Berapa harga sistem ara hunter

Berapa harga sistem ara hunter
Direktur PT Arah Investasi Mandiri (ARA Hunter) Hendra Martono menegaskan perusahaan tidak menerima titipan dana investor untuk jual beli saham. Ilustrasi. (Istockphoto/ Ipopba).

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Arah Investasi Mandiri atau Ara Hunter buka suara usai masuk daftar 26 investasi ilegal periode April 2021 yang dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI).

Direktur ARA Hunter Hendra Martono membantah pihaknya menerima titipan dana investor untuk jual beli saham.

Ia juga menegaskan kalau ARA Hunter merupakan lembaga pelatihan atau edukasi analisis saham dan tidak pernah mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat.

Hendra menyebut ada oknum yang mencatut nama perusahaan dan membuat grup di aplikasi komunikasi Telegram. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan beberapa grup yang menggunakan nama ARA Hunter.

"Kami tidak pernah menerima titipan dana, dari awal kami lembaga pelatihan," terangnya kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (6/5).

Dia mengungkapkan di salah satu grup Telegram, masyarakat diming-imingi keuntungan 30 persen sehari dengan syarat mentransfer uang ke rekening tertentu. Dari pantauannya, ada lebih dari 12 ribu orang yang bergabung. Walau sudah dilaporkan, ia menyebut grup-grup sejenis kembali muncul.

Oleh karena hal itu, pada April 2021, ARA Hunter masuk dalam daftar 26 Investasi Ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berapa harga sistem ara hunter
Arah Hunter masuk daftar 26 usaha investasi ilegal yang dirilis Satgas Waspada Investasi periode April 2021. (Arsip SWI OJK).

Menanggapi itu, ia menyatakan telah mengirim surat kepada SWI untuk meluruskan keterlibatan pihaknya dengan oknum tersebut. Hendra juga menyayangkan tidak ada komunikasi dari SWI sebelum memasukkan nama ARA Hunter dalam daftar tersebut. Ia merasa dirugikan dari pencatutan nama perusahaan tanpa konfirmasi dari SWI.

"Bahwa yang seharusnya ditulis dalam entitas investasi ilegal yang diberhentikan dan dilarang adalah pihak yang telah mengatasnamakan nama kami maupun merek ARA Hunter, yaitu Mopit dan atau nama pemilik rekening yang menerima dana investasi tersebut, bukan merek ARA Hunter," jelas perusahaan dalam surat yang diterima redaksi pada Kamis (6/5).

Di situs resmi arahunter.com, perusahaan menuliskan pengumuman bernada serupa. Selaku pemegang merek dan pendiri ARA Hunter, Hendra menegaskan kalau pihaknya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh oknum itu.

"Bahwa Bapak Hendra Julius Setiawan Martono (Hendra Martono Liem) / PT Arah Investasi Mandiri tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kegiatan yang diadakan oleh pihak manapun yang mengatasnamakan/ memalsukan ARA Hunter/Hendra Julius Setiawan Martono/Hendra Martono Liem," tulis perusahaan dikutip dari situs web.

Sebelumnya, SWI mengeluarkan daftar 26 investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan 26 entitas investasi ilegal tersebut terdiri dari 11 money game, 3 usaha investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

"Terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (5/5).

[Gambas:Video CNN]

(wel/sfr)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pelatihan saham PT Arah Investasi Mandiri (ARA Hunter) buka suara terkait dengan masuknya nama perusahaan dalam daftar investasi ilegal hingga bulan April 2021 yang diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI. ARA Hunter dimasukkan dalam 26 kegiatan usaha tanpa izin yang masuk dalam daftar tersebut.

Pendiri ARA Hunter Hendra Martono membantah ARA Hunter melakukan pengumpulan dana atau penitipan dana investor. Posisi ARA Hunter adalah pelatihan trading saham, bukan sebagai penasihat investasi.

"ARA Hunter tidak pernah menerima titipan dana," tegas Hendra Martono, dalam pernyataan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).

"Padahal yang melakukan titip dana adalah pihak-pihak yang memakai nama ARA Hunter," tegas mantan Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas ini.

"Banyak sekali yang memakai nama ARA Hunter untuk menerima titipan dana. Padahal kami adalah lembaga pelatihan saham dan tidak pernah menerima titipan dana. Seharusnya yang nomor 23 [dalam daftar Satgas] adalah pelarangan Mopit yang mengatasnamakan ARA Hunter," tegasnya. 

Dia mengatakan akan menyiapkan dari sisi legal untuk mempertanyakan ke pihak Satgas Waspada Investasi. "Saya tidak punya akses ke sana, saya siapkan dulu dengan legal saya," kata produser film Incredible Love ini.

Dalam pernyataan resmi, Hendra Martono menyebutkan dia adalah pemegang merek ARA Hunter, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta modul "Finding Huge Profit dengan ARA Hunter", Pencipta dan Pemegang Hak Cipta program Komputer "ARA Hunter Quantitative Trading System" yang hak-hak tersebut telah dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Kami selaku Pemegang Merek ARA Hunter tidak pernah menawarkan investasi atau titip dana dalam bentuk apapun. Arah Investasi Mandiri tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kegiatan yang diadakan oleh pihak manapun yang mengatasnamakan atau memalsulkan ARA Hunter," tullis pernyataan perusahaan dalam situs resminya.

Sebelumnya, SWI mengeluarkan daftar 26 investasi ilegal. Sejumlah kegiatan perusahaan ditemukan dalam daftar tersebut di antaranya terdapat money game, investasi cryptocurrency (uang kripto), tanpa izin, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan kegiatan lainnya.

Dalam laporan yang sama SWI juga melaporkan ada 86 platform peer-to-peer lending yang ilegal.

"Mengingat akan Lebaran, masyarakat diminta tidak menyimpan dana uang yang dimiliki pada penawaran ilegal tersebut. Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/5/2021)

Apabila masyarakat ingin bertanya sebelum melakukan aktivitas investasi atau fintech terdapat sejumlah kanal komunikasi. Salah satunya bisa menghubungi OJK 157. Selain itu juga melalui WhatsApp 0811-571-571-57.

Daftar Investasi Ilegal

Berikut jumlah kegiatan perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut:
- 11 diantaranya merupakan Money Game
- 3 investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin
- 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
- 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin
- 9 kegiatan lainnya.

Berikut daftar 26 perusahaan pada Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan:

1. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

2. GBHub Chain
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Raja Coin
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

4. PT Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading System
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.

13. Magnipay - h5.Magnipay.com
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

17. Trader King Pro
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang DIhentikan: Money Game

19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

20. https://thelikey.org
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

23. Aplikasi Mengatasnamakan ARA HUNTER
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

25. Syndication Group of Investors and Investment Banks
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Awas! Modus Klasik Investasi Bodong, Tokoh Agama hingga Seleb

(tas/tas)

Ara hunter saham apa itu?

Posisi ARA Hunter adalah pelatihan trading saham, bukan sebagai penasihat investasi. "ARA Hunter tidak pernah menerima titipan dana," tegas Hendra Martono, dalam pernyataan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).

Apa itu Investasi ara?

ARA Saham. Auto Reject Atas (ARA) adalah persentase batas kenaikan harga tertinggi dari saham. Artinya, pergerakan harga saham di pasar modal tidak bisa bergerak bebas lebih tinggi melewati batas yang sudah ditentukan.