Apakah Indonesia cocok dengan sistem federal?

Apakah Indonesia cocok dengan sistem federal?

Apakah Indonesia cocok dengan sistem federal?
Lihat Foto

PEXELS/Nout Gons

New York, Amerika Serikat.

KOMPAS.com - Secara umum, negara-negara modern dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk yaitu negara federal dan negara kesatuan.

Dilihat dari jumlah dan pesebarannya, negara yang menganut kedua sistem ini relatif seimbang. Hal ini menunjukkan bahwa paham yang satu tidak dominan dibandingkan paham yang lain.

Negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, baik dilihat dari segi penduduknya, wilayahnya, pemerintahan, maupun kekuasaannya.

Sedangkan negara federal adalah negara yang tersusun dari negara yang berdiri sendiri dengan mengadakan ikatan yang efektif, sehingga terbentuk negara baru.

Indonesia termasuk negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Wilayahnya terbagi atas wilayah provinsi, kota, dan kabupaten yang masing-masing dikelola oleh pemerintah daerah. Sementara, salah satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat.

Secara konseptual, negara kesatuan sering diposisikan secara berlawanan dengan negara federal. Negara kesatuan memiliki wilayah kerja yang lebih kecil, biasanya disebut sebagai daerah. Sementara negara federal memiliki negara bagian di dalamnya.

Baca juga: Narapidana Tewas dalam Perkelahian Geng, AS Kunci Rapat Seluruh Penjara Federal

Berikut perbedaan negara kesatuan dan negara federal:

Negara Kesatuan Negara Federal
Memiliki satu lembaga legislatif yang diciptakan secara konstitusional. Memiliki lembaga senat sebagai representasi langsung kepentingan dari negara bagian. Setiap negara bagian memiliki lembaga legislatif masing-masing.
Kekuasaan politis dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Kekuasaan yang melekat pada negara-negara bagian tidak dapat ditarik oleh pemerintah pusat.
Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara. Undang-undang daerah tidak terikat dengan undang-undang negara.
Undang-undang terkait organisasi yang menjadi bagian dari negara (pemerintah daerah) ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat. Memiliki pouvoir constituant, yaitu wewenang membentuk undang-undang dasar dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas konstitusi federal.
Dapat menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak punya hak mengatur daerahnya sendiri) maupun desentralisasi (pemerintah daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri). Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda.
Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian pada prinsipnya memiliki hak yang sama dengan wilayah pertanggungjawaban yang berbeda. Negara bagian mendapatkan jaminan konstitusional sejak awal kedaulatan mereka terhadap beberapa urusan.
Memiliki derajat sentralisasi yang tinggi karena pemerintah pusat memiliki hak intervensi terhadap pemerintah daerah.

Memiliki derajat sentralisasi yang lebih rendah.

Seluruh warga negara yang berasal dari manapun terhubung dengan pemerintah pusat.

Warga negara sangat bergantung pada komponen negara di mana warga negara tersebut berada.

Dalam kasus darurat, pemerintah negara kesatuan cenderung lebih responsif. Negara federal sangat memperhatikan formalitas dan aspek hukum dalam pengambilan keputusan.

Referensi

  • Soemantri, Sri. 1981. Pengantar Perbandingan Antarhukum Tata Negara. Jakarta: CV Rajawali
  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ada sebagian pakar politik dan tata negara yang berpendapat bahwa Indonesia lebih baik menjadi negara federal. 


Mengapa?


Karena dengan sistem pemerintahan federal, kemakmuran dan keadilan sosial akan dapat lebih merata, dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan tidak terpusat serta tidak dimonopoli oleh pemerintahan pusat. 


Namun, Seperti apa sebenarnya sistem pemerintahan negara federal itu sendiri?


Apakah negara federal itu?

Sistem negara federal adalah sistem pemerintahan dengan kekuasaan terdesentralisasi ke daerah-daerah. Ini merupakan pengertian dan ciri umum negara federal. 


Dengan demikian, pusat memiliki pengaruh yang lebih kecil atas aktivitas ekonomi, sosial dan juga tentunya terkait kebijakan-kebijakan seperti investasi, pengelolaan sumberdaya dan lain sebagainya. 


Diharapkan dengan sistem ini kemakmuran akan lebih merata, tidak hanya menumpuk di pusat saja.



Dengan sistem ini persaingan antara pemerintah daerah atau negara bagian kalau menurut sistem federal akan semakin kondusif. Oleh karena itu kompetisi antara pemda dibutuhkan untuk mencapai pemerintahan yang dapat dipercaya. 

Ciri-ciri negara federal antara lain terdiri dari pemda-pemda, menjalankan perda terhadap warganya masing-masing. Negara federal membolehkan warga negaranya untuk menjalani hidup sesuai caranya sendiri. Pada masyarakat modern, pilihan sangat banyak dan gaya hidup juga banyak.


Lalu mungkin Anda bertanya-tanya, seandainya Indonesia menjadi negara federal, jika dibandingkan dengan India, apakah Indonesia dapat menyeimbangi PDB India dalam waktu 10 tahun mendatang? 


Selain itu, jika memang Indonesia menjadi negara federal, maka pemerintah daerah memiliki kebebasan lebih dalam mengatur hal tertentu, termasuk tingkat gaji dan peluang investasi. Jika demikian, apakah hal ini artinya membuka banyak lowongan pekerjaan baru? 


Jika iya, pekerjaan apa saja yang bisa saya dapatkan di Indonesia yang berubah menganut sistem negara federal seperti itu? 


Namun sebaiknya Anda bersabar dulu, karena pertanyaan-pertanyaan tersebut masih membutuhkan proses untuk memperoleh jawabannya, karena saat ini Indonesia masih menganut negara kesatuan, yaitu NKRI.



Ada lagi yang berpendapat bahwa negara federal adalah negara dengan kekuasaan dibagi pada beberapa negara bagian yang secara bebas mengatur bidang-bidang tertentu. 

Hal-hal yang tidak bisa dicampuri oleh kekuasaan pusat adalah soal kebudayaan, kesehatan dan penyelenggaraan ekonomi pada tingkat tertentu. Jadi negara federal itu tidak sepenuhnya bebas juga tidak sepenuhnya terikat. 

Untuk hal-hal seperti hubungan internasional dan pencetakan mata uang, sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Di dunia ini ada sejumlah negara yang menganut sistem negara federal. 

Untuk daftar negara-negara federal di dunia Anda bisa mendapatkannya dengan mudah di internet. Jadi saya di sini tidak akan mencantumkan daftar tersebut. 

Ciri-ciri negara federasi atau federal

Di negara yang menganut sistem federal, kedaulatan dipegang oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara federal antara lain bisa disebutkan sebagai berikut:

  • Kepala negara federal dipilih oleh rakyat dan oleh karena itu bertanggungjawab secara langsung kepada rakyat.
  • Setiap negara di dalam federasi memiliki kekuasaan tapi kedaulatannya tidak bisa disebut sebagai kedaulatan sejati.
  • Kepala negara federal diberi hak veto berdasarkan usulan DPR.
  • Setiap negara di dalam federasi bisa menyusun konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Karena negara federal adalah sistem pemerintahan negara yang sangat mengakui kekuasaan regional atau daerah, maka jika diterapkan di Indonesia, keuntungannya adalah pemerataan ekonomi dan kemakmuran lebih cepat terlaksana daripada sistem pemerintahan terpusat pada negara kesatuan. 

Namun, yang menjadi kekhawatiran banyak pihak adalah apabila Indonesia menerapkan sistem federal maka perpecahan akan terjadi dan memberikan ancaman yang tidak kecil bagi seluruh kesatuan negara Indonesia. Sedangkan Indonesia sendiri sejak awal telah dirumuskan dan ditetapkan menjadi sebuah negara kesatuan, yaitu NKRI. 

Terkait dengan perpecahan, maka Indonesia harus memiliki angkatan bersenjata yang benar-benar kuat demi menjaga keutuhan negara. Jadi upaya Indonesia untuk meningkatkan angkatan laut dan udaranya menjadi lebih kuat lagi menjadi suatu keharusan untuk menjaga keutuhan negara, baik menganut sistem negara federal maupun negara kesatuan.