Apakah main saham itu judi

Banyak orang di luar sana yang enggan untuk memulai investasi saham karena beranggapan bahwa saham adalah judi. Apakah kamu adalah salah satu yang beranggapan seperti itu? Stockbit akan meluruskan kesalahpahaman ini agar kamu tidak ragu lagi untuk berinvestasi saham.

Awal munculnya persepsi

Anggapan bahwa investasi di saham itu judi merupakan kesalahpahaman. Ada beberapa alasan yang menyebabkan munculnya persepsi ini.

  • Karena tidak ada pertukaran barang fisik pada saat jual/beli saham

Saat ini transaksi saham dilakukan tanpa warkat (scripless trading). Sistem perdagangan Efek di bursa Efek yang dilaksanakan secara elektronik dengan penyelesaian melalui sistem pemindah bukuan (book-entry settlement system) atau perpindahan Efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit-kredit atas suatu rekening sekuritas (securities account). Adapun tanda bukti kepemilikan Efek tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat Efek, tetapi diwujudkan dalam rekening Efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia.

  • Banyak orang jual beli saham seperti mereka berjudi

Pilih perusahaan mana yang ingin dibeli lalu berharap semoga harganya naik dalam waktu singkat. Seperti kebanyakan orang berjudi, orang yang bertransaksi saham seperti ini umumnya merugi.

Masih bingung? Oke kita perjelas lagi ya.

Berjudi adalah mengambil keputusan berdasarkan spekulasi, investasi berdasarkan keahlian dan sistem yang bisa dipelajari.

Judi biasanya dipicu oleh keinginan mencari untung dalam waktu singkat, sangat dipengaruhi oleh emosi seperti ketamakan dan ketakutan dan tanpa melakukan analisa terlebih dahulu. Sedangkan investasi dilakukan berdasarkan strategi dan diputuskan berdasarkan data-data riset keadaan pasar.

Judi menginginkan keuntungan instan, investasi membutuhkan waktu.

Investasi adalah sebuah proses, jadi membutuhkan waktu untuk menghasilkan keuntungan meskipun tetap ada resiko untung dan rugi. Jika kamu mencoba mencari keuntungan dari naik turunnya saham dalam waktu yang singkat, maka hal itu bisa mengarah ke perjudian.

Penjelasan Fatwa MUI

Menurut Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011, investasi saham di Bursa Efek Indonesia dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah – yaitu transaksi spekulatif , transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan analisis, riset atau pengetahuan. Di Bursa Efek Indonesia sendiri daftar saham yang masuk dalam kategori syariah masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES/$ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).

Jadi bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia sebenarnya bukanlah berjudi, karena sudah ada fatwa dari MUI yang menjelaskan bahwa transaksi saham adalah halal. Judi atau tidaknya adalah tergantung kita, sebagai investor kita harus membekali diri dengan pengetahuan yang cukup untuk memulai berinvestasi saham agar kita lebih selektif dalam memilih saham untuk investasi, dan menggunakan metode transaksi yang benar disertai dengan analisis mengenai kondisi perusahaan yang ingin kita beli sahamnya.

Jangan ragu lagi untuk memulai investasi, semakin cepat kamu memulai, maka potensi keuntungan yang akan kamu peroleh juga akan lebih tinggi.

Diskusikan analisa saham kamu melalui aplikasi Stockbit, kamu juga bisa bertransaksi saham secara langsung melalui aplikasi Stockbit, karena Stockbit bekerjasama dengan Sinarmas Sekuritas menyediakan fitur untuk transaksi beli dan jual saham. Kamu bisa bertransaksi saham melalui platform Stockbit yang bisa diakses melalui Web, Android, dan iOS.

Baca : Stockbit Real Trading: Cara Baru Investasi Saham Online

Melalui Stockbit, Investasi saham kamu akan lebih mudah dan terarah karena kamu bisa berdiskusi, analisa, dan bertransaksi saham dari satu tempat.

Bisnis.com, JAKARTA — Tren berinvestasi di pasar modal yang semakin ramai kian menarik minat masyarakat untuk ikut berkecimpung. Namun, banyak yang masih mempertanyakan apakah investasi di saham sama dengan judi. Seperti apa faktanya?

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengamini bahwa memang masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa investasi di pasar saham itu mirip dengan berjudi.

“Memang masih sering dipertanayakan dan jadi persepsi bagi banyak masyarakat dan investor kita, tentu ini sama sekali tidak benar,” katanya seperti dikutip Bisnis, Rabu (28/4/2021) dari video yang diunggah akun Youtube resmi BEI, Indonesia Stock Exchange.

Hasan menjelaskan, saham adalah bukti kepemilikan satu perusahaan, sehingga investasi saham sama saja dengan memiliki perusahaan tersebut dan bermitra dengan para pemilik saham lainnya dengan tujuan agar perusahaan dapat mengembangkan usahanya dan sebagai pemilik usaha dapat mendapat keuntungan di masa depan.

Dia juga mengatakan pada dasarnya invetsasi saham bukan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah karena bentuknya adalah jual beli dari harga yang terbentuk dari proses tawar menawar yang berkesinambungan yang menggunakan akad Bai’ Al Musawamah.

Adapun ketentuan lengkap mengenai transaksi saham tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majaelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler di bursa efek.

Hasan menegaskan, Fatwa DSN MUI dan perangkat pengaturan pelaksanaannya tentu memberikan kepastian dan semakin memegaskan investasi pasar saham di pasar modal bukan merupakan perjudian atau gambling.

“Oleh karena itu jual beli saham dan perjuadian jelas sesuatu yang sangat berbeda,” kata Hasan.

Lebih lanjut dia mengatakan bagi investor atau masyarakat yang ingin berinvestasi di saham dengan prinsip syariah juga bisa mengikuti mekanisme transkasi jual beli di bursa atas saham-saham yang sudah masuk dalam daftar efek syariah (DES).

Adapun agar terhindar dari segala bentuk kerugian atau spekulasi atau ghoror, Bursa menganjurkan agar investor yang berinvestasi di pasar modal selalu membekali diri dengan rencana keuangan serta tujuan dan strategi investasi.

“Kemudian pemahaman potensi dan risiko atas investasi di pasar modal, pengetahuan investasi, ini juga sesuatu yang penting untuk investasi saham, salah satunya adalah dengan belajar tentang analisis fundamentalnya,” pungkas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Apakah bermain saham itu halal?

Berdasarkan sumber hukum dalil al-Quran dan hadits Rasul di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum trading saham dalam Islam adalah halal dan diperbolehkan, apabila memenuhi syarat tertentu. Karena, pada dasarnya kegiatan investasi saham sangat bermanfaat bagi keberlangsungan perputaran ekonomi suatu negara.

Apakah hukum main trading saham?

1. Hukum jual beli saham dalam Islam. Hukum jual beli saham dalam perspektif Islam adalah boleh, apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah. Misalnya pembelian saham harus melewati transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan, dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya.

Apa yang membuat saham itu haram?

Dalam fatwa tersebut, ada poin mengenai saham yang dinilai haram, yakni yang jual beli short selling karena sifatnya yang spekulasi dan dianggap tidak membangun perekonomian negara. Sistem short selling ini akan mengharamkan jika nilai saham akan jatuh kemudian mendapatkan keutungan yang sebesar-besarnya.

Main trading Apakah judi?

Jika aktivitas trading dilakukan dengan benar, maka akan menjadi sebuah bisnis, bukan permainan dan bukan pula perjudian.