Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan
Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada
Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang
Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut
Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum
Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan
Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki
Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari
Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti
Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan
Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci
Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari
Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci (fithrah) tanpa dosa dan
Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan
Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat
Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan CARA MEMBUAT KK BARU KARENA SUDAH MENIKAH Bagi warga yang ingin membuat KK baru dikarenakan sudah menikah tidak sulit dan sangat mudah cukup siapkan persyaratannya, yaitu : Untuk prosesnya silahkan bawa semua persyaratan ke Desa/Kelurahan untuk di buatkan Formulir F-1.01 yang nantinya formulir dari Desa di bawa ke Kecamatan beserta lampiran semua persyaratan dan biasanya proses Validasi pembuatan KK selama 14 Hari dan gratis tanpa pungutan biaya apapun. Jadi bagi yang ingin mengurus administrasi kependudukan silahkan langsung datang ke Desa/Kelurahan setempat untuk konsultasi apabila ada permasalahan atau ada kekurangan persyaratan administrasi saat pengajuan ke intansi intansi lainnya. Tindaklanjut Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 443.1/2978/DUKCAPIL tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dapat dilakukan secara Online untuk Pencegahan Virus Corona (Covid-19). Berikut Layanan Online Via WA Kabuptaen Bandung : Wa me
|