilihan paket wisata..
Bekerjasama dengan pihak hotel dan tempat wisata..

Jelaskan apa yang dimaksud dengan tour?

Pengertian Kegiatan Wisata (Tour) Kegiatan wisata merupakan suatu kegiatan perjalanan baik individu maupun grup dari tempat tinggal menuju suatu tempat tertentu untuk mendapatkan pengalaman diluar aktivitas kesehariannya (seperti: bekerja, sekolah, mengurus rumah tangga dll) dalam waktu yang sementara.