Apakah boleh membayar zakat mal berupa beras?

As-salamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustaz.

Saya Ibrahim warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli. Saya mau bertanya, saya bekerja dan membuka usaha di Banda Aceh, dari hasil tersebut zakatnya saya salurkan ke kampung tempat asal saya ke Sigli, bagaimana hukumnya, di mana sebenarnya saya menyalurkan zakat saya agar sah dan tidak ada keraguan dalam hati saya. Terima kasih, Ustaz.

Dijawab oleh:
Dr. Armiadi Musa, MA (Dosen UIN Ar- Raniry/Mantan Kepala Baitul Mal Aceh)

Wa’alaikum salam wr.wb.
Penanya yang terhormat.

Terkait pertanyaan saudara Ibrahim, warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli, pertanyaan beliau berkenaan dengan tempat penyaluran zakat apakah di tempat usaha atau dibawa pulang ke kampung halaman. Mari kita coba lihat beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama. Menurut jumhur (mayoritas ulama) berpendapat harus diberikan di tempat kita domisili atau tempat mencari nafkah. Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada, sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idulfitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah.

Diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadis bahwa ketika Rasulullah Saw meng- utus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasu- lullah berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah Swt mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka”.

Pendapat jumhur yang dimaksud di atas adalah Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal yang mengatakan ketidak bolehan membawa zakat ke negeri lain (bukan negeri muzaki), demikian juga jika dikiaskan dengan daerah lain (bukan daerah muzaki). Namun menurut Mazhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain, namun jika didapati golongan penerima zakat atau sebagiannya ada di suatu wilayah maka wajib memberikan zakat kepada mereka baik wilayah itu luas maupun kecil, dan haram me- mindahkan zakat ke tempat lain, tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan tertentu antara lain alasan kekeluargaan dan memiliki keutamaan.

Pendapat Mazhab Hanafi kemudian dipilih oleh banyak ulama (ashab) dari kita khususnya ketika penyalurannya diberikan kepada keluarga dekat, teman atau orang yang memiliki keutamaan. Dan mereka berkata, dengan model seperti itu gugurlah kewajiban zakat- nya. Dengan demikian ketika zakat itu didistribusikan ke keluar daerah disertai mengikuti aturan yang terdapat dalam mazhab Hanafi itu diperbolehkan.

Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Sheikh Utsaimin (Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin) bahwa memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan. Masalah ini jika kita analogi dari satu negara ke negara lain dibolehkan maka dari satu daerah ke daerah lain tentu juga dibolehkan jika ada maslahat di dalamnya.

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para ahli fiqh (fuqaha’) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri atau daerah muzakki . Mereka berbeda pendapat tentang hu- kum mengalihkan zakat ke negeri lain setelah mereka berijmak bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika negeri tempat pengutipan zakat tersebut tidak membutuhkannya atau memang sudah surplus.

Wallahu a’lam.mereka setiap bulannya, sehingga zakat yang dipungut oleh pemerintah Aceh melalui lembaga Baitul Mal Provinsi Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota adalah dari penghasilan bruto bukan dari penghasilan bersih seorang pegawai. Wallahu ‘a’lam

Suara.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal. Lantas berapa besaran zakat fitrah berapa kg beras bagi seorang muslim?

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang beragama Islam sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu untuk membagi rasa kebahagiaan di hari raya. Ada aturan zakat fitrah berapa kg beras yang perlu diperhatikan.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini sebagaimana dalam sebuah hadist Ibnu Umar r.a, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari & Muslim).

Sementara itu besaran zakat fitrah berapa kg atau kilogram beras ini memiliki pendapat yang berbeda. Dilansir dari Baznas, takaran zakat fitrah satu sha’ ini ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras. 

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 Wilayah DKI Jakarta? Ini Penjelasan Baznas

Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Beras

Aturan membayar zakat berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. 

Adapun 3 kriteria zakat fitrah yakni zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai

Banyak pertanyaan yang berkeliaran mengenai apakah membayar zakat fitrah diperbolehkan dengan uang tunai? Sebagian ulama memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?

Sebagai contoh berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah untuk setiap jiwa dengan uang tunai sebesar Rp 45.000 per jiwa.


PORTAL PEKALONGAN – Makanan pokok adalah makanan yang dapat digunakan untuk membayar zakat Fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muzakki yang wajib diberikan kepada 8 golongan mustahiq.

Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat islam yang mampu. Zakat fitrah termasuk dalam rukun islam yang ketiga.

Baca Juga: Zakat Fitrah Selain Beras, Bolehkah?Ustadz Adi Hidayat: Lebih Baik Dalam Bentuk Makanan PokokLalu Bolehkah menunaikan zakat selain menggunakan makanan pokok?Dalam artikel ini akan dibahas tentang bolehkah membayar zakat fitrah selain makanan pokok?Dilansir portalpekalongan.com dari Youtube Adi Hidayat official yang dipublikasikan tanggal 16 Mei 2020 tentang rahasia zakat.Ketentuan membayar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Makanan pokok orang Indonesia adalah nasi yang berasal dari beras. Jadi zakat yang dikeluarkan berupa beras.

Baca Juga: Apa Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah Bagi Muslim dan Kapan Waktu Ditunaikan Beserta Bacaan NiatnyaLalu, bolehkah membayar zakat dengan uang?“Membayar zakat fitrah bisa berupa uang. Akan tetapi sebaiknya dikonversi ke dalam bentuk makanan pokok atau berupa sembako untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan.” Papar ustadz Adi Hidayat.

Ada juga golongan orang yang berpendapat bahwa membayar zakat fitrah boleh berupa uang dan disalurkannya juga berupa uang.

Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah dan Kapan Waktu Ditunaikannya Beserta Bacaan Niatnya“Kalau saya, zakat fitrah yang dibayarkan berupa uang itu lebih baik diberikan sembako sebagai pelengkap dari zakat fitrah berupa makanan pokok yang disalurkan. Jika memang saat itu uang yang dibutuhkan bisa mengambil dari zakat mal yang dapat digunakan untuk infaq sebagai pelengkap zakat fitrah.”lanjut Ustadz Adi Hidayat.

Dari Abu Said Al Khudri: “Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).”

Baca Juga: Apa itu Zakat Fitri dan Zakat Fitrah?Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Makanan pokok orang arab pada zaman itu adalah kurma dan atau gandum.Mengeluarkan zakat fitrah adalah ketentuan dari agama islam. Agama islam adalah kebenaran atau petunjuk yang diikuti.Zakat fitrah yang telah ditunaikan diharapkan dapat menjadikan diri kembali fitrah (suci).

Demikian artikel tentang diperbolehkannya membayar zakat fitrah menggunakan makanan pokok atau uang yang wajib dibayarkan oleh seorang muzzaki. Semoga bermanfaat.***

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official

Apakah boleh membayar zakat mal berupa beras?

Ilustrasi zakat fitrah berupa makanan pokok /Pixabay/pictavio/


PORTAL PEKALONGAN – Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang yang wajib zakat berupa makanan pokok.Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat islam yang mampu. Zakat fitrah termasuk dalam rukun islam yang ketiga.

Lalu Bolehkah menunaikan zakat selain menggunakan makanan pokok?

Baca Juga: Waktu Melaksanakan Zakat Fitrah dan Hukumnya Bagi Muslim Beserta Bacaan NiatnyaDalam artikel ini akan dibahas tentang bolehkah membayar zakat fitrah selain makanan pokok?Dilansir portalpekalongan.com dari Youtube Adi Hidayat official yang dipublikasikan tanggal 16 Mei 2020 tentang rahasia zakat.Ketentuan membayar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.

Makanan pokok orang Indonesia adalah nasi yang berasal dari beras. Jadi zakat yang dikeluarkan berupa beras.

Baca Juga: Apa itu Zakat Fitri dan Zakat Fitrah?Simak Penjelasan Ustadz Adi HidayatLalu, bolehkah membayar zakat dengan uang?“Membayar zakat fitrah bisa berupa uang. Akan tetapi sebaiknya dikonversi ke dalam bentuk makanan pokok atau berupa sembako untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan.” Papar ustadz Adi Hidayat.

Ada juga golongan orang yang berpendapat bahwa membayar zakat fitrah boleh berupa uang dan disalurkannya juga berupa uang.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga“Kalau saya, zakat fitrah yang dibayarkan berupa uang itu lebih baik diberikan sembako sebagai pelengkap dari zakat fitrah berupa makanan pokok yang disalurkan. Jika memang saat itu uang yang dibutuhkan bisa mengambil dari zakat mal yang dapat digunakan untuk infaq sebagai pelengkap zakat fitrah.”lanjut Ustadz Adi Hidayat.Dari Abu Said Al Khudri: “Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Makanan pokok orang arab pada zaman itu adalah kurma dan atau gandum.Mengeluarkan zakat fitrah adalah ketentuan dari agama islam. Agama islam adalah kebenaran atau petunjuk yang diikuti.

Zakat fitrah yang telah ditunaikan diharapkan dapat menjadikan diri kembali fitrah (suci).***

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official