Apakah di puskesmas bisa membuat surat keterangan bebas narkoba

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) biasanya dijadikan sebagai persyaratan administrasi bagi para pelamar pekerjaan, calon pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga syarat masuk institusi pendidikan tertentu. 

SKBN adalah surat pernyataan yang dikeluarkan instansi tertentu yang menyatakan bahwa di dalam tubuh Anda tidak terdapat jejak narkotika. Surat ini dapat meyakinkan perusahaan atau lembaga lain yang membutuhkan SKBN bahwa Anda bukanlah pecandu narkoba.

Penggunaan narkoba dapat mempengaruhi kinerja seseorang. Oleh sebab itu, surat bebas narkoba ini sering kali dijadikan persyaratan dalam melamar kerja.

Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Sebelum mendapat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Anda tentu harus dites narkoba terlebih dahulu. 

Untuk itu, Anda dapat mengunjungi pusat pelayanan kesehatan (Puskesmas, RSUD, rumah sakit pemerintah, dan rumah sakit swasta), kepolisian, hingga laboratorium pusat Badan Narkotika Nasional (BNN).

1. Rumah sakit atau Puskesmas

Tidak semua Puskesmas maupun rumah sakit swasta menyediakan fasilitas pembuatan surat bebas narkoba. Sementara itu, sebagian besar rumah sakit milik pemerintah, baik tingkat nasional maupun daerah (RSUD), biasanya bisa dijadikan rujukan penerbitan SKBN ini.

Supaya lebih pasti, Anda sebaiknya bertanya kepada fasilitas kesehatan yang ingin dituju mengenai penerbitan SKBN tersebut. 

Berikut adalah syarat tes narkoba yang harus Anda patuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas atau rumah sakit.

  • Membawa pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi KTP.

Selanjutnya, berikut adalah tata cara membuat surat bebas narkoba di fasilitas kesehatan.

  • Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran fasilitas kesehatan yang Anda tuju.
  • Membayar biaya tes uji narkoba yang harganya bergantung pada fasilitas kesehatan yang Anda gunakan.
  • Melakukan konsultasi di poli NAPZA (rumah sakit) untuk memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan atau mengonsumsi obat tertentu.
  • Mengambil sampel urine dengan buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium.
  • Sampel urine tersebut akan dites dengan alat Urine Screen Plus apakah mengandung zat adiktif atau tidak.
  • Dokter akan menuliskan hasil pemeriksaan dan menandatangani Surat Keterangan Bebas Narkoba.
  • Tunggu sekitar 90 menit untuk mendapatkan hasil tes urine tersebut.

Apabila tidak ada jejak narkoba dalam urine Anda, pihak rumah sakit atau Puskesmas akan memberikan surat bebas narkoba tersebut. Bila perlu, Anda juga bisa mendapatkan fotokopi SKBN yang telah dilegalisir.

2. Kepolisian

Sama seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda juga bisa mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di kepolisian. 

Pengurusan surat ini terdapat di poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau Labkesda (laboratorium kesehatan daerah).

Tes bebas narkoba dapat mendeteksi kandungan benzodiazepin, morfin, methamphetamine, amphetamine, dan tetrahydrocannabinol pada urine. 

Untuk mengurus surat bebas narkoba, Anda harus mempersiapkan perlengkapan administrasi berikut ini.

  • KTP asli dan fotokopinya sebanyak 1 lembar
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Selanjutnya, berikut adalah cara membuat surat bebas narkoba di klinik kepolisian.

  • Menyerahkan sampel urine dalam wadah kecil kira-kira berukuran 1,5-3 millimeter yang akan diperiksa dokter.
  • Dokter akan menguji sampel urine dengan menggunakan alat tes Urine Screen Plus.
  • Alat ini terdiri dari 6 indikator, yaitu AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC.
  • Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas dari narkotika atau tidak.
  • Jika saat alat tersebut dicelupkan ke dalam urine dan indikatornya menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), Anda dinyatakan negatif narkoba.
  • Sementara itu, apabila indikatornya hanya terlampaui satu garis, Anda dinyatakan positif narkoba.
  • Setelah didapat kesimpulan, petugas akan mengetik hasil uji dalam SKBN.

Surat Keterangan Bebas Narkoba pun akan diserahkan kepada Anda. Bila perlu, Anda bisa menggandakan SKBN untuk dilegalisir petugas.

Sementara itu, jika Anda sudah memiliki hasil tes urine, tetapi membutuhkan SKBN dari kepolisian, berikut adalah persyaratan yang diperlukan.

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi SKCK sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi hasil tes urine dari laboratorium sebanyak 1 lembar
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya, berikut adalah mekanisme pembuatan surat bebas narkoba.

  • Mengajukan permohonan SKBN sesuai dengan membawa persyaratan.
  • Petugas menerima persyaratan dan mencatat identitas pemohon.
  • Petugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, permohonan SKBN akan diproses.
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba pun akan dibuat dan diterbitkan sesuai keperluan pemohon.
  • Tunggu sekitar 15 menit untuk mendapatkan SKBN.

3. Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN

Anda juga dapat mengurus surat bebas narkoba di BNN. Di sini, Anda tidak perlu membayar biaya pemeriksaan sama sekali alias gratis.

Hanya saja, Anda wajib mempersiapkan persyaratan berikut untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN:

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BNN saat Anda mendaftar.
  • Memberikan surat pernyataan permohonan tes narkoba dengan menyatakan tujuan Anda melakukan tes tersebut.
  • Membawa tes kit narkoba 6 parameter dan tabung urine-nya.

Jika Anda dinyatakan negatif narkoba, BNN akan langsung memberikan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba. 

Perlu dicatat bahwa tes narkotika di kantor BNN hanya bisa dilakukan pukul 08.00-14.00 sehingga Anda wajib datang tepat waktu.

Selain itu, SKBN bisa diperoleh melalui layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari BNN. 

Dalam layanan ini, Anda melakukan tes narkoba di kantor BNN. Anda dapat melihat daftar kontak layanan SKHPN Badan Narkotika Nasional berikut.

Sementara itu, berikut adalah syarat dan cara pembuatan surat bebas narkoba melalui SKHPN BNN.

  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Mengisi formulir keperluan pembuatan SKHPN.
  • Mengambil sampel urine untuk diuji
  • Petugas medis melakukan pengujian sampel dengan alat rapid test urine
  • Hasil tes dapat diambil oleh pemohon pada hari kerja.

Biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba

Biaya surat keterangan bebas narkoba bervariasi, bergantung pada tempat tes untuk melakukannya. 

Misalnya, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta, biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKBN adalah Rp210.000 untuk 5 jenis pemeriksaan.

Sementara itu, di RSUD H. Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, biaya yang diperlukan adalah Rp155.000.

Lain lagi dengan layanan SKHPN BNN, Anda harus mempersiapkan uang sebesar Rp290.000 untuk biaya tes narkoba di BNN dan mendapatkan hasilnya.

Biaya tes narkoba di Puskesmas juga variatif. Jika ingin mendapatkan surat bebas narkoba, Anda dapat bertanya terlebih dahulu pada pihak administrasi penyedia layanan tersebut agar tidak keliru.

Apabila ingin berdiskusi seputar kesehatan, tanyakan langsung dengan dokter lewat aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Caranya, download sekarang di App Store dan Google Play.

Bisakah buat surat bebas narkoba di puskesmas?

SKBN bisa kamu urus di rumah sakit, puskesmas, kantor polisi, maupun kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). Biasanya akan ada serangkaian uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan apakah tubuhmu bersih atau tidak.

Berapa biaya pembuatan surat bebas narkoba di puskesmas?

BIAYA PEMBUATAN SKHPN: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional. Telah ditetapkan bahwa biaya pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebesar Rp. 290.000,-

Dimana kita dapat membuat surat keterangan bebas narkoba?

Untuk membuat surat keterangan bebas narkoba, pemerintah sudah menetapkan beberapa tempat yang bisa digunakan. Setidaknya terdapat 3 lokasi yang bisa Anda pilih salah satu untuk membuat surat keterangan bebas narkoba, yakni di poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit yang sudah ditunjuk, dan Labkesda.

Berapa biaya buat surat keterangan bebas narkoba?

Biaya pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk 5 zat Rp .275.000, 6 zat Rp.375.000, 7 zat Rpp.475.000.