Apakah musik haram dalam Al Quran?

JAKARTA, iNews.id - Hukum musik dalam Islam pada dasarnya adalah mubah. Para ulama pun berbeda pendapat mengenai hukum musik dan lagu. Sebagian ulama menghukumi haram dan sebagin ulama lain membolehkan atau menghalalkan.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA menjelaskan, bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. 

Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.

Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya.

Dari banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat Nabi SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian.

Misalnya Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.

Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`.

Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.

Editor : Kastolani Marzuki

Halaman : 1 2 3




Aktris Five V saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (14/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Five V juga mengajak followers-nya untuk meninggalkan musik yang disebut sebagai kunci untuk dapat menghafal Alquran.

SuaraRiau.id - Artis hijrah Five V lama tak aktif di dunia hiburan. Namun, ia saat ini kerap berbagi dakwah dan tausiah seputar keagamaan lewat media sosial pribadinya.

Baru-baru ini, Five V menyoroti soal hukum musik dalam agama Islam. Ia menyebut bahwa musik adalah haram.

Ia pun menyertakan penggalan salah satu surat dalam Kitab Suci sebagaimana berikut.

“Disebutkan dalam Al-Quran dan hadits, bahwa musik adalah haram. Allah Ta’ala berfirman: Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. QS. Luqman: 6,” tulisnya pada Rabu (15/9/2021) seperti dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Five V juga mengajak followers-nya untuk meninggalkan musik yang disebut sebagai kunci untuk dapat menghafal Alquran.

“Maka, saatnya untuk tinggalkan musik. Bahkan meninggalkan musik diantara kunci bisa menghafal Al-Quran. Dan perlu diketahui, bahwa Al-Quran dan musik adalah dua hal yang tidak mungkin bersatu. Karena tidak mungkin dan mustahil berkumpul dalam satu jiwa manusia, kecintaan terhadap musik dan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Ketika jiwa kita mulai membenci musik, maka rasakanlah, bersemilah kecintaan jiwa kita terhadap Al-Qur’an.”

Lebih lanjut, Five V pun menjabarkan berbagai hadis yang dianggap mendukung anggapannya tentang hukum musik dalam Islam.

“Sebagaimana yang dikatakan Ibnul Qayyim rahimahullah: Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al-Quran. Ingatlah, Al-Quran dan musik (nyanyian) selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Ighatsatul Lahfan 1/248-249.”

“Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Ada orang-orang yang sudah terbiasa mendengarkan nyanyian dan merasa puas dengannya, mereka tidak tertarik untuk mendengar Al-Quran dan tidak bahagia dengannya serta tidak terkesan ketika mendengar ayat-ayat Al-Quran sebagaimana ketika mendengar lirik-lirik lagu. Bahkan, jika mereka mendengar Al-Quran, mereka mendengarnya dengan hati yang lalai dan lisan yang kosong. Tetapi, apabila mereka mendengar tepukan dan tiupan musik, maka mereka dengarkan dengan seksama, diam terpaku, jiwa membisu, seraya meneguk minuman (khamar jiwa).” Majmu’ Al-Fatawa 11/568.” kata dia lagi.

Untuk diketahui, wanita bernama lengkap Fivey Rachmawati itu sebelumnya mempermasalahkan rokok dan sujud anak terhadap orangtua.

Namun, tak bisa dipungkiri bahwa pernyataan Five V kerap menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet.

Apakah Benar musik haram dalam Islam?

Musik Diperbolehkan Asal Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam. Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik dan nyanyian. Berdasarkan kajiannya terhadap Alquran dan hadits, aktivitas tersebut tidak bernilai dosa.

Apa dalil musik haram?

Pendapat Musik Haram Di antara dalil ayat Alquran adalah surat Luqman ayat 6. Imam Ibnu Katsir banyak mengutip penafsiran lahwa al-hadits sebagai nyanyian dan alat musik.

Apakah 4 imam madzhab mengharamkan musik?

Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (III: 564), menjelaskan pendapat yang masyhur di kalangan empat Madzhab (Hanafi, Syafi'i, Ahmad, Malik), menggunakan alat musik hukumnya haram.